12 Agen Reksa Dana Terdaftar di Bapepam
28/02/2007 21:34:41 WIB
JAKARTA, Investor Daily
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat baru 12 agen penjual efek reksa dana (Aperd) yang sudah terdaftar. Hingga kini regulator pasar modal tengah memproses izin tujuh agen penjual tersebut.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menjelaskan, semua Aperd yang terdaftar itu berasal dari perbankan. Regulator pasar modal belum bisa memberikan izin kepada perusahaan non-perbankan.
“Pemberian izin bagi Aperd di luar perbankan masih harus dipelajari. Kami sedang memetakan syarat bagi Aperd di luar perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/2).
Beberapa nama agen penjual reksa dana yang di Bapepam itu antara lain, Bank Commonwealth, American Express Bank Ltd, PT Bank Niaga Tbk, Deutsche Bank AG, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Citibank NA.Cabang Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, PT ABN-AMRO Bank, PT Bank Rakat Indonesia Tbk, dan PT Bank Buana Indonesia Tbk.
Sementara itu, tujuh Aperd yang tengah memproses pendaftaran di antaranya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Lippo Tbk, HSBC, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank NISP Tbk, dan PT Bank Bukopin Tbk.
Menurut Djoko, agen penjual wajib menyampaikan informasi tentang reksa dana yang ditawarkan sesuai dengan prospektus kepada investor. Apabila, kewajiban ini tidak disampaikan dengan tepat Aperd bisa dikenakan sanksi.
Dia menjelaskan, seluruh manajer investasi (MI) wajib menggunakan Aperd terdaftar di Bapepam dalam memasarkan reksa dana. Peraturan ini mulai berlaku sejak 28 Februari 2007. Otoritas pasar modal akan mengenakan sanksi bagi MI yang tidak menggunakan Aperd terdaftar.
Sebelumnya, Djoko menjelaskan, penertiban agen penjual reksa dana bertujuan mengawasi penjualan produk tersebut kepada investor. Pengaturan ini merupakan salah satu langkah regulator pasar modal menerapkan risk based supervision (RBS) dalam industri reksa dana.
Menurut dia, selama ini regulator pasar modal hanya mengawasi wakil agen penjual efek reksa dana (Waperd) dengan menerapkan standardisasi kelulusan. Namun, guna mengawasi pemasarn produk reksa dana kepada investor seluruh agen penjual perlu mengawasi Waperd itu.
Regulator pasar modal juga berniat memperlambat pemberian izin penerbitan reksa dana baru. Beberapa waktu lalu Ketua Bapepam-LK A Fuad Rahmany menjelaskan, langkah ini guna menciptakan titik optimum jumlah MI, produk reksa dana dan jumlah dana kelolaan yang tersedia.
Menurut dia, ketidakseimbangan jumlah MI, produk reksa dana dan permintaan investor berpotensi memunculkan kompetisi tidak sehat dalam menarik minat investor reksa dana. Hingga kini regulator pasar modal mencatat jumlah MI mencapai 90 perusahan dengan total produk reksa dana sebanyak 356 buah.(hut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar