Jumat, 22/10/2010 08:33:10 WIB
Menjadi risk taker!
Oleh: Anthony Dio Martin
Tahukah Anda bahwa dari penelitian kurang lebih 20 tahun dengan para pemimpin yang sukses dan berhasil di dunia, dua peneliti dan pengajar terkemuka Kouzes dan Posner, dalam bukunya "The Leadership Challenge" menemukan bahwa salah satu ciri pemimpin yang sukses adalah keberanian menantang proses yang ada.
Atau, dalam bahasanya mereka, "Challenging the Process". Bukan berarti para pemimpin ini selalu ngeyelan, tidak pernah berterima kasih atau hobinya mengkritik saja. Namun, mereka selalu punya keinginan, "Apakah yang bisa kita lakukan sehingga bisa menciptakan sistem dan mewujudkan ide yang lebih baik lagi?".
Misalkan saja, saya masih ingat dengan keberanian seorang sarjana peternakan yang pernah menjadi peserta pelatihan saya, Bp.Agung. Ia berkisah dengan antusias tentang pengalamannya mewujudkan mimpi membangun kebun binatang di Pulau Dewata. Risiko kegagalannya sangat besar.
Masalahnya, selama ini Pulau Bali dikenal dengan wisata alam dan budayanya, bukan atas wisata fauna ataupun floranya. Namun toh, akhirnya ia bersama dengan rekan-rekannya dan didu-kung oleh keluarganya, ia berhasil membangun serta mewujudkan kebun binatang yang cukup menarik wisatawan lokal maupun mancanegara di Pulau Bali tersebut.
Inilah contoh suatu proses pengambilan risiko, untuk mewujudkan suatu impian. Sehingga benarlah kalau dikatakan, "Tanpa suatu pengambilan risiko, suatu mimpi tidak pernah akan bisa terwujud!"
Selain kisah tentang kebun binatang di Bali di atas, sebenarnya ada banyak kisah soal pengambilan risiko dalam bisnis yang pantas diceritakan disini. Diceritakan bahwa Fred Smith, harus mempertaruhkan warisannya senilai kurang lebih US$8.5 juta untuk memulai Federal Express.
Untuk meluncurkan PC Apple-nya yang pertama, konon Steve Jobs harus keluar dan meminta uang kepada orang-orang yang dikenalnya untuk konsepnya yang sama sekali belum jelas.
Akhirnya, untuk mendapatkan uangnya ia menjual 25 unit Apple-nya di sebuah toko bernama Byte di Mountain View dan ia sendiri pun sebenarnya masih belum yakin apakah komputernya akan berjalan dengan baik.
Bahkan dia menggunakan dua kamar keluarganya serta garasinya sebagai tempat untuk manufakturing PC-nya. Karena dana yang terbatas, dia meminta kepada para vendor yang memberikan supplai barang kepadanya untuk mendapatkan kredit.
Di sinilah kita melihat bagaimana para visioner ini mengambil langkah yang berisiko, yang pada dasarnya merupakan inti dari inovasi. Karena keberaniannya untuk mengambil risiko, maka mereka menghasilkan uang yang jauh lebih banyak daripada IBM, HP and Digital Equipment Corporation (sebelum dibeli oleh Compaq) pada masa itu.
Kisah lainnya adala tatkala Ray Kroc pada usia 52 pada 1954 mengambil risiko dengan cara menginvestasikan dirinya untuk suatu bisnis. Dia menggadaikan rumahnya dan menginvestasikan seluruh tabungannya dengan menjadi eksklusif distributor dari sebuah alat multimixer.
Namun, berikutnya dia juga membeli seluruh haknya McDonalds dari dua saudara yakni Dick dan Maurice (Mac) MC Donald senilai US$2,7 juta, sehingga akhirnya ia memperoleh hak menggunakan nama "Mc Donald's" serta perusahaannya.
Tom Monaghan, pendiri pizza yang terkenal, Domino Pizza adalah contoh seorang dengan keberanian mengambil risiko yang luar biasa. Keberaniannya sebagai seorang mantan veteran membuatnya cukup punya nyali untuk melakukan banyak hal yang berbahaya dalam hidupnya.
Mulai dari ide bisnisnya hingga keberanian untuk menerbangkan Cessna 172 pada 1970an. Bahkan ia berani menerbangkan pesawat untuk melihat dan memperhatikan bagaimana proses pengiriman barang dan pesanan kepada kosumennya.
Inilah salah satu contoh keberaniannya untuk mengambil risiko. Tak heran kalau Soren Kieregaerd mengatakan begini "Tanpa sebuah risiko, sebuah cita-cita tidak mungkin diwujudkan. Anda tidak mungkin berhasil dalam bisnis tanpa sediktipun mengambil risiko. Tapi Anda bisa berusaha mengurangi risiko dengan mengambil kesempatan yang terbaik. "
Risk taking dan risk making
Bagaimana memulai proses pengambilan risiko dalam hidup kita? Mula-mula, hal ini bisa dimulai dengan hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Ternyata, orang-orang sukses yang kita perhatikan di atas bukanlah para penjudi yang nekat bertaruh untuk sesuatu yang tidak diketahui peluangnya sama sekali.
Namun, mereka mengambil risiko yang telah diperhitungkan. Artinya, mereka berharap akan bisa sukses besar, tetapi, kalaupun mereka merugi, mereka tahu, paling-paling taruhan terbesar dari kerugian mereka adalah uang yang telah diinvestasikan, rasa malu, termasuk juga waktu yang telah mereka berikan.
Mereka mempertimbangkannya. Inilah yang dikenal dengan istilah calculated risk. Jadi, bu-kannya risiko yang bisa-bisa tidak ada batasnya seperti yang banyak dilakukan para pejudi.
Beberapa pejudi bahkan sampai kehilangan mobil, rumah, keluarga, dan bahkan karier gara-gara tidak diperhitungkan akibat dari keputusan yang diambil mereka. Inilah model uncalculated risk.
Lebih lanjut, menurut Kouzes dan Possner yang mengamati para pemimpin yang berani mengambil risiko demi perubahan atau tercapainya impian lebih baik, sikap yang diperlukan adalah sikap risk taking dan risk making.
Dalam prinsip risk taking, pertanyaannya adalah: "Bagaimana seandainya..." (what if?). Selanjutnya, dalam risk making, pertanyaannya adalah, "Apakah yang akan terjadi seandainya..." (what happen if?).
Misalkan saja, Anda punya keinginan menjalankan suatu bisnis menjual makanan. Perta-nya-an yang perlu dipertanyakan adalah, "Bagaimana seandainya saya menjalankan bisnis makanan?".
Di sini pertanyaan ini mengacu pada modal, pengetahuan, bakat, lokasi, dll yang mendukung ide Anda. Selanjutnya pertanyaannya adalah, "Bagaimana seandainya bisnis ini berhasil? Bagaimana pula kalau seandainya bisnis ini gagal?".
Pertanyaan puncaknya adalah, "Ketika risiko terburuk terjadi, apakah saya dan lingkungan (ekologis) sanggup menanggungnya?". Pertanyaan terakhir ini penting karena ketika risiko terjadi, kadang bukan hanya kita yang akan dikorbankan tetapi juga keluarga dan orang lain. Mereka pun harus siap dan bisa mengerti.
Perhatikan bagaimana ketika Ray Kroc memulai bisnis MacDonad-nya dia telah mempertimbangkan bahwa kalaupun risiko seburuk-buruk-nya adalah kehilangan semua tabungannya.
Oleh karena itu merupakan tabungannya sendiri dan ia merasa siap menanggungnya, maka ia berani ambil keputusan. Begitu pula kisah kebun binatang di Bali, ternyata keputusannya didukung pula oleh keluarga.
Mudah-mudahan tulisan kali ini membuat kita lebih berani mengambil risiko yang diperhitungkan. Seperti kata Helen Keller, "Hidup ini adalah sebuah perjuangan penuh risiko atau Anda tidak akan pernah menjadi siapa pun!".
KEEP BUYING, jangka panjang LEBE BAGU$, pindah ke http://investasireksadanaindonesiagw.blogspot.com/ aka INVESTASI REKSA DANA INDONESIA gw
gW suka BANGET ketidakPASTIan
Minggu, 31 Oktober 2010
Sabtu, 30 Oktober 2010
NATPAC berlanjut ... 301010
Senin, 25 Oktober 2010 | 08:53 oleh Andri Indradie
KISRUH PRODUK INVESTASI NATPAC
Bumiputera tolak tanggung jawab soal Natpac
JAKARTA. Bank ICB Bumiputera akhirnya angkat bicara soal dana nasabah yang ditempatkan di produk keluaran Natpac Asset Management. Dian Soerarso, Wakil Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera menyatakan pihaknya sudah tak menjual lagi produk tabungan berbalut investasi itu.
"Dan kami tak memperpanjang lagi," kata Dian, kepada KONTAN, Minggu (24/10).
Dian menegaskan, dalam kasus dana nasabah yang ada di produk Natpac, ICB Bumiputera hanya bertindak sebagai agen penjual. Maka, bank yang mayoritas sahamnya milik investor asal Malaysia itu enggan apabila harus turut bertanggung jawab atas produk tersebut.
Tapi, kendati tidak memasarkan lagi, Bumiputera akan tetap melayani nasabah yang telah membeli produk bernama Bung Haris Super Fantastik . "Yang sudah jatuh tempo, pelunasan dilakukan secara transaksi normal," ujar Dian.
Ia membenarkan, BI sudah memanggil manajemen ICB Bumiputera untuk menjelaskan posisi dana nasabah di produk Natpac. Kepada BI, Bumiputera menegaskan, produk Natpac itu tidak mempengaruhi posisi dana nasabahnya.
Sayang, Dian enggan menyebut berapa dana nasabah Bumiputera yang tersimpan di produk ini. Ia juga mengaku lupa kapan ICB Bumiputera pertama kali memasarkan produk, berapa kali memperpanjang, dan kapan terakhir berjualan produk ini. Ia hanya mengatakan produk Natpac tersebut dipasarkan sudah cukup lama dan pembayaran hasil investasinya berjalan lancar.
Berdasarkan data KONTAN, Bank Bumiputera menjual produk Natpac sejak tahun 2008. Produk ini merupakan kombinasi antara tabungan, asuransi dan investasi jangka pendek. Agustus 2010 lalu, Bumiputera tercatat kembali menjalin kerjasama dengan Natpac untuk memasarkan produk ini.
Produk bersetoran minimal Rp 50 juta ini menawarkan imbal hasil 13% per tahun. Produk ini menghimpun dana Rp 200 miliar. Jangka waktu investasi terdiri dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, produk kontra pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund tidak jelas dan tegas aturan mainnya (grey area). "Tapi Bapepam-LK tetap saja membolehkan bank menjual produk tersebut," katanya.
Selama produk tidak gagal bayar, semua terlihat biasa saja. Tapi ketika muncul masalah, semua lepas tangan. "Risiko terbesar ada di nasabah," katanya.
Menurut aturan, bank diperbolehkan memasarkan produk bundling tersebut. Tapi yang jadi persoalan, apakah bank menjelaskan risiko secara fair. Nasabah akan memosisikan yang mereka beli itu adalah produk perbankan.
kontan
Kasus Natpac tak Mirip Sarijaya dan Optima
Headline
inilah.com
Oleh: Agustina Melani
Pasar Modal - Sabtu, 30 Oktober 2010 | 09:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai kasus Natpac Asset Management tidak seperti kasus Optima dan Sarijaya.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menuturkan kasus Natpac Asset Management terkait keributan pemegang saham dan direksi. Kasus ini pun dinilai tidak seperti kasus Sarijaya dan Optima. Tidak ada nasabah yang ribut karena belum ada yang dirugikan. Ini tidak seperti Optima dan Sarijaya, kata Fuad, Jumat (29/10).
Seperti diketahui, Natpac Asset Management memiliki kasus kontrak pengelolaan dana (KPD) di proyek jalan tol Mojokerto. Fuad mengatakan KPD bukan termasuk produk tetapi lebih kepada perjanjian bilateral. Investor seharusnya mengetahui risiko investasi di KPD. Fuad mengatakan pihaknya tidak bisa melarang KPD. "Bila KPD dilarang maka dana akan keluar dari Indonesia, tutur Fuad.
Ia menambahkan Bapepam-LK pun telah mengatur KPD dengan dana ditaruh di bank kustodian dan manajer investasi harus melapor KPD ke Bapepam-LK secara berkala. Fuad mengharapkan investor dapat memilih manajer investasi yang terpercaya. Hal ini mengingat manajer investasi juga menerbitkan KPD. Saat ini, dana kelolaan KPD sebesar Rp60 triliun. [cms]
KISRUH PRODUK INVESTASI NATPAC
Bumiputera tolak tanggung jawab soal Natpac
JAKARTA. Bank ICB Bumiputera akhirnya angkat bicara soal dana nasabah yang ditempatkan di produk keluaran Natpac Asset Management. Dian Soerarso, Wakil Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera menyatakan pihaknya sudah tak menjual lagi produk tabungan berbalut investasi itu.
"Dan kami tak memperpanjang lagi," kata Dian, kepada KONTAN, Minggu (24/10).
Dian menegaskan, dalam kasus dana nasabah yang ada di produk Natpac, ICB Bumiputera hanya bertindak sebagai agen penjual. Maka, bank yang mayoritas sahamnya milik investor asal Malaysia itu enggan apabila harus turut bertanggung jawab atas produk tersebut.
Tapi, kendati tidak memasarkan lagi, Bumiputera akan tetap melayani nasabah yang telah membeli produk bernama Bung Haris Super Fantastik . "Yang sudah jatuh tempo, pelunasan dilakukan secara transaksi normal," ujar Dian.
Ia membenarkan, BI sudah memanggil manajemen ICB Bumiputera untuk menjelaskan posisi dana nasabah di produk Natpac. Kepada BI, Bumiputera menegaskan, produk Natpac itu tidak mempengaruhi posisi dana nasabahnya.
Sayang, Dian enggan menyebut berapa dana nasabah Bumiputera yang tersimpan di produk ini. Ia juga mengaku lupa kapan ICB Bumiputera pertama kali memasarkan produk, berapa kali memperpanjang, dan kapan terakhir berjualan produk ini. Ia hanya mengatakan produk Natpac tersebut dipasarkan sudah cukup lama dan pembayaran hasil investasinya berjalan lancar.
Berdasarkan data KONTAN, Bank Bumiputera menjual produk Natpac sejak tahun 2008. Produk ini merupakan kombinasi antara tabungan, asuransi dan investasi jangka pendek. Agustus 2010 lalu, Bumiputera tercatat kembali menjalin kerjasama dengan Natpac untuk memasarkan produk ini.
Produk bersetoran minimal Rp 50 juta ini menawarkan imbal hasil 13% per tahun. Produk ini menghimpun dana Rp 200 miliar. Jangka waktu investasi terdiri dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, produk kontra pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund tidak jelas dan tegas aturan mainnya (grey area). "Tapi Bapepam-LK tetap saja membolehkan bank menjual produk tersebut," katanya.
Selama produk tidak gagal bayar, semua terlihat biasa saja. Tapi ketika muncul masalah, semua lepas tangan. "Risiko terbesar ada di nasabah," katanya.
Menurut aturan, bank diperbolehkan memasarkan produk bundling tersebut. Tapi yang jadi persoalan, apakah bank menjelaskan risiko secara fair. Nasabah akan memosisikan yang mereka beli itu adalah produk perbankan.
kontan
Kasus Natpac tak Mirip Sarijaya dan Optima
Headline
inilah.com
Oleh: Agustina Melani
Pasar Modal - Sabtu, 30 Oktober 2010 | 09:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai kasus Natpac Asset Management tidak seperti kasus Optima dan Sarijaya.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menuturkan kasus Natpac Asset Management terkait keributan pemegang saham dan direksi. Kasus ini pun dinilai tidak seperti kasus Sarijaya dan Optima. Tidak ada nasabah yang ribut karena belum ada yang dirugikan. Ini tidak seperti Optima dan Sarijaya, kata Fuad, Jumat (29/10).
Seperti diketahui, Natpac Asset Management memiliki kasus kontrak pengelolaan dana (KPD) di proyek jalan tol Mojokerto. Fuad mengatakan KPD bukan termasuk produk tetapi lebih kepada perjanjian bilateral. Investor seharusnya mengetahui risiko investasi di KPD. Fuad mengatakan pihaknya tidak bisa melarang KPD. "Bila KPD dilarang maka dana akan keluar dari Indonesia, tutur Fuad.
Ia menambahkan Bapepam-LK pun telah mengatur KPD dengan dana ditaruh di bank kustodian dan manajer investasi harus melapor KPD ke Bapepam-LK secara berkala. Fuad mengharapkan investor dapat memilih manajer investasi yang terpercaya. Hal ini mengingat manajer investasi juga menerbitkan KPD. Saat ini, dana kelolaan KPD sebesar Rp60 triliun. [cms]
Jumat, 29 Oktober 2010
pengikut MASEH berdaTAngan
Selamat bergabung Mindah Virgo, semoga anda adalah investor juga seperti gw ... karena kalo cuma jadi pemimpi atawa pembaca doanK, ngapain gabung di blog sederhana ini :P ... jika Mindah adalah calon investor yang serius beneran, blog ini memang tempatnya ... tapi kenali diri sendiri dulu lewat tes niat elo ... semoga cUc0k :)
Minggu, 24 Oktober 2010
NAB RDS yang gw suka ... 241010
| Mutual funds (equities) | |||||||
| SCHRODER DANA ISTIMEWA | 4,760.6800 IDR | ||||||
| MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH | 2,804.9200 IDR | ||||||
| BNP PARIBAS SOLARIS | 1,662.8800 IDR | ||||||
| SCHRODER 90 PLUS EQUITY FUND | 1,297.7000 IDR | ||||||
| BNP PARIBAS EKUITAS | 13,691.1500 IDR | ||||||
| PNM EKUITAS SYARIAH | 1,608.4400 IDR | ||||||
| MANULIFE DANA SAHAM | 9,242.0000 IDR |
... bandingkan dengan NAB per tanggal:
bnp paribas ekuitas : 3.454..9700 IDR 12-01-2007 (AWAL)
gain +296%
schroder dana istimewa:
1,752.8200 IDR 12-01-2007 (AWAL)
gain +171%
manulife dana saham:
1,190.7400 IDR 29-09-2003 (AWAL)
gain +676%
bnp paribas solaris:
1,171.5000 IDR 25-05-2010 (awal)
gain +41%
schroder 90+ equity fund :
140610: 995,74 (awal)
gain +30%
bukti INVESTASI ala LOKAL : BERBAHAYA ... 241010
Sabtu, 23/10/2010 11:47 WIB
Bapepam Lemah Lindungi Investor Pasar Modal
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal dan lembaga keuangan lain. Kasus Natpac dan Katarina adalah buktinya.
Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Sabtu (23/10/2010).
"Karena kelemahan Bapepam dalam perlindungan nasabah, investor di pasar modal itu seperti terjun bebas. Fungsi dan sistem peringatan dini di Bapepam tidak jalan. Akibatnya mereka sering gagal mendeteksi risiko mikro yang muncul dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan emiten," tuturnya.
Dradjad mengatakan, saat ini kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal masih sering terjadi. Misalnya pemberian informasi yang menyesatkan, laporan keuangan yang direkayasa, ataupun aksi korporasi yang dilakukan untuk mengelabui investor.
"Kasus Natpac dan Katarina adalah buktinya. Bapepam hendak ngeles apa lagi? Mengurusi yang kecil-kecil saja kecolongan, apalagi kalau Bappepam nanti masuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegas Dradjad.
Menurutnya, dengan tidak adanya UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), maka nasabah pasar modal tidak mendapatkan perlindungan seperti yang ada di perbankan. "Karena itu peranan Bapepam menjadi sangat krusial. Kalau Bapepam berfungsi efektif, nasabah akan terlindungi karena emitennya bagus dan kredibel," tukas Dradjad.
Seperti diketahui untuk kasus PT Natpac Asset Management, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac saat ini diperiksa Bapepam-LK. KPD ini menawarkan imbal hasil (return) sebesar 13% per tahun. KPD tersebut sebesar Rp 333 miliar (81,81%) ditempatkan di proyek tol Mojokerto-Kertosono yang masih dalam penggarapan sehingga belum menghasilkan pendapatan maupun laba bersih. Singkat kata, investasi Rp 333 miliar di proyek tol ini belum bisa memberikan return.
Sedangkan kasus PT Katarina Utama Tbk, manajemen Katarina Utama yang seluruhnya ekspatriat asal Malaysia diduga telah menyelewengkan perolehan dana IPO, penggelembungan aset serta memanipulasi laporan keuangan auditan 2009. Dari perolehan dana IPO sebesar Rp 33,6 miliar, manajemen diduga menggelapkan sebesar Rp 29,6 miliar.
Akibatnya, kas perusahaan pun bolong dan manajemen tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Saat ini, hampir seluruh kegiatan operasi Katarina Utama berhenti, sehingga tidak ada pemasukan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah mengusut dan memeriksa dugaan penyelewengan dana IPO, penggelembungan aset hingga manipulasi laporan keuangan Katarina.
(dnl/dnl)
Bapepam Lemah Lindungi Investor Pasar Modal
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal dan lembaga keuangan lain. Kasus Natpac dan Katarina adalah buktinya.
Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Sabtu (23/10/2010).
"Karena kelemahan Bapepam dalam perlindungan nasabah, investor di pasar modal itu seperti terjun bebas. Fungsi dan sistem peringatan dini di Bapepam tidak jalan. Akibatnya mereka sering gagal mendeteksi risiko mikro yang muncul dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan emiten," tuturnya.
Dradjad mengatakan, saat ini kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal masih sering terjadi. Misalnya pemberian informasi yang menyesatkan, laporan keuangan yang direkayasa, ataupun aksi korporasi yang dilakukan untuk mengelabui investor.
"Kasus Natpac dan Katarina adalah buktinya. Bapepam hendak ngeles apa lagi? Mengurusi yang kecil-kecil saja kecolongan, apalagi kalau Bappepam nanti masuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegas Dradjad.
Menurutnya, dengan tidak adanya UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), maka nasabah pasar modal tidak mendapatkan perlindungan seperti yang ada di perbankan. "Karena itu peranan Bapepam menjadi sangat krusial. Kalau Bapepam berfungsi efektif, nasabah akan terlindungi karena emitennya bagus dan kredibel," tukas Dradjad.
Seperti diketahui untuk kasus PT Natpac Asset Management, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac saat ini diperiksa Bapepam-LK. KPD ini menawarkan imbal hasil (return) sebesar 13% per tahun. KPD tersebut sebesar Rp 333 miliar (81,81%) ditempatkan di proyek tol Mojokerto-Kertosono yang masih dalam penggarapan sehingga belum menghasilkan pendapatan maupun laba bersih. Singkat kata, investasi Rp 333 miliar di proyek tol ini belum bisa memberikan return.
Sedangkan kasus PT Katarina Utama Tbk, manajemen Katarina Utama yang seluruhnya ekspatriat asal Malaysia diduga telah menyelewengkan perolehan dana IPO, penggelembungan aset serta memanipulasi laporan keuangan auditan 2009. Dari perolehan dana IPO sebesar Rp 33,6 miliar, manajemen diduga menggelapkan sebesar Rp 29,6 miliar.
Akibatnya, kas perusahaan pun bolong dan manajemen tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Saat ini, hampir seluruh kegiatan operasi Katarina Utama berhenti, sehingga tidak ada pemasukan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah mengusut dan memeriksa dugaan penyelewengan dana IPO, penggelembungan aset hingga manipulasi laporan keuangan Katarina.
(dnl/dnl)
Jumat, 22 Oktober 2010
LAGE, macet @manajer aset LOKAL :( ... 221010
Jumat, 22 Oktober 2010 | 09:48 oleh Kun Wahyu Winasis, Dian Pitaloka Saraswati
DANA MACET HAM
HAM sudah kembalikan 60% dana nasabah macet
JAKARTA. Kehadiran investor baru membawa dampak positif bagi Harvestindo Asset Management (HAM). Kesimpulan ini muncul jika melihat return reksadana campuran milik HAM, yaitu Harvestindo Istimewa, yang pada Kamis (21/10) mencapai 355% dalam setahun. Padahal di awal tahun 2010, nilai aktiva bersih (NAB) reksadana ini minus 84%.
Ivan Ch. Litha, Komisaris Utama HAM menjelaskan, saat ini dana kelolaan Harvestindo Istimewa sekitar Rp 80 miliar. "Hampir 60% dana nasabah yang sempat macet sudah kami kembalikan," kata dia, kemarin.
Menurut Ivan, ketika mengambil alih HAM pada April 2010, dana kelolaan Harvestindo Istimewa mencapai Rp 185 miliar. Namun dana tersebut macet karena underlying produk ini, yaitu promisory notes (PN) yang diterbitkan oleh sejumlah usaha kecil menengah (UKM) tidak terbayar akibat krisis 2008.
Imbasnya, selain nilai pokok investasinya tergerus, para nasabah juga tidak bisa menikmati keuntungan. "Itu yang membuat return Harvestindo Istimewa menjadi minus," ujar Ivan.
PT Askrindo yang menjadi mitra HAM dalam menerbitkan produk reksadana berbasis UKM ini enggan bertanggung jawab terhadap gagal bayar UKM tadi. Padahal, kehadiran Askrindo dalam produk ini adalah sebagai penjamin dari surat utang para UKM. "Apalagi sebagian UKM itu binaan dari Askrindo," jelas Ivan.
Singgih Harjanto, Sekretaris Perusahaan Askrindo, mengatakan, Askrindo tidak menjamin utang kontraktor ke HAM sebagai kreditur. Singgih berkilah Askrindo hanya menjamin kontraktor dalam hubungannya dengan pemilik proyek. "Nilai penjaminan hanya 70% dari nilai kontrak," katanya beberapa waktu lalu.
Meski Askrindo enggan menjamin, Ivan optimis, hingga akhir tahun ini restrukturisasi terhadap surat utang Harvestindo Istimewa yang macet, bakal selesai. Ia juga berjanji akan mengembalikan seluruh dana nasabah, di antaranya Asabri dan Jiwasraya.
Untuk memulihkan keyakinan para nasabah, investor baru HAM menyuntikkan modal baru Rp 15 miliar hingga modal disetor HAM mencapai Rp 20 miliar. "Kami akan menambah modal hingga Rp 25 miliar," kata Ivan.
DANA MACET HAM
HAM sudah kembalikan 60% dana nasabah macet
JAKARTA. Kehadiran investor baru membawa dampak positif bagi Harvestindo Asset Management (HAM). Kesimpulan ini muncul jika melihat return reksadana campuran milik HAM, yaitu Harvestindo Istimewa, yang pada Kamis (21/10) mencapai 355% dalam setahun. Padahal di awal tahun 2010, nilai aktiva bersih (NAB) reksadana ini minus 84%.
Ivan Ch. Litha, Komisaris Utama HAM menjelaskan, saat ini dana kelolaan Harvestindo Istimewa sekitar Rp 80 miliar. "Hampir 60% dana nasabah yang sempat macet sudah kami kembalikan," kata dia, kemarin.
Menurut Ivan, ketika mengambil alih HAM pada April 2010, dana kelolaan Harvestindo Istimewa mencapai Rp 185 miliar. Namun dana tersebut macet karena underlying produk ini, yaitu promisory notes (PN) yang diterbitkan oleh sejumlah usaha kecil menengah (UKM) tidak terbayar akibat krisis 2008.
Imbasnya, selain nilai pokok investasinya tergerus, para nasabah juga tidak bisa menikmati keuntungan. "Itu yang membuat return Harvestindo Istimewa menjadi minus," ujar Ivan.
PT Askrindo yang menjadi mitra HAM dalam menerbitkan produk reksadana berbasis UKM ini enggan bertanggung jawab terhadap gagal bayar UKM tadi. Padahal, kehadiran Askrindo dalam produk ini adalah sebagai penjamin dari surat utang para UKM. "Apalagi sebagian UKM itu binaan dari Askrindo," jelas Ivan.
Singgih Harjanto, Sekretaris Perusahaan Askrindo, mengatakan, Askrindo tidak menjamin utang kontraktor ke HAM sebagai kreditur. Singgih berkilah Askrindo hanya menjamin kontraktor dalam hubungannya dengan pemilik proyek. "Nilai penjaminan hanya 70% dari nilai kontrak," katanya beberapa waktu lalu.
Meski Askrindo enggan menjamin, Ivan optimis, hingga akhir tahun ini restrukturisasi terhadap surat utang Harvestindo Istimewa yang macet, bakal selesai. Ia juga berjanji akan mengembalikan seluruh dana nasabah, di antaranya Asabri dan Jiwasraya.
Untuk memulihkan keyakinan para nasabah, investor baru HAM menyuntikkan modal baru Rp 15 miliar hingga modal disetor HAM mencapai Rp 20 miliar. "Kami akan menambah modal hingga Rp 25 miliar," kata Ivan.
Rabu, 20 Oktober 2010
buntut kasus NATPAC mulai bersemi ... 2010-2010
Rabu, 20 Oktober 2010 | 12:31 oleh Avanty Nurdiana DANA KPD NATPAC
Dana KPD Natpac baru Rp 53 miliar di bank kustodian
JAKARTA. Rupanya, masih belum semua dana nasabah PT Natpac Asset Management ditempatkan di bank kustodian. Sampai saat ini, dana nasabah Natpac di bank kustodian baru mencapai Rp 53 miliar. Padahal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mewajibkan semua kontrak pengelolaan dana (KPD) memasukkan dana dan efeknya pada bank yang ditunjuk.
Terkait hal itu, Bapepam LK memberi tenggat waktu sampai 15 April 2011 agar Natpac dan semua manajer investasi menempatkan dananya di bank kustodian. "Sampai Mei 2010, baru 90% KPD yang menempatkan dananya di bank kustodian," terang Djoko Hendrato, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK. Dia memproyeksi sampai sekarang hampir 100% KPD sudah mempunyai bank kustodian. Total KPD yang telah terdaftar oleh Bapepam LK sendiri ada sebanyak 600 kontrak.
Djoko mengancam, jika dana atau efek dari KPD tersebut tidak ditempatkan di bank kustodian, maka, Bapepam LK akan mencabut ijin manajer investasi. "Ini kami maksudkan untuk melindungi nasabah," terangnya.
Meski begitu, Bapepam LK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun penyelidikan pada dana nasabah. "Saat ini kita hanya mengatur agar efek dan dana nasabah disimpan di bank kustodian sampai batas waktu April 2011 itu saja," tegas Djoko. Nah kalau ada masalah, Djoko mempersilahkan menyelesaikan melalui jalur hukum alias perdata.
Sementara itu, Komisaris Utama Natpac Marusaha Lumban Gaol mengatakan, sampai saat ini, total dana kelolaan KPD mereka sudah mencapai Rp 407 miliar. Dia juga bilang, Natpac telah menunjuk Bank Bukopin sebagai bank kustodian.
Rabu, 20 Oktober 2010 | 15:17 oleh Avanty Nurdiana IZIN USAHA NETPAC
Tak tunjuk direktur, izin Natpac terancam dicabut
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) saat ini tengah memperhatikan manajer investasi PT Natpac Aset Manajemen. Ada beberapa masalah utama yang menjadi fokus utama Bapepam. Pertama, masih banyaknya dana nasabah yang belum dimasukkan ke bank kustodian. Kedua, perusahaan tersebut belum juga menemukan pengganti direktur baru.
Khusus untuk masalah yang kedua, Bapepam LK memberikan masa tenggat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Natpac belum memiliki direktur, izin usahanya terancam dicabut. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan sebelum April kalau mereka tidak segera menunjuk direksi,” tegas Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK.
Menurutnya, sanksi itu sudah sesuai dengan peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Saat ini, izin usaha Natpac memang tengah disuspen. Akibatnya Natpac tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti mengeluarkan produk baru ataupun menerima nasabah baru. "Kecuali jika ada nasabah yang mau melakukan redemption," terang Djoko.
Rabu, 20/10/2010 18:03 WIB
Marga Hanurata Bidik Operasikan Tol Mojokerto-Kertosono di 2012
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) menargetkan dapat mengoperasikan ruas tol Mojokerto-Kertosono pada awal 2012. Perseroan telah menyelesaikan 22,6% dari total ruas sepanjang 40,5 kilometer.
"Kami menargetkan tol Mojokerto-Kertosono rampung di akhir 2011 dan dapat beroperasi di awal 2012," ujar Direktur Teknik MHI, Maxwell Takasana kepada detikFinance, Rabu (20/10/2010).
Maxwell menjelaskan, ruas tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 kilometer ini dibagi ke dalam 4 seksi, yaitu seksi I Bandar - Jombang (14,7 km), seksi II Jombang - Mojokerto Barat (19,9 km), seksi III Mojokerto Barat - Mojokerto Utara (5 km) dan seksi IV Bandar - Batas Barat (0,9 km).
"Pembangunan seksi I telah mencapai 57,45%, seksi II sekitar 3,55%, sehingga secara keseluruhan telah digarap 22,6%. Seksi III dan seksi IV belum karena masih dalam pembebasan lahan yang ditangani pemerintah. Penggarapan seksi I diharapkan selesai pada September 2011, seksi II, III dan IV pada Desember 2011," ujarnya.
Ruas Mojokerto-Kertosono merupakan ruas tol yang dikuasai oleh MHI. Kontraktor yang dipercaya menangani pembangunan ruas ini PT Hutama Karya. Total nilai proyek ini sebesar Rp 2,3 triliun.
Pendanaannya akan menggunakan komposisi ekuitas 30% (Rp 690 miliar) dan sindikasi perbankan 70% (Rp 1,610 triliun). Pendanaan yang sudah diperoleh dari konsorsium BNI, Mandiri, Bank Jatim, Bank Jabar Banten, dan Bank DKI sebesar Rp 1,390 triliun.
"Namun belum dicairkan karena ada beberapa hal teknis," ujarnya.
Kendati demikian, perseroan optimistis dapat menyelesaikan target operasi pada awal 2012.
MHI merupakan salah satu anak usaha PT Natpac Graha Arthamas (NGA) dengan kepemilikan 53%. NGA juga merupakan pemilik PT Natpac Asset Management (NAM) yang produk kontrak pengelolaan dananya (KPD) kini tengah diperiksa Bapepam-LK lantaran tidak memiliki jaminan aset (underlying asset). (dro/dnl)
Bapepam-LK sedangmemeriksa PT Natpac Asset Management terkait kekacauan pengelolaan dana investasi berbentuk kontrak bilateral atau KPD yang dibuat Natpac.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan, Bapepam-LK tidak dapat melakukan intervensi terlalu dalam perjanjian KPD antara manajemen PT Natpac Asset Management dan nasabah. Bila ada pengaduan dari nasabah maka Bapepam-LK dapat melakukan intervensi lebih dalam kepada Natpac Asset Management.
Selain itu, Djoko menuturkan, ada kemungkinan izin manajer investasi Natpac Asset Management dicabut sebelum April. Hal ini dapat dilakukan, jika dalam batasan waktu yang telah ditetapkan Bapepam-LK, Natpac tidak dapat melengkapi direksi seperti yang diatur dalam peraturan V.A.3 tentang Perizjinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Izin MI-nya dapat juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak dapat menunjuk direksi, bisa dicabut," kata Djoko, Rabu (20/10) di Kantor Bapepam Jakarta.
Djoko menuturkan, jika nasabah Natpac tidak bisa mendapatkan hak seperti yang sudah disepakati dalam kontrak KPD, nasabah dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata. Nasabah juga bisa mengadukan ke Kepolisian.
/Sumber : INILAH.COM
Rabu, 20/10/2010 05:00:24 WIB
BI panggil manajemen Bumiputera
Oleh: M. Munir Haikal
JAKARTA: Bank Indonesia telah memanggil manajemen PT Bank Bumiputera Tbk terkait tersiarnya kabar yang menyatakan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management yang gagal bayar.
Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A. Djohansyah mengatakan sejauh ini kondisi Bank Bumiputera baik.
"Kami mempelajari aspek manajemen risiko dari bundling produk yang ditawarkan oleh Natpac menginngat bank tersebut hanyalah sebagai agen penjual," ujarnya kemarin.
Dia menuturkan produk yang ditawarkan oleh yang terkait langsung antara Natpac dengan nasabah. Artinya Bank Bumiputera tidak terkena dampak dari kasus yang menimpa Natpac.
Saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih menunggu pengaduan dari investor produk pengelolaan investasi milik Natpac untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan dana nasabah. (yus)
Selasa, 19/10/2010 17:08 WIB
KPD Natpac Diinvestasikan di Proyek Tol Mojokerto-Kertosono
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - Produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management (NAM) diinvestasikan di proyek tol Mojokerto-Kertosono senilai Rp 333 miliar. Proyek tol tersebut kini mangkrak karena terganjal pembebasan lahan.
"Dana KPD yang dipinjamkan ke PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) selaku pengelola ruas tol Mojokerto-Kertosono melalui PT Natpac Graha Arthamas (NGA) saat ini nilainya sekitar Rp 333 miliar," ujar Fund Manager NAM, Mentor Simanjuntak di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Sejak tahun 2008, NAM mengucurkan pinjaman kepada NGA melalui pemiliknya Fery Tan Sukirman untuk dikucurkan kembali ke MHI. NGA merupakan pemilik 98,5% saham NAM sekaligus memiliki 53% saham MHI.
Transaksi ini merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan secara berkala sejak 2008 hingga saat ini dengan total nilai outstanding sekitar Rp 333 miliar. Berdasarkan dokumen hasil RUPS 19 Maret 2010, ketika itu outstanding pinjaman NGA terhadap NAM sebesar Rp 235 miliar.
Artinya, dalam 7 bulan terakhir, pinjaman NGA terhadap NAM bertambah Rp 98 miliar. Dana yang dikucurkan NAM ke NGA berasal dari produk KPD NAM.
"Total nilai KPD kami per Juli 2010 sebesar Rp 407 miliar," jelas Mentor.
Itu berarti, alokasi investasi KPD yang dilakukan NAM ke proyek tol melalui NGA mengambil porsi 81,81% dari total nilai KPD. Sisanya, Mentor enggan membeberkan alokasi investasi yang dilakukan NAM.
Sayangnya, proyek tol Mojokerto-Kertosono mandek lantaran pembebasan lahan tak kunjung dapat direalisasikan. Proyek tol Mojokerto-Kertosono termasuk satu diantara 20 proyek tol yang sedang dievaluasi pemerintah dan diberi waktu hingga 9 bulan untuk kemudian ditentukan kelanjutan nasibnya.
Oleh sebab itu, NAM kini berupaya keras merancang skema restrukturisasi dan harus memutar kepala untuk mencari cara agar NAM tetap dapat memberikan pengembalian (return) kepada investor-investor KPD.
"Proyek tol memang sedikit terhambat karena masih terkendala pembebasan lahan. Ya kita sulit melakukan apapun. Kita sedang cari cara untuk memperoleh dana agar tetap bisa memberikan return kepada investor KPD," ujar Komisaris NAM, Marusaha.
Sebagai gambaran, total KPD NAM sebesar Rp 407 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 333 miliar boleh dibilang tertahan di proyek tol yang dikelola MHI. Dengan demikian, dapat disimpulkan secara sederhana kalau investasi dana KPD ke proyek tol Mojokerto-Kertosono tidak menghasilkan return apa pun hingga beberapa waktu ke depan.
Padahal, NAM menawarkan tingkat pengembalian sebesar 10-13% per tahun kepada investor-investor KPD. Jika total dana KPD yang dikelola NAM sebesar Rp 407 miliar, itu berarti imbal hasil yang harus diberikan NAM kepada investor berkisar antara Rp 40,70 miliar hingga Rp 52,91 miliar setiap tahunnya.
Sementara, dana sebesar Rp 333 miliar boleh dibilang tidak menghasilkan apa pun karena ditempatkan di proyek tol yang belum berjalan. Maka dana tunai yang dimiliki NAM tersisa sebesar Rp 74 miliar.
Meski terlihat sulit menghasilkan return Rp 40,70-52,91 miliar per tahun dengan investasi Rp 74 miliar, namun Marusaha optimistis NAM dapat memutar dana tersebut untuk menghasilkan return tersebut. Sayangnya, ia enggan menyebutkan strategi apa yang dipakai perseroan untuk menghasilkan Rp 40,70-52,91 miliar dengan Rp 74 miliar.
"Ya pokoknya ada caranya," ujarnya.
(dro/qom)
Selasa, 19/10/2010 15:46 WIB
Natpac Bantah Selewengkan Dana Kelolaan Nasabah Rp 291 Miliar
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - PT Natpac Asset Management (NAM) membantah telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya senilai Rp 291,2 miliar. Natpac mengaku memiliki 'masalah' terkait pengelolaan KPD, namun bukan berarti penyelewengan.
"Tidak ada penyelewengan dana nasabah," ujar Komisaris Natpac, Marusaha Lumban Gaol di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Pernyataan ini merupakan klarifikasi pemberitaan detikFinance sebelumnya. Dokumen yang diterima detikFinance menyebutkan RUPS 19 Maret 2010 memutuskan penggunaan dana KPD (kontrak pengelolaan dana) oleh pemilik Natpac, Fery Tan Sukirman merupakan penyimpangan.
"Kita anggap dokumen itu surat kaleng. Tidak ada RUPS itu," tegas Marusaha.
Marusaha menjelaskan, di masa lalu Natpac memang memiliki berbagai 'masalah' berkaitan dengan pengelolaan dana KPD. Namun ia menolak disebut penyelewengan.
"Masalah memang ada di masa lalu. Tapi bukan penyelewengan. Kami sekarang tengah melakukan restrukturisasi untuk membenahinya," ujar Marusaha.
Ia mengakui bahwa produk KPD Natpac tidak memiliki aset jaminan (underlying asset) lantaran kurangnya kompetensi manajemen sebelumnya.
"Jadi kita sekarang sedang merestrukturisasi KPD agar memiliki underlying sebagaimana yang ditentukan otoritas pasar modal," jelasnya.
Menurutnya, masalah tidak adanya aset jaminan tersebut sebetulnya dikarenakan pada masa lalu produk KPD belum diatur oleh Bapepam-LK.
"Sehingga banyak terjadi simpang siur dalam pelaksanaannya. Tapi sedang kita perbaiki," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance sebelumnya, Natpac Asset Management diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya sebesar Rp 291,2 miliar. Dana itu terdiri atas pembelian promissory notes sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi yang diterbitkan pada 1 Januari 2009 senilai Rp 152 miliar.
Promissory notes dan obligasi konversi tersebut diterbitkan oleh PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI). Promissory notes MHI berkupon bunga 20% atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi berkupon bunga 18% atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Transaksi antara MHI dan Natpac ini merupakan transaksi terafiliasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Fery Tan Sukirman. Perjanjian pinjaman melalui promissory notes dan obligasi konversi itu ditandatangani oleh Fery Tan.
Natpac Asset Management dimiliki oleh PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5%) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5%). Fery Tan merupakan pemilik 75% saham Natpac Graha Arthamas.
Sedangkan di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai oleh PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dokumen tersebut juga menyebutkan kalau Fery Tan merupakan pemilik 78% saham MHI.
Dokumen yang sama menyebutkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang digelar pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi Natpac menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Namun tidak disebutkan secara detail apa bentuk penyelewengan dana nasabah itu.
Sebab, pengucuran dana sebesar Rp 291,2 miliar kepada Fery Tan melalui MHI berasal dari KPD Natpac. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini. Namun dalam klarifikasinya hari ini, Natpac menepis adanya penyelewengan.
Berikut klarifikasi Natpac secara lengkap:
Sehubungan dengan pemberitaaan di Media Massa dengan ini kami menyatakan hal-hal sbb:
PT. NatPac Asset Management tidak sedang di Suspend oleh Bapepam-LK.
PT. NatPac sampai saat ini mengelola dana KPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal dan tidak ada penyelewengan.
Dana Nasabah yang dipercayakan kepada PT. NatPac Asset Managemnt dikelola secara profesional dan ditempatkan pada portopolio yang diharapkan memberikan return yang sesuai dengan yang diharapkan oleh nasabah.
Pergantian Direksi sedang di proses dan akan diajukan ke Bapepam-LK untuk mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan pasar modal.
Tidak benar ada RUPS tanggal 19 Maret 2010, yang benar adalah RUPSLBS dengan agenda pertanggung jawaban direksi.
Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap perbuatan yang merusak nama baik PT. NatPac.
(dro/qom)
Dana KPD Natpac baru Rp 53 miliar di bank kustodian
JAKARTA. Rupanya, masih belum semua dana nasabah PT Natpac Asset Management ditempatkan di bank kustodian. Sampai saat ini, dana nasabah Natpac di bank kustodian baru mencapai Rp 53 miliar. Padahal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mewajibkan semua kontrak pengelolaan dana (KPD) memasukkan dana dan efeknya pada bank yang ditunjuk.
Terkait hal itu, Bapepam LK memberi tenggat waktu sampai 15 April 2011 agar Natpac dan semua manajer investasi menempatkan dananya di bank kustodian. "Sampai Mei 2010, baru 90% KPD yang menempatkan dananya di bank kustodian," terang Djoko Hendrato, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK. Dia memproyeksi sampai sekarang hampir 100% KPD sudah mempunyai bank kustodian. Total KPD yang telah terdaftar oleh Bapepam LK sendiri ada sebanyak 600 kontrak.
Djoko mengancam, jika dana atau efek dari KPD tersebut tidak ditempatkan di bank kustodian, maka, Bapepam LK akan mencabut ijin manajer investasi. "Ini kami maksudkan untuk melindungi nasabah," terangnya.
Meski begitu, Bapepam LK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun penyelidikan pada dana nasabah. "Saat ini kita hanya mengatur agar efek dan dana nasabah disimpan di bank kustodian sampai batas waktu April 2011 itu saja," tegas Djoko. Nah kalau ada masalah, Djoko mempersilahkan menyelesaikan melalui jalur hukum alias perdata.
Sementara itu, Komisaris Utama Natpac Marusaha Lumban Gaol mengatakan, sampai saat ini, total dana kelolaan KPD mereka sudah mencapai Rp 407 miliar. Dia juga bilang, Natpac telah menunjuk Bank Bukopin sebagai bank kustodian.
Rabu, 20 Oktober 2010 | 15:17 oleh Avanty Nurdiana IZIN USAHA NETPAC
Tak tunjuk direktur, izin Natpac terancam dicabut
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) saat ini tengah memperhatikan manajer investasi PT Natpac Aset Manajemen. Ada beberapa masalah utama yang menjadi fokus utama Bapepam. Pertama, masih banyaknya dana nasabah yang belum dimasukkan ke bank kustodian. Kedua, perusahaan tersebut belum juga menemukan pengganti direktur baru.
Khusus untuk masalah yang kedua, Bapepam LK memberikan masa tenggat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Natpac belum memiliki direktur, izin usahanya terancam dicabut. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan sebelum April kalau mereka tidak segera menunjuk direksi,” tegas Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK.
Menurutnya, sanksi itu sudah sesuai dengan peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Saat ini, izin usaha Natpac memang tengah disuspen. Akibatnya Natpac tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti mengeluarkan produk baru ataupun menerima nasabah baru. "Kecuali jika ada nasabah yang mau melakukan redemption," terang Djoko.
Rabu, 20/10/2010 18:03 WIB
Marga Hanurata Bidik Operasikan Tol Mojokerto-Kertosono di 2012
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) menargetkan dapat mengoperasikan ruas tol Mojokerto-Kertosono pada awal 2012. Perseroan telah menyelesaikan 22,6% dari total ruas sepanjang 40,5 kilometer.
"Kami menargetkan tol Mojokerto-Kertosono rampung di akhir 2011 dan dapat beroperasi di awal 2012," ujar Direktur Teknik MHI, Maxwell Takasana kepada detikFinance, Rabu (20/10/2010).
Maxwell menjelaskan, ruas tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 kilometer ini dibagi ke dalam 4 seksi, yaitu seksi I Bandar - Jombang (14,7 km), seksi II Jombang - Mojokerto Barat (19,9 km), seksi III Mojokerto Barat - Mojokerto Utara (5 km) dan seksi IV Bandar - Batas Barat (0,9 km).
"Pembangunan seksi I telah mencapai 57,45%, seksi II sekitar 3,55%, sehingga secara keseluruhan telah digarap 22,6%. Seksi III dan seksi IV belum karena masih dalam pembebasan lahan yang ditangani pemerintah. Penggarapan seksi I diharapkan selesai pada September 2011, seksi II, III dan IV pada Desember 2011," ujarnya.
Ruas Mojokerto-Kertosono merupakan ruas tol yang dikuasai oleh MHI. Kontraktor yang dipercaya menangani pembangunan ruas ini PT Hutama Karya. Total nilai proyek ini sebesar Rp 2,3 triliun.
Pendanaannya akan menggunakan komposisi ekuitas 30% (Rp 690 miliar) dan sindikasi perbankan 70% (Rp 1,610 triliun). Pendanaan yang sudah diperoleh dari konsorsium BNI, Mandiri, Bank Jatim, Bank Jabar Banten, dan Bank DKI sebesar Rp 1,390 triliun.
"Namun belum dicairkan karena ada beberapa hal teknis," ujarnya.
Kendati demikian, perseroan optimistis dapat menyelesaikan target operasi pada awal 2012.
MHI merupakan salah satu anak usaha PT Natpac Graha Arthamas (NGA) dengan kepemilikan 53%. NGA juga merupakan pemilik PT Natpac Asset Management (NAM) yang produk kontrak pengelolaan dananya (KPD) kini tengah diperiksa Bapepam-LK lantaran tidak memiliki jaminan aset (underlying asset). (dro/dnl)
Bapepam-LK sedangmemeriksa PT Natpac Asset Management terkait kekacauan pengelolaan dana investasi berbentuk kontrak bilateral atau KPD yang dibuat Natpac.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan, Bapepam-LK tidak dapat melakukan intervensi terlalu dalam perjanjian KPD antara manajemen PT Natpac Asset Management dan nasabah. Bila ada pengaduan dari nasabah maka Bapepam-LK dapat melakukan intervensi lebih dalam kepada Natpac Asset Management.
Selain itu, Djoko menuturkan, ada kemungkinan izin manajer investasi Natpac Asset Management dicabut sebelum April. Hal ini dapat dilakukan, jika dalam batasan waktu yang telah ditetapkan Bapepam-LK, Natpac tidak dapat melengkapi direksi seperti yang diatur dalam peraturan V.A.3 tentang Perizjinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Izin MI-nya dapat juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak dapat menunjuk direksi, bisa dicabut," kata Djoko, Rabu (20/10) di Kantor Bapepam Jakarta.
Djoko menuturkan, jika nasabah Natpac tidak bisa mendapatkan hak seperti yang sudah disepakati dalam kontrak KPD, nasabah dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata. Nasabah juga bisa mengadukan ke Kepolisian.
/Sumber : INILAH.COM
Rabu, 20/10/2010 05:00:24 WIB
BI panggil manajemen Bumiputera
Oleh: M. Munir Haikal
JAKARTA: Bank Indonesia telah memanggil manajemen PT Bank Bumiputera Tbk terkait tersiarnya kabar yang menyatakan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management yang gagal bayar.
Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A. Djohansyah mengatakan sejauh ini kondisi Bank Bumiputera baik.
"Kami mempelajari aspek manajemen risiko dari bundling produk yang ditawarkan oleh Natpac menginngat bank tersebut hanyalah sebagai agen penjual," ujarnya kemarin.
Dia menuturkan produk yang ditawarkan oleh yang terkait langsung antara Natpac dengan nasabah. Artinya Bank Bumiputera tidak terkena dampak dari kasus yang menimpa Natpac.
Saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih menunggu pengaduan dari investor produk pengelolaan investasi milik Natpac untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan dana nasabah. (yus)
Selasa, 19/10/2010 17:08 WIB
KPD Natpac Diinvestasikan di Proyek Tol Mojokerto-Kertosono
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - Produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management (NAM) diinvestasikan di proyek tol Mojokerto-Kertosono senilai Rp 333 miliar. Proyek tol tersebut kini mangkrak karena terganjal pembebasan lahan.
"Dana KPD yang dipinjamkan ke PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) selaku pengelola ruas tol Mojokerto-Kertosono melalui PT Natpac Graha Arthamas (NGA) saat ini nilainya sekitar Rp 333 miliar," ujar Fund Manager NAM, Mentor Simanjuntak di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Sejak tahun 2008, NAM mengucurkan pinjaman kepada NGA melalui pemiliknya Fery Tan Sukirman untuk dikucurkan kembali ke MHI. NGA merupakan pemilik 98,5% saham NAM sekaligus memiliki 53% saham MHI.
Transaksi ini merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan secara berkala sejak 2008 hingga saat ini dengan total nilai outstanding sekitar Rp 333 miliar. Berdasarkan dokumen hasil RUPS 19 Maret 2010, ketika itu outstanding pinjaman NGA terhadap NAM sebesar Rp 235 miliar.
Artinya, dalam 7 bulan terakhir, pinjaman NGA terhadap NAM bertambah Rp 98 miliar. Dana yang dikucurkan NAM ke NGA berasal dari produk KPD NAM.
"Total nilai KPD kami per Juli 2010 sebesar Rp 407 miliar," jelas Mentor.
Itu berarti, alokasi investasi KPD yang dilakukan NAM ke proyek tol melalui NGA mengambil porsi 81,81% dari total nilai KPD. Sisanya, Mentor enggan membeberkan alokasi investasi yang dilakukan NAM.
Sayangnya, proyek tol Mojokerto-Kertosono mandek lantaran pembebasan lahan tak kunjung dapat direalisasikan. Proyek tol Mojokerto-Kertosono termasuk satu diantara 20 proyek tol yang sedang dievaluasi pemerintah dan diberi waktu hingga 9 bulan untuk kemudian ditentukan kelanjutan nasibnya.
Oleh sebab itu, NAM kini berupaya keras merancang skema restrukturisasi dan harus memutar kepala untuk mencari cara agar NAM tetap dapat memberikan pengembalian (return) kepada investor-investor KPD.
"Proyek tol memang sedikit terhambat karena masih terkendala pembebasan lahan. Ya kita sulit melakukan apapun. Kita sedang cari cara untuk memperoleh dana agar tetap bisa memberikan return kepada investor KPD," ujar Komisaris NAM, Marusaha.
Sebagai gambaran, total KPD NAM sebesar Rp 407 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 333 miliar boleh dibilang tertahan di proyek tol yang dikelola MHI. Dengan demikian, dapat disimpulkan secara sederhana kalau investasi dana KPD ke proyek tol Mojokerto-Kertosono tidak menghasilkan return apa pun hingga beberapa waktu ke depan.
Padahal, NAM menawarkan tingkat pengembalian sebesar 10-13% per tahun kepada investor-investor KPD. Jika total dana KPD yang dikelola NAM sebesar Rp 407 miliar, itu berarti imbal hasil yang harus diberikan NAM kepada investor berkisar antara Rp 40,70 miliar hingga Rp 52,91 miliar setiap tahunnya.
Sementara, dana sebesar Rp 333 miliar boleh dibilang tidak menghasilkan apa pun karena ditempatkan di proyek tol yang belum berjalan. Maka dana tunai yang dimiliki NAM tersisa sebesar Rp 74 miliar.
Meski terlihat sulit menghasilkan return Rp 40,70-52,91 miliar per tahun dengan investasi Rp 74 miliar, namun Marusaha optimistis NAM dapat memutar dana tersebut untuk menghasilkan return tersebut. Sayangnya, ia enggan menyebutkan strategi apa yang dipakai perseroan untuk menghasilkan Rp 40,70-52,91 miliar dengan Rp 74 miliar.
"Ya pokoknya ada caranya," ujarnya.
(dro/qom)
Selasa, 19/10/2010 15:46 WIB
Natpac Bantah Selewengkan Dana Kelolaan Nasabah Rp 291 Miliar
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - PT Natpac Asset Management (NAM) membantah telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya senilai Rp 291,2 miliar. Natpac mengaku memiliki 'masalah' terkait pengelolaan KPD, namun bukan berarti penyelewengan.
"Tidak ada penyelewengan dana nasabah," ujar Komisaris Natpac, Marusaha Lumban Gaol di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Pernyataan ini merupakan klarifikasi pemberitaan detikFinance sebelumnya. Dokumen yang diterima detikFinance menyebutkan RUPS 19 Maret 2010 memutuskan penggunaan dana KPD (kontrak pengelolaan dana) oleh pemilik Natpac, Fery Tan Sukirman merupakan penyimpangan.
"Kita anggap dokumen itu surat kaleng. Tidak ada RUPS itu," tegas Marusaha.
Marusaha menjelaskan, di masa lalu Natpac memang memiliki berbagai 'masalah' berkaitan dengan pengelolaan dana KPD. Namun ia menolak disebut penyelewengan.
"Masalah memang ada di masa lalu. Tapi bukan penyelewengan. Kami sekarang tengah melakukan restrukturisasi untuk membenahinya," ujar Marusaha.
Ia mengakui bahwa produk KPD Natpac tidak memiliki aset jaminan (underlying asset) lantaran kurangnya kompetensi manajemen sebelumnya.
"Jadi kita sekarang sedang merestrukturisasi KPD agar memiliki underlying sebagaimana yang ditentukan otoritas pasar modal," jelasnya.
Menurutnya, masalah tidak adanya aset jaminan tersebut sebetulnya dikarenakan pada masa lalu produk KPD belum diatur oleh Bapepam-LK.
"Sehingga banyak terjadi simpang siur dalam pelaksanaannya. Tapi sedang kita perbaiki," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance sebelumnya, Natpac Asset Management diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya sebesar Rp 291,2 miliar. Dana itu terdiri atas pembelian promissory notes sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi yang diterbitkan pada 1 Januari 2009 senilai Rp 152 miliar.
Promissory notes dan obligasi konversi tersebut diterbitkan oleh PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI). Promissory notes MHI berkupon bunga 20% atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi berkupon bunga 18% atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Transaksi antara MHI dan Natpac ini merupakan transaksi terafiliasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Fery Tan Sukirman. Perjanjian pinjaman melalui promissory notes dan obligasi konversi itu ditandatangani oleh Fery Tan.
Natpac Asset Management dimiliki oleh PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5%) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5%). Fery Tan merupakan pemilik 75% saham Natpac Graha Arthamas.
Sedangkan di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai oleh PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dokumen tersebut juga menyebutkan kalau Fery Tan merupakan pemilik 78% saham MHI.
Dokumen yang sama menyebutkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang digelar pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi Natpac menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Namun tidak disebutkan secara detail apa bentuk penyelewengan dana nasabah itu.
Sebab, pengucuran dana sebesar Rp 291,2 miliar kepada Fery Tan melalui MHI berasal dari KPD Natpac. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini. Namun dalam klarifikasinya hari ini, Natpac menepis adanya penyelewengan.
Berikut klarifikasi Natpac secara lengkap:
Sehubungan dengan pemberitaaan di Media Massa dengan ini kami menyatakan hal-hal sbb:
PT. NatPac Asset Management tidak sedang di Suspend oleh Bapepam-LK.
PT. NatPac sampai saat ini mengelola dana KPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal dan tidak ada penyelewengan.
Dana Nasabah yang dipercayakan kepada PT. NatPac Asset Managemnt dikelola secara profesional dan ditempatkan pada portopolio yang diharapkan memberikan return yang sesuai dengan yang diharapkan oleh nasabah.
Pergantian Direksi sedang di proses dan akan diajukan ke Bapepam-LK untuk mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan pasar modal.
Tidak benar ada RUPS tanggal 19 Maret 2010, yang benar adalah RUPSLBS dengan agenda pertanggung jawaban direksi.
Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap perbuatan yang merusak nama baik PT. NatPac.
(dro/qom)
Langganan:
Postingan (Atom)