Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya sukses menembus level 2.800 dan mendekati level tertingginya dalam sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI) di level 2.830,263 pada 9 Januari 2008 setelah melakukan rally panjang selama 3 pekan berturut-turut.
Hingga berita ini ditulis pukul 10.33 JATS, IHSG bertengger di level 2.803,653, naik 28,803 poin (1,03%) dari penutupan kemarin di level 2.774,850.
Pada awal perdagangan sesi I hari ini, IHSG sempat anjlok 14 poin ke level 2.760,201. Namun tak lama, IHSG langsung berbalik arah menembus zona positif. Perburuan saham-saham unggulan hampir di semua sektor sukses membawa IHSG naik tajam hingga sempat menyentuh level 2.807,654, naik 33 poin.
Penguatan tajam saham Astra International (ASII) yang mencapai 3,34% ke level Rp 43.200 memberikan dorongan besar pada IHSG, terutama mengingat saham ASII merupakan saham dengan kapitalisasi terbesar di lantai bursa.
Kemudian penguatan saham-saham sektor perkebunan seperti Lonsum (LSIP) dan Astra Agro (AALI), kemudian saham-saham bank seperti Bank Mandiri (BMRI), BNI (BBNI), BTPN (BTPN), Bank Danamon (BDMN), BRI (BBRI) dan sebagainya juga memberikan kontribusi besar bagi penguatan IHSG hari ini.
Saham-saham raksasa konsumsi seperti Indofood (INDF), Unilever (UNVR) dan Gudang Garam (GGRM) turut berpartisipasi. Hanya indeks-indeks saham sektor pertambangan yang masih dalam tekanan jual dan terjebak di zona merah.
Meski banyak pelaku pasar memprediksi akan terjadi profit taking pada perdagangan hari ini, terutama mengingat kenaikan IHSG telah berlangsung selama 3 pekan berturut-turut, rupanya sentimen positif masih terus memberikan dorongan beli pada saham-saham di BEI.
Aktivitas transaksi investor asing juga didominasi aksi beli selama periode tersebut. Dalam 3 pekan terakhir, dana asing tak henti-hentinya mengalir ke lantai bursa mengiringi penguatan IHSG dalam rally tersebut.
Selama 3 pekan, IHSG telah mengalami kenaikan sebesar 238,008 poin (9,27%) dari level 2.565,645 pada 4 Maret 2010 menjadi 2.803,653 pada perdagangan hari ini pukul 10.33 JATS.
Kenaikan IHSG ini mendekati level tertingginya dalam sejarah. Pada perdagangan 9 Januari 2008, IHSG berada di level tertingginya dalam sejarah 2.830,263. Sejak perdagangan hari itu, IHSG terus mengalami penurunan, bahkan sempat menyentuh level 1.111,390 pada perdagangan 28 Oktober 2008.
Namun dengan cepat, IHSG menanjak naik dan kembali menembus level 2.800 untuk pertama kalinya sejak 14 Januari 2008 di level 2.810,372. Jika tren penguatan terus berlanjut, maka boleh jadi dalam satu hingga tiga hari perdagangan ke depan, IHSG bisa mencetak rekor baru.
Sumber: detikcom
... wow, RDS gw gain DAHSYAT SYAT :) ... time to redeem a bit because it's a reason to ENJOY some of my investments ... glad to remind you ... buat yang ketinggalan kereta, kayanya tunggu aja kalo sudah koreksi lagi di ihsg, misalnya antara 2600-2700 ... tapi semua UP2U lah ...
... HABIS EUFORIA terbitlah koreksi, BIASANYA ... well, liat aja dah
KEEP BUYING, jangka panjang LEBE BAGU$, pindah ke http://investasireksadanaindonesiagw.blogspot.com/ aka INVESTASI REKSA DANA INDONESIA gw
gW suka BANGET ketidakPASTIan
Kamis, 25 Maret 2010
Rabu, 24 Maret 2010
info reksa dana, DITUTUP-tutupin tukh : 240310
Pelaku Pasar Modal Minta E-Monitoring yang Berbeda
Rabu, 24 Maret 2010 - 20:35 wib
JAKARTA - Pelaku pasar modal meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuka sistem e-monitoring dengan bentuk yang berbeda.
Direktur Utama PT Danareksa Investment Management (DIM) John D Item mengatakan, sudah saatnya sistem e-monitoring dibuka karena bisa berdampak positif di dunia pasar modal.
“Seharusnya e-monitoring sistem itu dibuka lagi karena sebenarnya bisa berdampak positif. Tapi, bentuknya harus diubah,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Dia menyarankan, sistem e-monitoring tersebut sebaiknya dibuat update per bulan, bukan harian seperti yang berlaku sebelum krisis 2008 lalu. Seperti diketahui, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyediakan aplikasi sistem e-monitoring reksa dana guna memfasilitasi proses pelaporan berkala kepada Bapepam LK, yang diwajibkan untuk transaksi reksa dana oleh Bank Kustodian sejak Januari 2004 lalu.
Kemudian, sejak Januari 2005, sistem tersebut dikembangkan dengan fitur tambahan termasuk fitur alert untuk monitoring Bapepam-LK. Sistem itu, juga bisa dijadikan acuan harga obligasi korporasi, yang bisa dimanfaatkan MI sebagai referensi untuk keperluan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) dari reksa dana yang dikelola.
Melalui website Bapepam, semua data mengenai produk reksa dana dan NAB bisa langsung diketahui karena di-update setiap hari. Namun sejak akhir 2008, terutama ketika terjadi penurunan NAB produk-produk reksa dana, akses melalui e-monitoring tersebut ditutup oleh Bapepam.
Tujuan penutupan itu untuk meminimalisir risiko nasabah keluar dari produk reksa dana. “Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi, frekuensinya diperpanjang menjadi bulanan. Bukan harian,” tukas dia.
Alasannya, dengan tampilan data hanya sebulan sekali, maka dampak negatif akibat update data tersebut dapat dikurangi. Selain itu, jika update dilakukan harian, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh para spekulan.
“Reksa dana itu produk jangka panjang, sehingga sebaiknya bulanan update-nya. Kalau ingin harian, sebaiknya untuk saham saja,” imbuhnya.
Karena itu, dia menyambut baik, jika regulator pasar modal itu akan membuka kembali sistem e-monitoring. Pasalnya, dampak positif yang ditimbulkan lebih banyak dengan dibukanya sistem informasi elektronik tersebut, di antaranya analisa pelaku pasar modal terhadap produk reksa dana akan lebih akurat dan obyektif lantaran selama ini kalangan nasabah hanya mendapat informasi mengenai produk tersebut dari brokernya.
Fund Manager BNI Securities Isbono juga menyambut baik langkah regulator pasar modal yang akan membukan sistem e-monitoring. Namun, dia berharap, perlu adanya batasan dalam keterbukaan informasi produk tersebut. “Karena keterbukaan informasi yang terlalu vulgar tidak baik bagi industri,” tukas dia.
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebelumnya meminta Bapepam LK untuk membuka kembali sistem e-monitoring reksa dana. Hal itu menyusul rencana perusahaan pemeringkat tersebut untuk memberikan peringkat kepada seluruh produk reksa dana yang diterbitkan MI.
Direktur Pefindo Salyadi Saputra menuturkan, sejak regulator pasar modal itu menghentikan publikasi e-monitoring data emiten, pihaknya kesulitan mencari data yang valid mengenai produk reksa dana yang dikeluarkan MI. Pemberian peringkat produk reksa dana tersebut sebelumnya sudah direncanakan sejak 2008 lalu, namun tidak kunjung terealisasi karena Bapepam LK menghentikan publikasi e-monitoring.
“Karena itu kami mencari data dengan cara lain, yakni meminta kepada seluruh MI. Tapi, data yang diberikan MI itu tidak semuanya cepat, sehingga kita harus menunggu lama,” tutur dia.
Namun, jika Bapepam-LK kembali mempublikasikan data e-monitoring akan lebih memudahkan pihaknya mendapatkan data dengan valid dan cepat.(J Erna/Koran SI/ade)
Rabu, 24 Maret 2010 - 20:35 wib
JAKARTA - Pelaku pasar modal meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuka sistem e-monitoring dengan bentuk yang berbeda.
Direktur Utama PT Danareksa Investment Management (DIM) John D Item mengatakan, sudah saatnya sistem e-monitoring dibuka karena bisa berdampak positif di dunia pasar modal.
“Seharusnya e-monitoring sistem itu dibuka lagi karena sebenarnya bisa berdampak positif. Tapi, bentuknya harus diubah,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Dia menyarankan, sistem e-monitoring tersebut sebaiknya dibuat update per bulan, bukan harian seperti yang berlaku sebelum krisis 2008 lalu. Seperti diketahui, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyediakan aplikasi sistem e-monitoring reksa dana guna memfasilitasi proses pelaporan berkala kepada Bapepam LK, yang diwajibkan untuk transaksi reksa dana oleh Bank Kustodian sejak Januari 2004 lalu.
Kemudian, sejak Januari 2005, sistem tersebut dikembangkan dengan fitur tambahan termasuk fitur alert untuk monitoring Bapepam-LK. Sistem itu, juga bisa dijadikan acuan harga obligasi korporasi, yang bisa dimanfaatkan MI sebagai referensi untuk keperluan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) dari reksa dana yang dikelola.
Melalui website Bapepam, semua data mengenai produk reksa dana dan NAB bisa langsung diketahui karena di-update setiap hari. Namun sejak akhir 2008, terutama ketika terjadi penurunan NAB produk-produk reksa dana, akses melalui e-monitoring tersebut ditutup oleh Bapepam.
Tujuan penutupan itu untuk meminimalisir risiko nasabah keluar dari produk reksa dana. “Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi, frekuensinya diperpanjang menjadi bulanan. Bukan harian,” tukas dia.
Alasannya, dengan tampilan data hanya sebulan sekali, maka dampak negatif akibat update data tersebut dapat dikurangi. Selain itu, jika update dilakukan harian, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh para spekulan.
“Reksa dana itu produk jangka panjang, sehingga sebaiknya bulanan update-nya. Kalau ingin harian, sebaiknya untuk saham saja,” imbuhnya.
Karena itu, dia menyambut baik, jika regulator pasar modal itu akan membuka kembali sistem e-monitoring. Pasalnya, dampak positif yang ditimbulkan lebih banyak dengan dibukanya sistem informasi elektronik tersebut, di antaranya analisa pelaku pasar modal terhadap produk reksa dana akan lebih akurat dan obyektif lantaran selama ini kalangan nasabah hanya mendapat informasi mengenai produk tersebut dari brokernya.
Fund Manager BNI Securities Isbono juga menyambut baik langkah regulator pasar modal yang akan membukan sistem e-monitoring. Namun, dia berharap, perlu adanya batasan dalam keterbukaan informasi produk tersebut. “Karena keterbukaan informasi yang terlalu vulgar tidak baik bagi industri,” tukas dia.
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebelumnya meminta Bapepam LK untuk membuka kembali sistem e-monitoring reksa dana. Hal itu menyusul rencana perusahaan pemeringkat tersebut untuk memberikan peringkat kepada seluruh produk reksa dana yang diterbitkan MI.
Direktur Pefindo Salyadi Saputra menuturkan, sejak regulator pasar modal itu menghentikan publikasi e-monitoring data emiten, pihaknya kesulitan mencari data yang valid mengenai produk reksa dana yang dikeluarkan MI. Pemberian peringkat produk reksa dana tersebut sebelumnya sudah direncanakan sejak 2008 lalu, namun tidak kunjung terealisasi karena Bapepam LK menghentikan publikasi e-monitoring.
“Karena itu kami mencari data dengan cara lain, yakni meminta kepada seluruh MI. Tapi, data yang diberikan MI itu tidak semuanya cepat, sehingga kita harus menunggu lama,” tutur dia.
Namun, jika Bapepam-LK kembali mempublikasikan data e-monitoring akan lebih memudahkan pihaknya mendapatkan data dengan valid dan cepat.(J Erna/Koran SI/ade)
Selasa, 23 Maret 2010
saham moncer, RDS lage ... 230310
Target Nambah Rp5 T, Schroder Terbitkan Reksa Dana Baru
Selasa, 23 Maret 2010 - 17:06 wib
Widi Agustian - Okezone
JAKARTA - PT Schroder Invesment Management Indonesia akan kembali menerbitkan produk reksa dana baru yang berbasis saham. Adapun produk reksa dana baru ini, perusahaan menargetkan dana kelolaan sebesar Rp5 triliun.
"Dari reksa dana ini targetnya sebesar Rp5 triliun," kata Direktur Schroder Michael Tjoajadi saat berbincang dengan wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Dia mengatakan produk reksa dana ini diberi nama ninety plus, yakni mencerminkan sebanyak 90 persen reksa dana ini akan diinvestasikan di saham berkapitalisasi besar (big cap).
Dia melanjutkan, pihaknya sudah memproses (apply) reksa dana tersebut sejak dua pekan lalu di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sayangnya dia tidak menyebutkan kapan target penerbitan reksa dana tersebut.
"Setelah di Bapepam kita masih harus proses lagi di Bank Indonesia (BI) untuk agen penjual," tambah dia.
Bank-bank yang menjadi agen penjualnya antara lain adalah BCA, BRI, Bank Mandiri, Bank Danamon, BII, OCBC NISP, UOB Buana, Standard Chartered Bank, RBS, Commonwealth Bank, CIMN Niaga, UBS, serta HSBC.
Dia menambahkan, pada akhir Februari lalu dana total dana kelolaan (asset under management/AUM) Schroder adalah sebanyak Rp36 triliun. Sementara itu total dana kelolaan industri, katanya ada di atas Rp100 triliun.(ade)
Selasa, 23 Maret 2010 - 17:06 wib
Widi Agustian - Okezone
JAKARTA - PT Schroder Invesment Management Indonesia akan kembali menerbitkan produk reksa dana baru yang berbasis saham. Adapun produk reksa dana baru ini, perusahaan menargetkan dana kelolaan sebesar Rp5 triliun.
"Dari reksa dana ini targetnya sebesar Rp5 triliun," kata Direktur Schroder Michael Tjoajadi saat berbincang dengan wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Dia mengatakan produk reksa dana ini diberi nama ninety plus, yakni mencerminkan sebanyak 90 persen reksa dana ini akan diinvestasikan di saham berkapitalisasi besar (big cap).
Dia melanjutkan, pihaknya sudah memproses (apply) reksa dana tersebut sejak dua pekan lalu di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sayangnya dia tidak menyebutkan kapan target penerbitan reksa dana tersebut.
"Setelah di Bapepam kita masih harus proses lagi di Bank Indonesia (BI) untuk agen penjual," tambah dia.
Bank-bank yang menjadi agen penjualnya antara lain adalah BCA, BRI, Bank Mandiri, Bank Danamon, BII, OCBC NISP, UOB Buana, Standard Chartered Bank, RBS, Commonwealth Bank, CIMN Niaga, UBS, serta HSBC.
Dia menambahkan, pada akhir Februari lalu dana total dana kelolaan (asset under management/AUM) Schroder adalah sebanyak Rp36 triliun. Sementara itu total dana kelolaan industri, katanya ada di atas Rp100 triliun.(ade)
kalo ihsg naek, RDS jelas bergigi ... 230310
11 Reksa dana terbuka diterbitkan bulan ini
Rabu, 17/03/2010 19:43:23 WIBOleh: Irvin Avriano A.
JAKARTA (Bisnis.com): Penerbitan reksa dana terbuka (open ended fund) hingga bulan ini sebanyak 11 produk lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu mengingat potensi pergerakan pasar modal yang positif.
Data Bapepam-LK menunjukkan hingga Maret, penerbitan reksa dana terbuka tahun ini masih lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah enam produk.
Dari 11 produk itu, sebanyak empat produk merupakan reksa dana campuran. Sisanya yaitu tiga reksa dana saham, dua reksa dana pasar uang, dan dua reksa dana pendapatan tetap.
Analis Riset PT Infovesta Utama Dewi Fajar Mayang Sari mengatakan reksa dana saham masih menarik bagi investor yang ingin memanfaatkan voloatilitas pasar modal yang mulai terjadi tahun ini.
"Kalau profil risikonya investor itu tinggi dan horizon investasinya panjang, dia akan tertarik dengan kondisi pasar yang berpotensi menguat, dan akhirnya memilih reksa dana saham,” ujarnya ketika dihubungi sore ini.
Dia menilai meskipun pemilihan jenis produk masih tergantung horizon dan risiko investasinya, peluang penerbitan reksa dana saham baru masih cukup besar bagi para MI, sehingga penerbitan baru juga masih dibutuhkan.
Data yang sama masih menunjukkan reksa dana terproteksi, yang sifatnya tertutup, masih mendominasi penerbitan reksa dana, meskipun jumlah tahun lalu lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini.
Penerbitan obligasi terproteksi tahun lalu dicatatkan sebanyak 25 produk, sedangkan tahun ini hanya sebanyak 16 produk.
"Terutama untuk produk yang berbasis SUN atau produk obligasi korporasi yang jatuh tempo, penerbitan obligasi terproteksi masih akan menjadi pilihan bagi investor yang ingin bermain aman dan tidak ingin mengambil risiko pasar yang sedang bergejolak." (wiw)
Rabu, 17/03/2010 19:43:23 WIBOleh: Irvin Avriano A.
JAKARTA (Bisnis.com): Penerbitan reksa dana terbuka (open ended fund) hingga bulan ini sebanyak 11 produk lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu mengingat potensi pergerakan pasar modal yang positif.
Data Bapepam-LK menunjukkan hingga Maret, penerbitan reksa dana terbuka tahun ini masih lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah enam produk.
Dari 11 produk itu, sebanyak empat produk merupakan reksa dana campuran. Sisanya yaitu tiga reksa dana saham, dua reksa dana pasar uang, dan dua reksa dana pendapatan tetap.
Analis Riset PT Infovesta Utama Dewi Fajar Mayang Sari mengatakan reksa dana saham masih menarik bagi investor yang ingin memanfaatkan voloatilitas pasar modal yang mulai terjadi tahun ini.
"Kalau profil risikonya investor itu tinggi dan horizon investasinya panjang, dia akan tertarik dengan kondisi pasar yang berpotensi menguat, dan akhirnya memilih reksa dana saham,” ujarnya ketika dihubungi sore ini.
Dia menilai meskipun pemilihan jenis produk masih tergantung horizon dan risiko investasinya, peluang penerbitan reksa dana saham baru masih cukup besar bagi para MI, sehingga penerbitan baru juga masih dibutuhkan.
Data yang sama masih menunjukkan reksa dana terproteksi, yang sifatnya tertutup, masih mendominasi penerbitan reksa dana, meskipun jumlah tahun lalu lebih banyak dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini.
Penerbitan obligasi terproteksi tahun lalu dicatatkan sebanyak 25 produk, sedangkan tahun ini hanya sebanyak 16 produk.
"Terutama untuk produk yang berbasis SUN atau produk obligasi korporasi yang jatuh tempo, penerbitan obligasi terproteksi masih akan menjadi pilihan bagi investor yang ingin bermain aman dan tidak ingin mengambil risiko pasar yang sedang bergejolak." (wiw)
Senin, 15 Maret 2010
Tren 7 Tahun Jalan Nilai Aktiva Bersih Manulife Dana Saham (2003-2010)
... fakta bahwa 2008 telah menimbulkan persoalan serius bagi investor telah menyebabkan INVESTOR MALAH BERTAHAN SAJA ... investor reksa dana saham semakin dewasa dalam berinvestasi karena sebenarnya dalam era 2003-2007 pun tetap terjadi gejolak NAB (nilai aktiva bersih) bahkan sempat anjlok s/d -10% pada kondisi-kondisi tertentu ... namun karena pengalaman yang terjadi itu maka investor menjadi lebih tenang dan mantap untuk membiarkan investasinya tetap berjalan terus s/d gain positif tinggi lagi ...
well, saat EUFORIA, jual sebagian, itu CONTRARIAN (150310)
Senin, 15 Maret 2010 | 08:34
REKSADANA
Reksadana Saham Masih Menjanjikan
JAKARTA. Kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini membawa berkah tersendiri bagi para manajer investasi (MI). Beberapa MI mengaku kebanjiran pemesanan reksadana berbasis saham.
Michael Tjoajadi, Direktur Schroder Investment Management Indonesia, memprediksi tren pergerakan IHSG akan terus naik hingga akhir tahun ini seiring stabilnya kondisi ekonomi domestik. Ekonomi global juga mulai pulih. Alhasil, prediksi pertumbuhan laba bersih emiten sebesar 15%-20% pada tahun ini bisa menjadi kenyataan.
Sedangkan pertumbuhan return (keuntungan) reksadana saham sepanjang tahun lalu cukup tinggi. Ketika indeks naik 86,7%, banyak reksadana saham yang mampu memberikan return di atas 100%. Seperti, Reksadana Pratama Saham, Panin Dana Prima, Schroder Dana Istimewa, dan Manulife Saham Andalan. Para MI memprediksi return reksadana saham tahun ini bisa tumbuh 30% - 40%.
Menurut Djoni Gunawan, Direktur Utama Pratama Capital Asset Management, pembelian unit reksadana saham di perusahaannya selama sebulan terakhir meningkat pesat. "Mencapai Rp 50 miliar per bulan, yang artinya terdapat kenaikan 10%," ujarnya.
Tapi, Djoni tak menampik bahwa sebagian investor melakukan penarikan dana atau redemption dari reksadana saham. "Ada yang merasa ini adalah waktu yang tepat untuk profit taking," ujarnya.
Pembelian meningkat
Jika Anda ingin membeli reksadana saham saat ini, boleh jadi harganya sudah lebih tinggi ketimbang beberapa waktu lalu. Maklum, nilai aset dasar (underlying asset) dari reksadana tersebut juga naik. Tapi, Michael menganggapnya masih tergolong wajar. "Harga saham tak semurah dulu. Tapi bila divaluasi secara jangka panjang selama lima tahun, masih ada 30%-70% saham yang masih di bawah fair value," timpal Kenny Soejatman, Head of Equity Investment Mandiri Management Investasi (MMI).
Namun, Michael mengingatkan, investor sebaiknya terus memantau segala risiko yang ada. Seperti, perkembangan ekonomi dalam maupun luar negeri yang bisa mempengaruhi pergerakan IHSG. Contohnya, masalah utang yang menimpa beberapa negara Eropa. "Meski akhirnya Yunani dan Spanyol bisa mengatasi utang mereka dan penyelesaian kasus Bank Century tidak menimbulkan political chaos, investor harus waspada atas risiko berikutnya," ujarnya.
Michael dan Kenny berpendapat, investor masih bisa masuk atau bertahan di reksadana saham saat ini. Investor juga dihimbau tidak terpaku pada harga reksadana saham yang sudah tinggi. "Kalau mau lebih optimal, lebih baik masuk ketika indeks turun dalam kurun beberapa hari," saran Kenny. Opsi lainnya, investor boleh membeli reksadana saham ketika IHSG sudah turun menembus level 2.600.
Winston Sual, Manajer Investasi Panin Sekuritas, menilai harga reksadana saham saat ini tidak murah tetapi bukan berarti mahal. Asal, investor memilih reksadana yang memiliki rekam jejak baik. "Investor berhak bertanya mengenai portofolio reksadananya," jelasnya.
Seiring kenaikan indeks, peluang MI mengatur strategi demi mendapatkan keuntungan akan semakin besar. "Reksadana saham sangat diuntungkan dengan kondisi saat ini," ujar Winston. Jadi, kalau saat indeks naik tinggi kinerja reksadana saham Anda justru memble, Anda harus bertanya kepada MI tentang portofolio dan strateginya.
Dyah Megasari, Ade Jun Firdaus kontan
REKSADANA
Reksadana Saham Masih Menjanjikan
JAKARTA. Kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini membawa berkah tersendiri bagi para manajer investasi (MI). Beberapa MI mengaku kebanjiran pemesanan reksadana berbasis saham.
Michael Tjoajadi, Direktur Schroder Investment Management Indonesia, memprediksi tren pergerakan IHSG akan terus naik hingga akhir tahun ini seiring stabilnya kondisi ekonomi domestik. Ekonomi global juga mulai pulih. Alhasil, prediksi pertumbuhan laba bersih emiten sebesar 15%-20% pada tahun ini bisa menjadi kenyataan.
Sedangkan pertumbuhan return (keuntungan) reksadana saham sepanjang tahun lalu cukup tinggi. Ketika indeks naik 86,7%, banyak reksadana saham yang mampu memberikan return di atas 100%. Seperti, Reksadana Pratama Saham, Panin Dana Prima, Schroder Dana Istimewa, dan Manulife Saham Andalan. Para MI memprediksi return reksadana saham tahun ini bisa tumbuh 30% - 40%.
Menurut Djoni Gunawan, Direktur Utama Pratama Capital Asset Management, pembelian unit reksadana saham di perusahaannya selama sebulan terakhir meningkat pesat. "Mencapai Rp 50 miliar per bulan, yang artinya terdapat kenaikan 10%," ujarnya.
Tapi, Djoni tak menampik bahwa sebagian investor melakukan penarikan dana atau redemption dari reksadana saham. "Ada yang merasa ini adalah waktu yang tepat untuk profit taking," ujarnya.
Pembelian meningkat
Jika Anda ingin membeli reksadana saham saat ini, boleh jadi harganya sudah lebih tinggi ketimbang beberapa waktu lalu. Maklum, nilai aset dasar (underlying asset) dari reksadana tersebut juga naik. Tapi, Michael menganggapnya masih tergolong wajar. "Harga saham tak semurah dulu. Tapi bila divaluasi secara jangka panjang selama lima tahun, masih ada 30%-70% saham yang masih di bawah fair value," timpal Kenny Soejatman, Head of Equity Investment Mandiri Management Investasi (MMI).
Namun, Michael mengingatkan, investor sebaiknya terus memantau segala risiko yang ada. Seperti, perkembangan ekonomi dalam maupun luar negeri yang bisa mempengaruhi pergerakan IHSG. Contohnya, masalah utang yang menimpa beberapa negara Eropa. "Meski akhirnya Yunani dan Spanyol bisa mengatasi utang mereka dan penyelesaian kasus Bank Century tidak menimbulkan political chaos, investor harus waspada atas risiko berikutnya," ujarnya.
Michael dan Kenny berpendapat, investor masih bisa masuk atau bertahan di reksadana saham saat ini. Investor juga dihimbau tidak terpaku pada harga reksadana saham yang sudah tinggi. "Kalau mau lebih optimal, lebih baik masuk ketika indeks turun dalam kurun beberapa hari," saran Kenny. Opsi lainnya, investor boleh membeli reksadana saham ketika IHSG sudah turun menembus level 2.600.
Winston Sual, Manajer Investasi Panin Sekuritas, menilai harga reksadana saham saat ini tidak murah tetapi bukan berarti mahal. Asal, investor memilih reksadana yang memiliki rekam jejak baik. "Investor berhak bertanya mengenai portofolio reksadananya," jelasnya.
Seiring kenaikan indeks, peluang MI mengatur strategi demi mendapatkan keuntungan akan semakin besar. "Reksadana saham sangat diuntungkan dengan kondisi saat ini," ujar Winston. Jadi, kalau saat indeks naik tinggi kinerja reksadana saham Anda justru memble, Anda harus bertanya kepada MI tentang portofolio dan strateginya.
Dyah Megasari, Ade Jun Firdaus kontan
kontroversi kpd teruuuus ... 150310
Sulitnya menggeneralisasi pengelolaan investasi
Senin, 15/03/2010 10:44:53 WIBOleh: Bowo Witjaksono Suhardjo
Kontrak pengelolaan dana (KPD) marak sejak pasar reksa dana mulai terdominasi oleh manajer investasi (MI) skala besar, terutama dengan pola pemasaran melalui perbankan.
Sebelumnya, KPD lebih banyak datang dari institusi seperti dana pensiun, asuransi, atau institusi lainnya, yang tidak ingin 'terkungkung' oleh peraturan investasi reksa dana yang mengharuskan hanya melakukan penempatan maksimal 10% per counter, dan tidak dapat melakukan ke dalam efek non-listed.
Pemakaian kata KPD sebenarnya merupakan hal yang kurang tepat karena banyak pihak yang menyalahartikannya sebagai 'produk' yang dikeluarkan oleh MI, bukan sebagai jasa pengelolaan investasi berdasarkan suatu kontrak investasi.
Malah ada beberapa pelaku pasar modal dan keuangan yang menganggap bahwa KPD sebagai suatu 'badan hukum' sehingga melakukan investasi untuk dan atas nama KPD, serta melakukan pembukuan bukan sebagai dana kelolaan (investment/marketable securities), melainkan penempatan di MI.
KPD merupakan terjemahan bebas dari discretionary services, yang pada dasarnya merupakan kontrak investasi antara manajer investasi dan nasabahnya. Kontrak ini seharusnya merupakan kontrak bilateral yang bisa dalam bentuk full discretionary ataupun limited/non discretionary.
Agar penjelasan ini tidak menjadi rancu, saya akan menggunakan istilah kontrak investasi (KI), bukan KPD.
Jadi sebetulnya KPD merupakan jasa yang dijual oleh manajer investasi dalam mengelola aset investasi nasabahnya dalam suatu bentuk kontrak antara manajer investasi dan nasabahnya.
Solusi investasi
Ketika persaingan menjadi lebih fearce (terutama di pemasaran melalui perbankan), banyak MI yang mulai mencari solusi investasi yang memiliki potensi imbal hasil investasi yang lebih dari reksa dana, tetapi dapat dipasarkan ke banyak pihak.
Karena itu timbul bentuk pengelolaan pooled of fund, baik dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) nonreksa dana-yang ditawarkan kepada maksimal 100 pihak dan dimiliki oleh maksimal 49 pihak, atau dikenal dengan prinsip penawaran nonpublik-serta KPD multilateral.
Konsep yang pertama merupakan cikal bakal dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan sudah merupakan konsep yang memenuhi prinsip good corporate governance, dan seharusnya dapat memiliki NPWP terpisah. Konsep ini terbentuk berdasarkan prinsip KIK sesuai dengan UU Pasar Modal, sehingga merupakan KIK antara bank kustodian dan MI yang memiliki akta yang dinotarialkan.
Sedangkan KPD multilateral, merupakan struktur legal yang banyak dipakai oleh MI untuk dapat mengakomodasikan investor-terutama yang merupakan nasabah perbankan-untuk dapat berinvestasi dalam portofolio investasi efek yang tidak mengikuti prinsip investasi reksa dana, terutama batasan atas maksimum investasi ke dalam satu efek.
Jenis investasi yang dapat dilakukan melalui kontrak investasi yang dikelola MI adalah ke dalam aset dan surat berharga (efek) sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 5, baik yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun yang tidak melalui penawaran umum. Hal yang perlu ditekankan dalam kontrak investasi ini adalah bilateral antara manajer investasi dan investor dan memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Bila dilakukan kepada banyak pihak, namanya akan menjadi kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana dalam definisi efek sesuai dengan UU Pasar Modal, salah satu efek yang diakui adalah unit KIK.
Sebagai catatan, KIK merupakan terjemahan dari konsep trust law yang memungkinkan adanya kontrak multilateral dalam suatu pengelolaan investasi, dengan membentuk suatu kontrak antar MI sebagai pengelola investasi, dan bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi sekaligus sebagai wakil dari pemodal secara kolektif.
Hal itu memungkinkan adanya penerapan konsep legal owner (dalam hal ini KIK) dan benificiary owner (dalam hal ini investor pemilik unit KIK).
Bila kita menyimak kasus-kasus yang mencuat saat ini, yang memakai istilah KPD menawarkan produk/jasa investasinya kepada banyak pihak (multilateral), sehingga hal ini amat jelas bahwa ada kesalahpemakaian istilah KPD yang seharusnya bilateral. Hal ini hanya merupakan ulah dari segelintir oknum dari perusahaan MI dan dilakukan oleh perusahaan MI tertentu saja.
Menurut hemat saya, KPD tidak perlu diatur secara rigid atau perlu tercatat/izin/pernyataan efektif dari Bapepam-LK, karena adanya prinsip kebebasan melakukan kontrak antara para pihak sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, yang perlu dilakukan adalah penerapan keharusan pemakaian bank kustodian sebagai pengelola administrasi atas setiap kontrak investasi baik bilateral maupun multilateral dalam bentuk KIK.
Selain itu juga yang harus diterapkan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan law enforcement, prinsip reward and punishment-nya juga harus jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasar/investor terhadap Bapepam-LK serta industri pengelolaan investasi.
Apabila ada peraturan tambahan dimana kontrak investasi harus mengikuti pola RDPT, menurut saya, sangat bagus sepanjang yang diambil adalah esensinya yaitu harus merupakan KIK yang memiliki akta notarial, memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Namun apabila harus tercatat, dalam pengertian mendapat izin efektif dari Bapepam-LK serta adanya minimum investasi per pihak, maka hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak.
Kriteria penilaian
Hal itu akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri pengelolaan investasi bagi MI yang tidak termasuk 10 besar dana kelolaan reksa dana. Alasannya karena pada kenyataannya amat sulit bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut untuk bersaing dalam pengelolaan reksa dana.
Para investor perorangan, dana pensiun, dan asuransi, akan selalu membandingkan dengan kinerja dan dana kelolaan reksa dana yang dikeloa oleh MI yang termasuk dalam kategori tersebut.
Juga jumlah nilai total dana kelolaan juga menjadi salah satu kriteria penilaian pemilihan produk dan MI. Oleh karena itu, sebagai suatu konsekuensi logis secara bisnis, agar tetap survive maka banyak MI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menawarkan atau berkonsentrasi bukan di pengelolaan reksa dana, melainkan dalam bentuk kontrak investasi baik yang bilateral maupun kolektif.
Kondisi ini sebaiknya didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Bapepam-LK, asosiasi profesi, pelaku dan investor.
Dalam arti memberikan kebebasan kepada MI untuk memilih konsentrasi atas keahlian dan jasa serta produk apa yang bisa mereka tawarkan kepada calon investor, sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
Pada kenyataannya, perusahaan sekuritas juga banyak yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang tertentu, misalnya fixed income, equity trading (ada yang khusus institusi, dan ada yang ritel), corporate finance, financial advisory, dan merger and acquisition.
Karena bila kita mengacu kepada sang guru pemasaran Philip Kotler, diferensiasi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran. Demikian pula prinsip dari blue ocean, yang mengarahkan untuk bersaing di tempat yang belum banyak pesaingnya.
Jadi, menurut pendapat saya, peraturan perundangan yang ada saat ini (UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK), terutama yang mengatur tentang pengelolaan investasi, sudah cukup memadai.
Namun perlu tambahan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan reward and punishment, serta yang paling penting adalah penegakan law enforcement-nya.
Sebagai catatan, kasus-kasus yang terjadi adalah karena ulah oknum dan hanya oleh beberapa perusahaan sekuritas/manajer investasi saja. Oleh sebab itu, otoritas sebaiknya tidak mengambil pendekatan generalisasi atau ojo gebrah uyah, jangan menyebar garam bila yang harus digarami mangkuk tertentu saja.
Otoritas jangan mengeluarkan peraturan yang malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industri pengelolaan investasi khususnya, dan ekonomi Indonesia secara umum seperti adanya kemungkinan terjadi capital flight, yaitu investor lebih memercayakan pengelolaan investasinya pada MI di luar negeri.
Selain itu, agar dimungkinkan bagi MI untuk mengelola KIK nonreksa dana (berdasarkan UU Pasar Modal), yang KIK-nya dinotariatkan dan dapat memiliki NPWP terpisah, sehingga remote bancrupcy, good corporate terjaga, dan masalah NPWP/perpajakan juga dapat terpecahkan.
Oleh Bowo Witjaksono Suhardjo
Dirut PT Recapital Asset Management
Senin, 15/03/2010 10:44:53 WIBOleh: Bowo Witjaksono Suhardjo
Kontrak pengelolaan dana (KPD) marak sejak pasar reksa dana mulai terdominasi oleh manajer investasi (MI) skala besar, terutama dengan pola pemasaran melalui perbankan.
Sebelumnya, KPD lebih banyak datang dari institusi seperti dana pensiun, asuransi, atau institusi lainnya, yang tidak ingin 'terkungkung' oleh peraturan investasi reksa dana yang mengharuskan hanya melakukan penempatan maksimal 10% per counter, dan tidak dapat melakukan ke dalam efek non-listed.
Pemakaian kata KPD sebenarnya merupakan hal yang kurang tepat karena banyak pihak yang menyalahartikannya sebagai 'produk' yang dikeluarkan oleh MI, bukan sebagai jasa pengelolaan investasi berdasarkan suatu kontrak investasi.
Malah ada beberapa pelaku pasar modal dan keuangan yang menganggap bahwa KPD sebagai suatu 'badan hukum' sehingga melakukan investasi untuk dan atas nama KPD, serta melakukan pembukuan bukan sebagai dana kelolaan (investment/marketable securities), melainkan penempatan di MI.
KPD merupakan terjemahan bebas dari discretionary services, yang pada dasarnya merupakan kontrak investasi antara manajer investasi dan nasabahnya. Kontrak ini seharusnya merupakan kontrak bilateral yang bisa dalam bentuk full discretionary ataupun limited/non discretionary.
Agar penjelasan ini tidak menjadi rancu, saya akan menggunakan istilah kontrak investasi (KI), bukan KPD.
Jadi sebetulnya KPD merupakan jasa yang dijual oleh manajer investasi dalam mengelola aset investasi nasabahnya dalam suatu bentuk kontrak antara manajer investasi dan nasabahnya.
Solusi investasi
Ketika persaingan menjadi lebih fearce (terutama di pemasaran melalui perbankan), banyak MI yang mulai mencari solusi investasi yang memiliki potensi imbal hasil investasi yang lebih dari reksa dana, tetapi dapat dipasarkan ke banyak pihak.
Karena itu timbul bentuk pengelolaan pooled of fund, baik dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) nonreksa dana-yang ditawarkan kepada maksimal 100 pihak dan dimiliki oleh maksimal 49 pihak, atau dikenal dengan prinsip penawaran nonpublik-serta KPD multilateral.
Konsep yang pertama merupakan cikal bakal dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan sudah merupakan konsep yang memenuhi prinsip good corporate governance, dan seharusnya dapat memiliki NPWP terpisah. Konsep ini terbentuk berdasarkan prinsip KIK sesuai dengan UU Pasar Modal, sehingga merupakan KIK antara bank kustodian dan MI yang memiliki akta yang dinotarialkan.
Sedangkan KPD multilateral, merupakan struktur legal yang banyak dipakai oleh MI untuk dapat mengakomodasikan investor-terutama yang merupakan nasabah perbankan-untuk dapat berinvestasi dalam portofolio investasi efek yang tidak mengikuti prinsip investasi reksa dana, terutama batasan atas maksimum investasi ke dalam satu efek.
Jenis investasi yang dapat dilakukan melalui kontrak investasi yang dikelola MI adalah ke dalam aset dan surat berharga (efek) sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 5, baik yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun yang tidak melalui penawaran umum. Hal yang perlu ditekankan dalam kontrak investasi ini adalah bilateral antara manajer investasi dan investor dan memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Bila dilakukan kepada banyak pihak, namanya akan menjadi kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana dalam definisi efek sesuai dengan UU Pasar Modal, salah satu efek yang diakui adalah unit KIK.
Sebagai catatan, KIK merupakan terjemahan dari konsep trust law yang memungkinkan adanya kontrak multilateral dalam suatu pengelolaan investasi, dengan membentuk suatu kontrak antar MI sebagai pengelola investasi, dan bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi sekaligus sebagai wakil dari pemodal secara kolektif.
Hal itu memungkinkan adanya penerapan konsep legal owner (dalam hal ini KIK) dan benificiary owner (dalam hal ini investor pemilik unit KIK).
Bila kita menyimak kasus-kasus yang mencuat saat ini, yang memakai istilah KPD menawarkan produk/jasa investasinya kepada banyak pihak (multilateral), sehingga hal ini amat jelas bahwa ada kesalahpemakaian istilah KPD yang seharusnya bilateral. Hal ini hanya merupakan ulah dari segelintir oknum dari perusahaan MI dan dilakukan oleh perusahaan MI tertentu saja.
Menurut hemat saya, KPD tidak perlu diatur secara rigid atau perlu tercatat/izin/pernyataan efektif dari Bapepam-LK, karena adanya prinsip kebebasan melakukan kontrak antara para pihak sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, yang perlu dilakukan adalah penerapan keharusan pemakaian bank kustodian sebagai pengelola administrasi atas setiap kontrak investasi baik bilateral maupun multilateral dalam bentuk KIK.
Selain itu juga yang harus diterapkan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan law enforcement, prinsip reward and punishment-nya juga harus jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasar/investor terhadap Bapepam-LK serta industri pengelolaan investasi.
Apabila ada peraturan tambahan dimana kontrak investasi harus mengikuti pola RDPT, menurut saya, sangat bagus sepanjang yang diambil adalah esensinya yaitu harus merupakan KIK yang memiliki akta notarial, memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Namun apabila harus tercatat, dalam pengertian mendapat izin efektif dari Bapepam-LK serta adanya minimum investasi per pihak, maka hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak.
Kriteria penilaian
Hal itu akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri pengelolaan investasi bagi MI yang tidak termasuk 10 besar dana kelolaan reksa dana. Alasannya karena pada kenyataannya amat sulit bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut untuk bersaing dalam pengelolaan reksa dana.
Para investor perorangan, dana pensiun, dan asuransi, akan selalu membandingkan dengan kinerja dan dana kelolaan reksa dana yang dikeloa oleh MI yang termasuk dalam kategori tersebut.
Juga jumlah nilai total dana kelolaan juga menjadi salah satu kriteria penilaian pemilihan produk dan MI. Oleh karena itu, sebagai suatu konsekuensi logis secara bisnis, agar tetap survive maka banyak MI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menawarkan atau berkonsentrasi bukan di pengelolaan reksa dana, melainkan dalam bentuk kontrak investasi baik yang bilateral maupun kolektif.
Kondisi ini sebaiknya didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Bapepam-LK, asosiasi profesi, pelaku dan investor.
Dalam arti memberikan kebebasan kepada MI untuk memilih konsentrasi atas keahlian dan jasa serta produk apa yang bisa mereka tawarkan kepada calon investor, sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
Pada kenyataannya, perusahaan sekuritas juga banyak yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang tertentu, misalnya fixed income, equity trading (ada yang khusus institusi, dan ada yang ritel), corporate finance, financial advisory, dan merger and acquisition.
Karena bila kita mengacu kepada sang guru pemasaran Philip Kotler, diferensiasi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran. Demikian pula prinsip dari blue ocean, yang mengarahkan untuk bersaing di tempat yang belum banyak pesaingnya.
Jadi, menurut pendapat saya, peraturan perundangan yang ada saat ini (UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK), terutama yang mengatur tentang pengelolaan investasi, sudah cukup memadai.
Namun perlu tambahan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan reward and punishment, serta yang paling penting adalah penegakan law enforcement-nya.
Sebagai catatan, kasus-kasus yang terjadi adalah karena ulah oknum dan hanya oleh beberapa perusahaan sekuritas/manajer investasi saja. Oleh sebab itu, otoritas sebaiknya tidak mengambil pendekatan generalisasi atau ojo gebrah uyah, jangan menyebar garam bila yang harus digarami mangkuk tertentu saja.
Otoritas jangan mengeluarkan peraturan yang malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industri pengelolaan investasi khususnya, dan ekonomi Indonesia secara umum seperti adanya kemungkinan terjadi capital flight, yaitu investor lebih memercayakan pengelolaan investasinya pada MI di luar negeri.
Selain itu, agar dimungkinkan bagi MI untuk mengelola KIK nonreksa dana (berdasarkan UU Pasar Modal), yang KIK-nya dinotariatkan dan dapat memiliki NPWP terpisah, sehingga remote bancrupcy, good corporate terjaga, dan masalah NPWP/perpajakan juga dapat terpecahkan.
Oleh Bowo Witjaksono Suhardjo
Dirut PT Recapital Asset Management
Langganan:
Postingan (Atom)