Bapepam Usul ke BI Agar Izin MI Diajukan Bersamaan
Kamis, 14 Januari 2010 - 19:55 wib
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan usulan kepada Bank Indonesia (BI) agar izin agen penjual produk reksa dana manajer investasi (MI) bisa diajukan secara bersamaan ke BI maupun ke Bapepam-LK.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk mempercepat izin agen penjual produk MI tersebut. "Kita mengusulkan prosesnya barengan. Tapi, ini baru masukan, putusannya belum tahu," kata dia di Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Penerbitan izin agen penjual dari BI selama ini memakan waktu selama dua bulan. Setelah itu, MI bersangkutan harus meminta pernyataan efektif dari Bapepam LK sekira 30 hari dan kemudian diperlukan waktu 30 hari lagi untuk mematangkan pemasaran produk reksa dana baru itu. "Jadi, barengan antara Bapepam dengan BI, sehingga memberi ruang 30 hari untuk bookbuilding," imbuh dia.
Dia menuturkan, jika usulan itu disetujui BI, maka proses pengajuan izin produk reksa dana MI hanya memerlukan waktu sekira 60 hari. Kendati demikian, dia mengaku, pemangkasan waktu izin tersebut tidak akan mengurangi esensi pengawasan dari otoritas pasar modal.
"Masukan dari kita masih dalam batas toleransi yang sangat bisa dimonitor izinnya. Dengan demikian, data untuk keperluan prudensial dan waktunya tidak terbuang, sehingga industri ini tidak kehilangan waktu untuk jualan," tutur dia.
Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Adiprayadi Riyanto menyambut baik usulan Bapepam-LK tersebut. Menurut dia, pengajuan izin secara bersamaan ke BI dan Bapepam-LK itu akan menghemat waktu. "Karena selama ini, proses perizinan sebuah produk MI terlalau lama," ujar dia.
Bahkan, dia menambahkan, ada MI yang dirugikan karena kondisi pasar bisa berubah ketika MI menunggu izin dari dua lembaga tersebut karena prosesnya yang terlalu lama. Karena dalam tiga bulan, suku bunga dan yield bisa berubah, apalagi (reksa dana) terproteksi. "Karena itu, kalau dipercepat bagus supaya momentum investasi tidak hilang," tutur dia.
Selain itu, dia berharap, kemampuan agen penjual produk MI juga ditingkatkan dengan pelatihan tambahan. Hal itu untuk meningkatkan kualitas agen penjual produk MI bersangkutan.
Sebelumnya, BI berjanji akan mempercepat proses penerbitan izin agen penjual produk MI. Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati menuturkan, BI akan menyinkronkan pemrosesan izin tersebut dengan Bapepam-LK.
Salah satunya adalah pemrosesan izin ke bank penjual produk MI secara paralel, katanya. Prosedur itu nantinya akan diberlakukan bagi bank yang baru pertama kali menjadi agen penjualan atau yang berganti MI atau ingin menambah jenis produk MI.
(J Erna/Koran SI/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar