Uang Pengelolaan Investasi Harus Disimpan di Bank Kustodian
Rabu, 29 April 2009 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berencana mengharuskan manajer investasi menyimpan uang kontrak pengelolaan dananya di bank-bank kustodian.
"Supaya aman harus ada rekening terpisah di luar rekening manajer investasinya," ujar Ketua Badan Pengawas Fuad Rahmany saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4). Dengan begitu, Badan Pengawas akan lebih mudah memonitor aliran dana yang dikelola manajer investasi.
Menurut Fuad, lembaganya juga akan mengatur nasabah mana yang dibolehkan mengikat kontrak pengelolaan dana. "Sebaiknya kontrak pengelolaan dana untuk investor besar yang sophisticated saja, sedangkan investor kecil lebih baik di reksa dana," kata dia.
Pasalnya, kontrak pengelolaan dana memberikan peluang keuntungan lebih besar, namun risikonya juga lebih besar. Adapun reksa dana yang keuntungan dan risikonya lebih kecil dipandang lebih aman bagi investor pemula.
BUNGA MANGGIASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar