BOB $AD1N0 @ penipuan AGROBISNIS n AGRIBISNI SEBENARNYA
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menyatakan penawaran investasi bodong lewat koperasi, bisa disebut abal-abal. Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Choirul Djamhari menuturkan koperasi yang menawarkan investasi harus ada tanda bukti kepengurusan."Yang nawarkan investasi mengaku punya koperasi, kami tanya mengenai rapat tahunan anggota terakhir. Bila jawabannya lupa dipertanyakan," ujar Choirul di Jakarta, Rabu (25/02/2015).Ia menjelaskan dengan adanya rapat tahunan anggota menunjukan koperasi memiliki badan hukum. Dengan status tersebut, papar dia, koperasi yang legal berhak menawarkan investasi.Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) no 9 1995 yang intinya adalah pengawasan dan pengendalian segera disempurnakan agar koperasi jasa keuangan dapat memiliki roadmap (peta jalan) yang jelas dalam pengembangannya."Untuk penyempurnaan PP 9 tersebut, untuk mensuvervisi dan membina koperasi. Jumlah Koperasi terdapat 206 ribu unit, tapi 104 ribu yang simpan-pinjam. Dana ke koperasi dan BMT, yang namanya koperasi simpan pinjam banyak kekeringan likuiditas.soal loan to deposit ratio sama dengan bank. Pembiayaan diberikan sesuai dengan tujuaa koperasi mensejahterakan anggota bersama," kata dia. [aji] - See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2181962/tawarkan-investasi-bodong-itu-koperasi-abal-abal#sthash.wAFQAtfD.dpuf
JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasibodong. Setelah ditelusuri, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang.
Sementara 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut daftar perusahaan-perusahaan yang dirilis OJK, Jumat (7/11/2014) lalu:
Nama Perusahaan Jenis Usaha
1 Arising Wealth Management Investasi Uang
2 Aucklandfarm.com Investasi Uang
3 BMA21.com Investasi Valas
4 Boss Venture Investasi Online
5 Brent Properties Promissory Note
6 Bringintama Investasi Uang
7 Cakra Buana Sukses Investasi Emas
8 Crown Capital Management Investasi Saham Luar Negeri
9 CV. Anugerah Tekstil Investasi Pakaian
10 CV. Berkah Mandiri Investasi Emas
11 CV. Cahaya Mulya Investasi Pakaian
12 CV. Dinamitra Barokah Investasi Emas dan Valas
13 CV. Indotronik Investasi Pulsa
14 CV. Panenmas Investasi Produk Pertanian
15 CV. Smartline Infotech Investasi Produk Peralatan Elektronik
16 Cyberprast Investasi Emas
17 Duta Business School Tabungan Investasi Profesi Syariah (TIPS)
18 Equity World Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
19 Exness Trading Investasi Valas
20 Feature Galeria Investasi Emas
21 Fortune F. Travel Voucher Investasi
22 Futura Investasi Berjangka
23 Futurindo Multi Sejahtera (FMS) Investasi Penanaman Modal Usaha
24 Gainscope Investasi Valas
25 Go Director Club Investasi Uang
26 HIG Internasional Berjangka Investasi Berjangka dan Komoditi
27 http://cara-sukses.net Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
28 http://gaharugreengold.com Investasi Tanaman/Perkebunan
29 http://high2gold.com Investasi Emas
30 http://hutaraland.com/ Investasi Tanaman/Perkebunan, website tidak bisa dibuka
31 http://invest.overseaszone.com/program-investasi- jangka-pendek-3-6-dan-12-bulan/
Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
32 http://investasi-dana.com/?id=admin Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
33 http://investasitanah.com/jadwal-survey-bersama-ke-21/Investasi Tanah
34 http://meabisnis.com Investasi Online
35 http://multimegawin.net/ Investasi Uang, sejenis MLM Online
36 http://www.clickpaid.com Investasi Uang
37 http://www.dahsyatnyasedekah.com/ Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
38 http://www.Valasprofitmobile.com/ Investasi Berjangka, website sudah tidak bisa dibuka
39 http://www.forinvester.com Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
40 http://www.hutanrakyat.com Investasi Tanaman/Perkebunan
41http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000003792445/9679967996122010961696799679 Investasi Emas GTIS
42 http://www.mandiri-plusplus.blogspot.com/ Investasi Uang
43 http://www.profitclicking.com Investasi Uang
44 http://www.surewin4u.com/ Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
45 http://www.telexfree.com Investasi Uang, sejenis MLM website tidak bisa dibuka
46 https://www.facebook.com/klubasteria Investasi Uang
47 https://www.facebook.com/pages/Bonamy-Group/250675998402270 Investasi Uang
48 https://www.fasapay.com/about/page/fasapay Investasi Valas
49 IG Mulia Investama Investasi Emas
50 I-Gist Investasi Tanaman/Perkebunan
51 Imperium Capital Investasi Uang
52 IndexGB Investasi Saham Luar Negeri
53 Indoclub Investasi Uang
54 IndoFxExpress.com Investasi Valas
55 Infocus indonesia Investasi Uang
56 Ingon.org Investasi Sejenis MMM
57 Interbisclub Investasi Online
58 Internusa Megafina Lembaga Investasi Koperasi
59 Investasi Amanah 1 Investasi Valas
60 Investasi Angel Investasi Uang
61 Investasi Bank Valas Cash (BFC) Investasi Valas
62 Investasi fxzn Investasi Valas
63 Investasi Garuda Berjangka (https://garudaberjangka.com/pages/LP2_GSP/index.html)
Investasi Emas Online
64 Investasi Index Gold Bullion Investasi Emas
65 Investasi Mavrodian (http://www.mavrodianindonesia.com) Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
66 Investasi Micro-Transaction Processing Investasi Jasa Transaksi
67 Investasi Pesantren "Padepokan Kanjeng Taat Pribadi" Investasi Uang, dengan imbal hasil besar
68 Kionex Investasi Alat Kesehatan
69 KJP Cipta Prima Sejahtera Investasi Tanaman/Perkebunan Kelapa Sawit
70 http://www.kliklm.com Investasi Emas
71 Kontak Perkasa Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
72 Koperasi Bubur Pandawa Mandirihttps://www.facebook.com/koperasibubur.pandawamandiri?fref=ts Investasi Uang
73 Koperasi Cipaganti Investasi Uang
74 Koperasi Jasa Hukum Investasi Tanaman/Perkebunan Jabon
75 Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera Investasi Tanaman/Perkebunan Kelapa Sawit
76 Koperasi Karya Mandiri Investasi Uang
77 Koperasi Masyari Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
78 Koperasi Mitra Investasi Uang, Deposito dengan bunga 10 persen
79 Koperasi Nasari Investasi Uang
80 Koperasi Pandawa Mandiri Investasi Uang
81 Koperasi Persada Madani Investasi Berjangka
82 Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) Investasi Uang, dengan imbal hasil yang besar
83 Koperasi Sejahtera Bersama Investasi Uang
84 koperasi Sumber Insan Mandiri Investasi Uang, dengan imbal hasil yang besar
85 Koperasi Titian Utama Investasi Uang, berupa penghimpunan dana masyarakat
86 Lembaga Kredit Financial Mitra Tiara Investasi Uang, Koperasi dengan bunga tabungan 10
persen
87 Lembaga Pendidikan Medicom Investasi untuk karyawan
88 London Capital Group Asia (LCGA) Investasi Valas
89 Mandiri Artha Gemilang Investasi Uang
90 Marketing FKC Indonesia Investasi Uang, sejenis MLM
91 Mface Investasi Uang
92 MFC Club.com Investasi Token
93 MIDTOU Investasi Berjangka dan Komoditi
94 MLM QNET Investasi Uang, sejenis MLM, skema money game
95 MLM Talk Fusion Investasi Uang, sejenis MLM berupa koin emas
96 MMM (Manusia Membantu Manusia) Investasi Uang
97 Monex Investindo Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
98 MUSIX CELL Investasi Uang dengan produk rumah tangga
99 MYSMARTFX Investasi Valas
100 OANDA fx Trade Investasi Valas
101 ODNP Investasi Emas
102 pay4shares.com Investasi Online
103 Pegasus Bullion Investasi Emas
104 PROFIT JUARA (http://profitjuara.com) Investasi Uang
105 PT AIAS Investasi Pengumpulan Uang
106 PT Alsi Investindo Utama Investasi Pengumpulan Uang
107 PT AMI Investasi Valas
108 PT Amoeba Investment Investasi Valas
109 PT Armina Reka Investasi Uang, berkedok ibadah haji
110 PT Asa Forestry Investasi Tanaman/Perkebunan
111 PT Asian Gold Concept Investasi Emas
112 PT Baskara Gold Investasi Emas
113 PT Berkah Artha Legacy Investasi Uang
114 PT Best Profit Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
115 PT Bimba AIUEO Investasi Uang
116 PT Binari Investasi Uang
117 PT Bintang Bumi Mulia Investasi Uang
118 PT Bruton Internasional Investasi Uang
119 PT Cakrawala Sukses Indonesia Investasi Emas
120 PT CD Angel Indonesia Investasi Berjangka, Saham Luar Negeri
121 PT Central Capital Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
122 PT Cyber Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
123 PT Divan Tour Travel Investasi Uang
124 PT East Cape Mining Corporation (ECMC) Investasi Emas
125 PT Eka Pioneer Groupindo Investasi Berjangka, legalitas dipertanyakan
126 PT Elang Nusantara Investama Investasi Uang
127 PT Energy Karya Guna Madani Investasi Singkong
128 PT Exist Assettindo Investasi Uang
129 PT Fattriyal Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
130 PT Fine Gold Indonesia Investasi Emas
131 PT Futurindo Ventura Sejahtera (Futura) Investasi Uang, Penawaran Investasi
132 PT Global Media Nusantara Investasi Tanaman/Perkebunan
133 PT Gold Bullion Indonesia (GBI) Investasi Emas
134 PT Golden Bird Investasi Emas
135 PT Golden Mandiri Investama Investasi Emas
136 PT Golden Mining Indonesia Investasi Emas
137 PT Golden Tradder Indonesia Syariah (GTIS) Investasi Emas
138 PT Goldenmakmur Citra Sejahtera Investasi Emas
139 PT Gombol Investasi Mandiri Investasi Uang, Informasi mengenai Investasi
140 PT Gracia Invexindo Investasi Uang, Pengumpulan dana
141 PT Harfam Jaya Makmur (http://harfam.co.id/) Investasi Tanaman/Perkebunan Jati
142 PT Hidup Makmur Terencana Investasi Uang, berupa dana keagamaan umat Kristiani
143 PT Hutara Surya Pratiwi Investasi Tanaman/Perkebunan
144 PT IHS Investasi Uang
145 PT Indoboclub Investasi Valas
146 PT IndoCV Berdikari Investasi Tour dan Travel
147 PT Indoglobal Samrey International Investasi Uang
148 PT Indotama Palapa Nusantara Investasi Online
149 PT Interfund Investasi Berjangka
150 PT International Hybrid Solution Investasi Uang
151 PT Interpan Pasific Investasi Berjangka
152 PT Investasi Madani Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
153 PT Investasi Mandiri Investasi Uang, Laporan investasi ilegal
154 PT Jalatama Investasi Berjangka dan Komoditi
155 PT Kinet Internasional Limited Investasi Alat Kesehatan
156 PT Lautan Emas Mulia (LEM) Investasi Emas
157 PT LCGA International (www.lcgafx.com) Investasi Valas
158 PT Legion Artha Mulia Investasi Emas
159 PT Loka Wisata Asri Investasi Penyewaan dan Penjualan Properti
160 PT Mahadana Asta Berjangka Investasi Berjangka dan Komoditi
161 PT Mahesa Alam Semesta Investasi Tanaman/Perkebunan
162 PT Makira Nature Investasi Emas
163 PT Mas Alam Semesta Investasi Emas
164 PT Master Mitra Propertindo Investasi Properti/Perumahan
165 PT Melia Sehat Sejahtera Investasi Uang, sejenis MLM skema money game
166 PT Millenium Valas Investasi Berjangka dan Komoditi
167 PT MISSI Investasi Uang, Informasi dari Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV diduga melakukan praktik investasi ilegal
168 PT Mitra Kurnia Promissory Note
169 PT Mitra Mandiri Cipta Sejahtera Investasi Emas
170 PT Mitra Mandiri Gold Investasi Emas
171 PT Mitra Super Sejahtera Indonesia Investasi Uang
172 PT Moment Jaya Investasi Uang, skema money game
173 PT Monex Trading Investasi Berjangka dan Komoditi
174 PT Naga Dana Investment Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
175 PT Nullabor Global Investama Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
176 PT Nusa Indah Ciptakarya Investasi Sektor Rill dan Ekspor Impor
177 PT Patrial Member Investasi Uang
178 PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz) Investasi Emas
179 PT Pratama Indah Future Investasi Properti dan Valas
180 PT Raharjo Grup Investasi Properti/Tanah
181 PT Rajawali Grup Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
182 PT Rajawali Penta Makmur Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
183 PT Rekapitulasi Investasi Valas
184 PT Reymount Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
185 PT Rifan Financindo Berjangka Investasi Berjangka dan Komoditi
186 PT ROG Mandiri (www.telexfreeidr.com) Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
187 PT Roso Dewe Halal Bergizi (RDHB) Investasi Uang, Menghimpun dana masyarakat dengan menjual akta saham
188 PT Royal Premier Internasional Investasi Uang
189 PT Samudera Nirwana Sakti Investasi Tanah
190 PT Sari Asih Investasi Properti/Tanah
191 PT SAS Sugih Sejati Investasi Tanaman/Perkebunan Jati
192 PT SDI Strategi Bisnis Indonesia Investasi Jasa pelatihan dan workshop, keuntungan berupa modal usaha RP 20.000.000
193 PT Sejati Maju Bersama Investasi Perhotelan
194 PT Sentra Artha Investasi Berjangka dan Komoditi
195 PT Sinar Rejeki Handal Investasi Emas
196 PT Solid Gold Berjangka Investasi Berjangka dan Komoditi
197 PT Surya Buana Kemilau Investasi Emas, sejenis MLM skema money game
198 PT Surya Perdana Motor Investasi Kendaraan
199 PT Swakarya Pratama Indonesia Investasi Tabungan Haji
200 PT Teratai Capital Indonesia Investasi Uang
201 PT Tri Putra Rajawali Internasional Investasi Uang
202 PT Trijaya Pratama Future Investasi Berjangka dan Komoditi
203 PT Trimas Mulia Investasi Emas
204 PT Trisan Simasindo Investasi Uang, Informasi Tawaran Investasi
205 PT Trust Artha Investasi Emas
206 PT Utara Len Investasi Tanaman/Perkebunan
207 PT Utara Surya Pratiwi Investasi Properti/Tanah
208 PT Valbury Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
209 PT Veritra Sentosa Internasional Investasi Perhotelan
210 PT Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) Investasi Emas
211 PT Wein Group Investasi Uang
212 PT. Auto Monexal Investindo Investasi Uang, berupa penghimpunan dana masyarakat
213 PT. Bumi Calipha Nusantara Investasi Properti/Tanah
214 PT. Cakrawala Guna Nusa Investasi Valas
215 PT. FBS Investasi Valas
216 PT. Global Artha Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
217 PT. Golden Traders Indonesia Syariah Investasi Emas
218 PT. Millenium Penata Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
219 PT. Tri Jaya Mandiri Investasi Valas
220 Raihan Jewellry Investasi di bidang Komoditi
221 RGCX (Rapid Gold Currency Exchange) Investasi Valas
222 Russley Overseas Holding Investasi Uang
223 Sama Sama Sejahtera Investasi Uang
224 Saranaciptaonline.com Investasi Uang
225 Server Pulsa Investasi Uang
226 SFX Investasi Berjangka dan Komoditi
227 Signature Fund Ltd. (http://www.signaturefundltd.com/p/blog-page.html)
Investasi Uang, legalitas dipertanyakan
228 SMART Education Investasi Uang
229 Speedline Incorporation Limited Investasi Online
230 SSS (S3) Investasi Uang, informasi mengenai Penawaran Investasi
231 Standard Morgan Investasi Uang
232 TBW Holding Investasi Komoditi Anggur
233 Team Red Dragon Investasi Uang, Informasi Dugaan Investasi Ilegal
234 TEXSTAROIL.COM Investasi Komoditi Minyak
235 Timersnet Investasi Emas
236 Victory Internasional Futures Investasi Berjangka dan Komoditi
237 Wandermind Investasi Uang, sejenis MLM
238 Westhill Consulting Investasi Uang, Investasi
239 www.antamgold. Investasi Emas
240 www.blakblakan.com Investasi Online
241 www.casprofit10x.com (PT. SINAR LAUT SEJAHTERA) Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
242 www.danaprioritas.com Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
243 www.emas24karat.com Investasi Emas
244 www.emperorgrup.com Investasi Berjangka, website sudah tidak bisa dibuka
245 www.fxprofito.com Investasi Valas
246 www.global4asia.com Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
247 www.globalads-ltd.com Investasi Emas, website sudah tidak bisa dibuka
248 www.iklanbeta.com Investasi Uang, sejenis MLM, website sudah tidak bisa dibuka
249 www.indofarminvestor.com Investasi Ayam Petelur
250 www.Indonesiangold.com Investasi Emas, website sudah tidak bisa dibuka
251 www.investasi.com Investasi Perumahan
252 www.kavlingtanah.com Investasi Tanah
253 www.Komisiperjam.com Investasi Uang
254 www.loanklik.com Investasi Emas, website sudah tidak bisa dibuka
255 www.luckystarfx.com Investasi Valas
256 www.maximtrader.com Investasi Berjangka
257 www.newera10.com Investasi Online
258 www.patungantanah.com Investasi Properti/Tanah, website sudah tidak bisa dibuka
259 www.revoglobal-inc.com Investasi Uang, website sudah tidak bisa dibuka
260 www.singkongmanggu.com Investasi Tanaman/Perkebunan, website sudah tidak bisa dibuka
261 www.yslm.asia Investasi Uang
262 Dua Belas Suku Investasi Uang
Metrotvnews.com, Jakarta: Penutupan bursa saham Indonesia pada akhir tahun 2014 lalu menegaskan begitu kuatnya cengkraman dominasi kepemilikan saham oleh pihak asing, sedangkan kepemilikan domestik yang belum bisa mengimbangi. Melihat hal tersebut analis pasar modal dari Bank Mandiri Kiswoyo Adi menilai, pihaknya cenderung pesimis adanya peningkatan porsi lokal di pasar modal di 2015 ini.
"Di 2015 ini kepemilikan saham asing masih kurang lebih sama di kisaran 60 hingga 70 persen dengan kemungkinan adanya kenaikan dengan rentang maksimal hingga 70 persen," kata Kiswoyo kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon, Minggu (18/1/2015).
Melihat perkembangan minat investasi investor lokal ke sektor pasar modal berupa saham Kiswoyo memandang bahwa dana di dalam negeri yang dipegang masyarakat sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar. Meski begitu masyarakat lebih cenderung untuk mengikuti investasi bodong yang tentunya akan berakhir dengan penipuan seperti dalam kasus Koperasi Langit Biru.
Alasan utama yang menjadikan investasi bodong lebih diminati disebabkan karena banyaknya masyarakat yang belum teredukasi dengan persoalan investasi. Kedua, banyak investasi bodong yang menjanjikan jaminan fix income kepada masyarakat dengan bunga yang cukup tinggi dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut menjadi faktor penarik utama yang dalam saat yang sama pasar modal sendiri tidak boleh menjamin keuntungan kepada investor.
"Kalau mereka mendengar batas angka 20 persen saja umumnya mereka sudah mulai tergiur. Sebetulnya bursa saham sendiri bisa memberikan keuntungan hingga 20 persen tetapi tidak boleh menjanjikan berbeda dengan investasi bodong yang berani menjanjikan sejumlah keuntungan, ini yang umumnya menjadi persoalan," tutur Kiswoyo.
Kuncinya ada di literasi keuangan dan juga edukasi kepada masyarakat. Menurut dia, meski saat ini sudah banyak sosialisasi akan tetapi saham itu instrumennya memang advance yang dalam proses jual beli saham investor dituntut untuk aktif agar tidak salah dalam membeli saham bila ingin mendapatkan keuntungan hingga 20 persen.
"Kalau mau yang simple bisa investasi ke reksadana, tetapi reksadana juga tidak bisa pasti menjanjikan jaminan keuntungan hingga 20 persen karena tidak boleh dalam peraturan. Masyarakat inginnya yang fix income padahal berdasarkan peraturan hal tersebut tidak boleh dilakukan," pungkas Kiswoyo.
WID
JAKARTA. Investasi dengan janji imbal hasil tinggi kembali menelan korban baru. Kali ini kasus menimpa PT Boss Venture Indonesia, perusahaan yang beroperasi di bidang portal web dan konsultasi manajemen.
Pada praktiknya, selama ini Boss Venture menjalankan kegiatan pengumpulan dana masyarakat dengan sistem piramida alias Multi Level Marketing (MLM). Investasi ini menjanjikan return 1,5% per harinya.
Sejak bulan Juni 2014 lalu, sistem bagi hasil mulai mandek. Bukan cuma itu, investor yang terlanjur membenamkan modalnya bahkan tak bisa mencairkan modal awalnya di Boss Venture. Salah satu korban investasi Boss Venture, Adinda Syachrina mengatakan, investor akan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Adinda bercerita, pada bulan Juni, manajemen Boss Venture beralasan ada perubahan sistem di internal perusahaan. Dana reseller yang diendapkan pun tak bisa diambil tanpa melakukan penambahan baru (top-up).
Lalu, pada bulan 14 Oktober 2014 lalu, investor yang merasa menjadi korban melakukan mediasi dengan Managing Director Boss Venture, Yudianto Tri. Yudianto juga tercatat sebagai pengelola dan pemegang saham Boss Venture.
Saat itu, investor dan Yudianto meneken perjanjian bahwa perusahaan akan mengembalikan dana nasabah dalam waktu 45 hari. "Namun sampai sekarang tidak ada respon positif, bahkan kami tidak bisa menghubungi manajemen. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum," ujar Andinda kepada KONTAN, Minggu (14/12).
Sekedar informasi, Boss Venture mendapat izin sebagai perusahaan portal web dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2012 lalu. Dalam dokumen BKPM, 60% saham Boss Venture atau setara US$ 720.000 dikempit oleh Cash Deal Sdn Bhd dari Malaysia. Sisanya 40% saham atau setara US$ 480.000 dimiliki oleh Yudianto Tri.
Kerugian yang diderita Adinda sendiri mencapai Rp 50 juta. Namun, kerugian downline yang berada di bawah koordinasinya mencapai Rp 877,5 juta dengan jumlah 277 investor. Saat ini, ada sekitar 200.000 member Boss Venture yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga potensi kerugian investor ditaksir bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Adinda membenamkan modal sejak November 2013. Untuk menjadi member atau reseller, investor harus membeli lisence minimal US$ 250 atau sekitar Rp 2,5 juta. Dari dana itu, sebanyak US$ 150 untuk membeli lisensi dan US$ 100 menjadi dana investasi yang bakal memberikan imbal hasil (return) 1,5% per hari sebagai daily sales incentive (DSI). Selain itu, jika berhasil merekrut orang (downline), ada bonus tambahan hingga level kelima di bawahnya. Investor juga mendapatkan diskon 100% apabila berbelanja di www.bossventure.com.
Abdullah, korban Boss Venture lainnya mengaku sudah menanamkan modal hingga Rp 12,5 juta. Kerugian yang dideritanya dan keluarga mencapai Rp 50 juta. Abdullah mengatakan, sejak menjadi member pada Februari 2014 lalu, ia tak pernah berhasil merealisasikan profit dari imbal hasil yang disebut "bonus pasif" tersebut. "Jadi dari awal janji itu adalah omong kosong. Sehingga ini menjadi seperti money game saja," kata dia.
Abdullah mengaku, selama ini ia melakukan top-up investasi melalui beberapa rekening, bahkan melalui rekening pribadi Yudianto dan anaknya, Andra. Ratusan investor yang tergabung sebagai Korban Boss Venture juga sudah melayangkan surat ke BKPM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Besok, Senin (15/12) kami melapor ke Polda," ujarnya. Abdullah dan Adinda berharap, modal awal nasabah bisa dikembalikan.
Cabut Izin
Hingga berita ini diturunkan, KONTAN masih belum mendapat respon dari Yudianto yang juga merupakan mantan Anggota Kadin DKI itu.
Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, mengatakan, BKPM akan segera mencabut izin Boss Venture. Pasalnya, Boss Venture tidak mengindahkan peringatan yang diberikan BKPM pada Februari lalu tentang larangan kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
"Prosesnya, kalau tiga kali peringatan diabaikan, izin akan langsung kami cabut dan tidak boleh beroperasi lagi. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat seperti ini," ujarnya.
Memang sebelumnya BKPM pernah melayangkan peringatan karena Boss Venture menyalahi izin yang diberikan BKPM. Saat itu, BKPM meminta Boss Venture mengembalikan dana masyarakat. Apalagi, Boss Venture tidak mengantongi izin dari OJK.
Namun, hingga sekarang, Boss Venture masih melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Dengan sistem yang baru, perusahaan ini menjanjikan imbal hasil yang lebih tinggi.
Editor: Uji Agung Santosa
Jakarta detik -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 218
investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas. Ini
merupakan hasil penelusuran OJK dari hasil pengaduan masyarakat.
Sampai
dengan 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204
layanan yang terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi,
dan 20.203 penyampaian informasi dari masyarakat.
Direktur
Penyidikan OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, berdasarkan informasi yang
diterima dari masyarakat melalui layanan konsumen terintegerasi, OJK
telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan
merupakan kewenangan pengawasan OJK.
"Sebagian besar penawaran
tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online,"
katanya dalam siaran pers, Jumat (7/11/2014).
Dari 262 penawaran
investasi tersebut, sebanyak 218 adalah penawaran investasi tidak
memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang, dan 44 penawaran
investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti
Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan
Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun
belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi kepada masyarakat
tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum, namun terhadap penawaran
tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik, antara lain:
- Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar
- Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio)
namun ditawarkan melalui internet / online, tidak jelas domisili usaha
dan tidak dapat berinteraksi secara fisik
- Bersifat berantai, “member get member”, namun tidak terdapat barang
yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang
tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di
pasar
- Dana masyarakat dikelola /diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri
- Menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis
- Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri
- Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah
- Memberi kesan seolah-olah bebas risiko
- Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional
- Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya kegiatan penawaran investasi yang
memiliki karakteristik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan
kerugian masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap
rasional, waspada, dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi
yang semakin hari semakin beragam dan canggih," ujarnya.
Dari
beberapa ciri di atas tersebut, kiranya masyarakat dapat menilai
kegiatan yang melibatkan dana masyarakat yang sedang gencar ditawarkan
oleh beberapa pihak seperti Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama
Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local
Wisdom (Locwis) atau kegiatan sejenis lainnya, sebelum memutuskan untuk
mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan tersebut.
"Dalam upaya
mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi
aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu
langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan
melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk
menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada
masyarakat secara masif," katanya.
(ang/dnl)
Jakarta -Perkara hukum yang menyeret PT Brent Ventura
masih bergulir. Di saat bersamaan pemilik Brent Ventura Yandi Suratna
Gondoprawiro juga digugat secara personal atas tuduhan ingkar janji
alias wanprestasi atas kewajibannya.
Adalah Chandra Anggono dan
Verany Yoe yang melakukan gugatan terhadap Yandi dan saat ini surat
gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan nomor perkara 487/PDT/2014/PN.JKT.PST.
Dalam salinan surat tuntutan yang diterima detikFinance Yandi bersama sejumlah pihak lain digugat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dua investornya tersebut.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Penggugat Mira Aminah kepada detikFinance menjelaskan,
gugatan dilayangkan setelah proses damai diupayakan namun tidak ada
itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Pak
Yandi sebagai tergugat menjanjikan akan memberikan jaminan atas
pembayaran utangnya berupa Sertifikat Tanah. Namun pada tanggal yang
dijanjikan 2 Oktober 2014 beliau tidak hadir dan menyerahkan jaminan
tersebut. Makanya kami gugat beliau atas dugaan melakukan wanprestasi,"
kata Mira, Rabu (8/10/2014).
Ia menceritakan, Yandi dan pihak
tergugat lainnya telah menerbitkan sejumlah surat utang jangka menengah
(Medium Term Notes/MTN) namun tidak bisa membayarkannya hingga tanggal
jatuh tempo.
Adapun MTN yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- MTN 02668 tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp 6 miliar dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 24 Maret 2014.
- MTN 003132 tanggal 12 Februari 2014 dengan nilai Rp 3 miliar dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 12 Mei 2014.
- MTN 002821 tanggal 10 Januari 2014 senilai Rp 5,5 miliar dengan bunga 12% yang jatuh tempo 10 April 2014.
- MTN 003239 tanggal 30 Januari 2014 senilai Rp 4,8 miliar yang jatuh tempo tanggal 30 April 2014.
Selain Yandi, turut digugat pula sejumlah pihak di antaranya:
- Brent Ventura sebagai penerbit MTN
- Brent Securities sebagai Agen Penjual MTN
- Martin Ndraha selaku Associate Director-Equitiy Brent Securities.
- Yohannes Surya selaku pemilik lahan yang sertifikatnya akan dijadikan jaminan pembayaran utang kepada Penggugat.
"Nama
Pak Yohanes ada karena pada pertemuan tanggal 3 Oktober 2014, Pak
Martin mengatakan bahwa Pak Yohanes memiliki Utang Rp 30 miliar kepada
Pak Yandi dan jaminannya adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah itu
yang sekarang akan dijaminkan lagi untuk membayar utang kepada klien
kami," cerita Mira.
Yandi merupakan Pemilik Grup usaha Brent
sekaligus Direktur Utama dari Brent Securities. Di bawah penanganannya,
Brent berfokus pada pembiayaan terstruktur dan kegiatan merger dan
akuisisi. Termasuk di dalamnya adalah layanan konsultasi terhadap
penempatan investasi pada bursa saham dan penawaran perdana, pengaturan
pembiayaan oleh perusahan asing, dan proyek pembiayaan pembangkit
listrik ramah lingkungan.
Sebelum bergabung dengan Brent, Yandi
adalah managing partner di PT Ludlow Securities (anak perusahaan Ludlow
Group dari Inggris) sejak 1994. Ludlow Securities berfokus pada
pembiayaan mezanin dan private equity. Di bawahnya, Ludlow Securities
menjadi pemain kunci dalam kesepakatan pra-penawaran perdana di
Indonesia awal tahun 1990-an.
Pasca krisis keuangan, Ludlow juga
mampu melakukan pembelian aset yang tertekan baik di Indonesia maupun di
luar negeri. Sebelumnya, Yandi bekerja di Chase Manhattan Asia Limited
(Hong Kong) pada 1990-1993. Ia memegang gelar magister keuangan dari
Boston College, AS.
Theophylus Hartono berperan sebagai
Komisaris, sementara Riky Chaniadi sebagai Direktur, Martin Ndraha
sebagai Associate Director-Equity, dan Soesanto sebagai Associate
Director-Investment Banking di Brent Securities.
Jakarta -Para investor PT Brent Ventura menagih janji
pengembalian dana setelah perusahaan menolak gugatan PKPU di Pengadilan
Niaga, Jakarta Pusat.
Salah satu Investor Brent ventura mengaku
kecewa. Karena, mereka menganggap pernyataan bahwa utang tersebut belum
jatuh tempo adalah pernyataan yang tidak benar.
"Jelas kita sudah
tidak dibayar sejak bulan Maret, ada yang sudah dari bulan Januari
juga. Malahan, bulan Mei ada perjanjian restrukturisasi juga samapai
sekarang nggak jelas pembayarannya," keluh investor tersebut usai
menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin
(6/9/2014).
Sementara, kuasa hukum Pemohon atau Investor Brent
Ventura Dimas A Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu
pembuktian atas pernyataan tersebut.
"Kalau dibilang belum jatuh
tempo, silakan buktikan dalil-dalilnya dan akan kita dengar pada
persidangan hari Rabu nanti," kata Dimas.
Ditambahkan Dimas,
dalam perkara ini sebenarnya para Investor yang menjadi pemohon mencari
kejelasan tentang keberadaan dana mereka. Dengan adanya PKPU, lanjut
dia, maka Investor mendapat kepastian di muka hukum akan keberadaan dana
yang saat ini dikelola perusahaan.
"Yang kita kejar tentu
pengembalian utangnya. Kedua, kita ingin terbuka semua sebenarnya kemana
dana-dana investor ini dialihkan. Kan selama ini dibilang danaya
nyangkutdi orang, itu nyangkutnya dimana? Ke siapa? Itu yang nggak
pernah terungkap. Kalau jelas semua, kan investor mendapat ketenangan
bahwa dananya benar akan kembali," pungkasnya.
Dalam perkara yang
terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini para
investor menuntut PT Brent Ventura melakukan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU).
Dengan demikian, investor mendapat
kepastian hukum atas kembalinya dana yang telah diinvestasikan kepada
anak usaha PT Brent Securities ini.
Sidang kedua ini beragendakan
perihal pembuktian atas dasar hukum yang disampaikan pihak pemohon
dalam hal ini Investor yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dari manajemen Brent Ventura kepada seluruh investornya.
(ang/ang)
Jakarta -PT Brent Ventura sedang dalam penyelidikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tak satu pun dari manajemennya
angkat bicara soal hal ini.
Anak usaha PT Brent Securities gagal
membayar dana nasabah atas surat utang jangka menengah atau Medium Term
Notes (MTN) sejak Maret 2014.
Pemilik sekaligus Direktur Utama
Brent Securities Yandi Suratna Gondoprawiro tidak bisa dihubungi,
berikut beberapa direksi lain yang dihubungi detikFinance. Semua
ponselnya terhubung dengan mailbox (kotak suara)
Dalam situs
resminya, Brent Securities mengaku dipimpin oleh team manajemen yang
memiliki pengalaman luas dalam industri pasar modal dan didukung oleh
staff yang ahli di bidangnya yang mampu menjawab kebutuhan pembiayaan
maupun investasi nasabah.
"Kami berkomitmen untuk tetap menjaga
kepercayaan yang telah diberikan kepada kami dengan sebaik-baiknya. Kami
bangga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan para nasabah
kami. Harapan kami adalah pertumbuhan bisa menjadi sesuatu yang dicapai
secara bersama-sama baik oleh Brent Securities maupun para nasabahnya
dan dengan demikian mendukung juga pertumbuhan pasar modal Indonesia
ini," kata Yandi dalam situs resminya di www.brentsecurities.com seperti
dikutip detikFinance, Jumat (26/9/2014).
Menurut situs tersebut,
di tahun 1991, perseroan milik Bank PDFCI (Private Development Finance
Corporation Indonesia) didirikan di Jakarta dengan nama PT PDFCI
Securities yang kemudian berubah nama menjadi PT Brent Securities pada
tahun 2003.
Pada tahun 1992, PT Brent Securities mendapatkan izin
operasi sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek oleh
Keputusan Ketua Bapepam
PT Brent Securities melalui anak perusahaannya, PT. Brent Asset
Management, kemudian mendapatkan izin usaha Manajer Investasi pada tahun
2005.
Selama ini, Brent Securities telah menjadi lembaga
investasi terpercaya dan berperan sebagai investment bank, menyediakan
layanan pedagang perantara efek (brokerage), penjamin emisi efek
(underwriting), penasihat keuangan (financial advisory), dan pengelolaan
investasi yang terpadu.
Brent Securities memperkaya dunia pasar
modal dengan memanfaatkan jaringan investor yang luas baik dari luar
maupun dari dalam negeri yang dipadukan dengan pengalaman dalam
menyediakan produk keuangan bagi pelaku pasar.
Dengan jaringan
investor yang luas (baik secara finansial maupun strategis), disertai
profil risiko Negara Indonesia yang terus berubah, Brent Securities
berkomitmen menyediakan layanan keuangan yang mampu menjangkau kebutuhan
setiap pihak yang membutuhkan.
Brent Securities juga terafiliasi
dengan beberapa perusahaan seperti PT BPR Nova Trijaya, PT Brent
Properti, PT Brent Ventura, PT Brent Multidana, PT Brent Investa
Properti, PT Drupadi Agung Lestari, PT Galang Satria Mineral, PT Karya
Sumber Alam Pratama, PT Leyand International, Tbk, PT Lombok Energi, PT
Mineral Nova, PT Narwastu Aset Platinum,
PT Nuansa Tambang Timbar, dan Silverlink Private Limited.
Di
dalam perjalanannya, Brent Securities melalui anak usahanya di bidang
investasi yaitu Brent Ventura tersandung masalah. Dana investor atas MTN
macet sejak Maret 2014. Hingga kini, belum ada tanda-tanda pertanggung
jawaban dari pihak terkait. Manajemen pun belum ada yang bisa dihubungi.
Perlu
diketahui, Yandi merupakan Pemilik dan Direktur Utama dari PT Brent
Securities. Di bawah penanganannya, Brent berfokus pada pembiayaan
terstruktur dan kegiatan merger dan akuisisi. Termasuk di dalamnya
adalah layanan konsultasi terhadap penempatan investasi pada bursa saham
dan penawaran perdana, pengaturan pembiayaan oleh perusahan asing, dan
proyek pembiayaan pembangkit listrik ramah lingkungan.
Sebelum
bergabung dengan Brent, Yandi adalah managing partner di PT Ludlow
Securities (anak perusahaan Ludlow Group dari Inggris) sejak 1994.
Ludlow Securities berfokus pada pembiayaan mezanin dan private equity.
Di bawahnya, Ludlow Securities menjadi pemain kunci dalam kesepakatan
pra-penawaran perdana di Indonesia awal tahun 1990-an.
Pasca
krisis keuangan, Ludlow juga mampu melakukan pembelian aset yang
tertekan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sebelumnya, Yandi
bekerja di Chase Manhattan Asia Limited (Hongkong) pada 1990-1993.
Beliau memegang gelar magister keuangan dari Boston College, AS.
Theophylus
Hartono berperan sebagai Komisaris, sementara Riky Chaniadi sebagai
Direktur, Martin Ndraha sebagai Associate Director-Equity, dan Soesanto
sebagai Associate Director-Investment Banking.
Jakarta detik -MMM (Mavrodi Mondial Moneybook) adalah
'investasi' yang menjanjikan keuntungan sampai 30% per bulan. Namun, MMM
yang juga dikenal sebagai Manusia Membantu Manusia adalah permainan
uang (money game) dengan skema piramida. Potensi kehilangan uang dan
penipuan sangat besar.
Belum lama ini, MMM di Indonesia akhirnya
restart. Seluruh dana peserta yang terkumpul raib, semua dimulai lagi
dari nol. Tidak sedikit yang kehilangan puluhan atau mungkin ratusan
juta rupiah.
Apakah MMM sudah bisa ditindak secara hukum? Menurut
Aidil Akbar, analis keuangan, akan sulit untuk menjerat MMM. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pun tidak bisa melakukan apa-apa.
"OJK tidak
bisa masuk, karena ini bukan kewenangan mereka. MMM bukan sebuah lembaga
keuangan," katanya kepada detikFinance, Jumat (12/9/2014).
Kepolisian,
lanjut Aidil, juga belum bisa menindak jika tidak ada laporan.
"Seharusnya mereka yang uangnya lenyap bersatu dan adukan ke polisi.
Baru polisi bisa masuk," tuturnya.
Namun, MMM sendiri tidak bisa
dijerat karena bukan sebuah lembaga atau entitas. "Jadi kalau mau
melapor, laporkan itu para upline atau manajer atau apa lah sebutannya.
Adukan dengan tindak pidana penipuan," tegasnya.
Sebelumnya,
Direktur Penyidikan OJK Luthfy Zaini Fuady mengatakan bahwa MMM
sebenarnya sudah bisa dijerat hukum melalui Undang-undang Perdagangan
yang baru. Di UU No 7/2014 tersebut, ada aturan tentang skema piramida.
"Dalam UU Perdagangan yang baru ada yang menyebutkan delik sistem piramida ini," kata dia.
Pasal
9 UU Perdagangan menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan
sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. Sanksi atas
tindakan ini tercantum dalam Pasal 105 yaitu pidana 10 tahun penjara
dan/atau pidana denda Rp 10 miliar.
(hds/ang)
SURABAYA, KOMPAS.com- Kekhawatiran akan terjadinya restart pada permainan uang (money game) Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) akhirnya terjadi.
Permainan uang yang di Indonesia dipoles menjadi arisan berantai
Manusia Membantu Manusia (MMM) itu, mesin sistemnya dimatikan lalu
dihidupkan lagi.
Langkah me-restart sistem itu dilakukan Sergey Mavrodi, pemilik sistem asal Rusia per 29 Agustus 2014.
Namanya juga restart. Permainan dimulai dari nol lagi. Semua anggota
arisan, termasuk para manajer harus memulai dengan kegiatan menyetor
uang, yang dalam MMM disebut
provide help (menyediakan bantuan) atau PH.
Padahal, sebelum mesin di-restart, ada ratusan ribu bahkan jutaan anggota arisan yang sudah menyetor.
Mereka ini mestinya tinggal menikmati hasil. Sistem menjanjikan
mereka mendapatkan setoran balik secara otomatis ke rekening mereka.
Setoran balik ini disebut uang
get help (GH). Besarnya 130 persen, yang berarti untung 30 persen dari uang setoran.
Misalnya member mengirim Rp 10 juta, dalam waktu sekitar satu bulan,
yang bersangkutan akan mendapatkan setoran balik sebesar Rp 13 juta.
Nah, para member yang semestinya tinggal menikmati untung inilah yang
terkena dampak. Mereka gagal mendapatkan setoran (GH) berlipat yang
dijanjikan sistem. Kalaupun masih ada harapan, mereka harus menunggu
dan harap-harap cemas. Jumlah mereka ini diperkirakan mencapai ratusan
ribu bahkan jutaan.
Situs mmmindonesia.com mengklaim, pertengahan Agustus 2014 saja,
member mereka sudah tembus 1,6 juta orang/akun. Khusus di Jatim.
jaringan anggota arisan ini mewabah hingga pelosok desa. Paling besar,
anggota mereka berada di Malang Raya.
Para member yang sedang menunggu setoran balik (GH) kini pun menunggu sambil harap-harap cemas.
Berliana, member asal Surabaya, misalnya, sempat mengerutkan dahi
saat membuka akun MMM miliknya, Senin (1/9/2014). Begitu akun terbuka,
laman memunculkan pop up video rekaman Sergey Mavrodi. Video itu
diunggah melalui Youtube, 29 Agustus 2014.
Setelah meng-klik, perempuan 30 tahun itu baru tahu, sistem MMM di-restart. Video Sergey berisi pengumuman itu.
Ahli komputer dan
money game ini, dalam video mengungkapkan berbagai hal tentang kondisi MMM di dunia, termasuk di Rusia dan Indonesia.
Sergey berbicara menggunakan bahasa Rusia. Dalam video yang diunggah
akun mmmindonesiadotcom ini, pidato Sergey dilengkapi terjemahan bahasa
Indonesia. Saat menyampaikan pernyataan, Sergey mengenakan kaus abu-abu
lengan panjang.
Seperti rekaman-rekaman sebelumnya, Sergey meletakkan kedua tangan di atas kepala. Posisinya duduk dan bersandar.
Suaranya datar dan sama sekali tidak menunjukkan kepanikan. Video
berdurasi 3,49 menit itu hingga Jumat (5/9/2014) sudah disaksikan 54.799
viewer.
Sergey lewat video itu berusaha meyakinkan para pengikut arisan berantai.
Ia menyatakan terpaksa me-restart karena usahanya memperbaiki
kerusakan sistem MMM Indonesia tidak berhasil. Mesin berupa sistem
teknologi informasi itu macet.
Member yang mengajukan permintaan kiriman uang, tidak bisa diproses.
Akibatnya, jutaan akun member gagal mendapatkan uangnya. “Kami harus
menyatakan restart,” kata Sergey.
Pada akun setiap member yang berhasil mengajukan kiriman, saat ini
hanya tertulis nominal uang yang menjadi haknya. Nominal itu sudah
termasuk bonus 30 persen. Nah nominal itulah yang tidak kunjung menjadi
uang riil dan bisa dinikmati.
Masih menurut cerita Sergey. Ada kepanikan yang malah membuat sistem MMM menjadi rusak.
Dia berusaha meyakinkan dengan memberikan contoh, di Rusia sebelumnya
juga terjadi kepanikan karena kebijakan pemerintah setempat yang
menentang sistem MMM. Di negara asalnya, MMM juga mengalami restart.
(idl/ben/day)baca juga:
"Arisan MMM Tinggal Tunggu Meledak Saja"
JAKARTA. Satu lagi tawaran investasi yang memberi bunga tinggi. Namanya Sama-Sama Sejahtera System (S3 System).
Disebutkan skema ini merupakan pengembangan dari skema perputaran
uang ala Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau yang dikenal arisan Manusia
Membantu Manusia (MMM)., dengan sistem yang hampir menyerupai skema
pengumpulan dana MMM (Lihat : http://www.s3systemsupport.com/ dan
https://www.smore.com/kp31p-sama-sama-sejahtera ).
Cara kerja dari S3 System ini hampir menyerupai skema pengumpulan
dana MMM, dan menjanjikan pengembalian modal plus bunga 15% pada hari ke
16 setelah investor menyetorkan atau mendepositkan uang dalam menu Give
Funds/Deposit, atau bunga sebesar 30% dalam satu bulan. Tak hanya itu,
sistem S3 ini juga memberi bonus pengembangan jaringan jika anggota
mengajak anggota baru untuk ikut ke dalam sistem tersebut, seperti skema
Multi Level Marketing (MLM).
Salah satu anggota S3 System yang sudah mengikuti selama satu bulan,
Herry Gunawan mengatakan, sistem ini baru dibuat sekitar satu bulan, dan
didirikan oleh Komunitas UGM. Ia mengakui, S3 ini telah menggalang
banyak dana dan anggota yang bergabung.Namun, ia enggan menyebut jumlah
anggota dan dana tersebut. "Pokoknya sudah banyak," ucapnya.
Skema perputaran uang ini mewajibkan anggota menyetor minimal Rp
100.000 per harinya, dengan setoran maksimal yang tak terbatas.
Akan tetapi, ia tidak tahu menahu apakah skema ini dapat terjamin suatu saat nanti. "Ini
high gain,
high risk. Kalau mau berinvestasi di sini, jangan terlalu banyak naruh duitnya," kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat,
sebelum berinvestasi pada instrumen baru, tanya dulu pada OJK. Dari
hasil tanya-tanya dan minta informasi seputar produk keuangan, OJK
mencatat laporan, ada 750 perusahaan investasi bodong. Ciri-cirinya,
perusahaan tersebut menawarkan layanan seputar duit tapi bukan lembaga
jasa keuangan.
"Kalau bingung atau punya pertanyaan seputar investasi seperti ini,
telepon saja OJK," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan
Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono awal bulan ini. OJK bisa
dihubungi langsung ke (kode area) 500-655.
Editor: Sanny Cicilia
kontan JAKARTA. Skema perputaran uang ala Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)
atau di Indonesia dikenal dengan arisan Manusia Membantu Manusia,
tampaknya mulai goyah. Sejumlah partisipan mengeluhkan perputaran dana
di sistem MMM itu mulai macet.
Salah satunya dikeluhkan oleh Ama,
partisipan MMM asal Kota Cirebon, Jawa Barat. Pria yang menolak
menyebutkan nama lengkapnya ini mengaku sudah tidak menerima kiriman
dana/bantuan alias Get Help dalam tempo lebih dari sebulan. Padahal, ia
sudah mentransfer dana atau membantu partisipan lain alias Provide Help
pada Juli 2014. "Aturan mainnya, jarak antara waktu melakukan Provide
Help dan menerima Get Help tidak pernah lebih dari waktu sebulan,"
tuturnya,
Senin (25/8).
Sekadar mengingatkan, dalam skema MMM,
setiap partisipan yang melakukan Provide Help dijanjikan mendapatkan
kembali seluruh dananya. Plus, 30% dari jumlah Provide Help yang
dikirimkannya.
Ama bercerita, awal bergabung dengan MMM, ia hanya
butuh waktu 30 hari untuk mendapatkan kembali uangnya. Lantaran selalu
berjalan mulus dan jumlah dananya tumbuh cepat, ia mengajak 17 anggota
keluarganya.
Sayang, hingga kini, dana PH yang disetor 18 partisipan
ini tidak kunjung kembali. "Total Rp 135 juta dana milik kelompok kami
yang nyangkut," tuturnya.
Ama juga mencium gelagat MMM yang
semakin mencurigakan. Misalnya, sistem MMM memerintahkan partisipan
melakukan Provide Help massal senilai Rp 100.000. Partisipan yang sudah
balik modal (BEP) pun diminta membatalkan Get Help. Bahkan, partisipan
level manajer 10 (memiliki downliner 10 orang) wajib melakukan Provide
Help senilai Rp 1 juta per bulan, dan manajer 1.000 wajib menyetor
Provide Help senilai Rp 5 juta per bulan.
Lantaran mencium gelagat
tak baik, Ama berinisiatif membentuk forum partisipan MMM. Fungsinya,
mempermudah komunikasi antara partisipan MMM yang bernasib serupa. "Juga
berfungsi sebagai wadah jika partisipan ingin membawa kasus mereka ke
ranah hukum," ujarnya.
Tunggu janji pengelola
Dedi
Erlangga, nasabah MMM Indonesia asal Kalimantan Tengah juga mengeluhkan
kesulitan mendapat Get Help hingga kini. Padahal, pria yang berada di
posisi manajer 1.000 ini sudah melakukan Provide Help sebesar Rp 7,5
juta sebelum Lebaran.
Pria yang sudah bergabung dengan MMM selama
delapan bulan ini bercerita, sebelumnya, sistem MMM memberi tahu kepada
setiap partisipan bahwa transaksi Provide Help dan Get Help akan non
aktif pada H-3 sampai H+3. Nyatanya pasca H+3, partisipan MMM yang
telah Provide Help sebelum Lebaran tidak kunjung mendapatkan Get Help.
Untuk
membahas persoalan ini, Dedi dan para manajer 1000 lainnya telah
bertemu dengan pendiri (founder) dan pengelola MMM pada 22 Agustus
2014 di Semarang. Namun, belum ada langkah konkret yang dijanjikan
founder.
Founder hanya meminta partisipan tidak terpancing isu-isu
negatif dan tetap tenang. "Makanya, saat ini, saya memutuskan untuk
menunggu informasi dari founder saja," tukas Dedi.
detik Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
sedikitnya 750 perusahaan yang masuk dalam kategori bodong. Perusahaan
ini menawarkan berbagai jenis investasi yang produknya tidak memiliki
izin. Kebanyakan, investasi yang ditawarkan dalam bentuk emas.
"Data
sejak tahun lalu sampai sebelum libur Idul Fitri, ada 750 perusahaan
tidak jelas izinnya yang produknya tidak diawasi. Macam-macam produk
yang ditawarkan. Ada emas, komoditi, tapi paling banyak emas," kata
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK
Kusumaningtuti Soetiono saat Seminar Nasional Strategi dan Tantangan
Edukasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM di Hotel Pan Pacific,
Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Perempuan yang akrab disapa Titu ini
menjelaskan, OJK telah melaporkan 750 perusahaan tersebut kepada Satgas
Waspada Investasi sebagai pihak yang khusus menangani kasus-kasus
investasi bodong.
"Sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Beberapa yang namanya terdaftar sudah proses ke kepolisian," tegasnya.
Titu
mengatakan, perusahaan-perusahaan ini terdeteksi menyelenggarakan dan
menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari otoritas terkait,
baik OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).
"Mereka menghimpun, mengelola, dan menjanjikan imbal hasil tinggi. Tapi izinnya nggak jelas," kata Titu.
(drk/hds)
MAVRODI pernah 2 kali gagal n masuk penjara: 1994 dan 2012, Mavrodi pernah gagal bayar tuh n ditangkap polisi
TEMPO.CO,
Jakarta - Analis
dari Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe mengingatkan adanya celah
penipuan dalam arisan Mavrodi Mondial Moneybox dari Rusia. Di Indonesia,
arisan ini diadopsi menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM). (baca juga:
OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)
Dia mencurigai adanya beberapa orang yang berperan sebagai pengelola
website, tetapi menyamar sebagai anggota. Tujuannya adalah mendapatkan jatah transfer dari setiap pendaftar baru. (baca juga:
Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)
"Coba
kumpulkan sekitar 50 orang yang mendaftar secara bersamaan, pasti
masing-masing diminta mentransfer ke nama rekening yang sama. Nah, ini
perlu dicurigai. Setelah ketahuan ada nama yang sama, minta saja ke bank
untuk membuka siapa dia," ujarnya. (baca juga:
Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)
Arisan
MMM adalah bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga 30 persen
setiap bulannya tanpa melakukan usaha apa pun. Nama sebenarnya adalah
Mavrodi Mondial Moneybook (MMM). Sistemnya, setiap anggota membuat akun
di
website MMM dengan paket dana sesuai keinginan, yakni minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Transaksi
dilakukan langsung antar anggota. Setelah mendaftar, dalam waktu
tiga-lima hari, anggota diminta mentransfer uang sesuai pilihan paket.
Akan tetapi, uang ditransfer ke dalam rekening anggota lain yang telah
ditentukan dalam sistem MMM. Sekitar satu bulan kemudian, pendaftar
tersebut dijanjikan mendapat bunga 30 persen dari uang yang disetor.
Lantaran
rawan penipuan, Kiswoyo menyarankan agar masyarakat tidak ikut serta
dalam arisan MMM ini. Sebabnya, sistem yang diterapkan pada arisan
tersebut dinilai tidak jelas dan seperti berjudi. "Seperti berjudi, bisa
rugi sewaktu-waktu," katanya.
Masyarakat yang ingin
berinvestasi, kata Kiswoyo, disarankan agar memilih produk yang jelas
seperti reksadana, saham atau deposito di bank. "Paling mentok adalah
memiliki tabungan di bank sehingga lebih aman," katanya saat dihubungi
Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.
Meski
menemukan sejumlah celah, arisan tersebut belum bisa dikategorikan
dalam penipuan. Pasalnya, kata Kiswoyo, pengelola tidak memaksa orang
untuk mendaftar dan mentransfer sesuai permintaannya. Pendaftar bersifat
sukarela untuk bergabung dan memilih paket transfer sesuai
kemampuannya, yakni Rp 1-10 juta.
Walhasil, tutur Kiswoyo,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bingung menentukan sikap terhadap arisan
itu. "Karena arisan itu tidak jelas."
DEWI SUCI RAHAYU
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman
meyakini, investasi MMM akan berada dalam kondisi yang merugikan
pengelolanya. Jika itu terjadi, kata dia, MMM tinggal menunggu hancur.
"Tinggal
tunggu meledak saja itu. Tentu pasti suatu saat ada kondisi di mana
jumlah uang yang mereka keluarkan dan mereka terima akan berbeda. Pasti
akan tutup itu. Pasti akan ada titik itu," ujarnya di Jakarta, Kamis
(7/8/2014).
Dia menjelaskan, sistem seperti MMM tersebut akan
sangat cepat merespons setiap akun-akun yang baru bergabung. Dengan
respons yang cepat, mereka mencoba meyakinkan pemain baru sehingga dapat
percaya dengan sistem yang dibuat meskipun harus mentransfer uang ke
rekening pemain lain yang tidak dikenalnya.
Menurut dia, meskipun
saat ini belum ada masalah mengenai sistem MMM, pada titik tertentu,
masalah akan datang. Ardiansyah meyakini masalah bakal datang dalam
waktu dekat.
"Untuk menarik pemain baru, biasanya responsnya cepat, sekarang belum ada masalah, tapi sebentar lagi pasti itu," katanya.
Oleh
karena itu, satu-satunya cara agar masyarakat tidak tergiur akan
investasi seperti MMM ialah dengan membekali masyarakat tentang
pengetahuan yang benar. "Satu-satunya harus membekali masyarakat, harus
terus disosialisasi. Itu triliunan itu (uangnya), jadi kalau ngasih Rp 50 juta sih kecil buat dia," tandasnya.
kontan JAKARTA. Satu lagi skema perputaran uang
yang hangat diperbincangkan. Instrumen itu bernama Manusia Membantu
Manusia (MMM), yang berani menjanjikan bunga hampir 30% per bulan.
MMM berasal dari Rusia, kependekan dari Mavrodi Mondial Moneybox.
Untuk memulai ini, calon anggota harus menghubungi salah satu manajer
MMM. Dari manajer itulah kelak anggota mendapat recovery code sebagai
jalan pendaftaran anggota di situs internet MMM, sergey-mavrodi.com.
Setelah terdaftar, anggota wajib memasang posisi pemberi bantuan atau
provide help (PH) di situs MMM. Anggota bersedia memberi uang ke
anggota lain yang berposisi penerima bantuan atau get help (GH). Jumlah
dana minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta per akun.
Sistem di situs MMM akan memerintahkan PH mentransfer uang ke GH.
Transfer dilakukan langsung ke rekening atas nama anggota penerima.
Setiap jumlah uang yang diberikan ke anggota lain bakal masuk ke akun
uang digital MMM anggota, yang bernama uang Mavro. Uang inilah yang
bakal berbunga setiap Selasa sebesar 1,4% dan Kamis 4,2%. Sehingga bunga
yang bisa didapat dalam kurun waktu 1 bulan sekitar 22,4%.
Dedi Erlangga, nasabah MMM Indonesia asal Kalimantan Tengah telah
bergabung selama delapan bulan. Sejak bergabung, dia mengaku meraup
untung Rp 100 juta, di luar modal. Dia menduga, nasabah aktif MMM saat
ini 2,5 juta orang di Indonesia.
Tapi skema ini tak selalu mulus. Salah seorang anggota yang enggan
disebutkan namanya mengaku sempat mengalami keterlambatan pembayaran
saat di posisi GH. “Ada sender PH-nya tapi identitas tidak jelas.
Sehingga telat seminggu setelah akhirnya mendapat PH yang asli,” ujar
karyawan salah satu bank BUMN di Cirebon ini.
Pengamat investasi sekaligus pengajar di Prasetya Mulya Business
School, Lukas Setia Atmaja menduga skema MMM merupakan praktik penipuan.
Pasalnya, MMM tak bisa menjamin ada pihak yang pasti akan mentransfer
balik ke anggota. Hal itu bukan risiko berinvestasi, tapi risiko
berjudi.
Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA, KOMPAS.com
— Sistem arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) kini tengah marak
diperbincangkan. Bagaimana tidak, dengan sejumlah uang yang ditempatkan
di rekening tertentu, setiap bulannya peserta MMM bisa meraup untung
sebesar 30 persen.
Meski demikian, keamanan arisan MMM ini masih diragukan. Sebab, keamanan dan penjaminan jika terjadi masalah atau sengketa (dispute) masih belum jelas. Sebenarnya, bagaimana sistem organisasi MMM itu?
"Ini hanya saling transfer-transfer antar-member.
MMM ini hanya komunitas, bukan badan hukum ataupun organisasi," kata
salah seorang "manajer" MMM bernama Ricky, Rabu (6/8/2014).
Lebih
lanjut, Ricky mengungkapkan, pada dasarnya dalam MMM tidak ada pihak
yang menjamin uang yang ditransfer seseorang. Dengan demikian, sistem
arisan MMM hanya merupakan sebuah sarana untuk saling membantu antara
satu anggota dan anggota lainnya. Lantas, bagaimana cara kerja MMM?
Ricky
menjelaskan, untuk langkah pertama, seseorang harus mendaftar terlebih
dahulu di situs web MMM yang tersedia. Setelah memperoleh akun, anggota
harus mengirimkan atau mentransfer uang dengah nominal tertentu. Ini
dinamakan Provide Help alias PH.
"PH dengan nominal tertentu
minimal harus (mentransfer) Rp 100.000, tapi saya sarankan Rp 400.000
maksimal Rp 11 juta. Kemudian sistem akan mencarikan member MMM lain
yang harus kita transfer," jelas Ricky.
Setelah 14 hari dari
waktu di mana seseorang melakukan PH, maka orang tersebut sudah bisa
memperoleh Get Help atau GH. Bila seseorang telah bisa melakukan GH, ia
dapat menarik uang beserta dengan pertumbuhan uangnya. "Tapi belum 30
persen. Kalau sudah sebulan baru 30 persen," kata Ricky.
Terkait MMM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Sebab, MMM menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.
"Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return.
Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa?
Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat)
tidak enaknya, marah-marah," kata Direktur Direktorat Pengembangan
Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo.
baca juga:
kontan JAKARTA. Masih diliriknya tawaran investasi bodong oleh masyarakat,
salah satunya didorong oleh keinginan masyarakat yang ingin cepat kaya.
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, dalam melakukan
investasi logika masyarakat sering terkalahkan oleh keinginan untuk
cepat kaya.
Investasi bodong dengan iming-iming hasil pengembalian atau return
yang besar ini lebih dipercaya oleh sebagian besar masyarakat, lantaran
pemasarannya turut dilakukan oleh kalangan terpercaya seperti keluarga,
tetangga, relasi dan hubungan kekerabatan lainnya.
Pemasaran investasi melalui mulut ke mulut ini dianggap lebih
terpercaya, karena didukung iming-iming bukti keuntungan yang besar.
Investasi bodong lebih menggeliat, karena ditambah dengan tingkat
pengetahuan atau edukasi keuangan masyarakat yang sangat minim.
"Investasi di Indonesia banyaknya dari mulut ke mulut. Konsep ini
dianggap lebih terpercaya, karena sudah ada buktinya. Padahal ini adalah
konsep gali lubang, tutup lubang," kata Anto di Jakarta, Rabu (6/8).
Karena itu edukasi keuangan menjadi pokok utama untuk literasi
keuangan masyarakat Indonesia. Edukasi memiliki peran yang sangat
penting dalam rangka mencerdaskan masyarakat Indonesia dibidang literasi
keuangan.
"Tawaran investasi dengan return mencapai 30%, itu sebenarnya tidak
masuk akal. Tapi karena edukasi masyarakat yang masih minim, maka banyak
tawaran investasi yang menyesatkan," jelasnya.
kontan JAKARTA. Maraknya investasi Manusia Membantu
Manusia (MMM) atau Mavrodi Mondial Moneybook (MMM) yang menjanjikan
imbal hasil sebesar 30% per bulan, rupanya belum menjadi perhatian
otoritas di negeri ini.
Menurut Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan
Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik MMM ini
bukan kewenangan OJK. Melainkan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Waspada
Investasi untuk menindaklanjuti.
"Praktik MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada
Investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa
menyatakan itu melanggar atau tidak, tapi yang OJK tekankan adalah kalau
masyarakat mau melakukan investasi, cek terlebih dulu," kata Anto di
Jakarta, Rabu (6/8).
Seperti diketahui bahwa Satgas Waspada Investasi ini, anggotanya
terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian,
kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan
Informatika.
Anto menganjurkan kepada masyarakat, agar sebelum
menempatkan dana pada satu instrumen investasi tertentu, masyarakat
harus benar-benar jeli dan teliti terhadap jenis dan latar belakang
investasi. Masyarakat harus melakukan pengecekan apakah produk investasi
tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.
Hal
ini harus dilakukan agar jika terdapat hal yang janggal, masyarakat
dapat mengetahui kemana mereka dapat melapor. "Yang saya katakan kalau
masyarakat mau melakukan investasi, cek dulu. Telepon ke 500655 (call
center OJK) itu diawasi OJK atau tidak. Itu saja," jelasnya.
Dengan ketelitian masyarakat terhadap jenis investasi apalagi dengan
iming-iming return yang tinggi ini, diharapkan akan mampu menekan jumlah
praktik investasi bodong yang marak beredar di masyarakat. Dengan
menelepon, bertanya dan mengadukan produk investasi yang beredar ke
500655, diharapkan ada partisipasi dan peran aktif dari masyarakat untuk
terlindung dari praktik investasi bodong.
"Banyak sekali
kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat karena sering sekali
tergiur dengan imbal hasil yang tinggi. Seringnya masyarakat lupa bahwa
dibalik imbal hasil yang tinggi, ada risiko yang besar. Ini harus
ditekankan," ucap Anto.
Menurut Anto, akan sangat percuma meski
OJK melarang kegiatan investasi yang bermasalah, namun masyarakat tetap
melakukan investasi. Sebab, menurutnya, OJK sudah melaksanakan
kewajiban dan melakukan edukasi.
"High return, high risk.
Tolong perhatikan ketika ada tawaran yang tidak reasonable tolong diliat
itu ditawarkan oleh siapa. Kemudian manfaatnya biayanya ada atau tidak.
Risikonya seperti apa. Kalau tidak ada yang mengawasi, maka bisa
dipercayakan ke siapa? Siapa yang melindungi? Jangan sampai, ketika
mendapat return, enaknya dinikmati tapi ketika merasa tertipu, baru
bertanya, mengadu dan marah-marah. Bukan masalah shadow banking atau
tidak, karena semua celah pasti selalu diusahakan untuk mencari
keuntungan," tutur Anto panjang lebar.
Editor: Hendra Gunawan
TEMPO.CO, Bandung
- Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menuntut uang
yang telah diinvestasikan ke koperasi itu kembali. "Sekarang paling
tidak uang modal kembali utuh," ujar seorang anggota koperasi itu, Asep
Reza, kepada
Tempo, Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut dia,
uang modal itu milik ayahnya dari uang pensiunan. Pertama kali ikut pada
2012, setorannya Rp 100 juta dengan bunga 1,5-2 persen. Pada 2013,
modalnya ditambah menjadi Rp 300 juta untuk jangka waktu lima tahun.
"Sampai Februari lalu bagi hasilnya masih disetor, lewat transfer
rekening bank," ujarnya.
Sejak Maret, pembayaran koperasi itu
macet, hingga kemudian Asep mendengar koperasi itu mengalami gagal bayar
dan pengurusnya ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka adalah bos
Cipaganti Andianto, Djulia Sri Redjeki (wakil ketua koperasi), dan
Yulinda Setiabudi (bendahara) yang ditahan sejak Senin, 23 Juni 2014.
Hal
serupa dialami Unang Setiadi, 66 tahun, yang mengaku bingung apakah
dengan penahanan bos Cipaganti, uang yang sudah disetornya Rp 550 juta
setahun lalu bisa kembali atau tidak. Sebab, kasus itu tengah dalam
proses persidangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
di Pengadilan Negeri Jakarta.
Unang berharap Pengadilan
memutuskan perdamaian pemohon PKPU dengan koperasi. “Sebab, kalau
dipailitkan, saya takut uang yang dikembalikan lebih kecil dari yang
kami setor," ujar dosen Fisip Universitas Pasundan ini.
Ketua
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Rochman Sunarya Saleh
mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan manajemen pengelolaan
koperasi. “Tugas dan fungsi saya sebagai ketua tidak jelas, saya hanya
dijadikan boneka," katanya dalam jumpa pers kemarin.
Rochman
menjadi ketua koperasi itu atas permintaan Andianto Setiabudi, CEO
Cipaganti Group, dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan
Kota Bandung sebagai bagian keputusan rapat anggota tahunan sejak Juni
2013. Gajinya Rp 10-30 juta.
Menurut dia, koperasi sepenuhnya
dikendalikan oleh Andianto, pengawas koperasi bersama Julia (kakak
Andianto) dan Yulinda Tjendrawati (istri Andianto), serta suami Julia,
Susanto Hadi, sebagai bendahara II. “Julia, Yulinda, dan Susanto
memiliki otoritas keluar-masuk uang koperasi,” kata Rochman.
Kepolisian
Daerah Jawa Barat menerima enam laporan dari mitra atau nasabah
Koperasi Cipaganti tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana
investasi yang mereka setorkan ke koperasi itu. “Nama investor belum
bisa dipublikasikan. Nilai investasi beragam, mulai Rp 100 juta hingga
miliaran rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris
Besar Saisal Mirsalin di kantornya.
Koperasi Cipaganti mulai
menarik dana dari masyarakat sejak 2008. Koperasi itu menawarkan bagi
hasil tetap 1,6-1,9 persen per bulan untuk investasi minimal Rp 100 juta
per tenor 1-5 tahun. Tawaran imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari
bunga deposito itu membuat warga tergiur.
Hingga pertengahan 2014
tercatat 8.700 mitra koperasi dengan nilai total investasi Rp 3,2
triliun. Namun tak semua janji bagi hasil bisa dibayar. Mulai Maret
2014, Koperasi tak lagi membayar semua tagihan bagi hasil.
ANWAR SISWADI | AHMAD FIKRI | ERICK P. HARDI | ENI S.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
tampaknya akan tersendat-sendat pasca ditangkapnya Direktur Utama
PT Cipaganti Citra Graha Tbk
Andianto Setiabudi oleh Polda Jawa Barat. Akibat penangkapan tersebut,
kreditur dan pengurus PKPU mengaku khawatir proses PKPU akan macet dan
berujung pailit.
Nah bila Koperasi Cipaganti Pailit, maka
otomatis aset-asetnya akan dilelang untuk dibagikan kepada para
kreditur. Namun karena Koperasi Cipaganti ini tidak berada di bawah Grup
Cipaganti, maka aset koperasi ini tidak ada. Hal itu dikatakan Kuasa
Hukum Cipaganti Roy Emron mengatakan koperasi ini tidak memiliki aset
sendiri.
"Koperasi ini tidak berada di bawah Grup Cipaganti, jadi
hampir tidak memiliki aset," ujar Roy dalam rapat verifikasi PKPU
dengan para kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu
(25/6/2014).
Roy mengatakan kendati tidak memiliki aset, tapi
Koperasi Cipaganti ini memiliki piutang kepada Grup Cipaganti. Namun
besaran nilai piutang itu, ia mengaku tidak tahu. Ia bilang nantinnya
nilai piutang koperasi di dalam aset-aset Grup Cipaganti itu akan
ditelusuri. Saat ini, tim restrukturisasi utang masih membuat
composition plant terkait penelusuran aset tersebut.
Pengurus
PKPU Andreas Sukmana mengatakan memang saat ini pengurus belum
menelusuri aset-aset Koperasi Cipaganti lantaran belum pailit. Tugas
utama pengurus PKPU saat ini adalah memediasi agar tercapainya
perdamaian antara Cipaganti dengan kreditur melalui proposal perdamaian.
Hingga saat ini, jumlah nilai utang Cipaganti yang masih diverifikasi
sebesar Rp 3,2 triliun dari sekitar 8.7000 kreditur.
Nilai utang
tersebut menurut Andreas sangat besar dan meskipun nantinya aset-aset
Koperasi Cipaganti ditelusuri lebih jauh, bila akhirnya pailit,
diperkirakan nilai aset yang ada tidak akan bisa mengembalikan 100% dana
milik nasabah. Sementara itu, para kreditur yang hadir dalam
persidangan meminta agar kuasa hukum Cipaganti dan Pengurus PKPU
berusaha menghadirkan Andianto dalam rapat kreditur saat pengambilan
voting pada 1 Juli 2014 nanti.
"Kami ingin bertemu dengan pak
Andianto untuk meminta sendiri keterangannya dan jaminannya atas
uang-uang kami. Kami minta agar kuasa hukum dan pengurus PKPU
mengusahakan penangguhan penahanan," ujar Ibrahim salah seorang
kreditur.
Para kreditur menyampaikan kekhawatiran mereka atas
penahanan Andianto lantaran berpotensi membuat proses PKPU tidak lancar
dan akhirnya Cipaganti pailit dan uang mereka tidak akan kembali
sepenuhnya lagi.
Para kreditur juga sempat meminta agar diadakan
pertemuan dengan Andianto di Polda Jabar untuk mendengar sendiri
keterangan CEO Grup Cipaganti tersebut. Namun permintaan itu belum bisa
dikabulkan sampai pengurus mendapatkan kepastian dari Polda Jabar
bersedia menerima ribuan kreditur Cipaganti dan mempertemukannya dengan
Andianto yang tengah dibui di sana.
(Noverius Laoli)
Jakarta - Berdasarkan penyelidikan polisi, Koperasi
Cipaganti memiliki mitra hingga 8.000 orang lebih sejak berdiri tahun
2002. Jumlah nasabah sebanyak itu cukup masuk akal, karena keuntungan
yang ditawarkan sangat menggiurkan.
Kepada para mitra, koperasi
Cipaganti menjanjikan profit 1-2 persen per bulan dari jumlah penyertaan
modal yang disetorkan. Minimum setoran modal adalah Rp 100 juta.
Artinya, seorang mitra sedikitnya bisa mendapat Rp 2 juta per bulan atau
Rp 24 juta setahun dengan ketentuan modal tetap utuh dan akan
dikembalikan saat masa jatuh tempo berakhir. Angka itu jelas jauh lebih
besar daripada bunga deposito bank mana pun.
detikcom, Rabu
(26/6/2014), mendapatkan dua salinan perjanjian penyetoran modal antara
seorang mitra dan koperasi Cipaganti. Perjanjian itu terjadi pada tahun
2011 dan 2013.
Di perjanjian tahun 2011, mitra tersebut
menyetorkan modal penyertaan sebesar Rp 300 juta ke rekening Koperasi
Cipaganti. Masa berlaku perjanjiannya adalah 3 tahun. Dengan demikian,
uang Rp 300 juta akan dikembalikan lagi ke nasabah setelah melewati masa
waktu tersebut. Bila dikehendaki, para nasabah bisa memperpanjang waktu
perjanjian sesuai kesepakatan.
Dalam perjanjian tersebut,
koperasi Cipaganti berjanji akan menyalurkan dana modal untuk pembelian
kendaraan dan alat-alat berat yang dikelola oleh PT Cipaganti Citra
Graha. Duit keuntungan bagi sang mitra akan berasal dari pembukuan PT
CCG.
Bagaimana dengan keuntungannya? Di perjanjian tersebut,
tertulis keuntungan yang akan diterima sang mitra sebesar Rp 6 juta per
bulan. Ada berbagai pilihan cara penyetoran keuntungan, bisa via giro
atau transfer, namun untuk di perjanjian tersebut, sang mitra memilih
giro.
Bila ada keterlambatan penyetoran keuntungan, maka
Cipaganti bersedia membayar denda sebesar 0,1 persen dari keuntungan
setiap harinya. Jadi, bila tidak mampu membayar sebulan, maka 0,1 persen
dari Rp 6 juta dikali 30 hari.
Hal yang sama juga terlihat di
perjanjian yang didapatkan detikcom pada tahun 2013. Sang mitra menyetor
modal penyertaan sebesar Rp 500 juta untuk masa waktu 3 tahun.
Keuntungan yang akan diperoleh nasabah tersebut adalah Rp 9 juta via
transfer.
Namun sayangnya, perjanjian menggiurkan di atas harus
terhenti sejak awal tahun 2014. Sejumlah nasabah banyak yang tak
mendapatkan keuntungannya. Sebagian lainnya, bahkan terancam tak bisa
kembali uang modal awalnya karena kasus penipuan dan penggelapan di
koperasi tersebut.
JAKARTA - Tiga petinggi Cipaganti Group ditangkap lantaran telah menipu para investornya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, diperkirakan dana yang dihimpun dari perbuatan itu mencapai Rp3,2 triliun.
Menanggapi hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa pihak Cipaganti sudah memberikan penjelasan kepada BEI perihal masalah tersebut.
"Jadi sementara yang masih mengendalikan perusahaan ada tiga direksi dan komisaris masih ada satu," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Hoesen menambahkan, namun jika kasus ini tidak selesai dan sampai perusahaan tidak aman, akan ada tindakan seperti harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kita juga tanya ke depan bagaimana, sampai titik itu perusahaan masih aman atau tidak dan akan tetap beroperasi. Kalau tidak ada direksi ya harus RUPS. Harus ada tindakan, ini harus dibedakan," paparnya.
Menurut Hoesen, permasalahan itu hanya Koperasi Cipaganti dan bukan Cipaganti sebagai perusahaan terbuka. Hoesen menambahkan, pasalnya secara finansial tidak ada hubungannya.
"Dia koperasi yang memiliki saham di perusahaan. Kemarin juga langsung RUPST ada audit, kalau perlu kita dalami dan kita panggil auditnya. Apakah benar atau tidak," jelasnya.
Hoesen mengungkapkan, pihak BEI pun langsung bertanya mengenai ada hubungannya antara koperasinya dan perusahaannya.
"Kita sudah tanya, ada tidak hubungannya. Kalau ada harus di-publish antara koperasi dan perusahaan, tapi setahu saya koperasi itu pemegang saham Cipaganti Tbk. Kita rely on kepada pemeriksaan," kata Hoesen.
Hoesen menilai yang seharusnya dilakukan audit adalah koperasinya bukan yang menerima melainkan yang memberikan.
"Kalau mau yang ada di koperasi dong yang minta diaudit, masa yang terima yang diaudit, tapi yang memberikannya yang diaudit. Yang terima siapa kita juga tidak tahu, bentuknya apa juga kita tidak tahu," pungkasnya.
http://economy.okezone.com/read/2014/06/25/278/1003978/bei-dalami-kasus-penipuan-di-cipaganti
Sumber : OKEZONE.COM
Nasabah laporkan bos GTIS dan MUI ke Mabes Polri
Oleh Noverius Laoli - Rabu, 30 April 2014 | 08:31 WIB
JAKARTA. Sengketa antara nasabah dengan pihak PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kian memanas. Kini, nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, hari Selasa (29/4).
Laporan itu diatasnamakan nasabah bernama Adik Imam Santoso dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, GTIS diduga telah merugikan para nasabah sebesar Rp 5,2 triliun. Menurut Santoso, nasabah melaporkan Mantan Direktur GTIS sebelum 25 Februari 2013 Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang sekarang tengah buron.
Nasabah juga melaporkan direksi GTIS pasca 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin. "Pihak MUI diseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10% untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan," ujar Santoso.
Santoso bilang, dala laporan di Mabes Polri, Nasabah menuding para terlapor telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menekankan pada praktik.
Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara, menurut Kuasa Hukum Nasabah GTIS Novianto Sumantri, para terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah GTIS. Ia mengatakan kejatahan yang dilakukan petinggi GTIS adalah kejahatan kerah putih.
Dimana manajemen GTIS secara bersama-sama melakukan kejahatan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 sampai pasal 5 dan pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Di samping itu Michael Ong, Aziddin, Amidhan, dan Ma’ruf Amin secara bersama-sama telah melakukan penipuan dan penggelapan atas nasabah GTIS," ujarnya dalam laporannya di Mabes Polri.
Editor: Asnil Bambani Amri
SELASA 15 APRIL 2014 22:28 WIB
Investasi Bodong dalam Skema Ponzi
Beberapa minggu terakhir ini, kabar tentang banyaknya orang merugi lewat investasi yang menggiurkan begitu ramai. Sebagian diduga kuat ‘bodong’ alias perusahaan yang 'memutar dana investasi' tidak betul-betul menjalankan aktivitas bisnis seperti yang dijanjikan—sebuah kejahatan kerah putih.
Kasus investasi bodong sudah sering terjadi di berbagai negara, salah satu yang terbesar ialah ‘investasi akal-akalan’ yang dijalankan oleh Bernard Madoff yang mengguncang ekonomi AS pada tahun 2008. Dalam pengadilan yang berlangsung pada tahun berikutnya, Madoff dijatuhi hukuman 150 tahun kurungan.
Untuk menuntaskan kasus penipuan investasi yang dianggap sebagai terbesar dalam sejarah AS ini dibutuhkan waktu bertahun-tahun, dan kesimpulan terakhir diambil pada 24 Maret 2014 lalu. Para juri di pengadilan Manhattan, New York, menyimpulkan bahwa perusahaan Madoff telah melakukan penipuan investasi secara sistematis. Madoff telah mempraktekkan Skema Ponzi secara masif selama 30 tahun dan kasusnya baru terungkap pada 2008.
Bagaimana Skema Ponzi bekerja? Kira-kira seperti ini:
Sebuah iklan menjanjikan return yang sangat besar kepada siapapun yang mau berinvestasi dalam sebuah bisnis, yakni 10% dalam waktu 30 hari. Orang yang tergiur oleh angka sebesar itu serta-merta akan terpikat oleh iklan ini. Mereka akan berebut berinvestasi, bahkan aset penting seperti rumahpun jika perlu diinvestasikan demi return 10% per bulan.
Angka sebesar itu sukar dicerna akal sehat. Darimana return 10% itu didapat? Inilah soalnya. Bisnis yang lumrah niscaya mustahil mendatangkan return sebesar itu dalam waktu yang sangat pendek. Maka, pemasang iklan yang menawarkan investasi itu akan memilih cara seperti ini: bila waktu 30 hari telah tiba, dan pembayaran return pertama sudah jatuh tempo, ia menggunakan uang yang disetor investor yang berinvestasi belakangan untuk membayar return bagi investor yang terdahulu.
Begitu menerima return 10% seperti yang dijanjikan, kepercayaannya semakin kuat dan investor ini terdorong untuk menaruh lebih banyak lagi uangnya. Kata-kata pujian mulai menyebar. Calon-calon investor lain ikut berebut peluang untuk menanamkan uangnya. Timbullah efek berantai. Semakin banyak orang berinvestasi, berarti uang masuk terus mengalir, dan perusahaan pengelola investasi ini masih bisa tenang membayar return untuk investor terdahulu.
Promotor investasi akan berusaha meminimalkan penarikan uang dengan menawarkan rencana baru bagi investor lama, tentu saja dengan iming-iming tak kalah menggiurkan. Promotor memperolah cash flow baru, sebab investor diberitahu bahwa mereka tidak boleh memindahkan uangnya dari rencana pertama ke rencana kedua. Jika sebagian investor ingin menarik uangnya sesuai aturan yang diperbolehkan, permintaan ini biasanya diproses, sehingga menimbulkan ilusi kepada seluruh investor bahwa dana mereka solvent(mudah dicairkan).
Kesulitan akan muncul ketika investasi baru berjalan lamban, dan promotor mulai kesusahan membayar return pada waktu yang dijanjikan. Semakin besar return yang dijanjikan, semakin besar peluang skema Ponzi ini ambruk dengan cepat. Begitu pembayaran return mulai terlambat, beritanya dengan cepat menyebar. Krisis likuiditas ini akan memicu kepanikan—menimbulkan efek domino, dan terjadilah rush, orang-orang meminta kembali uangnya pada waktu bersamaan.
***
Charles Ponzi adalah orang pertama yang mempraktekkan skema ini dalam skala besar, sebab itu nama Ponzi dipatrikan pada praktek ini. Sebenarnya, Ponzi bukan orang yang ‘menemukan’ skema ini. Charles Dickens, dalam novelnya Little Dorrit, 1857, sudah lebih dulu menggambarkan skema semacam ini kira-kira satu dekade sebelum Ponzi lahir. Sebelum Ponzi, William F. Miller, seorang penata buku keuangan yang bekerja di Brooklyn, AS, menggunakan skema serupa ini untuk mengumpulkan 1 juta dolar AS (1899)—Ponzi meraup jauh lebih besar.
Ponzi dilahirkan di Lugo, Italia, 1882, dengan nama yang sangat panjang: Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi. Kepada suratkabar New York Times, ia mengaku berasal dari keluarga sejahtera di Parma, Italia. Mula-mula Ponzi bekerja sebagai pekerja pos. Di usia 21 tahun, ia merantau ke Amerika Serikat dan tiba di pelabuhan Boston. “Saya mendarat di negeri ini dengan 2,5 dolar tunai dan 1 juta dolar harapan, dan harapan itu tak pernah meninggalkanku,” begitu cerita Ponzi belakangan kepada New York Times.
Ponzi belajar bahasa Inggris dengan cepat dan bekerja di Pantai Timur, sebagai pencuci piring. Tidur di lantai tidak masalah baginya. Oleh majikannya, ia dianggap bekerja dengan baik dan naik posisi menjadi pelayan, namun kemudian dipecat karena mencuri uang kembalian untuk pelanggan.
Ia lalu pindah ke Montreal, 1907, dan menjadi asisten teller di Banco Zarossi, sebuah bank yang dikelola Luigi Zarossi untuk melayani imigran Italia yang datang ke kota itu. Zarossi membayar bunga 6% untuk deposito—dua kali lipat suku bunga yang berlaku saat itu—dan banknya tumbuh cepat. Ponzi menjadi manajer bank. Namun, ia mengetahui bahwa bank itu sesungguhnya menghadapi persoalan keuangan serius sebab pengembalian pinjaman real estate berjalan seret, dan ia tahu Zarossi membiayai pembayaran bunga bukan dari keuntungan investasi, tapi dengan memakai uang yang didepositokan oleh nasabah baru. Bank itu akhirnya ambruk dan Zarossi lari ke Mexico dengan membawa sebagian besar uang bank.
Ponzi tetap tinggal di Montreal untuk sementara waktu di rumah Zarossi dan berusaha kembali ke AS. Suatu ketika ia mendatangi kantor bekas pelanggan Zarossi dan, karena ia tidak menemukan siapapun, ia menulis cek untuk dirinya senilai $423.580 dengan memalsukan tanda tangan direktur perusahaan itu. Saat ditanya polisi siapa yang mengeluarkan dana sebesar itu, Ponzi mengangkat tangannya dan berkata “Saya bersalah.” Ia mendekam tiga tahun di penjara dekat Montreal. Alih-alih memberitahu ibunya mengenai soal ini, ia mengirim surat yang mengatakan bahwa ia memperoleh pekerjaan sebagai “asisten khusus” penjaga penjara.
Setelah keluar dari penjara, 1911, ia memutuskan kembali ke AS, tapi terlibat dalam penyelundupan imigran ilegal Italia di perbatasan. Ia tertangkap dan mendekam dua tahun di penjara Atlanta. Di penjara ini ada tahanan lain yang menjadi role model Ponzi, yakni Charles W. Morse, pengusaha dan spekulator Wall Street yang makmur. Selepas dari penjara, Ponzi kembali ke Boston dan menikah dengan Maria Gnecco, seorang stenografer (pasangan ini bercerai pada 1937).
Suatu ketika, Ponzi menerima surat dari perusahaan di Spanyol. Di dalam amplop terdapat International Reply Coupon (IRC). Ia mencari tahu apa kegunaan kupon ini. Seseorang di satu negara dapat mengirim kupon ini kepada orang di negara lain. Kupon ini dapat ditukarkan dengan prangko untuk mengirim surat kepada pengirim kupon.
Ketika itu inflasi sesudah Perang Dunia I menurunkan biaya pos di Italia sehingga kupon dapat dibeli dengan murah di Italia dan ditukarkan dengan prangko AS yang berharga lebih tinggi. Prosesnya: kirim uang ke luar negeri; belikan kupon dengan bantuan agen atau siapapun; kirim kupon ke AS; di AS, tukarkan kupon dengan prangko yang berharga lebih tinggi, lalu jual prangko tersebut. Inilah trik mengambil keuntungan dengan membeli aset pada harga rendah di suatu pasar dan segera menjualnya di pasar lain dengan harga lebih tinggi—praktek yang tidak ilegal.
Ponzi mengintip adanya peluang keuntungan di sini. Ia membujuk kawan-kawannya agar menanamkan uang di bisnis kupon IRC dengan menjanjikan return 50% dalam 45 hari atau melipatduakannya dalam 90 hari. Untuk mempromosikan skema ini, ia mendirikan perusahaan sendiri, Securities Exchange Company. Banyak orang menggadaikan rumah mereka dan menginvestasikan tabungan mereka. Kebanyakan tidak mengambil keuntungannya dan menginvestasikan kembali. Bisnis ini mengubah Ponzi dari bukan siapa-siapa menjadi jutawan Boston yang termashur dalam waktu enam bulan.
Pada Mei 1920, Ponzi mengumpulkan $420.000 (setara dengan $4,59 juta pada 2008)—dua bulan kemudian ia sudah meraup lebih dari $1 juta. Ia mulai mendepositokan uang itu di Hanover Trust Bank of Boston, sebuah bank kecil di Hanover Street di North End yang banyak dihuni orang Italia, dengan harapan suatu ketika rekeningnya cukup besar sehingga ia bisa memaksakan kehendaknya atas bank itu atau bahkan menjadi presidennya. Faktanya, ia mengendalikan bunga di bank itu setelah mendepositokan $3 juta.
Ponzi hidup mewah, membeli mansion di Lexington, Massachusetts, dengan kolam renang berpemanas. Ia mendatangkan ibunya dari Italia dengan kapal kelas satu. Cepat kayanya Ponzi mengundang kecurigaan. Suratkabar Boston Post menyelidiki praktek bisnis Ponzi dan kemudian menerbitkan hasil investigasinya. Clarence Barron, seorang analis keuangan di Boston, mengatakan bahwa mustahil Ponzi memberi return dari hasil investasi yang sebenarnya. Dalam perhitungan Barron, untuk membayar return sebesar itu, 160 juta kupon harus diputar, namun faktanya hanya sekitar 27 ribu kupon yang benar-benar beredar. Marjin keuntungan kotor untuk pembelian dan penjualan kupon memang besar, tapi menurut Barron, biaya overhead untuk mengurusnya melampaui keuntungan tersebut.
Laporan yang diterbitkan Boston Post itu menimbulkan kepanikan. Dalam tiga hari, Ponzi mengeluarkan $2 juta kepada kerumunan investor yang berkumpul di depan kantornya. Ia menyajikan kopi dan donat dan memberitahu mereka tak ada yang perlu dikhawatirkan. Situasi ini menarik perhatian Daniel Gallagher, jaksa di Massachusetts. Gallagher mulai mengaudit pembukuan Securities Exchange Company, namun menemui kesulitan sebab pembukuan Ponzi hanya berupa kartu indeks yang berisi nama-nama investor. Berkat ketekunan penegak hukum, akhirnya terungkap bahwa Ponzi sekurang-kurangnya berutang $7 juta. Berkat laporan investigasi mengenai Ponzi ini, Boston Post memperoleh Hadiah Pulitzer (1921).
Untuk kesekian kali, penjara sudah menanti Ponzi. Setelah melewati 3,5 tahun dari vonis lima tahun dalam penjara federal dan kemudian sembilan tahun di penjara negara bagian Massachusetts, Ponzi diusir dari Amerika Serikat. Ia kembali ke Italia. Setelah sempat bekerja untuk Benigto Mussolini, karena kecurangan dalam keuangan pemerintah ia dipaksa pergi ke Amerika Selatan. Di Brazil, ia bekerja serabutan dan jatuh miskin. Kesehatannya memburuk dan terkena serangan jantung pada 1941. Delapan tahun kemudian ia meninggal di Rio de Janeiro.
Dalam wawancara terakhirnya dengan wartawan Amerika di rumah sakit itu, Ponzi berkata, “Saya mencari persoalan, dan saya telah menemukannya.” ***
Seleb Ferdy Hasan Curhat Jadi Korban Investasi Bodong
Mahardian Prawira Bhisma - detikfinance
Senin, 14/04/2014 15:08 WIB
Jakarta -Presenter kondang Ferdy Hasan mengaku rugi hingga miliar rupiah gara-gara investasi bodong. Ia sebelumnya mengikuti saran investasi dari Quantum Magna (QM) Financial.
Ferdy pertama kali menjadi menjadi nasabah QM Financial sejak tahun 2006. Sampai tahun 2010 hubungan antara keduanya masih berjalan baik. Ferdy membayar biaya langganan, dan pendiri dan CEO QM Financial Ligwina Hananto memberikan saran-saran untuk investasi.
Menurut Kuasa Hukum Ferdi Hasan, Panji Prasetyo, saran dan rekomendasi investasi yang diberikan Ligwina pada rentang waktu itu adalah investasi di instrumen yang sudah ada aturannya, salah satunya reksa dana.
"Nah, setelah 2010 dia menawarkan produk-produk investasi yang bukan sifatnya reksa dana bukan surat-surat berharga atau saham lagi tapi ke investasi bisnis riil, ada emas, kayu jati, ayam, telur puyuh, dan lain sebagainya," katanya kepada
detikFinance di Menara Allianz Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
Tak lama dari situ, Ferdy yang menuruti saran dari penasehat keuangannya itu mulai menderita kerugian setelah bisnis tersebut ternyata hancur karena uang perusahaan dibawa lari oleh si pengelola. Bahkan kerugian yang dialami Ferdy diprediksi mencapai Rp 2 miliar.
"Waktu itu saya masih investasi yang ada regulatornya seperti reksa dana, saya orangnya sangat konservatif. Saya disarankan coba index trading, tadinya masuk nominal sekian sempat bagus saya tarik hasilnya. Tapi ternyata di belakang ada main mata mereka, total
loss (kerugian) itu Rp 2 miliar di awal," ujar Ferdy yang juga hadir bersama kuasa hukumnya.
Setelah itu Ferdy diminta berinvetasi emas di PT Trimas Mulai dan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Ferdy diperkenalkan kepada petinggi GTIS Michael Ong oleh Ligwina.
"Dia sendiri (Ligwina) yang mengenalkan dengan Michael Ong yang buron," ujar Ferdy.
Selain itu presenter terkenal tersebut juga disarankan berinvestasi di CV Panen Mas. Perusahaan yang bergerak di sektor agribisnis dan peternakan ini juga tak lama mengalami masalah serius.
(ang/dnl)
Kerugian nasabah Virgin Gold diduga triliunan rupiah
Oleh Syamsul Ashar, Cipta Wahyana, Noverius Laoli - Kamis, 06 Maret 2014 | 17:50 WIB
kontan
JAKARTA. Kasus dugaan penipuan investasi oleh Virgin Gold Mining Corporation (VGMC), tampaknya, tinggal menunggu waktu untuk meledak. Sebab, jumlah korban yang mengaku dirugikan oleh perusahaan yang berbasis di London, Inggris ini sangat banyak. Nilai kerugian mereka juga besar.
Heri Ariandi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) yang mengaku memperoleh kuasa dari sekitar 2.500 nasabah telah melaporkan VGMC ke polisi pada 20 Februari 2014 lalu. "Kerugian nasabah yang saya tangani triliunan rupiah," terang Heri ketika berkunjung ke Kantor KONTAN, Kamis (6/3).
Dalam kunjungannya tersebut, Heri juga meluruskan bahwa dirinya bukan merupakan penasihat hukum Yopan Prihadi seperti telah ditulis Harian KONTAN Selasa lalu (4/3) dan kontan.co.id dalam artikel yang berjudul "Nasabah akhirnya seret VGMC ke polisi". "Saya tidak tahu Yopan," tegas Heri. Lewat tulisan ini, redaksi kontan.co.id juga mengoreksi artikel tersebut.
Heri justru mengungkapkan bahwa Yopan merupakan salah satu pihak yang akan ia laporkan ke polisi. Sebab, beberapa nasabah VGMC yang ia wakili terang-terangan mentransfer sejumlah dana kepada Yopan. Ketika bertemu dengan redaksi KONTAN, Heri juga menunjukkan bukti-bukti transfer tersebut.
Yang menarik, Heri mengaku telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di London untuk mengungkap kasus ini. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengakui bahwa ia telah menerima surat dari Heri Ariandi. "Kementerian Luar Negeri dan KBRI London sudah memanfasilitasi kunjungan yang bersangkutan ke London," ujar Michael.
Yopan sendiri mengaku tidak takut bila dilaporkan ke polisi oleh Heri yang menjadi kuasa hukum sebagian nasabah VGMC lainnya. Yopan bilang, ia sama sekali tidak memiliki hubungan dengan VGMC. "Saya ini nasabah dan saya juga korban," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (6/3).
Soal uang yang ia terima dari beberapa nasabah, Yopan menjelaskan, uang itu digunakan untuk membeli dollar sebagai salah satu syarat membeli saham di account VGMC. Ia juga menepis anggapan bahwa uang para nasabah itu masuk ke kantongya.
Yopan juga meluruskan bahwa dirinya bukanlah salah satu nasabah yang ikut memberikan surat kuasa kepada Heri.
Editor: Cipta Wahyana
OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Vega Aulia Pradipta - Rabu, 26 Februari 2014, 17:54 WIB
Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, adil, dan efisien.
Peraturan pertama adalah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada 23 Januari 2014.
Peraturan kedua adalah dua Surat Edaran OJK tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, serta Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 14 Februari 2014.
Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan kedua surat edaran itu adalah peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif pada 6 Agustus 2014.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” ujarnya seperti dikutip dari pengumuman OJK yang diakses, Rabu (26/2/2014).
Sedianya, seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi 2014 pada November 2014. Lalu pada 2015, rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas.
Editor : Ismail Fahmi
Sudah saatnya perencana keuangan diregulasi!
Oleh Ruisa Khoiriyah - Senin, 17 Februari 2014 | 15:49 WIB
Telah dibaca sebanyak 5250 kali
Komentar
Sudah saatnya perencana keuangan diregulasi!
BERITA TERKAIT
Ligwina: Kami tak ada produk, klien minta carikan
Sepenggal cerita sebelum Titis menghilang
Ada masalah keluarga, Alemantis sengaja kabur
Alemantis, perencana keuangan dilaporkan hilang
JAKARTA. Kemunculan beberapa kasus yang melibatkan financial planner belakangan ini tak ayal telah membikin gelisah sebagian kalangan perencana keuangan. Ada kekhawatiran, kemunculan kasus-kasus kurang sedap yang menyeret profesi perencana keuangan bisa menurunkan kredibilitas dan pamor financial planner di Indonesia.
Anggota Dewan Kode Etik dan Sertifikasi Independent Financial Planners Club (IFPC) Risza Bambang berujar, sudah waktunya profesi perencana keuangan di Indonesia memiliki regulasi yang jelas dan tegas dari otoritas terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah waktunya OJK memanggil IFPC agar mulai ada pembicaraan tentang pengaturan atau regulasi bisnis perencana keuangan," kata Risza kepada KONTAN, Senin (17/2).
Risza menuturkan, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas dan formal terkait profesi perencana keuangan. Maka dari itu, yang ada sejauh ini adalah klub atau perkumpulan karena sifatnya cenderung lebih informal. "Asosiasi juga belum ada," kata Risza yang juga seorang perencana keuangan di One Shildt Financial Planning.
Padahal, keberadaan financial planner semakin akrab di tengah masyarakat Indonesia di mana kelas menengahnya tengah berkembang pesat. Semakin meningkat tingkat perekonomian masyarakat, kebutuhan akan jasa financial planner bakal kian tinggi. Tanpa regulasi formal yang jelas dan tegas, ada ketakutan akan semakin banyak muncul kasus yang justru menjatuhkan pamor perencana keuangan independen.
Selain itu, dengan peregulasian, Risza menilai, keberadaan financial planner yang independen ke depan bisa semakin berkembang. Ujung-ujungnya, tingkat literasi masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keuangan turut meningkat dan bisnis di seputar itu bisa semakin pesat.
Regulasi penting karena profesi perencana keuangan independen sejatinya merupakan profesi yang dibatasi oleh kode etik. Kode etik itu terutama untuk menjaga sisi independensi yang menjadi nilai jual profesi tersebut.
Risza berujar, di mancanegara di mana profesi financial planner sudah jauh lebih berkembang, Certified Financial Planner (CFP) menempati kasta tertinggi di industri keuangan. "Jadi, dibandingkan agen asuransi, agen produk bank, CFP itu paling tinggi dan paling disegani karena kompetensinya paling lengkap dan yang bikin mahal adalah independensinya itu," tandas dia.
Seperti sudah diberitakan KONTAN sebelumnya, mengemuka kasus dugaan tawaran investasi bodong yang menyeret nama QM Financial, perusahaan financial planner yang dimiliki oleh Ligwina Hananto. Seorang investor bernama Hery Mada Indra Paska yang berdomisili di Dumai, Riau, mengaku tertipu investasi bodong yang ditawarkan oleh CV Panen Mas atas rekomendasi QM Financial. Hery mengaku sebagai klien QM Financial. Hery mengadukan masalahnya itu melalui rubrik pembaca di Harian Kompas.
Sebelum kasus Hery meledak, sempat muncul kontroversi program "Titip Doa" yang dibesut oleh Ahmad Gozali, perencana keuangan ZELTS Consulting, Januari lalu. Program titip doa itu menawarkan kepada masyarakat yang ingin menitip doa ke Tanah Suci Mekkah dengan biaya titip Rp 100.000 per doa. Kontan, tawaran itu mendapat reaksi keras dari masyarakat, terutama di social media. Program titip doa dinilai tidak etis dan kental dengan nuansa komersialisasi kegiatan ruhani.
Terakhir, kasus menghilangnya seorang financial planner dari QM Financial bernama Alemantis akhir pekan lalu, yang juga memicu berbagai spekulasi terutama di tengah para pengguna media sosial. Maklum, menghilangnya Alemantis berbarengan dengan kemunculan kasus aduan investasi bodong yang dilontarkan oleh Hery. "Jadi, dalam rentang waktu singkat ini, sudah ada tiga kasus menyangkut financial planner," kata Risza.
Risza tidak khawatir, peregulasian financial planner akan membikin gerak perencana keuangan menjadi terbatas. "Justru dengan regulasi yang jelas, bisnis ini bisa semakin berkembang ke depan nanti," harap dia.
Editor: Ruisa Khoiriyah
OJK Minta Investor yang Kena Tipu Investasi Ayam Super Lapor Polisi
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 18/02/2014 11:07 WIB
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat yang merasa tertipu investasi di perusahaan agrobisnis CV Panen Mas segera lapor polisi.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Sardjito, lapor ke pihak kepolisian merupakan langkah paling tepat menanggapi kasus penipuan ini.
"Kami menganjurkan segera lapor polisi," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Menurutnya, CV Panen Mas ini bukan masuk kategori perusahaan investasi atau yang bergerak dalam kaitannya dengan pasar modal, perbankan, atau Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memang menjadi pengawasan Satgas Investasi OJK.
"Ini wilayah bisnisnya perkebunan bukan jual beli saham, bukan perbankan, bukan IKNB jadi bukan wilayah kami, jadi ini kayak penipuan biasa saja misalnya orang beli apartemen terus ketipu ya jadi lapor polisi seharusnya," cetusnya.
Kasus CV Panen Mas ini muncul, setelah salah satu korban yakni bernama Hery mengadukan ketidakberesan investasi agrobisnis.
Hery awalnya direkomendasikan untuk berinvestasi di CV Panen Mas oleh salah satu marketing financial planner PT Quantum Magna. Ia ikut paket investasi singkong, ayam super dan ayam puyuh ke CV Panen Mas.
Namun apesnya Hery, sang pemilik Panen Mas yang bernama Ari Pratomo kabur membawa uang para nasabah termasuk Hery. Hery mengaku rugi sampai ratusan juta dalam investasi tersebut.
(drk/dru)
Ligwina: Kami tak ada produk, klien minta carikan
Oleh Asnil Bambani Amri, Djumyati Partawidjaja - Senin, 17 Februari 2014 | 00:58 WIB
JAKARTA. Perencana keuangan dari PT Quantum Magna, Ligwina Hananto membantah punya produk investasi yang ditawarkan kepada klien. Sebagai perencana keuangan, Ligwina mengaku hanya melakukan diskusi terkait perencanaan keuangan yang tak wajib dilaksanakan oleh klien.
“Rencana keuangan itu dibuat berdasarkan diskusi dengan klien. Klien tidak wajib menjalankannya. Bisa menolak juga,” kata Ligwina dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Minggu malam (16/2). Pernyataan Ligwina ini membantah keterangan dari nara sumber sebelumnya yang disampaikan di dalam berita Sepenggal Cerita Sebelum Titis Menghilang.
Persoalan ini bermula ketika Harian Umum Kompas memuat salah satu surat pembaca dari seorang bernama Hery, yang beralamatkan di Jalan Mustang B2, Sukajadi, Bandung pada Sabtu (15/2) yang kemudian diberitakan KONTAN.
Dalam surat pembaca itu, Hery menceritakan tentang dirinya yang merugi ratusan juta rupiah saat berinvestasi di CV Panen Mas, yang bergerak di agrobisnis ayam super, puyuh dan singkong.
Mengacu surat pembaca yang tertuang di halaman 7 itu, Hery bercerita, investasi yang ditempuhnya itu adalah tawaran dari financial planner, PT Quantum Magna, tempat Alemantis Syahludin alias Titis bersama Ligwina Hananto bekerja.
Masih mengacu surat itu, Hery menjelaskan, dalam tiga bulan pertama, modal investasi pertamanya sudah kembali. Namun, tiga bulan selanjutnya, Hery mengaku modalnya sudah tidak kembali alias raib. Hery mengaku merugi ratusan juta rupiah.
"Diperkirakan cukup banyak yang mengalami hal seperti saya; menjadi klien PT Quantum Magna dan tertipu oleh CV Panen Mas," jelas Hery dalam penutup salam pembacanya.
Menjawab hal itu, Ligwina menjelaskan, kliennya yang menulis di surat pembaca itu terbilang sangat agresif sedari awal. “Ada emailnya request apa saja, minta planner yang agresif menawarkan macam-macam bisnis,” kata Ligwina.
Selain itu, Ligwina membantah menawarkan CV Panen Mas kepada Hery. “Dia contact sendiri ke Panen Mas,” kata Ligwina. Bahkan, perencana keuangan yang banyak mengisi beragam acara di media massa itu bilang, pihaknya mempersiapkan solusi perlindungan kepada klien tersebut.
“Yang paling penting buat saya melindungi klien. Dan itu sudah dilakukan. Dia (Hery) sekarang ngotot secara hukum, saya enggak mengerti info hukumnya,” jelas Ligwina. Sebelumnya, Ligwina bilang sudah mempersiapkan program pengganti untuk Hery agar uangnya bisa tergantikan.
Entah ada kaitan atau tidak dengan surat pembaca tersebut, pada Sabtu sore (15/2), Alemantis Syahludin yang akrab disapa Titis yang juga financial planner di QM diketahui hilang. Pihak keluarga sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Apakah ada hubungan hilangnya Titis dengan informasi yang ditulis Hery di salam pembaca Kompas? Ligwina Hananto, memastikan hal tersebut tidak ada kaitan. “Gak ada hubungan kok, orangnya lain,” terang Ligwina dalam pesan singkat.
Ligwina mengakui, klien tersebut dipersiapkan program perlindungan. “Dia (Hery) sudah setuju. Jadi dari pihak kami, kasus sudah ada penyelesaiannya. Itu jawaban resmi dari aku,” kata Ligwina.
Klien QM prihatin
Sementara itu, salah satu klien Titis yang dihubungi KONTAN mengaku prihatin mendengar kabar hilangnya Titis salah satu financial planner di QM. “Itu planner saya, kemarin sore saya masih BBM-an (BlackBerry Messenger)” kata sumber itu.
Terlepas dari berita kehilangan tersebut, sumber KONTAN itu mengaku, dirinya sempat ditawari produk investasi Titis. Saat ditanya, apakah produk investasi itu sama dengan surat pembaca di Kompas, sumber itu masih meragukannya. “Aku curiganya si begitu,” terangnya.
Namun, sumber tersebut memutuskan tidak mengambil tawaran yang ditawarkan Titis. “Sepertinya semua planner menawarkan (produk investasi),” ungkapnya. Pernyataan ini juga dibantah oleh Ligwina. Ia bilang, pihaknya tak punya produk yang ditawarkan.
Editor: Asnil Bambani Amri
Sabtu, 28/12/2013 12:36 WIB
Kesaksian Para Kolonel TNI AD Korban Penipuan Rp 27 Miliar
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Meski Kolonel Frans Johny Salea mengelak jika dirinya dinilai sebagai penipu, tetapi pengadilan tetap memecatnya. Korban Kolonel Johny umumnya perwira menengah dan ada pula yang kini menjadi jenderal TNI.
"Terdakwa beberapa kali datang ke rumah untuk mengajak menanamkan uang/investasi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 5 persen. terdakwa menjamin uang tidak akan hilang dan menjanjikan akan memberi konpensasi mobil jenis sedan atau jeep," kata Kolonel Cpl Robby L Tulan.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Utama yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/12/2013).
Atas tawaran itu, Kolonel Robby lalu menyerahkan uang kepada Kolonel Johny sebesar Rp 100 juta. Disusul pada 11 Juni 2004 sebesar Rp 1,35 miliar dan setoran ketiga pada 24 September 2004 sebesar Rp 1 miliar. Adapun setoran ketiga pada 24 Desember 2004 sebesar Rp 250 juta.
"Saksi pernah menerima keuntungan sebesar 5 persen dari terdakwa," ujar Kolonel Robby.
Saksi yang kedua yaitu Kolonel Inf Sudrajat AS yang menginvestasikan Rp 300 juta. Kolonel Johny menjanjikan Kolonel Johny mendapat keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan.
"Terdakwa menjamin (investasi) secara legal yang disampaikan berulang-ulang," kata Kolonel Sudrajat dalam kesaksiannya.
Adapun Kolonel Agus Suharyano (kini Mayjen) dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 4 persen dari investasi yang disetor. Lantas Kolonel Agus merogoh kocek sebesar Rp 600 juta.
"Saksi tidak pernah mendapat fee 4 persen. Ternyata uang saksi oleh terdakwa digunakan untuk membayar fee kepada investor lain," ucap Kolonolen Agus.
Adapun Letkol Agus Purnama ditawari keuntungan 5 persen dan bantuan mobil baru. Letkol Agus pun tergerak dan mengingvestasikan Rp 400 juta.
Atas kesaksian dan bukti-bukti di atas, pengadilan menilai Kolonel Johny nyata dan terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan. Kolonel Johny menipu puluhan korban pada 2004-2005 dengan total uang yang ditilep sebesar Rp 27 miliar.
"Perbuatan terdakwa diawali dengan janji-janji kepada saksi sehingga saksi menjadi percaya dan tergerak untuk menyerahkan uangnya. Dalam kenyatannya, fee yang dijanjikan kepada para saksi tidak sesuai dengan janji. Terdakwa dalam menarik dana investasi tidak berada dalam lingkup hukum perdata melainkan berada dalam lingkup hukum pidana yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan," putus majelis hakim tingkat banding yang terdiri dari Laksamana Muda TNI Henry Willem SIp MH, Mayjen Drs Burhan Dahlan SH MH dan Marsekal Pertama Pudi Astoto SH pada 19 November 2010.
Atas vonis itu, Kolonel Johny lalu mengajukan kasasi, tetapi MA lagi-lagi bergeming.
"Menolak permohonan kasasi Frans Johny Salea," putus majelis kasasi yang terdiri dari Mayjen (Purn) Timur Manurung, Andi Abu Ayyub dan Hakim Nyak Pha pada 16 Mei 2013.
Pemilik Raihan Jewellery hanya dituntut satu tahun
Oleh Tedy Gumilar - Senin, 23 September 2013 | 17:47 WIB
kontan
Muhammad Azhari, pemilik sekaligus direktur CV Raihan Jewellery menghadapi sidang tuntutan jaksa hari ini, Senin (23/9) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Djuhariah dan Nugroho Priyo Susetyo menuntut Azhari dengan pidana penjara satu tahun penjara. Pria asal Aceh itu dikenai pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
Tuntutan jaksa ini jauh lebih ringan ketimbang hukuman maksimal yang bisa dikenakan oleh pasal tersebut. Sejatinya jaksa bisa menggunakan Pasal 378 untuk mengganjar Azhari dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terang saja hal ini membuat para korban penipuan Raihan Jewellery makin meradang dan kecewa. Apalagi mereka sudah merasa ada keberpihakan hakim dan jaksa kepada Azhari sejak kasus ini mulai disidangkan 13 Agustus 2013 silam. Pada saat sidang pemeriksaan saksi korban, pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan hakim lebih banyak memojokkan posisi para korban. "Saya yakin 99,99% hakim akan memutuskan terdakwa bebas. Alasannya, hakim bukannya sebagai hakim tapi sebagai pembela terdakwa," kata salah seorang korban, Rudi kepada KONTAN, Senin (23/9).
Bahkan sikap hakim yang dinilai tampak membela Azhari, ini membuat korban penipuan tersebut melapor ke Komisi Yudisial (KY). Laniwati, perwakilan korban penipuan Azhari telah mendatangi KY pada Senin (9/9). Mereka meminta supaya KY memantau jalannya persidangan kasus tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini komisi tersebut belum menurunkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan. Padahal, KY menjadi tumpuan harapan para korban untuk mendapatkan rasa keadilan.
Beli 80 Gram Emas di GBI, Ibu Rumah Tangga Ini Rugi Rp 215 Juta
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Senin, 02/09/2013 17:09 WIB
Jakarta - Nasib malang mendera Elva Tazar. Berniat meraup untung dari investasi emas, ibu rumah tangga asal Surabaya ini justru malah buntung.
Elva mengaku tertipu perusahaan investasi asal Malaysia, PT Gold Bullion Indonesia (GBI) sejumlah Rp 215 juta atas investasi gadai emasnya.
"Awalnya saya beli 65 gram emas, habis itu 70 gram, habis itu 80 gram, totalnya sekitar Rp 215 juta. Tiga bulan pertama saya masih dapat keuntungan investasi. Pertama berhasil jadi ikut lagi, nah setelah itu ternyata sampai sekarang belum juga dibayar. Saya akan kejar terus untuk pertahankan anak-anak saya," kata Elva kepada detikFinance, di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
CATATAN: harga segram emas sekira Rp 1/2 juta
Dia mengatakan, keputusannya menaruh investasi emas di GBI karena tergoda sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, iming-iming yang tinggi juga menambah ketertarikan Elva untuk masuk ke investasi gadai emas.
"Saya tergoda, semua nasabah juga tergoda karena sertifikat halal MUI karena kita percaya MUI daripada pemerintah. Ternyata saya sangat kecewa, saya justru ditipu," akunya.
Untuk menuntut hak-haknya bisa memperoleh kembali hasil investasi emasnya, Elva rela datang dari Surabaya.
"Saya bela-belain datang ke sini sendiri dari Surabaya. Tiket pesawat habis Rp 3,5 juta untuk pulang pergi (PP)," ujarnya.
Dia meminta, pemerintah melalui DPR bisa berpihak pada nasibnya untuk membantu menjembatani para nasabah dengan GBI agar uangnya dikembalikan.
Menurutnya, pemerintah jangan mau dilecehkan oleh Malaysia yang terus-terusan 'menindas' warga Indonesia salah satunya melalui penipuan investasi emas.
"Minta dikembalikan donk uang kami. Pemerintah, DPR jangan mau ditipu orang Malaysia itu. Malu dong. Pemerintah bersatu dong. MUI jangan terlalu gampang deh ngeluarin sertifikat halal, ini menyesatkan," kata Elva.
Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.
GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.
(drk/dru)
Reksadana bermasalah, Mega Asset salahkan oknum
Oleh Wahyu Satriani - Rabu, 31 Oktober 2012 | 07:19 WIB
kontan
JAKARTA. Masalah penjualan dua reksadana milik PT
Mega Asset Management (MAM) yang dianggap janggal dan telah masuk
pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
terus bergulir.
Setelah melakukan investigasi internal, manajemen MAM mengaku ada
satu oknum pemasaran yang memang menawarkan reksadana dengan return
tetap melalui selebaran.
Yimmy Lesmana, Direktur PT Mega Asset Management, mengatakan,
manajemen telah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga pemasaran tersebut
dan sudah memberhentikan yang bersangkutan. "Isi selebaran penawaran
itu tidak sesuai dengan standar operasional yang diberlakukan MAM karena
hanya ditandatangani oleh oknum tenaga pemasar itu," kata dia.
Kepala Biro Kepatuhan Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK, Sujanto,
mengatakan, Bapepam telah memberi surat secara tertulis kepada
manajemen MAM pada 25 Oktober 2012. MAM diminta untuk memperbaiki empat
poin pokok, yakni melakukan review di sektor pemasaran dan rekruitment
tenaga pemasaran.
Bapepam beri waktu
Dua poin terakhir adalah standar operasional dan prosedur (SOP) dalam
pemasaran, serta mekanisme pengawasan pegawai atau pihak lain yang
bekerjasama dengan Mega Asset Management.
Bapepam LK memberikan tenggat waktu hingga 5 November bagi MAM untuk
melakukan perbaikan. "Nanti Bapepam akan memeriksa laporan itu. Jika ada
pelanggaran kami akan melakukan tindak lanjut," ujar Sujanto.
Ferra, Direktur Mega Asset Management, mengaku, total dana kelolaan
dua reksadana yang diluncurkan sekitar Februari 2012 itu sekitar Rp 500
miliar. Sebelumnya, Bapepam-LK memanggil manajemen MAM untuk kejanggalan
struktur tiga reksadana terbitan unit usaha CT Corp itu yang menawarkan
return tetap. Ini melanggar aturan pasar modal No.V.G.I.
Dua produk yang dimaksud adalah Mega Asset Mantap dan Mega Asset
Mixed. Satu produk lagi namun sudah tidak lagi dipasarkan karena
penjualan unit penyertaan sudah mencapai target.
Mega Asset Mantap bertenor tiga bulan dengan return 7,5% per tahun
dan Mega Asset Mixed bertenor enam bulan ditawarkan dengan return 8,5%
per tahun.
Sutito, Ahli Hukum Pasar Modal, menduga, masalah ini muncul lantaran
target yang harus dipenuhi tenaga pemasar terlampau berat. "Yang harus
dilakukan MAM selanjutnya, mengembalikan produk sesuai dengan peraturan
yang benar," ujar Sutito.
REKSADANA
Ini dua produk Mega Asset Management yang diawasi
Oleh Dessy Rosalina - Senin, 29 Oktober 2012 | 13:08 WIB
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) memanggil PT Mega Asset Management. Pemanggilan
ini terkait produk reksadana yang menjanjikan imbal hasil (
return) tetap.
KONTAN
memperoleh dokumen mengenai penawaran yang menjanjikan penawaran tetap
layaknya deposito itu. Ada dua produk yang ditawarkan oleh tenaga
pemasar dari Mega Asset Management. Masing-masing dengan nilai investasi
paling sedikit senilai Rp 100 juta.
Pertama, produk
Mega Asset Mantap yang merupakan reksadana pendapatan tetap. Produk ini
ditawarkan dengan tenor tiga bulan dan imbal hasil tetap 7,5% per tahun.
Kedua, Mega Asset Mixed yang sejatinya merupakan produk reksadana campuran.
Produk ini ditawarkan dengan tenor 6 bulan plus imbal hasil tetap
sebesar 8,5% per tahun. “Lumayanlah, lebih tinggi daripada rata-rata
bunga deposito,” ujar tenaga pemasar tersebut.
Dia menambahkan,
sebenarnya ada satu produk lagi yang menjanjikan imbal hasil 9,5% dengan
jangka waktu investasi 12 bulan. Produk ini merupakan reksadana saham.
Produk ini tidak lagi ditawarkan lantaran total penjualan unit
penyertaannya sudah mencapai target maksimal sesuai dengan isi
prospektus yang telah disetujui oleh Bapepam-LK.
Tenaga pemasar
tersebut menjelaskan, investor akan mendapatkan dua macam perjanjian.
Yang pertama adalah kontrak yang biasa diperoleh oleh umumnya investor
reksadana. Yang kedua adalah perjanjian antara investor dengan Mega
Asset Management mengenai return tetap tersebut berikut tenornya.
“Semacam sertifikat deposito,” ujarnya.
Jadi, saban bulan
investor tetap akan menerima laporan mengenai naik dan turun nilai
aktiva bersih per unit penyertaan mereka berikut pergerakan total nilai
investasi mereka layaknya investor reksadana pada umumnya. Laporan ini
berasal dari bank kustodian dari produk-produk reksadana itu.
Namun,
investor tidak perlu mengacuhkan laporan tersebut. Sebab, Mega Asset
Management telah menjanjikan return pasti atas produk reksadana tadi.
Itu artinya, bila nilai investasi naik di atas
return yang
dijanjikan, manajer investasi yang berhak atas kelebihan itu.
Sebaliknya, ketika nilai investasi turun di bawah return yang
dijanjikan, manajer investasi wajib menutup kerugian ini.
Asal
tahu saja, baik Mega Asset Mantap maupun Mega Asset Mixed merupakan dua
produk yang resmi mendapatkan izin penerbitan dari Bapepam-LK. Keduanya
memakai Bank Mandiri sebagai bank kustodian.
Ketika dikonfirmasi,
manajemen Mega Asset Management mengaku tidak tahu-menahu mengenai
pemasaran produk dengan iming-iming return tetap tersebut. “Saya tidak
tahu. Ini akan saya investigasi,” kilah Yimmy Lesmana, Direktur Mega
Asset Management.
Bantahan serupa pun dilontarkan oleh Manuel
Manahan, Head of Investment Mega Management. “Garansi sulit dilakukan
karena kondisi pasar yang sulit ditebak. Tidak ada yang tahu kapan pasar
turun drastis, seperti Juli lalu,” kata Manuel.
Kepala Biro Kepatuhan Biro Pengelolan Investasi Bapepam-LK Sujanto mengatakan, penawaran
fixed return tidak
diperbolehkan karena melanggar aturan pasar modal No. V.G.1. “Kami
tetap akan memonitor, tidak hanya menunggu investasi dari pihak Mega
Asset Management,” cetus Sujanto.
Sayang, Sujanto tidak menyebutkan batas waktu yang jelas mengenai
tenggat laporan kasus ini. “Rencana pemanggilan berikutnya lihat nanti.
Kita akan lihat perkembangan hasil investigasi mereka,” katanya.