Bapepam Bentuk Tim Periksa Perusahaan MI
Oleh: Agustina Melani
Pasar Modal - Rabu, 9 Februari 2011 | 16:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan manajer investasi untuk memenuhi peraturan V.D.XI terkait fungsi pengelola investasi.
Bapepam-LK pun sedang memproses enam perusahaan efek untuk melakukan pemisahan unit manajer investasi.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendrato menuturkan, ada sekitar 25% dari 83 perusahaan manajer investasi yang masih belum memenuhi fungsi V.D.XI. Perusahaan manajer investasi diwajibkan untuk memenuhi 10 fungsi dalam pengelolaan investasi. Perusahaan manajer investasi diharapkan dapat melakukan perbaikan dan menaati peraturan. Peraturan ini diharapkan mengurangi konflik of interest. "Kita membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk belajar dari kasus-kasus sebelumnya, dan adanya konflik of interest dari pengelolanya," tutur Djoko, Rabu (9/2).
Seperti diketahui, ada 21 perusahaan manajer investasi yang belum memenuhi peraturan V.D.XI pada 2010. Djoko mengatakan, untuk memenuhi peraturan V.D.XI tersebut, ada dua manajer investasi yang telah melakukan spin off yaitu PT Indopremier Investment Management dan PT Trimegah Aset Management. Sedangkan dua perusahaan manajer investasi lagi sedang proses yaitu PT Mega Capital Indonesia dan PT Evergreen Capital. "Saat ini ada enam manajer investasi yang sedang dalam melakukan persiapan pemisahaan manajer investasi untuk independensi," kata Djoko.
Ada pun enam manajer investasi tersebut PT Kresna Graha Securindo, PT Sinarmas Sekuritas, PT Andalan Artha Advisindo (AAA), PT NISP Sekuritas, PT Panin Sekuritas, dan PT BNI Securities. Djoko menuturkan, sekitar 11 manajer investasi yang sebagian besar ijinnya dibekukan. "Persiapan pemisahan manajer investasi tergantung kesiapan masing-masing perusahaan. Memang dalam V.D.XI kita tidak mewajibkan spin off tetapi mewajibkan independensi," tegas Djoko.
Bapepam-LK telah mengeluarkan peraturan V.D.XI mengenai fungsi-fungsi pengelola investasi pada 31 Desember 2010. Ada pun pelaksanaan manajer investasi itu masing-masing sekurang-kurangnya memiliki fungsi yaitu kepatuhan, investasi, manajemen risiko, penyelesaian transaksi, fungsi sumber daya manusia, dan keluhan nasabah. Peraturan ini wajib dipenuhi pada Desember 2010. [cms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar