gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Selasa, 27 November 2012

PENIPUAN (lage) oleh MANAJER INVESTASI LOKAL ... 181010

Bapepam Cabut Ijin Usaha PT Aim Trust Sebagai MI
Oleh: Agustina Melani
pasarmodal - Selasa, 27 November 2012 | 14:57 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Aim Trust pada 19 November 2012.
Demikian seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Selasa (27/11/2012). Pencabutan izin usaha itu berdasarkan keputusan ketua Bapepam-LK Nomor:KEP-07/BL/MI/S.5/2012.
Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Aim Trust berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam-LK , PT Aim Trust terbukti melakukan tindakan menila harga saham yang menjadi portofolio RDPT AIM Trust Asih jauh di atas harga pasar sehingga merugikan RDPT Aim Trust Asih, PT AIM Trust selaku pengelolan RDPT AIM Trust Asih tidak mengungkapkan benturan kepentingan yang disebabkan adanya hubungan afiliasi antara PT AIM Trust dengan PT Royal Vicotry dan PT Racak Makanja dengan PT AIM Trust menempatkan dana kelolaan RDPT AIM Trust Asih pada promisorry note yang diterbitkan oleh PT Royal Victory dan PT Racak Makanja. Selain itu, PT AIM Trust selaku manajer investasi RDPT AIM Trust Asih tidak memiliki catatan atas keputusannya dalam menempatkan dananya pada promisory notes yang diterbitkan oleh perusahaan terafiliasi dengan PT AIM Trust yaitu PT Royal Victory dan PT Racak Makanja.
Dengan pertimbangan itu, Bapepam-LK mencabut izin usaha PT AIM Trust sebagai manajer investasi. perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.[ast]

IMBAL HASIL INVESTASI: Kewajiban Natpac Belum Tuntas

JAKARTA:  Pemilik  PT Natpac Asset Management diketahui belum menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian imbal hasil  investasi produk kontra pengelolaan dana (KPD) kepada para nasabahnya.

Johny Siburian, kuasa hukum salah satu nasabah PT NAM yang hingga kini belum dilunasi kewajiban imbal hasilnya, mengutarakan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut oleh Bapepam-LK  tidak serta merta menghilangkan kewajiban pemiliknya kepada para nasabah.

“Kami mewakili nasabah menuntut manajemen NAM untuk menyelesaikan kewajiban imbal hasil. Jika tidak, akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya, Selasa (25/9/2012).

Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)  pada 12 Agustus lalu  mencabut izin PT NAM  karena melanggar peraturan dan perundangan antara lain tidak menginvestasikan dana ke bank kustodian.

Setelah pencabutan izin tersebut,  manajemen PT NAM diketahui telah mengembalikan dana investasi discretionary fund atau KPD pool of fund sebesar Rp407 miliar.

Namun, ternyata  belum semuanya kewajiban kepada nasabah diselesaikan oleh perusahaan tersebut.

PT NAM diketahui telah menghimpun dana masyarakat melalui produk KPD sebesar Rp407 miliar dengan masa jatuh tempo yang sangat singkat yakni 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun.

Dana yang dihimpun tidak dilakukan melalui bank kustodian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Bapepam-LK, sehingga otoritas pasar modal itu mencabut izinnya.

Dana yang dihimpun perusahaan itu disebut-sebut diinvestasikan  oleh pemilik PT NAM ke PT Marga HanuraIntrinstic (MHI) untuk pembangunan jalan tol Mojokerto–Kertosono.

Ferry Tan Sukirman  merupakan  pemegang saham mayoritas di PT NAM  dan PT MHI.

Bisnis tidak berhasil menghubungi Ferry untuk mengkonfirmasikan masalah tersebut. Telepon Selularnya tidak bisa dihubungi dan pesan singkat yang dikirim pun tidak dijawab. (bas)

 
saat ini, per tgl 03 Juli 2012, NATPAC maseh berijin dari BAPEPAM-LK DEPKEU: NAM02 ... well, gw jadi inget ada kawan yang berinvestasi keren model promisory notes berikut ... gw seh cuma bisa bilang, ati2 karena KPD adalah salah satu cara TERMUDAH untuk MENGELABUI nasabah ... sebab itu gw lebih menganjurkan untuk berinvestasi di manajer investasi yang cuma menjual reksa dana saja, terutama yang asing, seperti schroder, bnp paribas, first state indonesia, manulife, dan lain-lain ... kalo yang lokal, terutama yang berlatarbelakang bumn ...
... WOW, SITUS INTERNETNYA CANGGIH BO : http://natpac-asset.co.id/public/home/ ... well, banyak neh yang model2 ginian, tapi gw ga tau apa sama kondisinya ... misalnya  (semoga ini lebe bener beneran yo) :http://www.exist-assetindo.com/ ... HARUS DICEK APAKAH ADA UUnya dan PPnya serta tercatat resmi sebagai perusahaan finansial di bawah depkeu serta mempunyai reputasi yang kredibel ... well, gw mah ga mo puzzzzziiiink dah

Senin, 18/10/2010 19:46:03 WIB
Bapepam tunggu pengaduan investor Natpac
Oleh: Irvin Avriano A.
JAKARTA: Bapepam-LK masih menunggu pengaduan dari investor produk pengelolaan investasi milik PT Natpac Asset Management guna menindaklanjuti dugaan penggelapan dana nasabah oleh perusahaan itu.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto mengatakan perusahaan manajer investasi itu sudah diperiksa tetapi diawali dengan adanya penyelidikan terhadap kondisi internal perusahaan. Saat ini, katanya, tersiar kabar yang mengatakan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) perusahaan sedang gagal bayar.

“Kami masih menunggu pengaduan karena pemeriksaan yang berjalan baru dimulai karena suspensi. Suspensi itu dijatuhkan karena tidak adanya direksi, bukan karena adanya dugaan penggelapan," ujar Djoko sore ini.

Dia mengatakan kalaupun ada penyelewengan dana, maka perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap gugatan itu. Dia juga menegaskan Bapepam-LK belum memastikan adanya dugaan penyelewengan dana tersebut.

Djoko juga menampik anggapan otoritas pasar modal pasif terhadap kasus tersebut, sebaliknya sudah pro aktif dalam mengawasi industri pengelolaan investasi dan reksa dana dengan melakukan suspensi kegiatan itu.

Pemberlakukan suspensi atas Natpac Asset Management, tuturnya, merupakan salah satu usaha agar MI bisa menyelesaikan masalah internal.

Dia menjelaskan hingga saat ini alasan utama Bapepam-LK menghentikan aktivas Natpac karena tidak adanya direksi yang aktif di perusahaan itu. Seperti diketahui sejak awal Juli lalu, jajaran Direksi Natpac Asset Management mundur dari jabatannya yakni Suharli Marbun dan Edy Darwan Saragih.

Ketika dikonfirmasi, Marusaha Lumban Gaol dan Suharli Marbun tidak membalas layanan pesan singkat yang dikirimkan hari ini, sedangkan Eddy Saragih tidak bersedia berkomentar karena sudah tidak menjabat lagi di perusahaan. (yus)
Manajer investasi (MI), PT Natpac Asset Management diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya sebesar Rp 291,2 miliar. Bapepam-LK telah menghentikan sementara aktivitas Natpac (suspensi).

Berdasarkan dokumen yang diterima dari sumber detikFinance di Bapepam-LK, Senin (18/10/2010), total nilai KPD yang disalahgunakan mencapai Rp 291,2 miliar.

Angka tersebut terdiri atas pembelian promissory notes sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi yang diterbitkan pada 1 Januari 2009 senilai Rp 152 miliar.

Promissory notes dan obligasi konversi tersebut diterbitkan oleh PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI). Promissory notes MHI berkupon bunga 20% atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi berkupon bunga 18% atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.

Transaksi antara MHI dan Natpac ini merupakan transaksi terafiliasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Fery Tan Sukirman. Perjanjian pinjaman melalui promissory notes dan obligasi konversi itu ditandatangani oleh Fery Tan.

Natpac Asset Management dimiliki oleh PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5%) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5%). Fery Tan merupakan pemilik 75% saham Natpac Graha Arthamas.

Sedangkan di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai oleh PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dokumen tersebut juga menyebutkan kalau Fery Tan merupakan pemilik 78% saham MHI.

Dokumen yang sama menyebutkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang digelar pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi Natpac menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan.

Sebab, pengucuran dana sebesar Rp 291,2 miliar kepada Fery Tan melalui MHI berasal dari KPD Natpac. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto menyatakan telah melakukan suspensi terhadap Natpac Asset Management. Sayangnya, Bapepam-LK mengaku tidak bisa masuk terlalu jauh dalam masalah sengketa KPD.

"Natpac telah kami suspensi, tetapi itu karena adanya permasalahan antara manajemen dengan pemegang saham. Kalau soal KPD kita tidak bisa masuk kesana, karena itu bukan wewenang kita. KPD itu kan kontrak bilateral, jadi ya mereka harus menyelesaikan sendiri masalahnya di pengadilan perdata," jelas Djoko.

Djoko menjelaskan, Bapepam-LK memang tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur soal KPD. Namun aturan tersebut belum dilaksanakan, sehingga KPD-KPD yang sudah ada saat ini belum menjadi wewenang Bapepam-LK.

"Nanti kalau aturan KPD sudah berjalan, baru kita bisa turun tangan. Tapi saat ini kan belum, jadi sifatnya masih bilateral," ujar Djoko.

Bapepam LK memang telah menetapkan memutuskan batas minimal investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sebesar Rp 10 miliar. Hal ini termuat dalam aturan baru bernomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, dengan lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK nomor Kep-112/BL/2010 tanggal 16 April 2010. Namun menurut Djoko, aturan itu tidak berlaku surut untuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum tahun dibuatnya peraturan KPD.

Untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan tersebut, detikFinance mendatangi kantor Natpac yang terletak di Gedung MNC Tower lt 23, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. detikFinance berhasil menemui langsung Fery Tan yang tercatat sebagai pemiliki PT Natpac Asset Management dan PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI).

Sayangnya, Fery Tan menolak berkomentar soal mengenai promissory notes dan obligasi konversi maupun penggunaan dana tersebut. Padahal dokumen perjanjian promissory notes dan obligasi konversi senilai Rp 291,2 miliar itu ditandatangani oleh Fery Tan sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama MHI.

"Saya tidak berwenang menjawab soal itu. Lebih baik tanyakan ke manajemen Natpac saja," ujar Fery Tan.



Sumber: detikcom

Tidak ada komentar: