gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 05 November 2009

seharusnya MI di Indonesia juga diatur BEGINI... (2)

MI Akan Dilarang Jual KPD
Kamis, 5 November 2009 - 07:30 wib



JAKARTA - Manajer Investasi (MI) tidak lagi diperbolehkan menjual produk investasi yang tidak teregulasi. Otoritas sedang mempersiapkan regulasi mengenai kualifikasi produk yang bisa dikelola MI.

Imbas kebijakan ini adalah larangan bagi MI mengelola produk kontrak pengelolaan dana (KPD/ discretionary fund) yang tidak teregulasi, seperti produk-produk investasi yang saat ini banyak bermasalah. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) Djoko Hendratto mengatakan, otoritas tetap memberikan ruang investasi bagi investor profesional yang selama ini kebanyakan merupakan nasabah KPD, yaitu melalui produk reksa dana penyertaan terbatas (private equity fund).

Produk ini mirip dengan KPD karena sama-sama merupakan kontrak perdata antara kedua belah pihak dan bersifat privat. Perbedaannya, RDPT, termasuk reksa dana, adalah produk teregulasi, diawasi, memiliki bank kustodian, dan dilaporkan secara berkala oleh MI kepada Bapepam- LK. "Intinya,MI nanti hanya boleh mengelola produk yang diregulasi Bapepam-LK," kata Djoko di Jakarta kemarin. Djoko menuturkan, reksa dana penyertaan terbatas merupakan salah satu produk investasi yang ditujukan untuk investor sophisticated dan sudah mengetahui seluk beluk investasi.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun regulasi baru mengenai kategori investor tersebut,antara lain menurunkan nilai minimal investasi ke produk tersebut dari saat ini Rp5 miliar. "Hasil pemetaan bisa saja tidak Rp5 miliar,tetapi investor yang memiliki penghasilan Rp5miliar dikategorikan investor profesional dan bisa membeli reksa dana penyertaan terbatas, meski nilainya investasinya diturunkan menjadi Rp1 miliar,"jelas dia.

Semakin Liar

Meski tampak seperti kebijakan yang bisa mencegah kasuskasus penyelewengan dana kelolaan, kebijakan baru itu dinilai justru menimbulkan masalah baru. Beberapa pihak memperkirakan bakal menjamurnya fund manager yang menggantikan peran MI menjual produk KPD yang tidak teregulasi, sehingga produk-produk itu sama sekali tidak akan tersentuh oleh regulator.

"Bahayanya adalah ketika dana kelolaan itu malah ditaruh di mana-mana, di luar negeri dan sama sekali tidak terawasi," kata Direktur Paramitra Alfa Sekuritas Ukie Jaya Mahendra. Fund manager adalah penyedia jasa keuangan independen yang sama sekali tidak teregulasi. Investasi mereka umumnya berbentuk bagi hasil. "Saat ini masih sedikit fund manager lokal. Karenanya, kebijakan ini bisa membuat mereka masuk ke Indonesia,"jelas dia. Lepas dari itu, Ukie menambahkan, reksa dana penyertaan terbatas tidak begitu menarik bagi investor maupun MI karena keuntungan yang kurang besar.

Analis lembaga riset Invofesta Utama Wawan Hendrayana pernah mengatakan sebelum kabar ini tersiar,Bapepam-LK memang tampak ingin mengarahkan KPD yang tidak teregulasi menjadi reksa dana penyertaan terbatas. "Salah satunya dengan menetapkan angka minimal investasi Rp5 miliar,"tutur dia. Berdasarkan data yang dirilis Bapepam-LK per Mei 2009,jumlah dana kelolaan KPD tercatat sebesar Rp58,1 triliun dan reksa dana Rp92,1 triliun.

Dana ini diperkirakan terus meningkat seiring perkembangan pasar modal. Pengaturan produk investasi yang bisa dikelola oleh MI ini, seperti disampaikan Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany, terkait dengan kasuskasus kejahatan di pasar modal. Fuad mengatakan, otoritas terpaksa memperketat sejumlah regulasi, meski hal itu berdampak kepada prospek pertumbuhan industri. (Muhammad Ma'ruf/Koran SI/css)

Tidak ada komentar: