gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Minggu, 20 Februari 2011

RDS mulai semakin NAIK NARIK

Reksa Dana Saham Janjikan Return 25-45%
Oleh Abdul Muslim | Jumat, 18 Februari 2011 | 9:41
investor daily
JAKARTA – Pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) belakangan ini tidak menyurutkan animo masyarakat untuk membeli produk reksa dana saham. Di tengah volatilitas harga saham, reksa dana menjadi alternatif yang baik bagi pemodal karena mengindikasikan imbal hasil tinggi, yakni 25-45% setahun.

Kondisi pasar saham sedang lesu (bearish) belakangan ini juga tidak menyurutkan langkah para manajer investasi untuk meluncurkan produk baru. “Ketika pasar sedang turun justru saat yang tepat untuk meluncurkan produk baru. Begitu pasar naik, investor pun untung,” ujar John D Item, president director Danareksa Investment, di Jakarta, Kamis (17/2).

Kemarin, Danareksa meluncurkan dua produk baru reksa dana yang berbasis saham komoditas dan consumer, yakni reksa dana Mawar Komoditas 10 dan reksa dana Mawar Konsumer 10.

Kedua produk dengan minimal setoran Rp 1 juta per unit itu telah mendapatkan izin efektif dari Bapepam-LK pada 9 Februari 2011. “Kedua reksa dana baru ini memperoleh animo pasar yang cukup baik. Saat ini, dana sponsor yang terkumpul sudah mencapai Rp 130 miliar,” jelas John.

Menurut John, underlying assets reksa dana Mawar Komoditas 10 dan Mawar Konsumer 10 adalah saham-saham seperti AALI, UNVR, INDF, INCO, PTBA, ITMG dan BUMI. “Indikasi imbal hasil reksa dana Mawar Komoditas 10 sekitar 35-45% dan reksa dana Mawar Konsumer 10 diharapkan mendapatkan imbal hasil 25%-35%,” jelas dia.

Dari dua produk baru itu, Danareksa menargetkan dapat menyerap dana hingga Rp 1 triliun. Produk baru itu dirancang untuk melengkapi tiga produk reksa dana saham sebelumnya, yakni Mawar, Mawar Agresif, dan Mawar Fokus 10. “Produk ini diharapkan bisa saling mengisi. Saham konsumer jauh lebih stabil, sedangkan komoditas memiliki potensi keuntungan yang lebih besar,” kata John.

Dia menambahkan, kehadiran produk baru itu bisa memberikan alternatif yang luas kepada para investor, imbal hasil optimal, dan risiko tetap terjaga dengan baik.
Baca selengkapnya di Investor Daily versi digital di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php

Jumat, 18 Februari 2011

PAJAK REKSAdana, neH ... 180211

2011, WP Reksadana harus bayar pajak PPh
Selasa, 06 Juli 2010 | 16:08 wib ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif baru untuk perolehan bunga bagi wajib pajak (WP) reksadana mulai 2011.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksadana, maka WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan, Pemungutan dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, Dasto Ledyanto, mengatakan bahwa secara bertahap mulai tahun 2011, pihaknya akan mulai menerapkan tarif baru bagi WP reksadana.

"Mulanya ini kan tidak ada, baru diatur kemudian," ujar Dasto di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (6/7/2010) seperti dilansir inilah.com.

Menurut Dasto, pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi WP. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5% dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undangnomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

"Namun, bukan hanya reksadana, penerapan tarif baru juga akan diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dari obligasi tanpa bunga. Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi, itu dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final," ujar Dasto.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku bagi semua WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dan juga berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. kbc2
Mulai 2011, Return Reksa Dana Dikenakan PPh 5%
Posted by Rudi on July 6, 2010
Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) untuk pendapatan (return) yang didapat dari reksa dana mulai 2011. Besaran PPh yang dikenakan adalah 5%.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan, Pemungutan, dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, pihaknya akan mulai mengenakan PPh atas pendapatan dari reksa dana secara bertahap mulai tahun 2011.

“Mulanya ini kan tidak ada, baru diatur kemudian,” ujar Dasto dalam seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana, maka instrumen reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.

Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.


Namun, bukan hanya reksa dana, penerapan tarif baru juga akan diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dari obligasi tanpa bunga.

“Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi, itu dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final,” jelasnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dan juga berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Ramdhania El Hida – detikFinance
Pajak Jelas, Reksadana Baru Siap Meluncur

Hilang sudah kecemasan para manajer investasi (MI) dan investor reksadana soal pajak. Kemarin (9/2), Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Pendapatan Bunga Obligasi. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selama ini, MI resah lantaran ITU itu menyebut, bunga obligasi dan surat utang negara, termasuk yang diperoleh reksadana, kena pajak final. Namun, PP untuk rincian pelaksanaannya belum keluar.

Untuk antisipasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank-bank kustodian telah memotong 20% pendapatan bunga obligasi reksadana sejak Januari lalu. Rencananya, jika sampai 10 Februari 2009 PP belum juga keluar, bank kustodian akan langsung menyetorkan dana yang disisihkan ini ke kantor pajak.

Ini yang menyebabkan para MI khawatir. Sebelum mendengar tentang terbitnya PP baru ini, rencananya, Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) akan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka ingin menunda penyetoran pajakapabila PP belum juga diteken pada 10 Februari 2009.

Namun, di detik-detik terakhir, Presiden meneken PP baru itu sore kemarin. Nah, berhubung PP baru sudah terbit, "Kami tidak akan menyetorkan pencadangan ke kas negara (pajak)," kata Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, kemarin.

Bank kustodian belum perlu menyetor karena tahun 2009 hingga 2010 nanti, pendapatan reksadana dari bunga obligasi masih bebas pajak. Selanjut-nya pada 2011 hingga 2013, bunga obligasi di reksadana baru kena pajak 5%. Lalu mulai 2014, barulah bunga obligasi di reksadana kena pajak 15%. Selain itu, beleid tersebut juga menetapkan pajak bunga obligasi 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif ini turun dari yang sebelumnya sebesar 20%. Sedangkan pajak bunga obligasi bagi wajib pajak luar negeri tetap 20%.

Meski tidak akan menyetorkan pencadangan ke kas negara sebagai pajak, bank kustodian belum akan melepas pencadangan. "Kami masih tunggu sampai kejelasan aturan ini turun," kata Ananta

Begitu juga dengan bank para MI. "Sekarang ini kami sedang menyebarkan informasi ke semua pihak baik itu MI, bank kustodian, dan distributor reksadana," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto.

Siapkan produk baru

Pengembalian dana cadangan, menurut Abiprayadi, bisa dilakukan cepat. "Pengembalian itu bisa langsung karena masuk sistem, sama dengan ketika mulai mencadangkan-nya dulu" kata Abiprayadi.

Setelah aturannya jelas, tampaknya bakal banyak reksadana obligasi baru yang meluncur. Selama ini, MI sengaja menunda peluncuran produknya sambil menanti kejelasan aturan pajak itu.

Sebab, penghitungan imbal hasil reksadana, khususnya terproteksi dan pendapatan tetap, sangat terpengaruh pajak. "Kami siap menerbitkan dua hingga tiga produk," kata Abiprayadi yang juga Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi.

Sumber : Harian Kontan

Kamis, 17 Februari 2011

MI pede 2011 ... 170211

Kalangan manager investasi optimistis potensi bisnis reksa dana di pasar domestik masih sangat besar. Ini seiring dengan prospek pertumbuhan pasar modal Indonesia yang cerah ke depannya. Di samping jumlah simpanan nasabah di perbankan yang mencapai sekitar 2.200 triliun rupiah, pemahaman masyarakat terhadap produk reksa dana juga terus meningkat. Pada 2010, nilai investasi masyarakat di reksa dana sekitar 149,09 triliun rupiah atau naik 27,7 persen dari 2009 sebesar 116,73 triliun rupiah. Adapun jumlah investor reksa dana telah mencapai 353.704 nasabah.

Nilai investasi di reksa dana yang masih di bawah 10 persen dari dana simpanan di perbankan terhitung cukup kecil, sementara jumlah investornya juga baru sekitar 0,1 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 232 juta orang. Inilah yang mendorong para pengelola reksa dana untuk terus menggenjot aset dana kelolaannya. Namun demikian, pertumbuhan dana kelolaan juga bisa ikut dipacu bila didukung peningkatan transparansi dari para pengelolanya. Pasalnya, kepercayaan dan kenyamanan investor akan meningkat sehingga aliran dana masuk alias subscription bisa semakin tinggi ke industri reksa dana.

Sumber : KORAN-JAKARTA.COM

Kamis, 10 Februari 2011

RD 2011 meLANJUTken janji ... 100211

Industri reksa dana sepanjang tahun ini akan tetap tumbuh, meski tidak sepesat di 2010. Total dana kelolaan pada industri reksa dana bisa mencapai Rp 164,304 triliun.

Total AUM pada industri ini mengalami peningkatan 10-12% dibandingkan sebelumnya, Rp 146,7 triliun. Tahun 2010 ini pun sendiri, telah alami pertumbuhan 15% dari periode 2009, Rp 127,4 triliun.

"Kita lihat makro indikator Indonesia masih bagus, begitupun mikro. Market pun masih stabil, tapi memang tidak sebaik tahun lalu," jelas Presiden Direktur PT Ciptadana Asset Management (CAM) , John Budiharsana di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Dari tahun 2008-2009 hanya tumbuh 4%, sebagai dampak dari krisis. Kami memprediksi pertumbuhan reksa dana tahun 2011 masih baik, akan tumbuh sebesar 10-12%," tambahnya.

Dari sisi CAM sendiri, hingga akhir Januari 2011 total AUM perseroan mencapai Rp 1,04 triliun. Dimana porsi reksa dana mencapai Rp 298 miliar.

Total AUM ditargetkan naik 2 kali lipat menjadi Rp 2 triliun. Hal ini didorong oleh pengembangan nasabah ritel, yang masih akan menjanjikan.

Saat ini CAM memiliki dua jenis instrumen reksa dana, yaitu reksa dana saham (Rencana Cerdas dan Cipta Syariah Equity) juga, reksa dana campuran (Cipta Balance, Cipta Syariah Balance dan Cipta Dinamika).

"CAM memiliki kurang lebih 900 nasabah dan target AUM tahun ini Rp 2 triliun. Kami optimis bisa tumuh 100%, dengan bidik nasabah ritel dan tetap melayani nasabah institusi, pangsa pasar memang masih luas," ucap Direktur Marketing CAM, Paula Rianty Komarudin.



Sumber: detikcom

MI adalah MI (2) ... 100211

Tak Ikuti Aturan, MI Siap-Siap Tak Main Lagi di Pasar Modal
Rabu, 9 Februari 2011 - 18:39 wib
Idris Rusadi Putra - Okezone

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengisyaratkan secara halus jika Manajer Investasi (MI) yang tidak menjalankan peraturan Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, maka lebih baik MI tersebut bersiap untuk tidak bermain di pasar modal.

"Jika MI tidak menjalankan peraturan V.G.6 yang dibuat pada 16 April 2010 ini, berarti MI itu sudah siap untuk tidak bermain dipasar modal," ungkap Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendrato, di Gedung Bapepam, Jakarta Rabu (9/2/2011).

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau dana yang disimpan oleh semua MI di bank kustodian sampai sekarang sudah mencapai Rp67,62 triliun atau 98,9 persen. "Untuk dana yang sudah masuk di bank kutodian sekarang yang diserahkan manajer investasi mencapai 98,9 persen atau Rp67,62 triliun saat ini," tambahnya

Lanjutnya dia menambahkan kalau sekarang ada 12 MI yang bermasalah terkait KPD (kontrak pengelolaan dana) dan sedang di mediasi oleh Bapepam LK

"Sekarang itu lagi bermasalah 12 MI yang sedang di mediasi oleh Bapepam. Bapepam menyediakan mediator kalau hasilnya buntu dipersilahkan menyelesaikan pengadilan perdata," tandasnya.(adn)(rhs)

Rabu, 09 Februari 2011

MI adalah MI ... 090211

Bapepam Bentuk Tim Periksa Perusahaan MI

Oleh: Agustina Melani
Pasar Modal - Rabu, 9 Februari 2011 | 16:20 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan manajer investasi untuk memenuhi peraturan V.D.XI terkait fungsi pengelola investasi.

Bapepam-LK pun sedang memproses enam perusahaan efek untuk melakukan pemisahan unit manajer investasi.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendrato menuturkan, ada sekitar 25% dari 83 perusahaan manajer investasi yang masih belum memenuhi fungsi V.D.XI. Perusahaan manajer investasi diwajibkan untuk memenuhi 10 fungsi dalam pengelolaan investasi. Perusahaan manajer investasi diharapkan dapat melakukan perbaikan dan menaati peraturan. Peraturan ini diharapkan mengurangi konflik of interest. "Kita membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk belajar dari kasus-kasus sebelumnya, dan adanya konflik of interest dari pengelolanya," tutur Djoko, Rabu (9/2).

Seperti diketahui, ada 21 perusahaan manajer investasi yang belum memenuhi peraturan V.D.XI pada 2010. Djoko mengatakan, untuk memenuhi peraturan V.D.XI tersebut, ada dua manajer investasi yang telah melakukan spin off yaitu PT Indopremier Investment Management dan PT Trimegah Aset Management. Sedangkan dua perusahaan manajer investasi lagi sedang proses yaitu PT Mega Capital Indonesia dan PT Evergreen Capital. "Saat ini ada enam manajer investasi yang sedang dalam melakukan persiapan pemisahaan manajer investasi untuk independensi," kata Djoko.

Ada pun enam manajer investasi tersebut PT Kresna Graha Securindo, PT Sinarmas Sekuritas, PT Andalan Artha Advisindo (AAA), PT NISP Sekuritas, PT Panin Sekuritas, dan PT BNI Securities. Djoko menuturkan, sekitar 11 manajer investasi yang sebagian besar ijinnya dibekukan. "Persiapan pemisahan manajer investasi tergantung kesiapan masing-masing perusahaan. Memang dalam V.D.XI kita tidak mewajibkan spin off tetapi mewajibkan independensi," tegas Djoko.

Bapepam-LK telah mengeluarkan peraturan V.D.XI mengenai fungsi-fungsi pengelola investasi pada 31 Desember 2010. Ada pun pelaksanaan manajer investasi itu masing-masing sekurang-kurangnya memiliki fungsi yaitu kepatuhan, investasi, manajemen risiko, penyelesaian transaksi, fungsi sumber daya manusia, dan keluhan nasabah. Peraturan ini wajib dipenuhi pada Desember 2010. [cms]

Selasa, 08 Februari 2011

RDPU saat suku bunga naek ... 080211

Reksa dana pasar uang diperkirakan akan lebih dicari investor dibanding produk reksa dana lainnya di tengah bergejolaknya kondisi bursa saham saat ini.Produk pasar uang ini diprediksi tumbuh sekitar 10% sepanjang tahun ini.

Presiden Direktur PT First State Indonesia (FSI) Hario Soeprobo mengatakan,investasi di reksa dana pasar uang merupakan solusi di tengah kondisi pasar modal yang sedang bergejolak akibat naiknya tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan inflasi.

Sumber : SEPUTAR INDONESIA