gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Sabtu, 17 Mei 2014

ALA$AN investasi atawa REKSA DANA makin KURANG DIMINATI

sederhana: IMBAL HASILNYA RENDAH walau dalam jangka waktu lebih dari 1 taon
...
well, berikut info temuan OJK soal ketidakminatan  200 juta orang terhadap REKSA DANA:

OJK: 10 Tahun, Investor Saham Domestik di RI Nyaris Tak Bertambah

Dana Aditiasari - detikfinance
Selasa, 13/05/2014 22:19 WIB
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepuluh tahun terakhir jumlah investor domestik di Indonesia nyaris tidak bertambah. Jumlahnya stgnan di kisaran 480.000 investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari catatan jumlah investor baik yang berada di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia maupun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia tak berkembang signifikan.

"Jumlah investor di KSEI dan OJK segitu saja cuma 480.000, angka tidak pernah maju dalam 10 tahun terakhir, tidak ada perkembangan signifikan, padahal potensi basis investor Indonesia banyak," kata Muliaman dalam acara Capital Market Awards 2014, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Padahal, kata Muliaman, Indonesia punya peluang besar untuk menarik investor bukan hanya domestik, tetapi juga investor global yang dilihat terutama dari potensi pertumbuhan ekonomi tanah air yang masih cukup menjanjikan.

Sayang, kata Muliaman, jumlah perusahaan Indonesia yang mau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun masih sangat minim. Hal ini mengkibatkan pilihan portofolio investasi yang dapat dikoleksi pun masih terbatas.

"Indonesia hanya 493 perusahaan, Malaysia 1.000 perusahaan, Singapura sudah 700-an lebih yang melantai di bursa," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar BEI dapat melakukan peningkatan jumlah emiten dalam rentang yang lebih agresif lagi. Menurutnya, target 30 emiten baru per tahun yang selama ini dicanangkan BEI masih sangat kurang.

Muliaman bahkan menantang BEI untuk memasukkan 200 perusahaan baru setiap tahunnya untuk mencatatkan sahamnya di papan perdagangan tanah air.

"BEI tidak nendang, target hanya 30 perusahaan setiap tahunnya, harusnya targetnya 100-200 perusahaan yang masuk ke pasar modal. Harus ada ekstra upaya besar," tegas dia.

Menurut Muliaman, target ini bukan hal yang tercapai mengingat banyak sekali perusahaan dengan kinerja yang baik yang masih belum tercatat di papan perdagangan. "Indonesia punya sekitar 10.000 lebih perusahaan, cari saja 100 perusaahan per tahun, sangat mudah," tandas dia.
(dnl/dnl) 


... para ahli reksa dana MESTI UNJUK GIGI DALAM PENGELOLAAN IMBAL HASIL INI, kalo tidak TETAP TIDAK AKAN MENARIK MINAT LEBE BANYAK RAKYAT INDONESIA MENJADI INVESTOR ... investasi itu khan ga wajib ya ... :)

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan  menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2014, Kamis (24/4). Surat Edaran ini mengatur tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
“Regulasi ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah dan memperluas pemodal Reksa Dana,” demikian pengumuman OJK dalam situs resminya, Jumat (16/5/2014).
Dalam SEOJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 ini diatur sejumlah poin penting.
Pertama, mengenai ketentuan manajer investasi, yang dapat menggunakan pertemuan langsung (face to face) yang dilakukan bank umum dan/atau APERD dalam rangka pembukaan rekening nasabah reksa dana melalui sistem elektronik yang disediakannya.
Kedua, ketentuan mengenai manajer investasi atau APERD, yang dapat melakukan penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik, dengan ketentuan manajer investasi atau APERD wajib terlebih dahulu memiliki sistem penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik, mencantumkan tata cara penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik  dalam kontrak investasi kolektif dan/atau prospektus, dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, diatur mengenai sistem elektronik yang digunakan oleh manajer investasi atau APERD dalam melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik harus memenuhi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya, dan wajib memastikan adanya sistem pengamanan bagi nasabah yang bermaksud melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik.
Keempat, diatur pula ketentuan mengenai Bank Kustodian, yang wajib memastikan bahwa dana dari hasil pembelian kembali (redemption) efek reksa dana disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan atau ke rekening atas nama reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama sesuai dengan perintah pemegang efek reksa dana untuk pembayaran reksa dana lain oleh dan atas nama pemegang efek reksa dana yang melakukan penjualan.
Surat Edaran OJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 2014.
Surat Edaran ini dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat www.ojk.go.id, atau dengan menglik tautan ini:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik

Editor : Fatkhul Maskur

Rabu, 14 Mei 2014

ATM ituuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu

VIVAnews - Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin, membeberkan kasus skimming (pengopian data kartu magnetik secara ilegal) terhadap kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah perseroan. Perusahaan pelat merah ini mengklaim ada beberapa mesin ATM, yang diduga dipasangi alat pembobol saldo nasabah oleh penjahat. Ini dikenal dengan praktikskimming.
"Memang ada dua case fraud (kasus penipuan) yang berbeda. Satu, fraud via EDC atau pos bank swasta/asing. Dua, fraud di ATM luar negeri beberapa bank besar yang banyak punya nasabah ATM, termasuk Mandiri," kata Budi, seperti kutip dalam kicauannya di Twitter@BudiGSadikin, Rabu 14 Mei 2014.

Dia mengaku mendapatkan informasi ada skimming kartu ATM dari bank swasta lain--tapi tidak disebut namanya--bahwa kartu nasabah mereka dibobol dan saldonya ditarik dari Kanada pada Jumat malam lalu. Mendengar kabar itu, Mandiri langsung bertindak cepat.

"Hari Sabtu, kami run Advance Transaction Analysis Tool ke seluruh nasabah kita. Teridentifikasi ada 1.214 nasabah kita yang kena," kata dia.

Lalu, Minggunya, mereka mendapati adanya beberapa mesin ATM yang telah dipasang alat pemindai ATM. Di mesin-mesin itu, mereka menemukan ada ribuan nasabah yang pernah transaksi di sana.

"Hari Minggu kami analisa lebih dalam untuk menemukan common point of compromise, di mana kartu di-skim/di-copy datanya. Kami menemukan ada sekitar enam ATM yang highly likely dipasang skimmer. Kami cek ada lebih dari 10 ribu nasabah yang pernah tx-transaksi-di situ," ujar dia.

Memang Budi tidak bisa langsung serta-merta menyebut bahwa nasabah-nasabah itu terkena skimming. Tetapi, bank pelat merah itu langsung memberikan tindakan perlindungan: blokir rekening.

"Demi keamanan dana nasabah, kami memblokir rekening mereka dan meminta mereka mengganti kartu tanpa biaya," ujar Budi.

Hingga saat ini, dirut Mandiri ini mengaku ada sekitar seratus nasabah yang telah konfirmasi bahwa mereka dibobol ATM-nya.

Lalu, bagaimana nasib para nasabah yang rekeningnya terkena skimming? Budi berjanji akan mengganti uang nasabah yang terkena skimming dalam waktu 14 hari.

"Kami memahami bahwa cara kami akan mengirimkan SMS notifikasi via SMS dan penanganan ganti kartu di bank cabang kurang sempurna. Untuk nasabah yang terkena skim bisa langsung menghubungi kami @mandiricare dan @basuvito agar bisa cepat kami tangani," kata dia. (ren)