gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Selasa, 01 Desember 2009

kpd dilarang, reksa dana jalan terus ... 011209

Selasa, 01/12/2009 20:23 WIB

Larangan pengelolaan KPD perlu dibatalkan

oleh : Irvin Avriano

JAKARTA (bisnis.com): Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengusulkan agar rencana larangan mengelola kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund) dibatalkan agar tidak ada pelarian dana dari industri pasar modal.



Berdasarkan dokumen yang dibagikan kepada peserta dalam rapat APRDI yang digelar hari ini menunjukkan peserta rapat menyetujui usulan untuk tidak dilarang karena mengkhawatirkan industri reksa dana dan pengelolaan investasi.



Menurut beberapa pelaku industri reksa dana yang hadir di dalam rapat tersebut, potensi yang timbul akibat pelarangan yang timbul yaitu aliran dana keluar dari perusahaan berizin manajer investasi (MI) ke industri lain seperti perbankan atau bahkan ke negara lain.



Draf peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi pasal 1 huruf C berniat membatasi kegiatan MI hanya dapat mengelola produk yang diatur peraturan Bapepam-LK.



Komisaris PT Kresna Graha Sekurindo Tbk Andreas Tanadjaja yang hadir dalam rapat membenarkan usulan tersebut. "Karena pada prinsipnya untuk mengelola setiap kontrak seharusnya tidak perlu izin dari Bapepam-LK, karena setiap pihak boleh melakukan kontrak jenis apapun, misalnya kontrak rumah yang dapat dikelola dan dilakukan setiap pihak," ujarnya kepada Bisnis hari ini.



Selain draf peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi, rapat juga membahas pencatatan teknis di dalam draf peraturan No.V.D.11 dan No.V.G.10. Draf peraturan itu membahas Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi dan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.



Kepala Kompatemen Peraturan dan Perpajakan APRDI Michael Tjandra Tjoajadi tidak bersedia berkomentar tentang usulan itu dan usulan lain yang dihasilkan rapat dengan alasan merupakan pembicaraan yang belum usai pembahasannya.



Sebelumnya Ketua Umum APRDI Abiprayadi Riyanto mengatakan asosiasi sudah mengusulkan kepada Bapepam-LK agar setiap ketetapan sembilan fungsi MI sebaiknya disesuaikan dengan kondisi tiap perseroan agar tidak terlalu kaku. (tw)

bisnis.com

Tidak ada komentar: