Bernhard Sumbayak
Founder & Chairman Vibizconsulting
Lebih Mengenal Reksadana Terproteksi
Senin, 30 November 2009 15:15 WIB
(Vibiznews – Bonds & Mutual) - “Dana yang disimpan dalam deposito hanya mendapat bunga 7%-8% belum dipotong pajak, yang mana nett nya hanya menghasilkan angka 5,5% rata-rata per bulan! Jelas hasil yang negative bila dihadapkan kepada inflasi tahunan Indonesia yang riilnya bisa 7,5%. Ini gimana nih?” Tanya seseorang kepada saya dalam perjalanan dengan pesawat. Kami berkenalan dan ketika saya memberikan kartu nama, spontan beliau langsung bertanya. Saya katakan, kenapa tidak melihat produk lain, ibu?
Jawabannya sederhana, karena deposito dijamin oleh pemerintah. Padahal, LPS beberapa kali mengubah tingkat jaminannya, dimana awal tahun 2006 menjamin maksimum 5Milyar dan diturunkan lagi ke 1Milyar lalu sekitar bulan maret 2007 menjadi hanya 100 juta saja. Walaupun sejak 13 Oktober 2008 yang, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank kembali menjadi paling banyak sebesar Rp 2 Milyar, namun ada beberapa kriteria yang ditambahkan yang menjadi syarat simpanan yang layak dibayar, yaitu:
- Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank;
- Tingkat bunga simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS; dan
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut
Berbekal cerita di atas, memang sudah waktunya para nasabah penabung deposito,
apalagi dengan tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, sudah waktunya mulai memberanikan diri untuk melirik instrumen investasi lain yang mungkin keluar dari koridor industri perbankan dan merambah industri lain seperti pasar modal.
Deposito yang merupakan produk industri perbankan sudah menjadi sebagai instrumen investasi paling digemari masyarakat Indonesia sejak lama, dan tidak bisa dipungkiri bahwa deposito ibaratnya sudah mendarah daging dibenak pemikiran orang Indonesia. Begitu sudah sangat dikenal sehingga memang deposito sulit tergeser oleh instrumen investasi keuangan lainnya yang mendekati deposito sekalipun, reksadana misalnya.
Sebagai alternative investasi Reksadana sudah bukan lagi barang baru di masyarakat. Adalah reksa dana terproteksi, yaitu salah satu jenis reksa dana yang dibuat dengan kelebihan khusus untuk memberikan “harapan” terhadap pengembalian pokok investasi 100%. Produk ini bisa digunakan sebagai alternatif melindungi uang Anda, seperti deposito, minimal kepastian agar pokok tidak hilang.
Reksadana Terproteksi atau Capital Protected Fund adalah jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. (Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif) Reksa dana tipe ini karena memang relatif lebih aman dibandingkan reksa dana tipe lain. Untuk melihat mengapa reksa dana ini dapat memberikan proteksi investasi, mari kita lihat lebih dekat.
Deposito bisa dikatakan mirip, tetapi tidak kembar. Reksa dana terproteksi ini memungkinkan mendapatkan potensi hasil lebih tinggi karena investasinya yang lebih beragam dan memberikan imbal hasil lebih tinggi daripada deposito, apalagi tabungan. Memang ada perbedaan karakter antara kedua produk ini.
Deposito adalah produk dimana pemerintah melalui LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan memberikan jaminan bagi para nasabah dan reksadana yang merupakan produk pasar modal yang mana dana investor tidak dijamin "secara langsung" dan sangat bergantung kepada gerakan volatilitas pasar modal yang sangat dinamis.
Memang ada beragam Reksa Dana Terproteksi di pasar dan instrumen di dalamnya biasanya juga berbeda-beda, namun biasanya konsep dasarnya sama yaitu bagaimana menyusun portofolio agar pada saat jatuh tempo reksa dana tersebut, nilai investasi awal akan dapat diperoleh.
RISK vs RETURNS
Membeli obligasi sejumlah yang dibutuhkan untuk dapat memberikan proteksi atas pokok. Kemudian, sisa dana setelah dipotong biaya, bisa dibelikan extra obligasi, bisa juga ditempatkan dalam deposito, bisa juga dibelikan efek lainnya seperti derivatif (biasanya opsi). Penempatan pada opsi jika dilihat secara terpisah memang kedengarannya spekulatif atau sangat beresiko, namun jika kita melihat secara reksa dana terproteksi secara keseluruhan, akan terlihat bahwa opsi biasanya digunakan untuk memperoleh potensi tambahan imbal hasil.
Dengan berinvestasi pada opsi, maksimum potensi kerugian yang ditanggung reksa dana adalah sebesar premi opsi (harga opsi tersebut pada saat pembelian), dan maksimum kerugian ini terjadi apabila pada saat yang ditentukan opsi tidak memberikan hasil (returnnya nol), maka reksa dana hanya merugi sebesar premi yang dibayar pada awalnya.
Karena itu, investasi dalam opsi tidak akan mempengaruhi proteksi karena uang yang digunakan untuk membeli opsi adalah sisa uang setelah porsi obligasi disisihkan terlebih dahulu (dengan catatan MI telah melakukan perhitungan dengan benar).
Bila kita ingin menaruh dana kita -di reksadana terproteksi berarti kita harus mencermati benar ke obligasi mana saja MI atau Sekuritas atau Pengasuh reksadana terproteksi ini akan menempatkan dana. Kita harus tahu betul kalau perusahaan penerbit obligasi adalah perusahaan bagus dengan performa dan track record baik dan berapa kupon yang diberikan si perusahaan itu dalam obligasi yang mereka terbitkan.
Sebuah reksadana terproteksi yang menaruh dana hanya di obligasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, maka ini lebih aman, karena underlying assetnya dibelikan obligasi pemerintah yang aman dan resiko gagal bayar nya rendah. Tetapi biasanya kalau reksadana terproteksi yang fokus atau murni ke obligasi pemerintah hanya bisa memberikan hasil sekitar 8% s/d 10%.
Reksadana terproteksi yang menaruh dana -di obligasi korporat atau perusahaan biasanya memberikan hasil imbal balik lebih tinggi sekitar 12% s/d 14%. Kita tentu bisa memperhitungkan bahwa negara Indonesia belum akan bubar dalam waktu dekat ini, dibandingkan dengan perusahaan yang memungkinkan untuk bubar dalam waktu yang lebih singkat.
Pada umumnya berinvestasi pada Reksa Dana Terproteksi mengandung risiko wanprestasi dari instrumen yang ada dalamnya dan perubahan peraturan pajak. Untuk keterangan risiko lebih lengkap, investor wajib membaca prospektus dari reksa dana tersebut sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Selamat berinvestasi!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar