TAK MENUNGGU REVISI UU PASAR MODAL, Pemisahan MI dan PE Dipercepat |
18/11/2009 09:36:17 WIB | |
Oleh Fransiskus Dasa Saputra JAKARTA, INVESTOR DAILY Kewajiban manajer investasi (MI) memisahkan seluruh kegiatan usahanya dari perusahaan efek (PE) tidak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Ketentuan itu hanya akan dituangkan dalam peraturan otoritas pasar modal. Dengan demikian, kewajiban pemisahan MI dengan PE akan diberlakukan lebih cepat tanpa menunggu rampungnya revisi UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal seperti yang semula direncanakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu terungkap dalam draf Peraturan Bapepam-LK No V D11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi (MI). Dalam draf aturan tersebut, Bepepam-LK tidak menyebutkan keterkaitan rancangan Peraturan No V D11 dengan amendemen UU Pasar Modal yang baru akan dibahas di parlemen tahun depan. Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, draf Peraturan Bapepam-LK No V D11 dibuat untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme MI dan perlindungan kepada investor. “Berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, kami menyimpulkan MI harus meningkatkan profesionalisme. Semua yang kami tetapkan dalam peraturan tersebut sudah mengikuti standar internasional,” ujar Djoko di Jakarta, baru-baru ini. Berdasarkan draf peraturan tersebut, MI minimal harus memiliki sembilan fungsi, yakni fungsi investasi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, penanganan keluhan investor, teknologi informasi, dan pengembangan SDM. “Bila peratuan itu diberlakukan, MI wajib mengikuti semua fungsi tersebut. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MI. Kami ingin dana masyarakat dikelola oleh lembaga yang benar-benar profesional,” tandas Djoko Hendratto. Draf Peraturan Bapepam-LK No V D11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi MI antara lain menyebutkan, MI yang masih tergabung dengan kegiatan usaha penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek dalam PE yang sama wajib memisahkan seluruh kegiatannya. Selain itu, MI wajib memastikan pelaksanaan fungsi yang bersifat front office seperti investasi, perdagangan, dan pemasaran terpisah dengan fungsi yang bersifat back office, seperti penerimaan konfirmasi dari perantara pedagang efek, penyelesaian transaksi, rekonsiliasi, dan valuasi. “Meningkatkan profesionalisme pelaku pasar modal, termasuk MI, menjadi salah satu perhatian kami sebagai upaya menanggulangi terjadinya kasus-kasus di pasar modal,” papar Djoko. Terlalu Banyak Presiden Direktur Manulife Aset Manajemen Indonesia Denny Tharher menyambut positif draf peraturan tersebut. “Aturan ini akan memacu MI terus meningkatkan manajemen risiko dalam mengelola dana nasabah,” tuturnya. Jumlah MI, menurut Denny, sudah terlalu banyak. Padahal, hanya belasan MI yang tercatat memiliki dana kelolaan signifikan. “Selebihnya merupakan MI kecil yang memiliki dana kelolaan dalam jumlah belasan miliar rupiah saja,” ucap dia. Berdasarkan data Bapepam-LK per Agustus 2009, dari 99 MI yang terdaftar, hanya 12 MI yang menguasai 86,7% dari total nilai dana kelolaan. Ke-12 MI tersebut menguasai Rp 88,87 triliun dana kelolaan produk reksa dana dari total dana kelolaan seluruh MI senilai Rp 102,43 triliun. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar