gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 08 Maret 2010

hati2 dengan MI yang MAEN PROMISSORY NOTE

Kasus Harvestindo dengan nasabah dianggap selesai
Senin, 08/03/2010 18:09:55 WIBOleh: Irvin Avriano A

JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghentikan pemeriksaan terhadap PT Harvestindo Asset Management terkait dengan reksa dana Harvestindo Istimewa yang semula diduga gagal bayar.

“Karena sudah ada kesepakatan antara nasabahnya dan manajer investasi,” ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto kepada pers di Gedung Bapepam-LK siang ini. Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK membawahi dan memonitor reksa dana dan kegiatan manajer investasi di pasar modal.

Dia menjelaskan otoritas pasar modal menilai dengan adanya kesepakatan tersebut maka tidak ada yang dirugikan, sehingga kasusnya dapat diselesaikan. Sebelumnya, kasus tersebut sempat diperiksa oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK akibat ada pengaduan dari beberapa investor produk investasi itu.

Penghitungan reksa dana tersebut, lanjut Djoko, juga sudah mengalami perbaikan. Tercatat pengembalian investasi (return) reksa dana yang berbasis surat utang jangka pendek (promissory notes/PN) perusahaan ukuran UKM (usaha kecil dan menengah) itu sempat minus selama hampir setahun penuh pada tahun lalu.

Namun, karena metode penghitungannya diganti, sempat terjadi lonjakan return hingga mencapai 523,6% sepanjang Januari lalu.

Djoko juga mengatakan investor yang ingin menarik dananya sudah dapat menerima haknya tersebut sejak lama karena sudah ada jaminan reksa dana tersebut tidak gagal bayar.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada Ferbruari, Direktur Utama Harvestindo Asset Management Teuku Helmy Azwari mengatakan perubahan metode penghitungan sudah dilakukan pada akhir Desember setelah mencapai kesepakatan dengan kustodian dan investornya.

“Jadi PN, yang menjadi aset di dalam reksa dana kami itu, tidak bisa dimasukkan ke dalam neraca yang gagal bayar, hanya tertunda, dengan adanya jaminan.” (ln)

Tidak ada komentar: