gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 09 November 2009

syarat utama, ga jauh seh, DANA

Senin, 09 November 2009 | 09:02

ATURAN REKSADANA

MI Reksadana Terbatas Harus Bermodal Besar



JAKARTA. Para manajer investasi (MI) bakal tak bisa lagi leluasa menerbitkan produk reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Pasalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kemungkinan tak akan mengubah persyaratan bagi MI dalam mengelola reksadana yang juga kerap disebut Reksadana Penyertaan Terbatas itu.

Menurut Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, MI yang ingin mengelola reksadana terbatas tetap harus memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar. Selain itu, MI tetap diwajibkan menyertakan minimal satu unit penyertaan dalam produk investasi tersebut.

Pertimbangannya, reksadana terbatas berisiko lebih tinggi dari produk reksadana konservatif maupun terstruktur. "Jadi MI harus memiliki kapabilitas untuk menutupi risiko tersebut," ujar Djoko di Jakarta, pekan lalu.

Meski begitu, Djoko mengaku, dua syarat tersebut belum menjadi keputusan final untuk kemudian dimasukkan ke dalam aturan baru reksadana terbatas. "Masih kajian," imbuhnya. Yang sudah final dalam draft aturan anyar itu adalah penurunan batas minimal investasi reksadana terbatas dari Rp 5 miliar per unit.

Pengurus Kompartemen Pengaturan dan Perpajakan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Eko Pratomo tak mempersoalkan keinginan pengawas pasar modal itu untuk mempertahankan syarat setoran modal bagi manajer investasi reksadana terbatas. Sebab, menurutnya, yang terpenting adalah penurunan nilai minimal penyertaan. "Agar produk MI terjangkau oleh seluruh nasabah," imbuhnya.

Namun, Presiden Direktur Asia Kapitalindo Wim Alfatih, berpendapat, seharusnya tak ada kewajiban MI menyetor modal dan menyertakan dananya dalam mengelola reksadana terbatas. Risiko yang melekat di reksadana terbatas tak perlu dibebankan seluruhnya k MI. Sebab, para investor yang membeli produk investasi itu semestinya telah memahami seluruh risiko yang ada.

"Mewajibkan MI menyimpan dana nasabah di bank kustodian itu sebenarnya sudah cukup," tandasnya. Dengan cara ini, peluang manajer investasi untuk menyelewengkan dana para nasabahnya menjadi semakin kecil. Maklum, selama ini, longgarnya pengawasanlah yang jadi sumber masalah pengelolaan produk investasi.


kontan
Ade Jun Firdaus

Tidak ada komentar: