30/12/2009 - 20:15
Hari ini, Bapepam Teken Aturan Ijin Manajer Investasi
Agustina Melani
Fuad Rahmany
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menandatangani peraturan baru V.A.3 terkait pedoman pelaksanaan pemberian ijin manajer investasi.
Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pada konfrensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). "Untuk meminta ijin manajer investasi, maka pihak tersebut harus memberi jaminan kepada Bapepam, mempunyai rencana dan menunjuk orang untuk compliance terhadap aturan dan risk management," ujar Fuad.
Ia menambahkan, sebelum memberikan ijin, manajer investasi terlebih dahulu harus mempunyai prosedur standar (standard operational procedure / SOP) dan siap untuk compliance. "Manajer investasi tidak boleh asal-asalan, mereka harus memiliki komitmen yang dipegang sehingga ke depan akan sangat berhati-hati untuk ijin MI," kata Fuad.
Untuk perusahaan efek yang sudah memiliki manajer investasi lama, maka manajer investasi tersebut harus melakukan penyesuaian dengan standar kualifikasi yang baru. Fuad menjelaskan, dibutuhkan waktu 1 - 2 tahun untuk melakukan penyesuaian tersebut.
Menurut Fuad, penyesuaian aturan MI tersebut sehubungan dengan pengalaman krisis ekonomi global dan tingkah laku MI dengan nasabah selama ini. "Saat ini tidak asal memberikan ijin MI dengan standar minimal sehingga perlu ditingkatkan untuk melindungi investor," tambah Fuad.
Lebih lanjut ia mengatakan, aturan tersebut untuk mengurangi risiko sistem (system risk) dan menciptakan pasar yang wajar,efisien dan transparan. [mre/hid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar