gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Rabu, 18 Juli 2012

NAB dan LPHE dan MI dan BAPEPAM-LK

Bapepam Revisi Aturan Nilai Portfolio Reksa Dana Oleh: Agustina Melani pasarmodal - Jumat, 13 Juli 2012 | 18:00 WIB INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan revisi aturan IV.C.2 tentang nilai pasar wajar dari efek dalam perhitungan portofolio reksa dana. Dengan revisi aturan tersebut membuat peran Lembaga Penilai Harga Efek (LPHE) menjadi sentral dalam menentukan Nilai Aktiva Bersih (NAB) setiap reksa dana. Ketua Bapepam-LK Nurhaida menuturkan, nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa dengan menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE. Saat ini baru satu perusahaan yang menjadi lembaga penilai harga efek yaitu PT Penilai Harga Efek Indonesia. “Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di Bursa Efek Indonesia tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, maka perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh PHEI sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi,” ujar Nurhaida dalam revisi aturan yang diterbitkan Jumat (13/7/2012). Nurhaida menambahkan, jika LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap efek, maka manajer investasi wajib menentukan nilai pasar wajar efek berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Adapun metodenya adalah harga perdagangan sebelumnya, harga perbandingan efek sejenis dan kondisi fundamental dari penerbit efek. LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan akan pailit atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari efek tersebut, maka manajer investasi wajib menghitung nilai pasar wajar efek dengan pertimbangan harga perdagangan terakhir efek tersebut dan kecenderungan harga efek tersebut. Selain itu beberapa hal lain yang masuk ke dalam metode perhitungan adalah tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir untuk efek bersifat utang, informasi material yang diumumkan mengenai efek tersebut sejak perdagangan terakhir, perkiraan rasio harga saham per pendapatan (price-to-earning ratio) untuk efek bersifat saham, tingkat bunga pasar dari efek sejenis pada tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (untuk obligasi) dan harga pasar terakhir dari efek yang mendasari jika berupa derivatif atas efek. Sementara itu, untuk perhitungan reksadana yang ingin dibubarkan baik karena diperintahkan oleh Bapepam-LK atau NAB reksa dana kurang dari Rp 25 miliar selama 90 hari berturut-turut maka manajer investasi dapat menghitung sendiri nilai wajar reksadana tersebut berdasarkan metode dengan menggunakan asas konservatif dan penerapan konsisten. “Untuk nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksa dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang reksa dana tersebut, maka wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia,” ujar Nurhaida. [hid]

Tidak ada komentar: