gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Minggu, 13 Oktober 2013

PEN1PUAN v. PERL1NDUNGAN ... 131013

P3IEI Mulai Lindungi Dana Investor Awal 2014
Kamis, 10 Oktober 2013 | 18:50 Bursa saham.investor daily JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai melindungi dana investor pada awal tahun 2014. "Izin usahanya sudah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Oktober tahun ini, namun baru start melindungi di awal tahun depan," ujar Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (10/10). Ia mengemukakan P3IEI selaku lembaga Dana Perlindungan Pemodal (DPP) memiliki
batas maksimal dana yang akan ditanggung
. Namun berapa besar batas dana yang akan ditanggung masih dikaji. "Masih dibahas, ada perhitungannya dan tergantung kecukupan dana, dana yang ditanggung adalah aset nasabah yang dititip di perusahaan efek," ucapnya. Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK no VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal disebutkan bahwa ruang lingkup perlindungan DPP yakni,
dana perlindungan pemodal digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset yang berada di Kustodian.
Kecuali pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab hilang aset pemodal, merupakan pengendali Kustodian atau merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut.
Kemudian, aset pemodal yang dilindungi adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan penitipan kolektif pada Kustodian, yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dana yang dititipkan di Kustodian yang dibukakan rekening dana pada bank atas nama setiap Pemodal.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan P3IEI, Rizky Sochmaputra mengemukakan bahwa P3IEI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. "Dengan telah diterbitkannya izin usaha dan ditetapkannya anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode masa jabatan 2013-2016, maka sejak tanggal 1 Oktober 2013 PT P3IEI juga berwenang untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal," katanya. (ID/tk/ant)

Tidak ada komentar: