Title : BNGA: CIMB Niaga Tuding Falcon Biang Kerok Penggelapan Reksa Dana
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) tak mau disalahkan dalam kasus penggelapan dana nasabah
reksa dana PT Falcon Asia Resources Management. Menurut CIMB, pemalsuan ini murni kesalahan
oknum manajemen Falcon karena adanya modus tanda tangan palsu.
Menurut Sn. VP Head of Securities Services CIMB Niaga Agus Susantor, pemalsuan tanda tangan
bahkan sudah diakui oleh manajemen Falcon dalam pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific,
pada 6 Mei lalu. (detik/uth)
CIMB Niaga tepis kasus reksa dana Falcon
Oleh Bunga Dewi Kusuma & M. Tahir Saleh
Kamis, 10 November 2011 | 18:00 WIB
bisnis indonesia
JAKARTA: PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan telah melakukan segala prosedur pencairan dana nasabah produk reksa dana Falcon Optima Plus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Senior Vice President CIMB Niaga Agus Susanto mengatakan selama menjadi bank kustodian bagi produk PT Falcon Asia Resources Management tersebut, pihaknya selalu menjalankan proses transaksi sesuai dengan kontrak investasi kolektif (KIK) yang telah disepakati kedua pihak.
“Dalam KIK itu, yang berhubungan langsung dengan nasabah adalah MI [manajer investasi]. Tugas kami adalah mengawasi dan mencatat transaksi nasabah melalui MI. Adapun, konfirmasi mengenai transaksi kami kirimkan kepada MI,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Sekretaris Perusahaan sekaligus Wakil Direktur CIMB Niaga Harsya Denny Suryo menambahkan ketentuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenai kewajiban penyampaian konfirmasi transaksi kepada nasabah baru berlaku pada April 2011 melalui surat edaran No. S 4065/ BL/ 2011.
Sementara itu, tuturnya produk Falcon Optima Plus sudah mulai diperdagangkan pada 3 September 2008, tiga tahun sebelum peraturan tersebut ditetapkan, sehingga apa yang dilakukan manajemen tidak menyalahi peraturan.
“Jadi kami sebenarnya tidak punya kewajiban saat itu untuk berhubungan dengan investor. Kapasitas kami adalah mengawasi transaksi dari Falcon,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengungkapkan CIMB Niaga telah melanggar UU No. 8/ 1995 tentang Pasar Modal karena tidak melakukan konfirmasi transaksi kepada nasabah.
Berdasarkan UU No. 8/ 1995 tentang Pasar Modal pasal 56 ayat 5 disebutkan bahwa lembaga penyimpanan dan penyelesaian, bank kustodian, atau perusahaan efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum CIMB Niaga Robertus Billitea menjelaskan pemegang rekening yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah manajer investasi selaku pengelola dana nasabah reksa dana.
Terkait dengan jumlah dana kelolaan produk Falcon Optima Plus yang tidak memenuhi batas ketentuan sebesar Rp25 miliar, Agus menuturkan pihaknya telah memberikan surat peringatan maupun permohonan untuk bertemu sebanyak sembilan kali kepada manajemen Falcon.
“Selama Januari hingga Desember 2010 kami sudah mengingatkan Falcon mengenai dana kelolaan yang kurang dari Rp25 miliar, tetapi mereka tidak pernah merespon, bahkan cenderung menghindar, karena itu kami berinisiatif untuk laporkan ke Bapepam,” paparnya.
Agus juga menerangkan bahwa tidak ada produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang didaftarkan Falcon kepada pihaknya. Menurut dia, hanya produk reksadana yang terdaftar.
Ditemui terpisah, Robinson mengatakan pihaknya belum bisa mengkonfirmasi perihal kelanjutan sanksi bagi CIMB Niaga. Dia menuturkan bank yang dimiliki oleh CIMB asal Malaysia itu tengah diproses oleh Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK).
“Belum bisa kami katakan keputusannya, masih ditelaah. Kalau ada sanksi, jika sudah masuk ke KPSK, tentu ada,” ujarnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (faa)
Bapepam-LK nilai Falcon dan CIMB Niaga langgar aturan
Oleh Raydion, M. Tahir Saleh
Jum'at, 04 November 2011 | 18:15 WIB
bisnis indonesia
JAKARTA: PT Falcon Asia Resources Management dan PT Bank CIMB Niaga Tbk diketahui tidak menjalankan prosedur investasi standar terhadap nasabah produk reksa dana Falcon sehingga merugikan investor.
Berdasarkan data yang dirlis Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Falcon diketahui memberikan instruksi tertulis kepada CIMB Niaga sebagai bank kustodian produk Reksa Dana Falcon Asia Optima Plus.
Isinya agar surat konfirmasi penjualan kembali (pelunasan) produk tersebut dikirimkan kepada Falcon terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada nasabah dan hal itu berdampak pada kerugian nasabah.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan instruksi tersebut merupakan pelanggaran Pasal 27 UU No.8/1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, kata Robinson, dugaan pelanggaran lain adalah dana kelolaan Reksa dana Falcon Asia tidak mencapai Rp25 miliar tetapi tidak melakukan pembubaran atas produk tersebut, padahal itu melanggar ketentuan Peraturan Bapepam-LK No.IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Mereka juga diduga tidak melaporkan seluruh nasabah kontrak pengelolaan dana (KPD) pada laporan bulanan perusahaan periode Oktober 2009—Januari 2010, ini juga pelanggaran,” katanya kepada pers di Jakarta, siang ini.
Pada CIMB Niaga, dugaan pelanggaran yakni tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank kustodian. (faa)
JAKARTA. Larangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada Bank CIMB Niaga menjalankan fungsi kustodian untuk produk reksadana baru, bisa mendorong Manajer Investasi (MI) memutus kerjasama dengan bank ini. Apalagi, jika regulator tak kunjung mencabut sanksi yang dijatuhkan.
Mengutip data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), saat ini ada 35 MI yang menggandeng CIMB Niaga sebagai bank kustodian. Mereka antara lain Trimegah Asset Management, Lautandhana Investment Management, BNI Securities, Samuel Asset Manajemen, Ciptadana Asset Management, serta Sinarmas Sekuritas.
Recapital Asset Management, Prospera Asset Management, Syailendra Capital, juga menunjuk CIMB Niaga sebagai bank kustodian. "Jika ada keputusan mereka tidak bisa menerima produk baru lagi, kami akan mencari jasa kustodian di bank lain," kata Hermawan Hoesen, Direktur Sinarmas Sekuritas, Kamis (3/11).
Saat ini, dari total 13 produk reksadana Sinarmas, 12 di antaranya memakai jasa CIMB Niaga sebagai kustodian. Nilai dana kelolaan yang dihimpun Sinarmas mencapai Rp 5 triliun.
Sinarmas sudah meminta penjelasan CIMB Niaga terkait kasus mutakhir. "Mereka mengaku sudah melakukan prosedur dengan benar," kata dia.
Sinarmas masih akan mempercayakan produk reksadananya di CIMB Niaga mengingat selama bekerjasama belum pernah terjadi masalah. "Ke depan, kami akan lebih ketat menyeleksi bank kustodian," tandasnya.
Danareksa Investment Management (DIM) juga memanfaatkan CIMB Niaga sebagai bank kustodian. Saat ini ada 10 produk DIM yang memakai CIMB Niaga sebagai kustodian. "Sejauh ini tidak pernah ada masalah, kami juga masih percaya mereka," ujar Prihatmo Hari, Direktur DIM.
Menunggu KPSK
MI baru bertindak jika larangan fungsi kustodi juga berlaku untuk produk lama. "Kami belum ada produk baru jadi tidak masalah," kata Direktur Mega Capital Investama Rini Subarningsih. Saat ini ada 18 produk reksadana Mega Capital di CIMB Niaga.
Edward P Lubis, Direktur Utama Bahana TCW Investment Management, menyatakan, sejauh ini kepercayaan investor reksadana Bahana belum terlalu terpengaruh oleh kasus CIMB Niaga. Sampai saat ini, ada dua produk reksadana Bahana yang menggandeng CIMB Niaga sebagai kustodian.
Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, menuturkan, larangan bagi CIMB Niaga berperan sebagai bank kustodian reksadana baru berlaku efektif setelah Komite Penetapan Sanksi dan keberatan (KPSK) Bapepam-LK menerbitkan keputusan. Kini, KPSK masih mengkaji kasus penggelapan dana nasabah Falcon Asia Resources Management yang menyeret bank yang berbasis di Malaysia itu. "Status CIMB Niaga kini tetap beroperasi dengan catatan," kata dia.CIMB Niaga kini berperan sebagai bank kustodian untuk 106 produk reksadana, yang diterbitkan oleh 35 MI. Namun, nilai kustodinya masih belum terungkap. Adapun pendapatan yang dikantongi CIMB Niaga dari bisnis kustodian ini berkisar Rp 68 miliar per September 2011. n
http://investasi.kontan.co.id/v2/read/1320367836/81814/MI-bisa-putus-kontrak-CIMB-Niaga-
Sumber : KONTAN.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar