...
well, berikut info temuan OJK soal ketidakminatan 200 juta orang terhadap REKSA DANA:
OJK: 10 Tahun, Investor Saham Domestik di RI Nyaris Tak Bertambah
Selasa, 13/05/2014 22:19 WIB
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepuluh tahun terakhir jumlah investor domestik di Indonesia nyaris tidak bertambah. Jumlahnya stgnan di kisaran 480.000 investor.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari catatan jumlah investor baik yang berada di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia maupun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia tak berkembang signifikan.
"Jumlah investor di KSEI dan OJK segitu saja cuma 480.000, angka tidak pernah maju dalam 10 tahun terakhir, tidak ada perkembangan signifikan, padahal potensi basis investor Indonesia banyak," kata Muliaman dalam acara Capital Market Awards 2014, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Padahal, kata Muliaman, Indonesia punya peluang besar untuk menarik investor bukan hanya domestik, tetapi juga investor global yang dilihat terutama dari potensi pertumbuhan ekonomi tanah air yang masih cukup menjanjikan.
Sayang, kata Muliaman, jumlah perusahaan Indonesia yang mau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun masih sangat minim. Hal ini mengkibatkan pilihan portofolio investasi yang dapat dikoleksi pun masih terbatas.
"Indonesia hanya 493 perusahaan, Malaysia 1.000 perusahaan, Singapura sudah 700-an lebih yang melantai di bursa," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar BEI dapat melakukan peningkatan jumlah emiten dalam rentang yang lebih agresif lagi. Menurutnya, target 30 emiten baru per tahun yang selama ini dicanangkan BEI masih sangat kurang.
Muliaman bahkan menantang BEI untuk memasukkan 200 perusahaan baru setiap tahunnya untuk mencatatkan sahamnya di papan perdagangan tanah air.
"BEI tidak nendang, target hanya 30 perusahaan setiap tahunnya, harusnya targetnya 100-200 perusahaan yang masuk ke pasar modal. Harus ada ekstra upaya besar," tegas dia.
Menurut Muliaman, target ini bukan hal yang tercapai mengingat banyak sekali perusahaan dengan kinerja yang baik yang masih belum tercatat di papan perdagangan. "Indonesia punya sekitar 10.000 lebih perusahaan, cari saja 100 perusaahan per tahun, sangat mudah," tandas dia.
(dnl/dnl)
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari catatan jumlah investor baik yang berada di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia maupun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia tak berkembang signifikan.
"Jumlah investor di KSEI dan OJK segitu saja cuma 480.000, angka tidak pernah maju dalam 10 tahun terakhir, tidak ada perkembangan signifikan, padahal potensi basis investor Indonesia banyak," kata Muliaman dalam acara Capital Market Awards 2014, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Padahal, kata Muliaman, Indonesia punya peluang besar untuk menarik investor bukan hanya domestik, tetapi juga investor global yang dilihat terutama dari potensi pertumbuhan ekonomi tanah air yang masih cukup menjanjikan.
Sayang, kata Muliaman, jumlah perusahaan Indonesia yang mau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun masih sangat minim. Hal ini mengkibatkan pilihan portofolio investasi yang dapat dikoleksi pun masih terbatas.
"Indonesia hanya 493 perusahaan, Malaysia 1.000 perusahaan, Singapura sudah 700-an lebih yang melantai di bursa," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar BEI dapat melakukan peningkatan jumlah emiten dalam rentang yang lebih agresif lagi. Menurutnya, target 30 emiten baru per tahun yang selama ini dicanangkan BEI masih sangat kurang.
Muliaman bahkan menantang BEI untuk memasukkan 200 perusahaan baru setiap tahunnya untuk mencatatkan sahamnya di papan perdagangan tanah air.
"BEI tidak nendang, target hanya 30 perusahaan setiap tahunnya, harusnya targetnya 100-200 perusahaan yang masuk ke pasar modal. Harus ada ekstra upaya besar," tegas dia.
Menurut Muliaman, target ini bukan hal yang tercapai mengingat banyak sekali perusahaan dengan kinerja yang baik yang masih belum tercatat di papan perdagangan. "Indonesia punya sekitar 10.000 lebih perusahaan, cari saja 100 perusaahan per tahun, sangat mudah," tandas dia.
... para ahli reksa dana MESTI UNJUK GIGI DALAM PENGELOLAAN IMBAL HASIL INI, kalo tidak TETAP TIDAK AKAN MENARIK MINAT LEBE BANYAK RAKYAT INDONESIA MENJADI INVESTOR ... investasi itu khan ga wajib ya ... :)
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2014, Kamis (24/4). Surat Edaran ini mengatur tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
“Regulasi ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah dan memperluas pemodal Reksa Dana,” demikian pengumuman OJK dalam situs resminya, Jumat (16/5/2014).
Dalam SEOJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 ini diatur sejumlah poin penting.
Pertama, mengenai ketentuan manajer investasi, yang dapat menggunakan pertemuan langsung (face to face) yang dilakukan bank umum dan/atau APERD dalam rangka pembukaan rekening nasabah reksa dana melalui sistem elektronik yang disediakannya.
Kedua, ketentuan mengenai manajer investasi atau APERD, yang dapat melakukan penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik, dengan ketentuan manajer investasi atau APERD wajib terlebih dahulu memiliki sistem penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik, mencantumkan tata cara penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik dalam kontrak investasi kolektif dan/atau prospektus, dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, diatur mengenai sistem elektronik yang digunakan oleh manajer investasi atau APERD dalam melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik harus memenuhi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya, dan wajib memastikan adanya sistem pengamanan bagi nasabah yang bermaksud melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik.
Keempat, diatur pula ketentuan mengenai Bank Kustodian, yang wajib memastikan bahwa dana dari hasil pembelian kembali (redemption) efek reksa dana disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan atau ke rekening atas nama reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama sesuai dengan perintah pemegang efek reksa dana untuk pembayaran reksa dana lain oleh dan atas nama pemegang efek reksa dana yang melakukan penjualan.
Surat Edaran OJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 2014.
Surat Edaran ini dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat www.ojk.go.id, atau dengan menglik tautan ini:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2014, Kamis (24/4). Surat Edaran ini mengatur tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
“Regulasi ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah dan memperluas pemodal Reksa Dana,” demikian pengumuman OJK dalam situs resminya, Jumat (16/5/2014).
Dalam SEOJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 ini diatur sejumlah poin penting.
Pertama, mengenai ketentuan manajer investasi, yang dapat menggunakan pertemuan langsung (face to face) yang dilakukan bank umum dan/atau APERD dalam rangka pembukaan rekening nasabah reksa dana melalui sistem elektronik yang disediakannya.
Kedua, ketentuan mengenai manajer investasi atau APERD, yang dapat melakukan penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik, dengan ketentuan manajer investasi atau APERD wajib terlebih dahulu memiliki sistem penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik, mencantumkan tata cara penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik dalam kontrak investasi kolektif dan/atau prospektus, dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, diatur mengenai sistem elektronik yang digunakan oleh manajer investasi atau APERD dalam melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik harus memenuhi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya, dan wajib memastikan adanya sistem pengamanan bagi nasabah yang bermaksud melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik.
Keempat, diatur pula ketentuan mengenai Bank Kustodian, yang wajib memastikan bahwa dana dari hasil pembelian kembali (redemption) efek reksa dana disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan atau ke rekening atas nama reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama sesuai dengan perintah pemegang efek reksa dana untuk pembayaran reksa dana lain oleh dan atas nama pemegang efek reksa dana yang melakukan penjualan.
Surat Edaran OJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 2014.
Surat Edaran ini dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat www.ojk.go.id, atau dengan menglik tautan ini:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik
Editor : Fatkhul Maskur