gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 22 September 2011

kpd ini, TUNTA$ken (7) ... 220911

Rabu, 21/09/2011 18:40 WIB Bapepam Perdalam Pemeriksaan Batavia Prosperindo Whery Enggo Prayogi - detikFinance Jakarta - Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) bukan lembaga di bawah kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun pihaknya siap melakukan penyidikan lebih lanjut jika terbukti BPFS, melalui perusahaan terafiliasi, melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Demikian disampaikan Kepala Biro Penyidikan dan Penindakan Bapepam-LK, Sardjito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2011). "Kita lakukan analisa awal. Dan jika ada temuan mereka melakukan kegiatan securities maka kita akan segara buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tegasnya. Memang, BPFS dalam menjalankan usahanya tidak mendapat izin dari otoritas pasar modal, seperti disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida. Namun jika tidak menjadi tanggung jawab Bapepam-LK, Nurhaida menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian. "Batavia tidak dapat izin dari kita, karna investasi tidak termasuk. Sekarang dalam tahap melihat lebih lanjut, dan perlu diteruskan atau tidak. Kalau bukan, mungkin ke Polisi," terangnya. Memang, penempatan dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sejatinya dilakukan ke tiga lembaga keuangan, Reliance Asset Management, Jakarta Investment, Harvestindo Asset Manajemen. Nilainya mencapai Rp 439 miliar. Nilai ini belum termasuk penempatan di BPFS dan Jakarta Securities. "Jadi kalau ada rugi Askrindo yang Rp 439 miliar, belum termasuk yang dua itu. Karena dua itu broker dan perusahaan financial services," tuturnya. Seperti diketahui, Bapepam-LK pada 19 Agustus lalu telah memberi sanksi maksimal kepada PT Reliance Asset Management dan PT Jakarta Investment karena terbukti melanggar peraturan Undang-Undang (UU) pasar modal, terkait kontrak kerja pengelolaan dana PT Askrindo. "Reliance melakukan beberapa pelanggaran, baik dalam pengelolaan investasi untuk kepentingan nasabahnya, maupun dalam pelaksanaan tata kelola MI," ungkapnya. Untuk PT Jakarta Investment, Nilai Aktiva Bersih produk reksa dana perseroan (Jakarta Flexi Plus), hingga 2011 tidak mencapai batas minimum yang ditetapkan Bapepam-LK, Rp 25 miliar. Jakarta Investment juga tidak melaporkan keseluruhan pengelolaan dana nasabah pada laporan keiangan bulanan MI, dan banyak rentetan pelanggaran lain yang dialamatkan kepada JI. Lalu bagaimana dengan kelanjutan pemeriksaan HAM dan JS? "Bapepam akan lakukan tindakan, sanksi harus ada dasar yang jelas. Pasal yang dilanggar apa. Bagi sayang sudah ditetapkan sanksi, mereka melakukan dan ada yang tdiak lakukan pengadministrasian. Dan bukan semata-mata korban. Harus liat lagi," tegasnya. Saat ditanyakan kemungkinan hukuman yang sama akan dialamatkan kepada HAM dan JS, Nurhaida tidak mau berandai-andai. "HAM, JS masih pemeriksaan, dan ada ketentuan, tidak boleh diungkap," imbuh Nurhaida. (wep/ang) Rabu, 21/09/2011 18:01 WIB 5 Oknum Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus Askrindo Whery Enggo Prayogi - detikFinance Jakarta - Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 oknum terkait penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Dari 8 oknum itu, sebanyak 5 oknum dari manajer investasi (MI). Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman mengatakan delapan oknum ini bisa saja ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Pemeriksaan terus kita lakukan, dari yang delapan yang kita sudah cekal. Iya berasal dari MI lima orang dan tiga dari pihak penerima dana," ungkap Sutarman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Penetapan cekal, lanjutnya, memang antisipasi dari kepolisian agar mereka tidak dapat bergerak bebas. Dan saat mereka telah menjadi tersangka, Polisi siap melanjutkan pemeriksaan sampai masa penahanan tersebut selesai. "Uang ke mana kita akan kejar. Kita akan lakukan penangkapan kalau terima dana. Dalam penahanan juga ada waktu, maka harus selesai sebelum habis," tuturnya. Selama ini memang polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 pihak, hasil sementara telah ditetapkan dua tersangka dari internal Askrindo, berinisial ZL dan RS. Sedangkan tujuh pihak telah dipanggil sebagai saksi ahli, tiga diantaranya berasal dari Bapepam-LK. Selain cekal, Polisi melalui Irjen Untung S. Radjab, juga menginginkan adanya pembekuan rekening atas ke delapan pihak tersebut. Tujuannya untuk menganalisa potensi aliran dana Askrindo ke rekening masing-masing tersebut. Sebelumnya, Kabid Humas PMJ Kombes Baharudin Djafar mengatakan, dua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka. "Ada 4 MI yang kerjasama dengan Askrindo yang disalurkan ke 6 perusahaan. Jumlah kerugian yang diidentifikasi Rp 436 miliar lebih," terangnya. Menurutnya, berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan kerjasama dengan MI. Askrindo melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009. (wep/dnl) Senin, 05/09/2011 13:09 WIB Polisi Bakal Sita Aset 4 MI Rp 10 Miliar Terkait Askrindo E Mei Amelia R - detikFinance Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya bakal menyita aset milik 4 manajer investasi (MI) terkait investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Jumlah aset yang akan disita berupa bangunan senilai Rp 10 miliar lebih. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2011). "Kami menelusuri di mana terbitnya repo dan 4 jenis investasi itu. Jadi akan ada pejabat Askrindo sebelumnya yang akan diambil keterangannya. Akan ada lagi penyitaan barang dari 4 MI. Aset itu bernilai Rp 10 miliar lebih berupa bangunan. Dalam waktu dekat (penyitaannya)," tutur Baharudin. Namun Baharudin mengaku tidak mengetahui apa saja nama 4 Mi yang akan disita aset-asetnya. Sampai saat ini, pihak Kepolisian juga belum mengetahui kepastian nilai kerugian negara yang terjadi akibat investasi ilegal yang dilakukan oleh Askrindo. Sebelumnya Ketua Bapepam-LK, Nurhaida menyebut Askrindo telah menempatkan dana di beberapa MI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi dan Surat Utang Negara (SUN). Mereka diantaranya, Jakarta Investment–Investasi KPD sebesar Rp 41 miliar dan Repo Rp 132 miliar, Harvestindo Asset Management-Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 80 miliar, dan Reliance Asset Management-Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 93,32 miliar, serta reksa dana Rp 17,82 miliar. Masih ada dua MI lain, yaitu Batavia Prosperindo Financial Services-Investasi Repo Rp 6,3 miliar, Jakarta Securities-Investasi Repo Rp 20 miliar, dan obligasi negara serta korporasi Rp 66,11 miliar. Penempatan investasi tersebut telah dilakukan Askrindo sejak 2005, sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. Padahal berdasarkan aturan pasar modal V.G.6, perusahaan asuransi dilarang menempatkan investasi dalam bentuk kontrak bilateral atau KPD, dan Repo. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dari PT Askrindo, ZL dan RS. Baharudin Djafar pernah mengatakan terdapat empat MI yang bekerja sama dengan Askrindo. Total kerugian yang indentifikasi Rp 436 miliar. (dnl/qom)

Tidak ada komentar: