Bapepam Perbaiki Izin Manajer Investasi
Rabu, 10 Juni 2009 - 14:24 wib
TEXT SIZE :
Foto: Koran SI.
JAKARTA - Bapepam-LK terus berupaya memperbaiki persyaratan izin sebagai Manajer Investasi (MI) sebagai salah satu langkah membenahi perusahaan lembaga keuangan non-bank. Reformasi yang dilakukan mengacu pada best practice otoritas pasar modal di luar negeri seperti Australia, Malaysia, hingga Singapura.
�
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (10/6/2009) mengatakan, sudah mendatangkan salah satu konsultan untuk mengkaji masalah izin MI dari autoritas Australia.
�
"Kita datangkan konsultan luar negeri untuk mengetahui bagaimana standarisasi apa yang dianut secara internasional," tegas Djoko.
�
Sejak 2007 hingga sekarang Bapepam-LK tidak lagi membuka pintu bagi izin baru MI. Alasannya, karena otoritas ingin menertibkan industri tersebut. Izin akan kembali dibuka bila prosedur baru itu sudah dibuat.
�
Djoko mengatakan Bapepam mekanisme persyaratan akan dibuah lebih proporsional, dan tidak memakai standar baku yang diberlakukan sama antara MI. Nantinya setiap perusahaan efek yang mendaftar harus menyerahkan rencana bisnis perusahaan.
�
"Kita lalu mengkaji dengan landasan rasional, rencana mereka itu memungkinkan tidak. Setiap saat kita akan kaji rencana mereka, untuk menentukan bisa tidaknya mendapatkan izin," kata dia. (Muhammad Ma'ruf/Koran SI/rhs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar