FAJAR RACHMAN mundur dari Trimegah Asset Management
Oleh Irvin Avriano A.
Kamis, 05 Januari 2012 | 16:55 WIB
bisnis indonesia
JAKARTA: Fajar Rachman Hidayat mengundurkan diri dari posisi direksi di PT Trimegah Asset Management.
Hal itu tertuang di dalam pengumuman rencana pergantian prospektus 23 reksa dana manajer investasi itu di surat kabar hari ini, 5 Januari 2012.
Data itu kemudian dibandingkan dengan posisi pejabat direksi-komisaris yang masih tercatat di situs resmi perusahaan dan Pusat Informasi Reksa Dana Bapepam-LK.
Fajar merupakan pemimpin divisi manajer investasi di PT Trimegah Securities Tbk sebelum anggota bursa itu memisahkan (spin-off) divisi pengelolaan produknya menjadi Trimegah Asset Management pada awal tahun lalu.
Posisi direktur yang ditinggalkan Fajar akan digantikan dengan Sjane Like Kaawoan, yang sebelumnya memiliki jabatan kepala operasional (chief operating officer/COO).
Situs resmi Trimegah Aset Management menunjukkan Like pernah bekerja di PT HG Asia Indonesia (sekarang PT ABN AMRO Securities) 1989-1993, PT Schroders Indonesia 1993-1997, PT Finan Corpindo Nusa pada 1998 dan pernah menjabat sebagai Assistant Director PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada 2003 – 2005.
Like juga pernah menjabat COO PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada 2006-–2010, tetapi situs itu sudah mencatat dirinya menjabat direktur sejak November 2011. Like akan menempati posisi direksi bersama dengan direktur utama yang dijabat Denny Rizal Thaher.
Denny membenarkan Like sudah diangkat menjadi salah satu direksi pada November. "Fajar [pindah] kembali ke Trimegah Securities," ujarnya melalui pesan singkat sore ini.
Komisaris
Antoni Tris, seorang akuntan senior, tidak lagi menjabat komisaris lagi di perusahaan dan digantikan oleh Hendra Wijaya Harahap.
Hendra akan menjadi komisaris bersama dengan pejabat lama yaitu Nicodemus Wahyudi Salasa.
Pusat Informasi Reksa Dana Bapepam-LK menunjukkan Trimegah Asset Management mengelola dana senilai Rp2,42 triliun reksa dana per akhir tahun lalu.
Dana kelolaan itu terlepas dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT/private equity fund) dan kontrak pengelolaan dana nasabah (PDN/discretionary fund) yang umumnya disebut kontrak pengelolaan dana (KPD). (ea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar