KEEP BUYING, jangka panjang LEBE BAGU$, pindah ke http://investasireksadanaindonesiagw.blogspot.com/ aka INVESTASI REKSA DANA INDONESIA gw
gW suka BANGET ketidakPASTIan
Selasa, 20 September 2011
KPD, lage, AYO BERE$ken (6) ... 200911
Izin 2 perusahaan manajemen investasi dicabut
Oleh Irvin Avriano A.
Senin, 19 September 2011 | 14:46 WIB
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha manajemen investasi dua perusahaan yaitu PT Reliance Asset Management dan PT Jakarta Investment, karena tersangkut kasus investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Hal itu tertuang di dalam siaran pers Bapepam-LK yang ditandatangani ketuanya Nurhaida hari ini.
Alasan pencabutan izin Reliance Asset Management adalah tidak memiliki dokumen kontrak kerja sama pengelolaan dana dan tidak memiliki batasan dalam pengelolaan dana dengan Askrindo.
Adapun, alasan pencabutan izin Jakarta Investment adalah tidak menyimpan dokumen pengelolaan investasi yang terbukti dari adanya transfer dana, pembayaran bunga repurchase agreement (repo) saham tanpa diperkuat kontrak.
Selain itu, Jakarta Investment juga dinilai melakukan kebijakan investasi hanya dengan didasari arahan nasabah yaitu Askrindo dan anak usahan perusahaan asuransi itu yaitu PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Namun, tidak ditunjukkan bukti yang memberatkan Reliance Asset Management dalam kasus Askrindo seperti halnya yang ditunjukkan dalam bukti pemberatan Jakarta Investment.
Otoritas pasar modal juga mencabut izin perseorangan dari Josep Ginting sebagai pejabat direktur utama Reliance Asset Management ketika kasus terjadi dan dua orang dari Jakarta Investment.
Sanksi perorangan lain juga dijatuhkan dengan mencabut izin manajer investasi Direktur Utama Jakarta Investment Markus Suryawan dan izin perantara pedagang efek pemegang saham Jakarta Investment yaitu Benny Andreas Situmorang.
Namun, tidak ditunjukkan sanksi yang dijatuhkan otoritas pasar modal dan lembaga keuangan itu kepada Askrindo atau Nasre.
Kasus Askrindo merupakan investasi ilegal perusahaan itu senilai Rp439 miliar ke beberapa sekuritas dan manajer investasi yang dinilai menyalahi ketentuan dan diduga korupsi. Selain Reliance Asset Management dan Jakarta Investment, perusahaan lain yang terkait dana Askrindo adalah PT Jakarta Securities, PT Harvestindo Asset Management, dan PT Batavia Prosperindo Financial Services.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan dana juga sudah ditangani Polri yang sudah menahan dua mantan direktur keuangan Askrindo yaitu Zulfan Lubis dan pendahulunya di posisi yang sama yaitu Rene Setyawan. (sut)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar