gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Selasa, 01 Desember 2009

RD kpd EMANGNYA PEDE ... 011209

Peluang & Tantangan Reksa Dana Penyertaan Terbatas
Selasa, 1 Desember 2009 - 08:29 wib
TEXT SIZE :

Foto: Corbis.
Seperti halnya pasar saham, industri reksa dana sempat terpukul oleh krisis finansial global yang dipicu masalah subprime mortgage di Amerika Serikat.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dana kelolaan reksa dana pada Januari 2009 susut 23,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp73,43 triliun. Namun, seiring pulihnya kondisi bursa saham, industri reksa dana juga ikut bangkit.Perlahan namun pasti, dana kelolaan reksa dana terus meningkat hingga menembus Rp106 triliun pada September 2009.

Selain faktor pulihnya bursa saham,kenaikan tersebut juga tak lepas dari inovasi yang terus dilakukan industri reksa dana.Salah satu inovasi adalah munculnya produk reksadanapenyertaanterbatas, yang penerbitannya mengikuti Peraturan Bapepam-LK IV.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Reksa dana penyertaan terbatas ini agak unik dibandingkan dengan reksa dana lainnya.

Mengapa? Pertama, reksa dana ini hanya ditawarkan kepada pemodal profesional (investor dengan kekayaan tinggi atau high net worth), tidak melalui penawaran umum dan dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Kedua, Pada awal penawaran nilai aktiva bersih per unit wajib ditetapkan sebesar Rp5 miliar untuk yang berdenominasi rupiah dan sebesar USD500 ribu untuk denominasi dolar AS atau 500 ribu euro untuk berdenominasi euro.

Ketiga, produk ini harus mempunyai total aktiva bersih minimum Rp25 miliar selama 30 hari sejak diterbitkan. Artinya, manajer investasi harus sudah menjual reksa dana dengan aset Rp25 miliar pada hari ke-30. Keempat, perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana ini dilakukan pertigabulan, berbeda dengan reksa dana lainnya yang setiap hari mengumumkannya di media massa.

Kelima, tidak seperti produk lain,reksa dana penyertaan terbatas juga bisa melakukan rapat umum pemegang unit penyertaan (RUPUP). Hal yang tak kalah menarik, pengelola reksa dana yang juga disebut private equity fund ini harus besertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau wakil manajer investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio efek paling kurang lima tahun.

Dalam peraturan juga disebutkan bahwa reksa dana ini dilarang membeli efek yang diperdagangkan di luar negeri lebih dari 15 persen dari NAB, membeli efek yang diterbitkan badan hukum asing yang diperdagangkan di luar negeri lebih dari 5 persen modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10 persen NAB, terlibat dalam pembelian efek secara margin dan penjualan secara short selling, menerbitkan obligasi atau sekuritas kredit, serta terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10 persen dari portofolio reksa dana saat pembelian.

Investasi reksa dana penyertaan terbatas sangat luas dan bebas, tetapi harus dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, dibutuhkan investor profesional. Konsep investasi reksa dana ini memberikan risiko sangat bervariasi.Bila investasi sudah jelas, investor akan mempunyai risiko jelas. Bila investasinya belum jelas, reksa dana ini akan punya risiko pada masa mendatang.

RDPT tidak mungkin muncul bila direncanakan sembarangan karena akan membuat reputasi manajer investasi berantakan. Sesuai definisinya, reksa dana penyertaan terbatas berinvestasi ke dalam portofolio efek, artinya bisa membeli efek (saham) perusahaan yang belum terdaftar di bursa tetapi masih dalam pengembangan. Namun, sangat disayangkan alokasi ke setiap efek itu tidak diatur peraturan tersebut sehingga manajer investasi mempunyai kebebasan melakukan investasi.

Pembiayaan Proyek

Kehadiran reksa dana penyertaan terbatas akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah mendorong pertumbuhan kegiatan dunia usaha yang prospektif.Reksa dana ini bisa dimanfaatkan berbagai pihak dalam rangka mengembangkan proyek tertentu, seperti pemerintah daerah (pemda) yang ingin membangun proyek air minum.

Pemda bekerja sama dengan manajer investasi untuk membuat reksa dana di mana perusahaan air minum menerbitkan obligasi yang dibeli reksa dana tersebut. Saat ini reksa dana tidak hanya berupa wadah penghimpunan dana masyarakat untuk sekadar paket kontrak investasi, tetapi juga bisa menjadi sumber pembiayaan atau sarana alokasi dana pembiayaan untuk proyek-proyek prioritas di daerah-daerah.

Misalnya, pembangunan jalan raya atau jalan tol, pelabuhan, bandar udara, dan sebagainya. Proyek Bandara Kuala Namu di Medan sempat diajukan dan diproses untuk memperoleh sumber dana reksa dana, tapi ketika itu sulit direalisasi karena terkendala masalah pembebasan tanahnya.

Dengan modus sederhana penghimpunan dana dari maksimum 50 orang pemodal atau calon investor,misalnya paket dana untuk suatu proyek akan diperoleh dengan cepat dan transparan dengan besaran investasi yang disesuaikan dengan nilai dasar proyek tersebut. Contoh pola demikian sukses diterapkan di China.

Berkaca dari kesuksesan China, peluang pengembangan reksa dana penyertaan terbatas di Indonesia cukup besar mengingat banyaknya proyek yang bisa dijadikan underlying asset, seperti pelabuhan, bandara, penyediaan air minum, waduk, jalan tol, jalan kereta api, bahkan masalah yang sedang dialami Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini yaitu penyediaan listrik.

Selain itu,maraknya kontrak pengelolaan dana (KPD) yang berkembang saat ini dapat disempurnakan dengan reksa dana penyertaan terbatas. Untuk lebih menarik minat investor, harga unit penyertaan (UP) yang Rp5 miliar sebaiknya dapat diturunkan. Reksa dana penyertaan terbatas memang barang baru di Indonesia sehingga dibutuhkan upaya mengedukasi masyarakat mengenai keunggulan produk ini.

Terutama terkait dengan metode perhitungan NAB yang berbeda dengan reksa dana konvensional yang sudah ada. Perlu juga diingat,bahwa peraturan yang ada tidak mengatur alokasi reksa dana ini dalam setiap efek yang diinvestasikannya. Melihat investasinya yang tidak diatur, risiko produk ini sangat tinggi. Karena itu, reksa dana ini ditujukan untuk proyek khusus yang bisa memberi tingkat pengembalian tinggi dan juga risiko tinggi. (*)

Pardomuan Sihombing
Head of Research Paramitra Alfa Sekuritas

Tidak ada komentar: