Izin 10.000 WAPERD dicabut karena tak aktif
Oleh Candra Setya S. & Gita A. Cakti
bisnis indonesia
Published On: 21 June 2011
JAKARTA: Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia menegaskan pencabutan izin 10.000 Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana disebabkan tidak aktifnya wakil tersebut dalam kegiatan penjualan efek reksa dana. Ketua Kompartemen Sertifikasi dan Standarisasi Profesi APRDI Andreas Gunawidjaja menegaskan pencabutan ijin sejumlah WAPERD oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bukan karena adanya pelanggaran peraturan tetapi karena tidak aktifnya wakil agen penjual disebabkan adanya program mutasi ataupun promosi dari masing-masing perusahaan.
Pencabutan ijin itu mulai dilakukan sejak akhir 2010 sampai tahun ini seiring mulai diterapkannya kewajiban WAPERD mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL).
Dalam peraturan Bapepam-LK No.V.B.2 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana disebutkan untuk meningkatkan pengetahuan WAPERD secara berkelanjutan, seorang yang memiliki izin WAPERD wajib mengikuti program PPL selama 2 tahun sekali.
“Setiap WAPERD wajib mengikuti PPL 2 tahun sekali, kalau tidak dianggap tidak aktif. Sejak September 2010 sampai saat ini mulai dilakukan pemutihan WAPERD, dan ada 10.000 WAPERD yang sudah tidak aktif dalam kegiatan penjualan reksa dana, sehingga ijinnya dicabut. Rata-rata mereka tidak aktif karena mutasi atau promosi. Tapi bukan karena pelanggaran,” ujarnya, hari ini.
Andreas menjelaskan meskipun ada pemutihan, tidak menjadikan jumlah WAPERD berkurang signifikan karena orang yang mendaftar menjadi WAPERD pun terus bertambah. Saat ini, kata dia, ada sekitar 18.000 – 20.000 WAPERD yang tercatat.
“Meskipun ada pembersihan, tetapi ada juga yang masuk menjadi WAPERD. Jadi jumlahnya tidak langsung berkurang begitu saja, ada yang ditarik [ijin WAPERD], tetapi ada juga yang masuk,” jelasnya.(mmh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar