Senin, 15 Juni 2009 | 07:14
ATURAN REKSADANA
Relaksasi Reksadana Lama
JAKARTA. Ketentuan relaksasi investment grade aset reksadana rupanya tidak berlaku bagi reksadana baru. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, keringanan tersebut hanya untuk mengantisipasi penurunan peringkat aset dasar (underlying asset) reksadana akibat krisis.
"Tujuan relaksasi ini hanya untuk kepentingan investor," tegas Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, beberapa waktu lalu. Maklum, jika peringkat surat utang yang jadi aset dasar turun, reksadana itu harus segera dibubarkan agar tidak merugikan investor.
Tapi Djoko mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah reksadana yang peringkat asetnya turun. "Tanya saja pada manajer investasi," kilahnya.
Dalam kebijakan relaksasi pengelolaan reksadana, MI reksadana terproteksi tidak wajib menginvestasikan dana nasabah pada instrumen investasi yang masuk layak investasi alias investment grade. Syaratnya, instrumen investasi tersebut berupa SUN dalam denominasi mata uang asing.
Abdul Wahid Fauzie KONTAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar