gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 02 Januari 2014

PAJAK MELULU @reksa dana ... 120613_020114

Pemerintah pada tahun 2014 ini masih menetapkan pajak reksa dana sebesar 5% 

dari awal rencananya akan dinaikan 15% di awal 2014.



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan penangguhan mengenai penerapan 

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2009 tentang kenaikan pajak penghasilan 

(PPh) untuk reksadana dan obligasi pada 2014 dari semula sebesar 5% menjadi 15%. 

(inilah/dk) 
Pajak Reksa Dana Naik Jadi 15% Mulai Tahun Depan Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance Senin, 18/11/2013 12:19 WIB Jakarta -Pembahasan penarikan pajak reksa dana sebesar 15% di tahun depan saat ini sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% sudah diselesaikan. "Draft PP-nya sudah kita sampaikan ke Dirjen Pajak dan sudah tahap final. Paling lambat akhir tahun ini harusnya sudah ada revisinya," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat ditemui di acara Annual Capital Market Outlook 2014 di Le Meridien Hotel, Jakarta, Senin (18/11/2013). Nurhaida menjelaskan, saat ini pengenaan pajak reksa dana masih berlaku 5%. Dengan aturan baru, nantinya pajak ini akan lebih besar menjadi 15%. "Itu diatur dalam PP No. 16 soal pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksa dana, itu sampai hingga akhir 2013 pengenaan 5% tapi di 2014 kena 15%," ujar dia. Namun, Nurhaida mengatakan, mengingat kondisi pasar modal saat ini yang diikuti perkembangan pasar reksa dana yang masih minim, pihaknya meminta agar pemberlakuan pajak 5% masih perlu diperpanjang. "Tapi melihat kondisi reksa dana saat ini kita melihat masa berlaku 5% itu mesti diperpanjang," ungkapnya. Nurhaida menambahkan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan soal pajak reksa dana ini dari Kementerian Keuangan. "Untuk yang selanjutnya aturan yang mengatakan setelah 2020 akan diberlakukan 10% akan kita lihat lagi kalau tetap 5% itu lebih bagus," kata Nurhaida. Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. (drk/ang)
OJK Berupaya Pajak Reksa Dana Tak Naik
ekonomi - Rabu, 12 Juni 2013 | 18:26 WIB


INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan agar tidak ada kenaikan pajak penghasilan (Pph) reksa dana dan obligasi, ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, saat ini OJK memperjuangkan adanya penurunan pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 15% di tahun 2014.

"Kalau bisa sama atau naik perlahan-lahan memang kami memberikan semuanya kepada pihak pemerintah, namun kami masih memperjuangkannya," kata Nurhaida saat temu media di kantornya, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Saat ini Pph reksa dana dan obligasi sebesar 5% dan rencananya BKF akan menaikan Php tersebut hingga 15% pada 2014. [mel]

Tidak ada komentar: