Kamis, 05/11/2009 02:09 WIB
Dana kelolaan reksa dana diperkirakan tumbuh hingga 20%
oleh :
JAKARTA: Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menargetkan pertumbuhan reksa dana sebesar 15%-20% dari posisi saat ini Rp106 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto mengatakan pelaku pasar optimistis industri reksa dana dapat tumbuh mengikuti perkembangan pasar modal.
Abiprayadi, yang juga Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi, mengatakan perusahaan menargetkan pertumbuhan aset kelolaan sebesar 25%-30% dari posisi saat ini sebesar Rp13,5 triliun.
"Mandiri Manajemen, masih menguasai pangsa pasar reksa dana terproteksi sekitar 25% dari keseluruhan reksa dana terproteksi sebesar Rp20 triliun," ujarnya kemarin.
Perusahaan, tuturnya, juga sedang mengincar investor asal Eropa dengan bekerja sama dengan PT Julius Baer Advisors Indonesia. Dia mengatakan pembukaan pasar Indonesia untuk investor Eropa lebih memungkinkan dibandingkan dengan membuka kantor di Eropa ataupun membentuk reksa dana global karena biaya dan persaingan yang ketat.
Kontrak pengelolaan dana
Sementara itu, Bapepam-LK berencana mengarahkan semua kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) yang dikelola perusahaan manajer investasi (MI) dibentuk menjadi reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
"Kami berniat melarang MI mengelola produk yang tidak teregulasi Bapepam-LK, produk yang teregulasi itu hanya reksa dana dan RDPT," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto.
Namun, tuturnya, otoritas pasar modal tidak dapat melarang KPD yang dikelola orang perseorangan asal tidak mengatasnamakan MI, ataupun membatasi investornya. Dia mengatakan otoritas dapat mencabut izin MI yang melanggar aturan itu.
Dia menjelaskan KPD yang hanya berupa perjanjian antarinvestor dan MI sebagai pengelola dana dapat dialihkan dan direkonstruksi menjadi RDPT. Djoko menuturkan perbedaan konsep RDPT dan KPD hanya beberapa hal yaitu minimal investasi, penyimpanan di bank kustodian, dicatatkan Bapepam-LK, dan disahkan notaris.
Menurut Djoko, Bapepam-LK berencana merevisi peraturan RDPT sehingga definisi investor profesional yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5 miliar dapat berubah karena ada persyaratan tambahan.
"Pengarahan dari Pak Fuad [Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany], ada ketentuan lain untuk menentukan investor itu profesional, misalnya investasinya di RDPT hanya sebesar Rp1 miliar tetapi memang investor itu berpenghasilan bulanan Rp5 miliar."
Dia menuturkan pembahasan definisi investor profesional akan lebih fleksibel dibandingkan dengan peraturan tentang RDPT yang lama. (21)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar