gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Selasa, 23 Februari 2010

RD KPD lage ... 230210

28/02/2010 - 14:09
Minimal Investasi KPD Rp25 miliar
APRDI: Menyulitkan MI
Agustina Melani


(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) menegaskan nilai minimal investasi KPD akan menyulitkan Manajer Investasi. Untuk itu APRDI akan membuat usulan kepada Bapepam-LK.

"APRDI akan mengusulkan salah satunya terkait aturan minimal investasi KPD dan kontrak investasi kolektif. Ada beberapa anggota yang keberatan terkait draf peraturan tersebut," ujar Direktur PT Schroder Invesment Management Michael Tjoajadi saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (28/2).

Bapepam-LK tengah mengatur kontrak pengelolaan dana (KPD). Bapepam-LK telah melakukan sosialisasi draft peraturan V.G.6 yang mengatur pedoman pengelolaan dana nasabah berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual oleh manajer investasi sejak pekan lalu. Dalam salah satu pasal tersebut jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah pada pengelolaan dana nasabah minimal Rp25 miliar.

Ia menambahkan, minimal investasi sekitar Rp25 miliar dalam draft peraturan Bapepam-LK tersebut akan menyulitkan nasabah dan nasabah dana pensiun kecil. Bapepam-LK meminta manajer investasi (MI) harus memiliki modal minimum investasi Rp25 miliar. Syarat ini digunakan jika MI mengeluarkan produk KPD.

Menurut Ketua Bapepam-LK mengatakan, pengetatan modal minimal ini guna mencegah banyaknya sengketa yang terjadi antara nasabah dengan MI terkait KPD. Dengan adanya peraturan ini nantinya ada kepastian hukum yang mengikat antara nasabah dan MI. [hid]
Kontrak Pengelolaan Dana
Senin, 22 Februari 2010 - 09:07 wib

Reksa dana sebagai sebuah produk, bisa diklasifikasikan secara sederhana. Di awal industri Reksa dana hadir, pada 1996 jenis Reksa dana di Indonesia hanya terdiri dari empat jenis yakni Reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund), Reksa dana saham (equity fund), Reksa dana pasar uang (money market fund) dan Reksa dana campuran. Empat jenis Reksa dana ini merupakan bentuk konvensional dari Reksa dana yang ada saat ini.

Dalam perkembangannya, industri Reksa dana tidak hanya memunculkan Reksa dana bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), tapi juga memunculkan produk inovatif yang lebih bersifat private seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Produk ini dalam bahasa kerennya lebih dikenal dengan sebutan discretionary fund.

Apa bedanya KPD dengan Reksa dana? Ke mana dana KPD dikelola oleh Manajer investasi? Apakah KPD lebih menguntungkan dari Reksa dana konvensional? Sederet pertanyaan ini menarik untuk disimak lebih lanjut. KPD agak berbeda dengan reksa dana biasa. Perbedaan itu terletak pada beberapa hal. Pertama, produk ini diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Manajer Investasi dengan pemilik dana atau investor.

Kesepakatan itu misalnya, berapa dana yang akan dikelola, kebijakan investasi berkaitan dengan pengelolaan dana, biaya, masa pengelolaan dan sebagainya. Dari sini tampak sekali bahwa KPD sangat bersifat khusus. Selain perjanjian dengan manajer investasi, investor KPD juga menjalin perjanjian dengan bank kustodian yang akan mengadministrasi dan menyimpan asset investor.

Hal ini jelas berbeda dengan Reksa dana di mana unit Reksa dana diterbitkan oleh manajer investasi dan ditawarkan ke investor. Kebijakan investasi, nilai maksimal dana yang akan dikelola dan sebagainya ditentukan oleh manajer investasi. Jika investor tertarik bisa membeli produk Reksa dana tersebut, jika investor tidak tertarik tidak ada paksaan untuk membelinya. Perjanjian yang terjadi bukan antara manajer investasi dengan investor, melainkan antara manajer investasi dengan kustodian.

Kedua, untuk menerbitkan unit Reksa dana, Manajer Investasi harus melewati sejumlah prosedur dan mendapat izin efektif dari Bapepam-LK. Jika Bapepam-LK tidak menyetujui, maka unit Reksa dana tersebut tidak bisa diterbitkan. Sementara dalam KPD tidaklah serumit itu. Perjanjian dua pihak antara investor dengan manajer investasi juga tidak perlu mendapat persetujuan Bapepam-LK.

Ketiga, sifat KPD yang private dan khusus jelas menjaring investor-investor berkantong tebal, dan karena itu pula investor bisa melakukan negosiasi mengenai biaya pengelolaan (management fee). Aset investor KPD benar-benar dibuat secara terpisah berdasarkan investornya.

Bandingkan dengan aset investor Reksa dana, di mana jumlah investornya sangat bervariasi dan banyak sehingga pengelolaan dana investor satu dengan lainnya menyatu dalam unit Reksa dana yang diterbitkan. NAB Reksa dana mencerminkan nilai aset bersih seluruh investor Reksa dana. Jika banyak investor Reksa dana yang melakukan penarikan dana (redemption) maka nilai NAB akan berkurang.

Karena karakternya yang private tadi, pengelolaan KPD lebih fleksibel dibandingkan Reksa dana. Manajer investasi bisa memiliki ruang gerak lebih bebas dalam menentukan kebijakan investasinya. Bahkan, di tengah jalan, jika dinilai lebih menguntungkan manajer investasi bisa mengusulkan kepada pemilik dana untuk mengubah kebijakan investasi yang disepakati sebelumnya.

Dus, pada dasarnya KPD memiliki ruang gerak yang jauh lebih besar dibandingkan produk-produk Reksa dana konvensional dan juga Reksa dana terstruktur. Kebijakan investasi KPD tidak hanya diarahkan pada instrumen-instrumen investasi surat berharga atau efek, tapi juga bisa disalurkan dalam bentuk penyertaan saham, pendanaan terhadap proyek-proyek yang dianggap menguntungkan dan sejenisnya. Kini, KPD semakin banyak jenisnya dan semakin menjadi andalan bagi manajer investasi untuk menggelembungkan bisnis pengelolaan dana yang dijalaninya. (Tim BEI)(//rhs)

Tidak ada komentar: