gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Jumat, 18 Februari 2011

PAJAK REKSAdana, neH ... 180211

2011, WP Reksadana harus bayar pajak PPh
Selasa, 06 Juli 2010 | 16:08 wib ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif baru untuk perolehan bunga bagi wajib pajak (WP) reksadana mulai 2011.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksadana, maka WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan, Pemungutan dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, Dasto Ledyanto, mengatakan bahwa secara bertahap mulai tahun 2011, pihaknya akan mulai menerapkan tarif baru bagi WP reksadana.

"Mulanya ini kan tidak ada, baru diatur kemudian," ujar Dasto di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (6/7/2010) seperti dilansir inilah.com.

Menurut Dasto, pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi WP. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5% dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undangnomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

"Namun, bukan hanya reksadana, penerapan tarif baru juga akan diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dari obligasi tanpa bunga. Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi, itu dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final," ujar Dasto.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku bagi semua WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dan juga berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. kbc2
Mulai 2011, Return Reksa Dana Dikenakan PPh 5%
Posted by Rudi on July 6, 2010
Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) untuk pendapatan (return) yang didapat dari reksa dana mulai 2011. Besaran PPh yang dikenakan adalah 5%.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan, Pemungutan, dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, pihaknya akan mulai mengenakan PPh atas pendapatan dari reksa dana secara bertahap mulai tahun 2011.

“Mulanya ini kan tidak ada, baru diatur kemudian,” ujar Dasto dalam seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana, maka instrumen reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh.

Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.


Namun, bukan hanya reksa dana, penerapan tarif baru juga akan diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dari obligasi tanpa bunga.

“Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi, itu dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final,” jelasnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dan juga berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Ramdhania El Hida – detikFinance
Pajak Jelas, Reksadana Baru Siap Meluncur

Hilang sudah kecemasan para manajer investasi (MI) dan investor reksadana soal pajak. Kemarin (9/2), Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang Pajak Pendapatan Bunga Obligasi. Aturan ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selama ini, MI resah lantaran ITU itu menyebut, bunga obligasi dan surat utang negara, termasuk yang diperoleh reksadana, kena pajak final. Namun, PP untuk rincian pelaksanaannya belum keluar.

Untuk antisipasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank-bank kustodian telah memotong 20% pendapatan bunga obligasi reksadana sejak Januari lalu. Rencananya, jika sampai 10 Februari 2009 PP belum juga keluar, bank kustodian akan langsung menyetorkan dana yang disisihkan ini ke kantor pajak.

Ini yang menyebabkan para MI khawatir. Sebelum mendengar tentang terbitnya PP baru ini, rencananya, Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) akan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka ingin menunda penyetoran pajakapabila PP belum juga diteken pada 10 Februari 2009.

Namun, di detik-detik terakhir, Presiden meneken PP baru itu sore kemarin. Nah, berhubung PP baru sudah terbit, "Kami tidak akan menyetorkan pencadangan ke kas negara (pajak)," kata Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, kemarin.

Bank kustodian belum perlu menyetor karena tahun 2009 hingga 2010 nanti, pendapatan reksadana dari bunga obligasi masih bebas pajak. Selanjut-nya pada 2011 hingga 2013, bunga obligasi di reksadana baru kena pajak 5%. Lalu mulai 2014, barulah bunga obligasi di reksadana kena pajak 15%. Selain itu, beleid tersebut juga menetapkan pajak bunga obligasi 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif ini turun dari yang sebelumnya sebesar 20%. Sedangkan pajak bunga obligasi bagi wajib pajak luar negeri tetap 20%.

Meski tidak akan menyetorkan pencadangan ke kas negara sebagai pajak, bank kustodian belum akan melepas pencadangan. "Kami masih tunggu sampai kejelasan aturan ini turun," kata Ananta

Begitu juga dengan bank para MI. "Sekarang ini kami sedang menyebarkan informasi ke semua pihak baik itu MI, bank kustodian, dan distributor reksadana," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto.

Siapkan produk baru

Pengembalian dana cadangan, menurut Abiprayadi, bisa dilakukan cepat. "Pengembalian itu bisa langsung karena masuk sistem, sama dengan ketika mulai mencadangkan-nya dulu" kata Abiprayadi.

Setelah aturannya jelas, tampaknya bakal banyak reksadana obligasi baru yang meluncur. Selama ini, MI sengaja menunda peluncuran produknya sambil menanti kejelasan aturan pajak itu.

Sebab, penghitungan imbal hasil reksadana, khususnya terproteksi dan pendapatan tetap, sangat terpengaruh pajak. "Kami siap menerbitkan dua hingga tiga produk," kata Abiprayadi yang juga Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi.

Sumber : Harian Kontan

Tidak ada komentar: