Pelaku Pasar Modal Minta E-Monitoring yang Berbeda
Rabu, 24 Maret 2010 - 20:35 wib
JAKARTA - Pelaku pasar modal meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuka sistem e-monitoring dengan bentuk yang berbeda.
Direktur Utama PT Danareksa Investment Management (DIM) John D Item mengatakan, sudah saatnya sistem e-monitoring dibuka karena bisa berdampak positif di dunia pasar modal.
“Seharusnya e-monitoring sistem itu dibuka lagi karena sebenarnya bisa berdampak positif. Tapi, bentuknya harus diubah,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Dia menyarankan, sistem e-monitoring tersebut sebaiknya dibuat update per bulan, bukan harian seperti yang berlaku sebelum krisis 2008 lalu. Seperti diketahui, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyediakan aplikasi sistem e-monitoring reksa dana guna memfasilitasi proses pelaporan berkala kepada Bapepam LK, yang diwajibkan untuk transaksi reksa dana oleh Bank Kustodian sejak Januari 2004 lalu.
Kemudian, sejak Januari 2005, sistem tersebut dikembangkan dengan fitur tambahan termasuk fitur alert untuk monitoring Bapepam-LK. Sistem itu, juga bisa dijadikan acuan harga obligasi korporasi, yang bisa dimanfaatkan MI sebagai referensi untuk keperluan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) dari reksa dana yang dikelola.
Melalui website Bapepam, semua data mengenai produk reksa dana dan NAB bisa langsung diketahui karena di-update setiap hari. Namun sejak akhir 2008, terutama ketika terjadi penurunan NAB produk-produk reksa dana, akses melalui e-monitoring tersebut ditutup oleh Bapepam.
Tujuan penutupan itu untuk meminimalisir risiko nasabah keluar dari produk reksa dana. “Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi, frekuensinya diperpanjang menjadi bulanan. Bukan harian,” tukas dia.
Alasannya, dengan tampilan data hanya sebulan sekali, maka dampak negatif akibat update data tersebut dapat dikurangi. Selain itu, jika update dilakukan harian, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh para spekulan.
“Reksa dana itu produk jangka panjang, sehingga sebaiknya bulanan update-nya. Kalau ingin harian, sebaiknya untuk saham saja,” imbuhnya.
Karena itu, dia menyambut baik, jika regulator pasar modal itu akan membuka kembali sistem e-monitoring. Pasalnya, dampak positif yang ditimbulkan lebih banyak dengan dibukanya sistem informasi elektronik tersebut, di antaranya analisa pelaku pasar modal terhadap produk reksa dana akan lebih akurat dan obyektif lantaran selama ini kalangan nasabah hanya mendapat informasi mengenai produk tersebut dari brokernya.
Fund Manager BNI Securities Isbono juga menyambut baik langkah regulator pasar modal yang akan membukan sistem e-monitoring. Namun, dia berharap, perlu adanya batasan dalam keterbukaan informasi produk tersebut. “Karena keterbukaan informasi yang terlalu vulgar tidak baik bagi industri,” tukas dia.
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebelumnya meminta Bapepam LK untuk membuka kembali sistem e-monitoring reksa dana. Hal itu menyusul rencana perusahaan pemeringkat tersebut untuk memberikan peringkat kepada seluruh produk reksa dana yang diterbitkan MI.
Direktur Pefindo Salyadi Saputra menuturkan, sejak regulator pasar modal itu menghentikan publikasi e-monitoring data emiten, pihaknya kesulitan mencari data yang valid mengenai produk reksa dana yang dikeluarkan MI. Pemberian peringkat produk reksa dana tersebut sebelumnya sudah direncanakan sejak 2008 lalu, namun tidak kunjung terealisasi karena Bapepam LK menghentikan publikasi e-monitoring.
“Karena itu kami mencari data dengan cara lain, yakni meminta kepada seluruh MI. Tapi, data yang diberikan MI itu tidak semuanya cepat, sehingga kita harus menunggu lama,” tutur dia.
Namun, jika Bapepam-LK kembali mempublikasikan data e-monitoring akan lebih memudahkan pihaknya mendapatkan data dengan valid dan cepat.(J Erna/Koran SI/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar