gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 22 September 2014

mau tau cara mencairkan reksa dana ...

Redemption Senin, 16 November 2009 - 08:28 wib Redemption berarti penebusan. Dalam dunia investasi portofolio, reksadana khususnya, istilah ini merupakan istilah yang cukup popular. Redemption berarti penarikan kembali dana oleh investor dari manajer investasi.

Misalnya investor X membeli unit reksadana di sebuah perusahaan manajer investasi senilai Rp 100 juta pada saat ini, maka ia bisa menarik kapan saja dana miliknya yang Rp 100 juta tadi. Jika nilai aset bersih (NAB) dari reksadana yang dibelinya naik, maka dana yang diterima oleh investor X bukan Rp 100 juta tetapi lebih dari itu, tergantung seberapa besar tingkat pertumbuhan NAB dari reksadana tersebut. Sebaliknya, jika NAB dari reksadana itu merosot maka investor X akan menerima dana di bawah Rp 100 juta, tergantung besar kecilnya nilai kerugian yang diderita manajer investasi.

Fleksibilitas dalam penarikan dana inilah yang menjadi salah satu daya tarik bagi investor untuk menanamkan uangnya di reksadana. Tentu banyak faktor lain yang ikut menentukan. Fleksibilitas dalam penarikan dana ini agak berbeda dibandingkan jika investasi di deposito. Dalam investasi di deposito, investor tidak bisa secara bebas, kapan saja mengambil atau mencairkan uangnya. Investor harus menunggu hingga masa jatuh tempo. Jika deposito jatuh tempo 18 Januari 2010 misalnya, maka investor harus mengikuti ketentuan itu. Jika pemilik dana ngotot mau dibayar, maka konsekwensinya akan terkena penalti.

Dengan kebebasan melakukan redemption, sebenarnya investasi di reksadana termasuk jenis investasi yang likuid. Artinya, jika investor sewaktu-waktu membutuhkan dana segar ia bisa mencairkannya dengan melakukan redemption.

Sejumlah perusahaan manajer investasi memiliki aturan sendiri-sendiri tentang prosedur redemption. Tapi umumnya prosedur yang diterapkan sama antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Misalnya, beberapa perusahaan manajer investasi memberlakukan ketentuan redemption fee untuk dana yang mengendap belum lebih dari satu tahun. Tapi untuk dana yang sudah dikelola lebih dari satu tahun kebanyakan manajer investasi tidak memungut redemption fee. Investor reksadana hanya membayar beberapa hal seperti biaya transfer dana (jika ada).

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh investor yang akan melakukan redemption adalah soal besaran Nilai Aset Bersih (NAB) atau Nett Asset Value (NAV). Nilai NAB reksadana selalu berubah setiap hari mengikuti perkembangan pasar.

Dalam peraturan Bapepam disebutkan ada dua patokan NAB yang dipergunakan untuk perhitungan. Jika redemption diajukan sebelum pukul 13.00 maka perhitungan NAB menggunakan data penutupan NAB hari bursa saat itu juga. Kedua, jika redemption diajukan di atas pukul 13.00 maka dasar perhitungan NAB menggunakan data NAB penutupan hari bursa berikutnya.

Ilustrasinya begini. Pada awal tahun 2008, investor X membeli 1 juta unit reksadana ABC dengan nilai nominal 1000. Karena investor X membeli saat penawaran perdana, maka NAB per unit dari reksadana ABC adalah Rp 1.000. Nah pada pertengahan 2009 lalu, persisnya tanggal 18 September 2009, investor X berniat melakukan redemption, melepas semua unit reksadana yang dibelinya. Formulir redemption diajukan pada pukul 12.00. Mengacu pada penutupan bursa hari itu, NAB unit reksadana ABC berada di posisi Rp 2.075 per unit.

Nah, nilai Rp 2.075 inilah yang menjadi dasar perhitungan redemption untuk investor X. Artinya, melalui redemption itu, investor X akan menerima dana sebesar Rp 2,075 miliar dengan asumsi tidak ada redemption fee. Tapi, jika X mengajukan redemption di atas pukul 13.00, maka nilai uang yang akan diterima tergantung pada NAB penutupan bursa esok harinya. (Tim BEI) (//rhs) Redemption Senin, 28 November 2011 08:51 wib okezone Setiap orang pasti mengalami situasi di mana ia membutuhkan dana secara mendadak. Kebutuhan mendadak itu bisa disebabkan oleh berbagai alasan. Misalnya, ada penawaran barang dengan harga super diskon sehingga mengundang nafsu untuk membelinya, kewajiban utang yang jatuh tempo, kebutuhan sekolah anak, terkena musibah, dan sejenisnya. Kebutuhan dana itu harus segera dipenuhi. Dalam kehidupan sehari-hari, kondisi seperti itu sangat wajar dan masuk akal. Karenanya, bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dan ingin menyisihkan sebagian penghasilannya untuk investasi, disarankan untuk memilih instrumen investasi yang sifatnya likuid. Artinya, jika ada kebutuhan dana yang sifatnya darurat, maka investasi tadi bisa dicairkan dengan cepat, tanpa ada sanksi penalti. Instrumen seperti itu ada di pasar modal seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Pencairan dana pada instrumen investasi berupa saham atau obligasi sifatnya sangat sederhana. Tinggal menjualnya ke pasar, maka instrumen saham atau obligasi bisa langsung dicairkan menjadi uang. Namun, jika instrumen investasinya berupa unit penyertaan reksa dana, maka ada prosedur yang harus diikuti oleh pemegang unit reksa dana atau investor untuk menjual kembali unit reksa dananya. Istilahnya, ada prosedur tersendiri bagi investor untuk melakukan redemption. Prosedur redemption itu diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IV. B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi pemegang unit reksa dana yang akan melakukan redemption, harus mengisi formulir redemption atau penjualan kembali dan menyerahkannya kepada manajer investasi. Formulir redemption yang diserahkan sampai dengan pukul 13.00 WIB wajib diproses menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana yang dihitung berdasarkan penutupan bursa pada hari itu. Jika berdasarkan penutupan bursa hari itu NAB reksa dana misalnya seharga Rp2.340 per unit, maka nilai redemption investor ditetapkan dengan NAB Rp2.340. Jika investor memiliki 100 ribu lembar unit reksadana, maka ia akan menerima uang sebesar Rp234 juta. Selanjutnya, jika formulir redemption diterima oleh manajer investasi di atas pukul 13.00 WIB, maka formulir tersebut wajib diproses dengan menggunakan NAB reksa dana yang ditetapkan berdasarkan akhir hari bursa berikutnya. Perlu dipahami bahwa nilai NAB reksa dana setiap hari selalu berubah mengikuti perubahan harga instrumen investasinya. Untuk reksa dana saham misalnya, nilai NAB akan mengikuti perubahan harga saham di pasar. Oleh karena itu, perhitungan NAB menunggu penutupan bursa. Praktis, NAB hari ini belum tentu sama dengan NAB besok, dan seterusnya. Dengan demikian, nilai dana yang diterima oleh investor yang melakukan redemption sebelum pukul 13.00 WIB dengan investor yang melakukan redemption setelah pukul 13.00 WIB akan berbeda. Adapun pembayaran redemption dilakukan sesegera mungkin, selambat-lambatnya diterima oleh investor tujuh hari bursa sejak dokumen permintaan penjualan kembali telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh manajer investasi. Berkaitan dengan redemption ini, ada biaya yang harus ditanggung oleh pemegang unit reksa dana. Besarnya biaya itu tidak sama antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Bahkan, ada manajer investasi yang tidak memungut biaya redemption, yaitu khusus untuk pemegang unit reksadana yang sudah memegang reksa dana tersebut selama beberapa tahun. Selain itu, masih ada biaya lain seperti biaya transfer dan pajak. Biaya redemption ini jangan diartikan sebagai biaya atau komisi untuk manajer investasi. Biaya redemption lebih bertujuan agar pemegang unit reksa dana tidak cepat-cepat menarik dananya dari reksa dana. Oleh karena itu, jangan heran jika biaya redemption bagi pemegang unit reksa dana yang belum genap satu tahun berbeda atau lebih tinggi biayanya dibandingkan dengan pemegang reksa dana yang bersedia menyimpan reksa dananya selama beberapa tahun. (//ade)

... update: sekarang reksa dana bisa dibeli ONLINE, lewat manajer investasi tertentu atawa agen penjual seperti bank tertentu ... secara online, berarti bisa dilakukan subscription dan redemption langsung per online internet ... syarat dan ketentuan berlaku, khususnya soal waktu pencairan 

4 komentar:

harry mengatakan...

postingan yg sangat bagus

Unknown mengatakan...

Fleksibilitas dalam penarikan dana inilah yang menjadi salah satu daya tarik bagi investor untuk menanamkan uangnya di reksadana. pojokinvestasi.com

Unknown mengatakan...

Gan thx infony.. sy mau nanya nih, itu form redemptionnya ngambil di bank atau gmn? Trus ngasihnya lewat apa ya? Discreeshot atau gmn?

JO mengatakan...

Trims untuk KEINGINTAHUAN n PERTANYAAN BAGUS Naufal:
sistem transaksi (beli n jual n kepemilikan) reksa dana uda AMAT SEDERHANA, n mudah
SEBAIKNYA DILAKUKAN secara ONLINE INTERNET
cara gw: buka rekening di bank yang berjualan reksa dana, bole tawar menawar besar dana yang akan dimasukkan
lalu minta rekening online internet a/n sendiri di bank tersebut
lalu lakukan beli n jual langsung lewat sistem online internet bank tersebut secara langsung n sendiri (risiko sendiri, ati2 selalu dengan kemungkinan gangguan secara internet)
jika beli reksa dana, maka dana didebit (diambil) dari dana dalam rekening tabungan di bank
jika jual reksa dana, maka dana dikredit (dimasukkan) ke rekening tabungan di bank tersebut
INI CARA GW BERTRANSAKSI di SALAH SATU BANK SWASTA ASING selama sekira lebe dari 5 taon