gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 12 Oktober 2009

ijin JANGAN dipersulit DONK ...

Pertumbuhan Reksa Dana Terhambat Izin BI
Senin, 12 Oktober 2009 - 06:53 wib

JAKARTA -Manajer Investasi menilai perlunya bank (agen penjual) yang akan menjual reksa dana meminta izin Bank Indonesia (BI) menghambat pertumbuhan produk baru reksa dana.

Untuk itu mereka meminta BI menghapuskan kebijakan izin tersebut. "Memang tetap menghambat, karena sebelumnya tidak perlu izin tetapi sekarang harus ada izin.Meskipun pada praktiknya izin keluar tidak musti sampai 60 hari," kata Direktur Mandiri Manajemen Investasi Andreas Gunawidjaja, di Jakarta,belum lama ini. Andreas mengatakan, adanya rentang proses perizinan yang bisa memakan waktu 60 hari cukup menguras waktu.

Meskipun batas itu adalah limit terakhir namun tetap saja menambah panjang birokrasi peluncuran produk baru, karena sebelumnya Manajer Investasi juga harus menunggu proses izin efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Penjualan produk-produk reksa dana, kata dia, amat tergantung dari keberadaan bank-bank yang bertindak sebagai agen penjual. "Perizinan sempat menjadi persoalan serius industri reksa dana pada awal tahun ini setelah BI menahan dan kemudian mengeluarkan ketentuan baru kepada bank agen penjual berupa kewajiban untuk meminta izin penjualan setiap produk baru,"jelasnya.

Dampak kebijakan BI tersebut cukup serius pada kinerja dana kelola reksa dana pada kuartal pertama 2009.Antara Januari sampai Maret jumlah dana kelola tidak beranjak dari kisaran Rp70 triliun. Saat ini, per Agustus lalu jumlah dana kelola sudah tembus angka Rp100 triliun setelah BI mengatur izin penjualan. "Kalau dari kami tetap menginginkan agar tidak ada izin, tetapi hanya melaporkan ke Bank Indonesia saja, karena produk yang dijual itu sudah mendapatkan izin oleh Bapepam LK," ujar Andreas.

Kepala Biro Pengelolan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto mengamini keluhan itu sebagai kendala yang dihadapi oleh pelaku untuk memajukan industri reksa dana tanah air.Hal ini disampaikan pelaku saat penyusunan rencana induk industri reksa dana di Jakarta pekan lalu. "Proses izin yang sampai 60 itu masuk sebagai kendala,"ujarnya. Kendala izin tampak berpengaruh terhadap gairah MI menerbitkan produk reksa dana baru. Data Januari-Agustus 2009, jumlah penerbitan reksa dana baru tercatat 77 produk,lebih rendah 45 buah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sebagian besar terdiri dari reksa dana terproteksi sebanyak 64 produk.Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 132 produk reksa dana terproteksi. Sementara data terakhir per September 2009, Bapepam LK telah menyetujui 91 produk reksa dana baru. Sebagai tolok ukur, antara Januari sampai September 2009 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbuh 82,05%,sementara pada periode yang sama tahun lalu minus 33,26%. Masalah izin penjualan tersebut, menurut Djoko sudah dimasukkan dalam beberapa poin kendala untuk penyusunan rencana induk bidang pengelolaan investasi dan reksa dana.

Beberapa garis besar yang akan menjadi tujuan master plan tersebut yaitu penambahan jumlah investor, besarnya penetrasi pasar modal ke masyarakat, perbaikan profesionalisme pelaku pasar,dan varian portofolio investasi yang semakin beragam. Djoko mengatakan, penyusunan dan penetapan master plan reksa dana tidak perlu menunggu infrastruktur yang sedang dirancang Bapepam-LK, yaitu revisi UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto pernah mengatakan rencana induk diperlukan untuk meningkatkan kenyamanan investor.

Bapepam-LK Kaji UU Pembiayaan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) masih mengkaji pembuatan Undang-Undang tentang perusahaan pembiayaan. Hingga saat ini UU perusahaan pembiayaan tersebut belum ada payung hukumnya. "Pihak regulator telah menerima usulan pembuatan UU tentang pembiayaan tersebut dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hingga saat ini diskusi dengan APPI sudah berjalan. Kami ingin industri ini lebih kuat," ungkap Kepala Bapepam- LK Fuad Rahmany. Rencananya, dalam UU tersebut akan memaparkan aturan mengenai aspek kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis pembiayaan. Seperti aturan tentang batas minimal gearing ratio.Selama ini,lanjut Fuad, gearing ratio perusahaan pembiayaan di Indonesia sudah mencapai 10 kali.Ke depan, perusahaan harus mengurangi. Fuad menambahkan seperti kejadian investment banking di Amerika Serikat mengalami penggelembungan (bubble) rasio utang terhadap ekuitas.

Di sana ratio utang tersebut bisa mencapai 30-40 kali lipat. "Indonesia masih aman. Namun harus tetap waspada," tambahnya. Selain itu,pihak regulator juga akan mengatur desain aturan yang menyangkut batasan-batasan kegiatan perusahaan, permodalan, kelengkapan organisasi, dan fungsi manajemen. (muhammad ma'ruf/ didik purwanto) (Muhammad Ma'ruf/Koran SI/css)

Tidak ada komentar: