JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat
akhirnya mengesahkan proposal perdamaian yang ditawarkan PT Exist
Assetindo dan telah disetujui mayoritas kreditur pada Juni 2014 lalu.
Pengadilan menilai tidak ada hal-hal lain dari sisi hukum yang
menghalangi pengesahan proposal perdamaian tersebut.
Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari hakim pengawas dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam laporan tersebut hakim pengawas dan pengurus PKPU menyampaikan bahwa telah terjadi perdamaian antara debitur dan kreditur. Setelah memeriksa laporan tersebut, majelis hakim tidak menemukan alasan untuk menolak perdamaian, karena itu pengadilan mengesahkan perdamaian.
"Mengadili. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur. Menyatakan proses PKPU PT Exist Assetingo demi hukum telah berakhir," ujar Iim dalam amar putusannya, Jumat (15/8). Selain itu, majelis hakim juga menghukum debitur dan kreditur untuk menaati dan tunduk pada perjanjian perdamaian tersebut.
Atas putusan tersebut, pengurus PKPU Darwin Aritonang mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan perjanjian perdamaian yang disepakati bersama. "Kami menilai putusan majelis tadi sesuai dengan harapan mayoritas kreditur," ujarnya usai sidang.
Ia bilang dengan keputusan tersebut, maka pekerjaan tim pengurus PKPU resmi berakhir juga. Namun terkait soal besaran nilai upah pengurus, Darwin menolak membeberkannya. Ia bilang akan ada pembicaraan lebih lanjut soal itu. Sebelumnya pada 26 Juni 2014, mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan Exist.
Dalam proposal perdamaian itu, Exist berjanji akan mengembalikan uang nasbah dalam waktu lima tahun ke depan. Pada tahun 2015, Exist akan mengembalikan uang nasabah sebesar 10%, tahun 2016 sebesar 15%, tahun 2017 sebesar 20%, tahun 2018 sebesar 25% dan tahun 2019 sebesar 30%.
Namun Salah seorang kreditur Exist Antonius Christian Gunawan mengatakan pihaknya tetap mengawal dilaksanakannya perjanjian perdamaian itu. Caranya adalah dengan tetap tidak mencabut laporan pidana atas kasus ini terhadap pemilik Exist yakni Chidi The di Kepolisian. Laporan tersebut baru akan dicabut bila Exist menetapi janjinya.
Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari hakim pengawas dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam laporan tersebut hakim pengawas dan pengurus PKPU menyampaikan bahwa telah terjadi perdamaian antara debitur dan kreditur. Setelah memeriksa laporan tersebut, majelis hakim tidak menemukan alasan untuk menolak perdamaian, karena itu pengadilan mengesahkan perdamaian.
"Mengadili. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur. Menyatakan proses PKPU PT Exist Assetingo demi hukum telah berakhir," ujar Iim dalam amar putusannya, Jumat (15/8). Selain itu, majelis hakim juga menghukum debitur dan kreditur untuk menaati dan tunduk pada perjanjian perdamaian tersebut.
Atas putusan tersebut, pengurus PKPU Darwin Aritonang mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan perjanjian perdamaian yang disepakati bersama. "Kami menilai putusan majelis tadi sesuai dengan harapan mayoritas kreditur," ujarnya usai sidang.
Ia bilang dengan keputusan tersebut, maka pekerjaan tim pengurus PKPU resmi berakhir juga. Namun terkait soal besaran nilai upah pengurus, Darwin menolak membeberkannya. Ia bilang akan ada pembicaraan lebih lanjut soal itu. Sebelumnya pada 26 Juni 2014, mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan Exist.
Dalam proposal perdamaian itu, Exist berjanji akan mengembalikan uang nasbah dalam waktu lima tahun ke depan. Pada tahun 2015, Exist akan mengembalikan uang nasabah sebesar 10%, tahun 2016 sebesar 15%, tahun 2017 sebesar 20%, tahun 2018 sebesar 25% dan tahun 2019 sebesar 30%.
Namun Salah seorang kreditur Exist Antonius Christian Gunawan mengatakan pihaknya tetap mengawal dilaksanakannya perjanjian perdamaian itu. Caranya adalah dengan tetap tidak mencabut laporan pidana atas kasus ini terhadap pemilik Exist yakni Chidi The di Kepolisian. Laporan tersebut baru akan dicabut bila Exist menetapi janjinya.
Editor: Barratut Taqiyyah
kontan JAKARTA. PT Exist Assetindo tengah masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan investasi ini telah mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya dan pada awal Juni mendatang akan ada voting terkait rencana restrukturisasi utang tersebut.
Salah seorang kreditur Exist Antonius Christian Gunawan mengatakan nilai aset Exist yang diumumkan pengurus PKPU ca Rp 165 miliar dari 71 sertifikat. Ia mengatakan nilai aset tersebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai tagihan sebesar Rp 1,18 triliun. "Kreditur khawatir kalau Exist pailit, nilai asetnya tidak dapat mengembalikan uang nasabah," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (29/5).
Antonius bilang nilai aset tersebut sebenarnya mengalami penurunan. Sebelumnya pengurus PKPU mengatakan ada 89 sertifikat aset Exist yang sudah dipegang pengurus PKPU. Tapi tanpa alasan yang masuk akal kurator mengatakan jumlah sertifikat yang ada cuma 71. Antonius bilang pengurus PKPU berdalih tak pernah mengumumkan ada 89 sertifikat aset Exist.
Menurut Antonius sertifikat aset Exist itu dalam bentuk rumah atau ruko. Selain itu, pemilik Exist Assetindo Chidi The juga memiliki perusahaan investasi baru bernama Solusi Cepat Propetindo. Kantor perusahaan ini berada di kantor Exist sebelumnya di lantai 12 A Plaza Semanggi. "Mereka sudah beriklan kemarin," ujar Antonius. Kreditur meyayangkan pemilik Exist tidak serius mengembalikan uang kreditur malah membuat usaha baru lagi.
Pengurus PKPU Exist Darwin Aritonang belum bisa diminta keterangan soal perkembangan terbaru ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspons. Namun sebelumnya Darwin menolak mengomentari nilai tagihan Exist. Alasannya pengurus belum selesai melakukan perhitungan. Ia jua mengatakan pengurus PKPU hanya memfasilitasi pertemuan kreditur dan debitur.
Editor: Hendra Gunawan
Ratusan investasi ilegal beroperasi
Oleh Amailia Putri Hasniawati, Noor Muhammad Falih, Nina Dwiantika, Yuwono Triatmodjo - Sabtu, 22 Maret 2014 | 07:06 WIB
kontan
JAKARTA. Jumlah tawaran investasi ilegal yang beredar di masyarakat masih marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 238 perusahaan menawarkan investasi yang tidak berada dalam pengawasan OJK.
Ketua OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, sebagian besar modusnya berkedok pemasaran dengan mengandalkan jaringan multi level marketing (MLM). Ada juga, modus investasi emas dan perdagangan berjangka (forex trading).
"Perlu diwaspadai juga upaya mengecoh dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang seolah-olah mendukung produk mereka," tutur Muliaman, Jumat (21/3).
OJK sendiri menurut Muliawan, telah melakukan penanganan investasi bodong secara khusus melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang beranggotakan sepuluh instansi.
Upaya meningkatkan penanganan investasi bodong, juga dilakukan OJK dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN). Nota kesepahaman ditandatangani kedua lembaga itu, kemarin.
OJK dan BIN akan melakukan kerjasama di bidang pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan. Kedua institusi itu juga bekerjasama menghimpun dan menukar data serta informasi yang dimiliki.
Kepala BIN, Marciano Norman menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan tugas OJK. Tugas tersebut antara lain mendeteksi serta menyampaikan informasi intelijen untuk kepentingan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK sudah bekerjasama dengan beberapa regulator lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. Mereka adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung.
Selain itu juga tergabung Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sardjito, Kepala Satgas Waspada Investasi menyambut baik kerjasama OJK dengan BIN. Menurutnya, bantuan intelijen sangat penting untuk mencegah kerugian masyarakat. "Peran BIN, lembaga intelijen lain sangat penting," kata Sardjito.
Pengamat investasi yang juga Guru Besar Ekonomi Keuangan IPMI Business School, Roy Sembel mengatakan, kerjasama dua lembaga ini akan efektif meminimalisir praktik investasi bodong. Maklum, investasi bodong bisa terjadi karena minimnya informasi yang dimiliki oleh masyarakat dan juga OJK.
"Kerjasama ini membuat OJK bisa mendapat informasi yang lebih jelas, akurat dan cepat dari pihak intelijen. Sehingga berpotensi mengurangi praktik investasi bodong di masyarakat," ujar Roy.
Ia memberi contoh, ada perusahaan yang pernah masuk daftar hitam sebagai penawar investasi bodong, tapi kembali menawarkan investasi serupa dengan nama yang berbeda. Dalam kasus seperti ini, maka OJK akan cepat melakukan tindakan karena mendapat informasi dari pihak BIN.
Jika dijalankan secara efektif, kerjasama tersebut bakal berguna untuk mencegah beroperasinya berbagai tawaran investasi bodong. "Keuntungan dari segi intelijen ialah tindakan preventif terhadap sesuatu yang harus dihindari,” imbuh Roy.
Lebih dari itu, menurut Roy, OJK juga sebaiknya bekerja sama dengan lembaga pendidikan formal. Ini penting sebagai langkah awal edukasi ke masyarakat mengenai seluk beluk investasi.
Dengan cara itu pula, OJK bisa lebih cepat menyebarkan informasi investasi yang perlu diwaspadai, agar masyarakat bisa mengenali dan menolak berbagai tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tak masuk akal.
Editor: Sofyan Nur Hidayat
Investasi Bodong, Nasabah Polisikan Pemilik PT Exist Assetindo
Senin, 17 Maret 2014 | 12:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan pemilik perusahan ke Barekrim Mabes Polri karena melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan kedok investasi.
Mereka didampingi beberapa Marketing perusahan dan kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Kehadiran kami ke sini untuk melaporkan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pemilik PT Exist Assetindo," ujar Antonius Cristian Gunawan, Marketing PT. Exist Assetindo, di Mabes Polri Jakarta, Senin (17/3/2014).
Antonius menyebutkan perincian total dana nasabah yang menjadi korban PT Exist Assetindo kurang lebih 800 nasabah mencapai Rp1,29 triliun. Rinciannya terdiri dari tiga produk yaitu Promissory None Seri D sebesar Rp750 miliar, Exist Property Investment sebesar Rp457.32 miliar, dan Penyertahan Saham sebesar Rp87,7 miliar.
Penipuan yang dilakuan pemilik perusahan sangat menjanjikan sehingga membuat banyak nasabah yang tertarik. Menurut Antonius, hal tersebut juga ditambah perkataan salah satu petinggi perusahan jika PT. Exist Assetindo dalam keadaan aman untuk investasi.
"Produk yang ditawarkan menarik sehingga banyak nasabah yang tertarik. Apalagi Pak Humprey Djeman mengatakan PT. Exist Assetindo aman," katanya.
Sebelumnya, tanggal 5 juli 2013, Saat mengadakan hari jadi PT. Exist Assetindo yang ke-5, pemilik perusahaan, Chaidi The, menawarkan produk Penyertaan Saham, Promissory Note seri D dan Exist Property Investment dengan promo hadiah langsung. Karena merasa produk tersebut aman, banyak nasabah yang kemudian tertarik memasukan dananya.
Tetapi pada 25 Juli 2013 PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar karena mengalami rush akibat efek kaburnya perusahaan emas hingga cash flow perusahaan tertanggu. Penyelesaian pembayaran nasabah kemudian disepakati 19 Agustus 2013.
Namun, PT. Exist Assetindo tidak menepati keputusan itu dan tidak bisa menunjukan asset-asset property. Hingga saat ini baik bungga maupun pokok nasabah belum terbayarkan.
Mereka didampingi beberapa Marketing perusahan dan kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Kehadiran kami ke sini untuk melaporkan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pemilik PT Exist Assetindo," ujar Antonius Cristian Gunawan, Marketing PT. Exist Assetindo, di Mabes Polri Jakarta, Senin (17/3/2014).
Antonius menyebutkan perincian total dana nasabah yang menjadi korban PT Exist Assetindo kurang lebih 800 nasabah mencapai Rp1,29 triliun. Rinciannya terdiri dari tiga produk yaitu Promissory None Seri D sebesar Rp750 miliar, Exist Property Investment sebesar Rp457.32 miliar, dan Penyertahan Saham sebesar Rp87,7 miliar.
Penipuan yang dilakuan pemilik perusahan sangat menjanjikan sehingga membuat banyak nasabah yang tertarik. Menurut Antonius, hal tersebut juga ditambah perkataan salah satu petinggi perusahan jika PT. Exist Assetindo dalam keadaan aman untuk investasi.
"Produk yang ditawarkan menarik sehingga banyak nasabah yang tertarik. Apalagi Pak Humprey Djeman mengatakan PT. Exist Assetindo aman," katanya.
Sebelumnya, tanggal 5 juli 2013, Saat mengadakan hari jadi PT. Exist Assetindo yang ke-5, pemilik perusahaan, Chaidi The, menawarkan produk Penyertaan Saham, Promissory Note seri D dan Exist Property Investment dengan promo hadiah langsung. Karena merasa produk tersebut aman, banyak nasabah yang kemudian tertarik memasukan dananya.
Tetapi pada 25 Juli 2013 PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar karena mengalami rush akibat efek kaburnya perusahaan emas hingga cash flow perusahaan tertanggu. Penyelesaian pembayaran nasabah kemudian disepakati 19 Agustus 2013.
Namun, PT. Exist Assetindo tidak menepati keputusan itu dan tidak bisa menunjukan asset-asset property. Hingga saat ini baik bungga maupun pokok nasabah belum terbayarkan.
Penulis | : Yoga Sukmana |
Editor | : Bambang Priyo Jatmiko |
KISRUH HARVESTINDO
Harvestindo Lobi Bapepam Soal NAB
JAKARTA. PT Harvestindo Asset Management terus berusaha mengerek nilai aktiva bersih (NAB) produk reksadana Harvestindo Istimewa milik mereka yang terpuruk. Caranya dengan melobi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar membolehkan piutangnya masuk dalam perhitungan NAB produk reksadana campuran terbitan tahun 2007 tersebut.
NAB reksadana Harvestindo Istimewa saat ini hanya tersisa Rp 164,7 miliar. Angka itu turun 84% dari nilai dana awal yang berhasil terkumpul pada awal pembentukan produk sebesar Rp 300 miliar.
Tapi, T Helmy Azwari, Presiden Direktur Harvestindo beralasan, tergerusnya NAB reksadana itu bukan karena wanprestasi manajer investasi (MI). Melainkan, karena mandeknya pembayaran utang dari 32 debitur usaha kecil dan menengah (UKM) kepada Harvestindo.
Biasanya, penurunan NAB terjadi kalau ada kerugian yang jelas terjadi. Dalam kasus Harvestindo, proses penagihan piutang masih terus berjalan. Nah, potential loss paling banyak hanya 20%. Makanya, manajemen Harvestindo berharap Bapepam-LK bersedia memasukkan piutang ini dalam perhitungan NAB reksadana Harvestindo.
Helmy menjelaskan, Harvestindo masih memiliki surat utang yang belum terbayar berupa promisory notes sekitar Rp 130 miliar. Ini merupakan aset dasar Harvestindo Istimewa. Debitur promisory notes adalah 32 pengusaha UKM yang memiliki kisaran utang antara Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar. "Kami akan bertemu Bapepam awal pekan depan," ujar Helmy di Jakarta, kemarin (19/11).
Harvestindo tak sendirian dalam mengambil langkah ini. Menurut sumber KONTAN yang ada di Bank Internasional Indonesia (BII), selaku bank kustodian Harvestindo Istimewa, bank tersebut telah memberi lampu hijau kepada Harvestindo untuk memasukkan piutang dalam komposisi NAB. "Bagi kami tidak ada masalah," bisik sumber itu.
Selain melobi Bapepam-LK, Harvestindo juga terus menagih piutangnya ke debitur. Cuma, Helmy pesimistis seluruh piutang itu akan terbayar tahun 2009 ini. "Kami usahakan 20% dari piutang terbayar tahun ini," ujarnya.
Jika seluruh piutang terbayar, kas Harvestindo bisa jadi surplus. Sebab, Harvestindo tinggal punya kewajiban mengembalikan dana Rp 100 miliar kepada 16 investor institusi. Beberapa di antaranya adalah Yayasan Asabri, Dana Pensiun Jasindo, Yankespen Aneka Tambang, Asuransi Jiwa Bumi Asih, dan Jasa Marga.
Harvestindo Istimewa adalah produk reksadana campuran yang lebih banyak berinvestasi di instrumen surat utang. Uniknya, produk ini menggunakan surat utang pengusaha kecil sebagai aset dasarnya.
Ade Jun Firdaus, Kun Wahyu Winasis KONTAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar