gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 15 Februari 2010

yang maseh PANAS, ka-pe-de ga PEDE : 150210

15/02/2010 - 15:47
Underlying Kontrak Bilateral MI harus Efek
Susan Silaban


(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Manajer Investasi hanya diperbolehkan menempatkan dana nasabah yang ada di KPD pada aset berupa efek saja. Untuk itu, Bapepam-LK akan atur KPD yang dikeluarkan MI.

"Untuk Kontrak bilateral itu efeknya ke saham. Kontrak inilah yang akan membedakan produk KPD dengan reksadana," kata Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto kepada wartawan, Senin (15/2).

Menurut Djoko, jika KPD yang sudah jatuh tempo wajib mengikuti aturan yang baru, namun jika KPD itu belum jatuh tempo maka Bapepam akan memberikan tenggat waktu maksimum dua tahun.

Sebelumnya, aset yang dapat dijaminkan dalam KPD bisa berupa proyek, real estate, KIK EBA, dan surat utang. Begitu juga yang kontrak bilateral KPD nasabah PT Optima Kharya Asset Management yang merugikan nasabah itu sendiri. KPD tidak harus melalui tahapan ke Bapepam-LK karena sejatinya hanya merupakan pengikatan bilateral antara investor dan manajer investasi. Selain itu untuk KPD, investor yang memilih bank kustodian dan membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian tersebut, terpisah dari perjanjian dengan manajer investasi.

"Bapepam tidak pernah menyimpan KPD. Bapepam hanya menyimpan efek yang ada di bank kustodian," jelas Djoko saat menjawab nasabah Optima.

Keberadaan bank kustodian selaku penyimpan efek dan/atau administrator portofolio juga berperan dalam melindungi investor. Karena bank kustodian-lah yang menyimpan efek-efek yang ada dalam portofolio investor, maka manajer investasi tidak bisa membawa kabur efek-efek tersebut. "Kalau disimpan di lembaga keuangan tidak akan hilang efeknya," tandasnya. [san/hid]

2 komentar:

Anonim mengatakan...

bro sori menyimpang dr topik, sy tertarik dengan blognya, mau belajar nih inves di reksadana.
1.untuk reksadana saham gimana trendnya buat 2010?
2.kira bisa dapet brp persen dlm setahun?
3.perusahaan mana yg MI nya bagus?
4.apakah profit/lost yg kita dapet itu ada perhitungannya secara transparan?
5.persentase keuntungan prusahaan/MI apakah sudh ditentukan dr awal? apakah kl investor rugi perusahaan ikut merugi jg?

thx bro
rgds,
gumi: netter_id@yahoo.com

JO mengatakan...

Wow, ini pertanyaan yang bagus. emang salah satu tujuan blog ini adalah saling bertukar informasi dan pengalaman dalam berinvestasi reksa dana. gw jawab dulu soal MI: asing lebe baek daripada yang lokal. ada 3 MI asing yang gw sering inves: schroder, fortis, dan manulife.
no4. profit dan loss jelas transparan karena dapat terukur dari pergerakan nilai aktiva bersih produk reksa dana yang bersangkutan. cara untuk menentukan nilai aktiva bersih (NAB) meliputi pergerakan harga produk investasi yang dikelolanya, volume transaksi jual beli reksa dana setiap hari, pajak final, dan fee yang dikenakan termasuk management fee. untuk tau lebe rinci kontak langsung aja MI atau agen penjual (biasanya bank), minta penjelasan yang lebih rinci.
5. soal kerugian MI itu lebe disebabkan oleh manajemen keuangan usaha MI bukan karena pergerakan NAB. investor RUGI jika MEREALISASIKAN atau MENCAIRKAN (redeem) produk reksa dananya yang pada saat tersebut NABnya lebe rendah daripada NAB pada saat beli atau subscription. Jika belum dicairkan tapi NAB saat itu lebe rendah daripada saat beli, itu namanya POTENTIAL LOSSES.
1 dan 2: banyak analis yang memperkirakan reksa dana saham masih akan positif trennya pada 2010. Itu berarti peluang laba berdasarkan kenaikan NAB bisa terjadi tahun ini. Besarnya berkisar antara 30%-50% setahun. Namun tentu saja ada faktor2 yang harus dipertimbangkan. Salah satu faktor adalah bahwa investasi Reksa Dana adalah investasi jangka panjang. Sulit mengharapkan hasil positif langsung tercapai pada 1 tahun saja. Jika anda tetap NEKAT berinvestasi 1 tahun saja, atau cuma untuk 2010, maka risiko jangka waktu investasi semakin tinggi. Pengalaman gw, minimal harus punya orientasi investasi 3-5 tahun. gitu dulu dah.