Bapepam - LK Tidak Tebang Pilih
Jum'at, 28 Agustus 2009 - 07:04 wib
JAKARTA - Otoritas pasar modal menepis anggapan bahwa rencana kenaikan modal minimum usaha manajer investasi (MI) akan menguntungkan pemodal besar.
Rencana yang diajukan dalam amandemen Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Psar Modal itu murni untuk meningkatkan profesionalisme pelaku. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Djoko Hendratto mengatakan, hal yang sama juga dimaksudkan pada rencana pemisahan usaha (spin off) MI dari perusahaan efek.
"Kita tidak pernah mengatakan ada istilah MI besar ataupun kecil, yang ada adalah MI yang profesional atau tidak.Untuk menjadi MI yang profesional,Bapepam melakukan telaah yang dituangkan dalam perundang-undangan," kata dia di Jakarta kemarin. Dia menegaskan,kewajiban pemisahan dan kenaikan modal minimal menjadi Rp25 miliar adalah salah satu ukuran yang bisa dipakai untuk menilai suatu MI, terlepas siapa di balik pemodal itu.
Penambahan modal misalnya, bisa dipakai oleh masyarakat untuk melihat tingkat kemapanan suatu MI. "Jika ada investor yang menitipkan duitnya kepada MI tapi modal MI-nya tidak jelas,apa investornya mau,"tutur Joko. Menurut dia, imbas penetapan usulan itu dalam rancangan perubahan undang-undang sudah dipertimbangkan secara matang.
Misalnya, analisa mengenai kemungkinan banyaknya MI yang tutup karena tidak mampu memenuhi syarat permodalan. Termasuk imbas bagi keuntungan perusahaan efek pemilik divisi pengelolaan aset yang diperkirakan tergerus. "Kalau banyak yang tutup berarti justru bagus karena yang bermain di pasar modal nantinya semua berkualitas.
Itu salah satu bentuk seleksinya. Langkah jangka panjangnya adalah penyehatan pasar modal dan saya rasa bagi investor hal ini makin menguntungkan," ujar Djoko.. Untuk MI bermodal cekak, Djoko menyarankan agar dilakukan upaya penggabungan (merger) sebagaimana sudah dijalankan beberapa MI. "Kita sudah memikirkan konsekuensinya, makanya sekarang kita masih melihat reaksi dari para pelaku pasar,"imbuh dia.
Di tempat terpisah, Direktur Utama Asia Kapitalindo Securities Tbk Wim Alfatih mengatakan, pelaku tidak mempermasalahkan agenda perbaikan kinerja MI dibalik perubahan regulasi ini. Pihaknya hanya menyesalkan adanya pengakuan regulator bahwa perubahan didasarkan antisipasi kasus-kasus penggelapan dana nasabah seperti kasus Sarijaya Permana Sekuritas.
"Justru kalau alasannya bahwa kondisi sekarang rentan moral hazard sehingga harus dipisah, itu salah.Mereka seperti menganggap yang sekarang ini tidak benar," lontarnya. Wim menilai,kasus penggelapan dana nasabah bisa saja terjadi setelah MI terpisah dari perusahaan sekuritas.Pemisahan itu justru membuat Bapepam LK mengeluarkan usaha lebih keras di tengah keterbatasan petugas pemeriksa.
"Analoginya, lebih mudah memeriksa satu rumah dibanding dua rumah,"jelas dia. Analis lembaga riset Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, dampak paling besar terhadap industri pengelolaan dana adalah penambahan modal minimal. Ini terutama bagi MI bermodal kecil. Sebaliknya, MI asing yang mendapat dukungan penuh pemegang saham akan diuntungkan.
(Muhammad Ma'ruf/Koran SI/css)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar