Rabu, 24/02/2010 13:53 WIB
Pefindo Siapkan Pemeringkatan Reksa Dana
Angga Aliya ZRF - detikFinance
(foto: dok detikFinance) Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) siap melakukan rating terhadap produk reksa dana di triwulan II-2010. Saat ini Pefindo sudah melayangkan surat kepada sekitar 15 manajer investasi mengenai rencana tersebut.
"Reksa dana yang akan kita rating yaitu reksa dana fix income dan pasar uang," kata Direktur Utama Pefindo Kahlil Rowter dalam media forum di kantornya, Atrium Setiabudi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Ia mengatakan, saat ini permintaan untuk rating reksa dana ini cukup besar dan jangkauannya sangat luas, namun bisa dilakukan dengan biaya yang cukup murah.
Menurutnya, rating reksa dana tersebut akan menganalisis kualitas aset produk tersebut, bukan imbal hasilnya. Semakin banyak asetnya maka semakin tinggi rating produk reksa dananya.
Ia menambahkan, selama ini, investor hanya mengetahui bagus atau tidaknya produk reksa dana hanya dari manajer investasi dan distributor.
"Dengan adanya rating ini kan jadi lebih transparan. Investor juga punya pihak lain yang membantu penilaian sebuah produk reksa dana," imbuhnya.
Saat ini, Pefindo masih menunggu respon dari para manajer investasi yang sudah dihubungi. Kahlil mengatakan, jumlah reksa dana yang akan diperingkat akan lebih banyak jumlahnya karena dari 15 manajer investasi rata-rata memiliki lebih dari satu produk reksa dana.
Kahlil mengatakan, pihaknya juga sedang berupaya untuk melakukan fund ranking terhadap reksa dana saham dan campuran. Rencana ini sempat berjalan sebentar lalu berhenti setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghentikan publikasi e-monitoring data emiten.
"Kita kan selalu pakai data itu, setelah dihentikan kita kesulitan sekali untuk mencari data yang valid secara cepat," imbuhnya.
Fund ranking terhadap dua reksa dana itu rencananya akan menganalisa return dan likuiditas produk tersebut.
(ang/dro)
KEEP BUYING, jangka panjang LEBE BAGU$, pindah ke http://investasireksadanaindonesiagw.blogspot.com/ aka INVESTASI REKSA DANA INDONESIA gw
gW suka BANGET ketidakPASTIan
Rabu, 24 Februari 2010
daripada BINGUNK, cemas, dan KATATONIK ... mending Reksadana-IN
Rabu, 24/02/2010 08:33 WIB
Reksa Dana Apa Paling Pas Tahun Ini?
Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jakarta - Memilih produk investasi yang tepat terkadang tidak mudah untuk dilakukan. Apalagi, kalau mencari produk investasi yang aman.
Sebagian orang yang memasang sikap optimistis dalam memandang situasi perekonomian tahun 2010, tentu akan memilih investasi di produk saham.
Namun tak sedikit pula yang menganggap kalau tahun 2010 bukan lah tahun pemulihan global, sehingga mereka berpikir lebih baik menempatkan dana di produk-produk deposito atau obligasi.
Mereka yang sangat yakin dengan prospek pemulihan ekonomi di 2010, tentu siap menempatkan sebagian besar dana yang mereka punya di produk-produk saham, mumpung harga-harga saham masih koreksi.
Nah bagi anda yang merasa kesulitan menentukan produk investasi yang tepat, mungkin dikarenakan anda juga bukan seorang yang biasa berspekulasi, tentunya produk reksa dana merupakan jalan tengahnya.
Menurut para pelaku industri pasar modal, daripada bingung-bingung menentukan sikap, memilih produk reksa dana merupakan langkah yang tepat. Sebab, reksa dana bisa bersifat fleksibel terhadap situasi pergerakan pasar.
Reksa dana, merupakan suatu produk investasi yang dirancang khusus untuk menggaet investasi masyarakat tanpa harus menuntut investornya berperan aktif dalam perdagangan harian di pasar modal.
Jika bermain saham menuntut anda terus memantau layar serta memperhatikan pergerakan saham-saham yang tentunya membutuhkan waktu khusus, sebaliknya, berinvestasi dengan produk reksa dana tidak.
Menanamkan investasi di produk reksa dana berarti anda mempercayakan dana anda untuk diinvestasikan oleh manajer-manajer investasi. Anda cukup menentukan jenis reksa dananya, nanti manajer investasi yang aktif melakukan perdagangan di pasar modal.
Anda sebagai investor cukup memantau saja perkembangan nilai dana anda.
Secara umum, ada 5 jenis reksa dana, yakni reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana indeks dan reksa dana campuran.
Masing-masing jenis reksa dana tersebut, akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke jenis produk investasinya. Misalkan, reksa dana saham, tentu akan manajer investasi akan menempatkan dana investasi yang ditanamkan seorang investor ke produk-produk saham.
Nanti manajer investasi yang akan melakukan aksi beli dan jual di lantai bursa. Investor reksa dana cukup memantau perkembangannya saja. Begitu juga dengan jenis reksa dana lainnya, kecuali reksa dana campuran.
Reksa dana campuran, merupakan reksa dana yang menempatkan dana investasinya pada seluruh produk pasar modal, tentunya dengan besaran porsi yang berbeda-beda.
Misalkan, sebuah produk reksa dana campuran menawarkan penempatan dana investasi di saham sebesar 30% dan sisanya di obligasi 70%.
Nah, reksa dana campuran dinilai menjadi instrumen yang paling menarik untuk berinvestasi tahun ini. Sebab, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan terus menguat seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2010.
Menurut Direktur Utama PT Danareksa Investment Management John D Item, tahun ini harga saham akan naik dan banyak perusahaan yang berencana menerbitkan obligasi dengan imbal hasil yang bervariasi dan menarik.
"Tahun ini sebaiknya investor masuk ke reksa dana campuran, saham dan obligasi. Saham masih akan tumbuh jadi nilainya pasti akan bertambah," ujarnya saat berbincang-bincang dengan detikFinance di Hard Rock Cafe, Jalan M Thamrin, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Ia menambahkan, selain reksa dana campuran, instrumen investasi yang menarik adalah reksa dana pasar uang. Menurutnya, reksa dana jenis ini nilainya lebih tinggi ketimbang investasi dalam bentuk deposito dan risikonya tahun ini tidak akan terlalu tinggi.
"Dia sedikit di atas deposito, kalau dibanding reksa dana lain tidak akan begitu bergejolak tahun ini," ujarnya.
Menurutnya, modal awal yang diperlukan untuk mulai berinvestasi di reksa dana tidak besar. Investor bisa mulai membuka rekening dengan dana kecil, lalu sedikit demi sedikit ditambah portfolionya.
"Kalau takut langsung besar, untuk awal Rp 250.000 juga cukup oke. Nanti setiap bulan dicicil," jelasnya.
John menambahkan, hampir sepanjang tahun ini merupakan waktu yang bagus untuk melakukan investasi dalam bentuk reksa dana. Jadi, tidak perlu menunggu sampai triwulan II, III atau bahkan IV di akhir tahun nanti.
"Lebih bagus mulai dari sekarang, jadi nilainya sudah bisa bertambah di akhir tahun nanti," imbuhnya.
IHSG diperkirakan akan terus menguat, hingga akhir tahun ia meramal posisi IHSG bias menembus angka 3300. Menurutnya, target tersebut dirasa realistis jika melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di awal tahun 2010 ini.
Selain itu, banyak pihak mulai dari pemerintah dan ekonom yang menilai tahun ini merupakan titik balik pertumbuhan ekonomi setelah imbas masa krisis ekonomi di tahun lalu.
"Banyak orang optimis tahun ini, karena memang portofolio investment Indonesia naik terus, tahun lalu kan turun," tambahnya.
Meski demikian, ia menghimbau para investor untuk sedikit waspada terhadap sentimen negatif yang akan melanda iklim investasi Indonesia tahun ini. Faktor tersebut antara lain, naiknya harga minyak dunia serta potensi inflasi yang cukup besar.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat yang tidak begitu menggembirakan juga menjadi sentimen negatif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Mau tidak mau, ekonomi Amerika masih sangat berpengaruh terhadap kita," ujarnya.
(dro/qom)
Reksa Dana Apa Paling Pas Tahun Ini?
Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jakarta - Memilih produk investasi yang tepat terkadang tidak mudah untuk dilakukan. Apalagi, kalau mencari produk investasi yang aman.
Sebagian orang yang memasang sikap optimistis dalam memandang situasi perekonomian tahun 2010, tentu akan memilih investasi di produk saham.
Namun tak sedikit pula yang menganggap kalau tahun 2010 bukan lah tahun pemulihan global, sehingga mereka berpikir lebih baik menempatkan dana di produk-produk deposito atau obligasi.
Mereka yang sangat yakin dengan prospek pemulihan ekonomi di 2010, tentu siap menempatkan sebagian besar dana yang mereka punya di produk-produk saham, mumpung harga-harga saham masih koreksi.
Nah bagi anda yang merasa kesulitan menentukan produk investasi yang tepat, mungkin dikarenakan anda juga bukan seorang yang biasa berspekulasi, tentunya produk reksa dana merupakan jalan tengahnya.
Menurut para pelaku industri pasar modal, daripada bingung-bingung menentukan sikap, memilih produk reksa dana merupakan langkah yang tepat. Sebab, reksa dana bisa bersifat fleksibel terhadap situasi pergerakan pasar.
Reksa dana, merupakan suatu produk investasi yang dirancang khusus untuk menggaet investasi masyarakat tanpa harus menuntut investornya berperan aktif dalam perdagangan harian di pasar modal.
Jika bermain saham menuntut anda terus memantau layar serta memperhatikan pergerakan saham-saham yang tentunya membutuhkan waktu khusus, sebaliknya, berinvestasi dengan produk reksa dana tidak.
Menanamkan investasi di produk reksa dana berarti anda mempercayakan dana anda untuk diinvestasikan oleh manajer-manajer investasi. Anda cukup menentukan jenis reksa dananya, nanti manajer investasi yang aktif melakukan perdagangan di pasar modal.
Anda sebagai investor cukup memantau saja perkembangan nilai dana anda.
Secara umum, ada 5 jenis reksa dana, yakni reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana indeks dan reksa dana campuran.
Masing-masing jenis reksa dana tersebut, akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke jenis produk investasinya. Misalkan, reksa dana saham, tentu akan manajer investasi akan menempatkan dana investasi yang ditanamkan seorang investor ke produk-produk saham.
Nanti manajer investasi yang akan melakukan aksi beli dan jual di lantai bursa. Investor reksa dana cukup memantau perkembangannya saja. Begitu juga dengan jenis reksa dana lainnya, kecuali reksa dana campuran.
Reksa dana campuran, merupakan reksa dana yang menempatkan dana investasinya pada seluruh produk pasar modal, tentunya dengan besaran porsi yang berbeda-beda.
Misalkan, sebuah produk reksa dana campuran menawarkan penempatan dana investasi di saham sebesar 30% dan sisanya di obligasi 70%.
Nah, reksa dana campuran dinilai menjadi instrumen yang paling menarik untuk berinvestasi tahun ini. Sebab, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan terus menguat seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2010.
Menurut Direktur Utama PT Danareksa Investment Management John D Item, tahun ini harga saham akan naik dan banyak perusahaan yang berencana menerbitkan obligasi dengan imbal hasil yang bervariasi dan menarik.
"Tahun ini sebaiknya investor masuk ke reksa dana campuran, saham dan obligasi. Saham masih akan tumbuh jadi nilainya pasti akan bertambah," ujarnya saat berbincang-bincang dengan detikFinance di Hard Rock Cafe, Jalan M Thamrin, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Ia menambahkan, selain reksa dana campuran, instrumen investasi yang menarik adalah reksa dana pasar uang. Menurutnya, reksa dana jenis ini nilainya lebih tinggi ketimbang investasi dalam bentuk deposito dan risikonya tahun ini tidak akan terlalu tinggi.
"Dia sedikit di atas deposito, kalau dibanding reksa dana lain tidak akan begitu bergejolak tahun ini," ujarnya.
Menurutnya, modal awal yang diperlukan untuk mulai berinvestasi di reksa dana tidak besar. Investor bisa mulai membuka rekening dengan dana kecil, lalu sedikit demi sedikit ditambah portfolionya.
"Kalau takut langsung besar, untuk awal Rp 250.000 juga cukup oke. Nanti setiap bulan dicicil," jelasnya.
John menambahkan, hampir sepanjang tahun ini merupakan waktu yang bagus untuk melakukan investasi dalam bentuk reksa dana. Jadi, tidak perlu menunggu sampai triwulan II, III atau bahkan IV di akhir tahun nanti.
"Lebih bagus mulai dari sekarang, jadi nilainya sudah bisa bertambah di akhir tahun nanti," imbuhnya.
IHSG diperkirakan akan terus menguat, hingga akhir tahun ia meramal posisi IHSG bias menembus angka 3300. Menurutnya, target tersebut dirasa realistis jika melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di awal tahun 2010 ini.
Selain itu, banyak pihak mulai dari pemerintah dan ekonom yang menilai tahun ini merupakan titik balik pertumbuhan ekonomi setelah imbas masa krisis ekonomi di tahun lalu.
"Banyak orang optimis tahun ini, karena memang portofolio investment Indonesia naik terus, tahun lalu kan turun," tambahnya.
Meski demikian, ia menghimbau para investor untuk sedikit waspada terhadap sentimen negatif yang akan melanda iklim investasi Indonesia tahun ini. Faktor tersebut antara lain, naiknya harga minyak dunia serta potensi inflasi yang cukup besar.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat yang tidak begitu menggembirakan juga menjadi sentimen negatif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Mau tidak mau, ekonomi Amerika masih sangat berpengaruh terhadap kita," ujarnya.
(dro/qom)
Selasa, 23 Februari 2010
RD KPD lage ... 230210
28/02/2010 - 14:09
Minimal Investasi KPD Rp25 miliar
APRDI: Menyulitkan MI
Agustina Melani
(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) menegaskan nilai minimal investasi KPD akan menyulitkan Manajer Investasi. Untuk itu APRDI akan membuat usulan kepada Bapepam-LK.
"APRDI akan mengusulkan salah satunya terkait aturan minimal investasi KPD dan kontrak investasi kolektif. Ada beberapa anggota yang keberatan terkait draf peraturan tersebut," ujar Direktur PT Schroder Invesment Management Michael Tjoajadi saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (28/2).
Bapepam-LK tengah mengatur kontrak pengelolaan dana (KPD). Bapepam-LK telah melakukan sosialisasi draft peraturan V.G.6 yang mengatur pedoman pengelolaan dana nasabah berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual oleh manajer investasi sejak pekan lalu. Dalam salah satu pasal tersebut jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah pada pengelolaan dana nasabah minimal Rp25 miliar.
Ia menambahkan, minimal investasi sekitar Rp25 miliar dalam draft peraturan Bapepam-LK tersebut akan menyulitkan nasabah dan nasabah dana pensiun kecil. Bapepam-LK meminta manajer investasi (MI) harus memiliki modal minimum investasi Rp25 miliar. Syarat ini digunakan jika MI mengeluarkan produk KPD.
Menurut Ketua Bapepam-LK mengatakan, pengetatan modal minimal ini guna mencegah banyaknya sengketa yang terjadi antara nasabah dengan MI terkait KPD. Dengan adanya peraturan ini nantinya ada kepastian hukum yang mengikat antara nasabah dan MI. [hid]
Kontrak Pengelolaan Dana
Senin, 22 Februari 2010 - 09:07 wib
Reksa dana sebagai sebuah produk, bisa diklasifikasikan secara sederhana. Di awal industri Reksa dana hadir, pada 1996 jenis Reksa dana di Indonesia hanya terdiri dari empat jenis yakni Reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund), Reksa dana saham (equity fund), Reksa dana pasar uang (money market fund) dan Reksa dana campuran. Empat jenis Reksa dana ini merupakan bentuk konvensional dari Reksa dana yang ada saat ini.
Dalam perkembangannya, industri Reksa dana tidak hanya memunculkan Reksa dana bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), tapi juga memunculkan produk inovatif yang lebih bersifat private seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Produk ini dalam bahasa kerennya lebih dikenal dengan sebutan discretionary fund.
Apa bedanya KPD dengan Reksa dana? Ke mana dana KPD dikelola oleh Manajer investasi? Apakah KPD lebih menguntungkan dari Reksa dana konvensional? Sederet pertanyaan ini menarik untuk disimak lebih lanjut. KPD agak berbeda dengan reksa dana biasa. Perbedaan itu terletak pada beberapa hal. Pertama, produk ini diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Manajer Investasi dengan pemilik dana atau investor.
Kesepakatan itu misalnya, berapa dana yang akan dikelola, kebijakan investasi berkaitan dengan pengelolaan dana, biaya, masa pengelolaan dan sebagainya. Dari sini tampak sekali bahwa KPD sangat bersifat khusus. Selain perjanjian dengan manajer investasi, investor KPD juga menjalin perjanjian dengan bank kustodian yang akan mengadministrasi dan menyimpan asset investor.
Hal ini jelas berbeda dengan Reksa dana di mana unit Reksa dana diterbitkan oleh manajer investasi dan ditawarkan ke investor. Kebijakan investasi, nilai maksimal dana yang akan dikelola dan sebagainya ditentukan oleh manajer investasi. Jika investor tertarik bisa membeli produk Reksa dana tersebut, jika investor tidak tertarik tidak ada paksaan untuk membelinya. Perjanjian yang terjadi bukan antara manajer investasi dengan investor, melainkan antara manajer investasi dengan kustodian.
Kedua, untuk menerbitkan unit Reksa dana, Manajer Investasi harus melewati sejumlah prosedur dan mendapat izin efektif dari Bapepam-LK. Jika Bapepam-LK tidak menyetujui, maka unit Reksa dana tersebut tidak bisa diterbitkan. Sementara dalam KPD tidaklah serumit itu. Perjanjian dua pihak antara investor dengan manajer investasi juga tidak perlu mendapat persetujuan Bapepam-LK.
Ketiga, sifat KPD yang private dan khusus jelas menjaring investor-investor berkantong tebal, dan karena itu pula investor bisa melakukan negosiasi mengenai biaya pengelolaan (management fee). Aset investor KPD benar-benar dibuat secara terpisah berdasarkan investornya.
Bandingkan dengan aset investor Reksa dana, di mana jumlah investornya sangat bervariasi dan banyak sehingga pengelolaan dana investor satu dengan lainnya menyatu dalam unit Reksa dana yang diterbitkan. NAB Reksa dana mencerminkan nilai aset bersih seluruh investor Reksa dana. Jika banyak investor Reksa dana yang melakukan penarikan dana (redemption) maka nilai NAB akan berkurang.
Karena karakternya yang private tadi, pengelolaan KPD lebih fleksibel dibandingkan Reksa dana. Manajer investasi bisa memiliki ruang gerak lebih bebas dalam menentukan kebijakan investasinya. Bahkan, di tengah jalan, jika dinilai lebih menguntungkan manajer investasi bisa mengusulkan kepada pemilik dana untuk mengubah kebijakan investasi yang disepakati sebelumnya.
Dus, pada dasarnya KPD memiliki ruang gerak yang jauh lebih besar dibandingkan produk-produk Reksa dana konvensional dan juga Reksa dana terstruktur. Kebijakan investasi KPD tidak hanya diarahkan pada instrumen-instrumen investasi surat berharga atau efek, tapi juga bisa disalurkan dalam bentuk penyertaan saham, pendanaan terhadap proyek-proyek yang dianggap menguntungkan dan sejenisnya. Kini, KPD semakin banyak jenisnya dan semakin menjadi andalan bagi manajer investasi untuk menggelembungkan bisnis pengelolaan dana yang dijalaninya. (Tim BEI)(//rhs)
Minimal Investasi KPD Rp25 miliar
APRDI: Menyulitkan MI
Agustina Melani
(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) menegaskan nilai minimal investasi KPD akan menyulitkan Manajer Investasi. Untuk itu APRDI akan membuat usulan kepada Bapepam-LK.
"APRDI akan mengusulkan salah satunya terkait aturan minimal investasi KPD dan kontrak investasi kolektif. Ada beberapa anggota yang keberatan terkait draf peraturan tersebut," ujar Direktur PT Schroder Invesment Management Michael Tjoajadi saat dihubungi INILAH.COM, Minggu (28/2).
Bapepam-LK tengah mengatur kontrak pengelolaan dana (KPD). Bapepam-LK telah melakukan sosialisasi draft peraturan V.G.6 yang mengatur pedoman pengelolaan dana nasabah berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual oleh manajer investasi sejak pekan lalu. Dalam salah satu pasal tersebut jumlah dana kelolaan untuk setiap nasabah pada pengelolaan dana nasabah minimal Rp25 miliar.
Ia menambahkan, minimal investasi sekitar Rp25 miliar dalam draft peraturan Bapepam-LK tersebut akan menyulitkan nasabah dan nasabah dana pensiun kecil. Bapepam-LK meminta manajer investasi (MI) harus memiliki modal minimum investasi Rp25 miliar. Syarat ini digunakan jika MI mengeluarkan produk KPD.
Menurut Ketua Bapepam-LK mengatakan, pengetatan modal minimal ini guna mencegah banyaknya sengketa yang terjadi antara nasabah dengan MI terkait KPD. Dengan adanya peraturan ini nantinya ada kepastian hukum yang mengikat antara nasabah dan MI. [hid]
Kontrak Pengelolaan Dana
Senin, 22 Februari 2010 - 09:07 wib
Reksa dana sebagai sebuah produk, bisa diklasifikasikan secara sederhana. Di awal industri Reksa dana hadir, pada 1996 jenis Reksa dana di Indonesia hanya terdiri dari empat jenis yakni Reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund), Reksa dana saham (equity fund), Reksa dana pasar uang (money market fund) dan Reksa dana campuran. Empat jenis Reksa dana ini merupakan bentuk konvensional dari Reksa dana yang ada saat ini.
Dalam perkembangannya, industri Reksa dana tidak hanya memunculkan Reksa dana bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), tapi juga memunculkan produk inovatif yang lebih bersifat private seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Produk ini dalam bahasa kerennya lebih dikenal dengan sebutan discretionary fund.
Apa bedanya KPD dengan Reksa dana? Ke mana dana KPD dikelola oleh Manajer investasi? Apakah KPD lebih menguntungkan dari Reksa dana konvensional? Sederet pertanyaan ini menarik untuk disimak lebih lanjut. KPD agak berbeda dengan reksa dana biasa. Perbedaan itu terletak pada beberapa hal. Pertama, produk ini diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Manajer Investasi dengan pemilik dana atau investor.
Kesepakatan itu misalnya, berapa dana yang akan dikelola, kebijakan investasi berkaitan dengan pengelolaan dana, biaya, masa pengelolaan dan sebagainya. Dari sini tampak sekali bahwa KPD sangat bersifat khusus. Selain perjanjian dengan manajer investasi, investor KPD juga menjalin perjanjian dengan bank kustodian yang akan mengadministrasi dan menyimpan asset investor.
Hal ini jelas berbeda dengan Reksa dana di mana unit Reksa dana diterbitkan oleh manajer investasi dan ditawarkan ke investor. Kebijakan investasi, nilai maksimal dana yang akan dikelola dan sebagainya ditentukan oleh manajer investasi. Jika investor tertarik bisa membeli produk Reksa dana tersebut, jika investor tidak tertarik tidak ada paksaan untuk membelinya. Perjanjian yang terjadi bukan antara manajer investasi dengan investor, melainkan antara manajer investasi dengan kustodian.
Kedua, untuk menerbitkan unit Reksa dana, Manajer Investasi harus melewati sejumlah prosedur dan mendapat izin efektif dari Bapepam-LK. Jika Bapepam-LK tidak menyetujui, maka unit Reksa dana tersebut tidak bisa diterbitkan. Sementara dalam KPD tidaklah serumit itu. Perjanjian dua pihak antara investor dengan manajer investasi juga tidak perlu mendapat persetujuan Bapepam-LK.
Ketiga, sifat KPD yang private dan khusus jelas menjaring investor-investor berkantong tebal, dan karena itu pula investor bisa melakukan negosiasi mengenai biaya pengelolaan (management fee). Aset investor KPD benar-benar dibuat secara terpisah berdasarkan investornya.
Bandingkan dengan aset investor Reksa dana, di mana jumlah investornya sangat bervariasi dan banyak sehingga pengelolaan dana investor satu dengan lainnya menyatu dalam unit Reksa dana yang diterbitkan. NAB Reksa dana mencerminkan nilai aset bersih seluruh investor Reksa dana. Jika banyak investor Reksa dana yang melakukan penarikan dana (redemption) maka nilai NAB akan berkurang.
Karena karakternya yang private tadi, pengelolaan KPD lebih fleksibel dibandingkan Reksa dana. Manajer investasi bisa memiliki ruang gerak lebih bebas dalam menentukan kebijakan investasinya. Bahkan, di tengah jalan, jika dinilai lebih menguntungkan manajer investasi bisa mengusulkan kepada pemilik dana untuk mengubah kebijakan investasi yang disepakati sebelumnya.
Dus, pada dasarnya KPD memiliki ruang gerak yang jauh lebih besar dibandingkan produk-produk Reksa dana konvensional dan juga Reksa dana terstruktur. Kebijakan investasi KPD tidak hanya diarahkan pada instrumen-instrumen investasi surat berharga atau efek, tapi juga bisa disalurkan dalam bentuk penyertaan saham, pendanaan terhadap proyek-proyek yang dianggap menguntungkan dan sejenisnya. Kini, KPD semakin banyak jenisnya dan semakin menjadi andalan bagi manajer investasi untuk menggelembungkan bisnis pengelolaan dana yang dijalaninya. (Tim BEI)(//rhs)
RD 2010 tumbuh truuuuuszzzz ... 230210
23/02/2010 - 19:07
Dana Kelolaan Reksandana Tumbuh Hingga 30%
Agustina Melani
(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Batavia Prosperindo Aset Management memperkirakan Aset Under Management (AUM)/dana kelolaan reksadana saham bisa tumbuh 25%-30% pada 2010.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Batavia Prosperindo Aset Management Lilis Setiadi, Selasa (23/2). Ia mengatakan, pertumbuhan AUM reksadana saham
didukung oleh pergerakan pasar saham dan dana segar. "Pertumbuhan AUM industri reksadana saham akan lebih besar," ujar Lilis.
Ia menambahkan, reksadana terproteksi akan tumbuh sekitar 10% dan reksadana campuran pun akan meningkat. Sedangkan reksadana pasar uang bisa tumbuh sekitar 10%. Untuk reksadana pendapatan tetap akan relatif stabil. "Sisi yield reksadana pendapatan tetap sudah cukup rendah," kata Lilis.
Lilis mengatakan, Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) pun diprediksikan akan tetap tumbuh pada 2010. Namun, ia mengakui saat ini RDPT lebih kepada instrumen keuangan dibandingkan untuk membiayai proyek di sektor riil.
Terkat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Lilis menuturkan, pihaknya akan fokus untuk reksadana saham dan reksadana campuran. Selain itu, reksadana terproteksi. "Masih banyak investor risk profile lebih konservatif sehingga reksadana terproteksi masih jadi pilihan," tutur Lilis.
Saat ini Batavia akan melakukan due dilligence dengan 2 hingga 3 mitra bank baru dan sebelumnya 7 bank sudah bekerjasama untuk distribusi reksadana. Lilis mengatakan, ada 10 agen penjual untuk menjual reksadana. Batavia pun sudah menyelesaikan proses untuk pergantian nama reksadana pada awal Januari lalu. [hid]
Dana Kelolaan Reksandana Tumbuh Hingga 30%
Agustina Melani
(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Batavia Prosperindo Aset Management memperkirakan Aset Under Management (AUM)/dana kelolaan reksadana saham bisa tumbuh 25%-30% pada 2010.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Batavia Prosperindo Aset Management Lilis Setiadi, Selasa (23/2). Ia mengatakan, pertumbuhan AUM reksadana saham
didukung oleh pergerakan pasar saham dan dana segar. "Pertumbuhan AUM industri reksadana saham akan lebih besar," ujar Lilis.
Ia menambahkan, reksadana terproteksi akan tumbuh sekitar 10% dan reksadana campuran pun akan meningkat. Sedangkan reksadana pasar uang bisa tumbuh sekitar 10%. Untuk reksadana pendapatan tetap akan relatif stabil. "Sisi yield reksadana pendapatan tetap sudah cukup rendah," kata Lilis.
Lilis mengatakan, Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) pun diprediksikan akan tetap tumbuh pada 2010. Namun, ia mengakui saat ini RDPT lebih kepada instrumen keuangan dibandingkan untuk membiayai proyek di sektor riil.
Terkat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Lilis menuturkan, pihaknya akan fokus untuk reksadana saham dan reksadana campuran. Selain itu, reksadana terproteksi. "Masih banyak investor risk profile lebih konservatif sehingga reksadana terproteksi masih jadi pilihan," tutur Lilis.
Saat ini Batavia akan melakukan due dilligence dengan 2 hingga 3 mitra bank baru dan sebelumnya 7 bank sudah bekerjasama untuk distribusi reksadana. Lilis mengatakan, ada 10 agen penjual untuk menjual reksadana. Batavia pun sudah menyelesaikan proses untuk pergantian nama reksadana pada awal Januari lalu. [hid]
Senin, 22 Februari 2010
reksa dana MTN yang lage diincar MI juga ... 220210
Dapen masih doyan MTN
Manajer investasi diimbau tidak beli reksa dana berbasis MTN
JAKARTA: Risiko investasi yang tinggi tak membuat pengelola dapen jera. Mereka tetap gemar menempatkan dananya secara tidak langsung melalui pembelian unit reksa dana berbasis MTN, yang merupakan celah dari peraturan.
Industri dana pensiun (dapen) yang mengelola aset Rp103 triliun milik 2,5 juta peserta itu menganggap instrumen surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dalam paket reksa dana terproteksi memberikan imbal hasil tinggi. Dahulu, produk MTN dibungkus dengan surat pengakuan utang (SPU) sebagai instrumen investasi.
Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Sumaryono Raharjo mengatakan adanya dapen yang masih membeli MTN melalui reksa dana lebih disebabkan regulasi yang ada belum mengatur secara terperinci, sehingga ada celah bagi manajer investasi untuk menawarkan produk reksa dana berbasis MTN kepada dapen.
"Itu lebih karena akal-akalan sekuritas atau manajer investasi. Dapen memikirkan risiko dalam berinvestasi karena menyangkut dana milik para pensiunan. Kalau beli secara langsung MTN kan dilarang sejak 2008," katanya kepada Bisnis tadi malam.
Menurut dia, aturan mengenai penempatan reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) MTN itu perlu dikaji, mengingat masih ada celah bagi dapen membeli MTN secara tidak langsung.
Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)-lembaga yang membawahi reksa dana dan manajer investasi-menambahkan praktik membungkus MTN yang akhirnya dibeli oleh dapen, bukanlah upaya mengakali peraturan.
"Karena ada nilai lebih yang diperoleh investor dari penerbitan MTN yang dibungkus melalui reksa dana, risikonya menjadi lebih tersebar pada manajer investasi dan kustodian, sehingga dapen dapat melihat sebagai investasi yang tidak terlalu berisiko," katanya akhir pekan lalu.
Sejak 2008, melalui Peraturan Menteri Keuangan No.199/2008, dapen dilarang membeli MTN meskipun dimasukkan dalam paket SPU karena alasan risiko tinggi berupa gagal bayar yang sering kali dialami perusahaan penerbit surat utang.
Reksa dana tetap diperbolehkan menjadi instrumen investasi, tetapi hanya oleh dapen dengan total investasi minimal Rp200 miliar dan memiliki manajemen risiko yang memadai.
Penerbitan MTN oleh korporasi marak dalam 2 tahun terakhir ini hingga jumlahnya mencapai Rp9,43 triliun dan US$211,7 juta.
Para penerbitnya a.l. PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Perkebunan Nusantara, sedangkan PT Medco Energi Internasional Tbk baru saja menjual MTN berdenominasi dolar AS.
Ketua Umum ADPI Djony Rolindrawan mengatakan kebijakan investasi secara tidak langsung pada MTN tersebut berisiko cukup tinggi, sehingga terjadi beberapa kasus yang dialami sejumlah dapen dengan perusahaan manajer investasi.
Bahkan, dia mengatakan saat ini dana dari empat hingga lima dapen milik BUMN masih tersangkut produk investasi reksa dana tersebut yang diterbitkan oleh PT Harvestindo Asset Management.
"Nilainya tidak begitu besar di bawah Rp40 miliar dan ini sekarang dijaminkan oleh Askrindo [PT Asuransi Kredit Indonesia]."
14 Dapen
Sepanjang 2008-2009, berdasarkan data ADPI, sebanyak 14 dapen menempatkan Rp468,29 miliar pada instrumen SPU. Adapun pada periode yang sama terdapat Rp3,1 triliun investasi dapen mengoleksi reksa dana, tetapi tak sepenuhnya untuk reksa dana terproteksi.
Direktur Administrasi dan Kepensiunan Dapen Pertamina Nanang Hendriana mengatakan persoalan dana investasi pada SPU kini selesai.
Menurut dia, gagal bayar atas surat utang merupakan risiko yang cukup besar terhadap investasi dana jaminan hari tua.
"Saat ini investasi kami tak ada masalah dengan SPU lagi. Instrumen itu berisiko tinggi apalagi kalau gagal bayar," katanya.
Berdasarkan data ADPI, Dapen Pertamina pernah memiliki SPU hingga Rp198 miliar meskipun hal itu dibantah Dirut Dapen Pertamina Torang M. Napitupulu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto menilai selama ini otoritas pasar modal sudah berupaya melindungi industri reksa dana dengan menyeleksi aset dasar setiap pendaftaran pernyataan efektif.
Meskipun khawatir de-ngan fenomena yang dapat menjadi bola salju tersebut, dia menilai semua itu sudah dimitigasi dengan baik melalui mekanisme pasar modal. Hal itu, telah dilakukan di tingkat pencatatan dan pemeringkatan yang dilakukan pelaku pasar modal lain yang juga diawasi oleh Bapepam-LK.
Transparansi produk
Wakil Ketua Umum APRDI Legowo Kusumonegoro berharap dapen dan manajer investasi tidak 'memainkan' pembelian reksa dana berbasis MTN.
"Saya pribadi belum tahu jika ada reksa dana berbasis MTN yang dibeli oleh dapen. Tidak ada kode etik tertulis mengenai hal itu. Namun, saya berharap penjual dan investor harus memahami betul risiko yang ada," ujarnya.
Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia Salyadi Saputra menjamin peringkat yang diberikan kepada MTN ataupun obligasi perusahaan sudah memasukkan faktor penerbitan setiap instrumen utang ke dalam rasio utang setiap emiten.
"Itu sudah masuk ke dalam penilaian kami. Akhirnya, emiten tidak dapat menyembunyikan setiap penerbitannya karena dapat dipastikan masuk ke laporan keuangan perusahaan tersebut. "
Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi Andreas Muljadi Gunawidjaja mengatakan tidak ada batasan yang secara tegas melarang MTN sebagai aset dasar investasi reksa dana, sehingga ada celah bagi pelaku pasar modal untuk memanfaatkan peluang tersebut.
"Sebaiknya dihilangkan grey area tersebut, karena kalau tidak tegas dan hanya lewat imbauan, tidak ada acuan yang dianggap serius oleh pelaku pasar, baik investornya [dapen] ataupun MI."
Untuk penerbitan reksa dana berbasis MTN milik perusahaannya, Andreas mengatakan setiap reksa dana yang diterbitkan perusahaan umumnya didistribusikan melalui bank agen penjual, sehingga perusahaan terputus dengan data investor secara mendetail. (Fahmi Achmad/Wisnu Wijaya) (irvin.avriano@bisnis.co.id/tahir.saleh@bisnis.co.id)
Oleh Irvin Avriano A. & M. Tahir Saleh
Bisnis Indonesia
Manajer investasi diimbau tidak beli reksa dana berbasis MTN
JAKARTA: Risiko investasi yang tinggi tak membuat pengelola dapen jera. Mereka tetap gemar menempatkan dananya secara tidak langsung melalui pembelian unit reksa dana berbasis MTN, yang merupakan celah dari peraturan.
Industri dana pensiun (dapen) yang mengelola aset Rp103 triliun milik 2,5 juta peserta itu menganggap instrumen surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dalam paket reksa dana terproteksi memberikan imbal hasil tinggi. Dahulu, produk MTN dibungkus dengan surat pengakuan utang (SPU) sebagai instrumen investasi.
Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Sumaryono Raharjo mengatakan adanya dapen yang masih membeli MTN melalui reksa dana lebih disebabkan regulasi yang ada belum mengatur secara terperinci, sehingga ada celah bagi manajer investasi untuk menawarkan produk reksa dana berbasis MTN kepada dapen.
"Itu lebih karena akal-akalan sekuritas atau manajer investasi. Dapen memikirkan risiko dalam berinvestasi karena menyangkut dana milik para pensiunan. Kalau beli secara langsung MTN kan dilarang sejak 2008," katanya kepada Bisnis tadi malam.
Menurut dia, aturan mengenai penempatan reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) MTN itu perlu dikaji, mengingat masih ada celah bagi dapen membeli MTN secara tidak langsung.
Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)-lembaga yang membawahi reksa dana dan manajer investasi-menambahkan praktik membungkus MTN yang akhirnya dibeli oleh dapen, bukanlah upaya mengakali peraturan.
"Karena ada nilai lebih yang diperoleh investor dari penerbitan MTN yang dibungkus melalui reksa dana, risikonya menjadi lebih tersebar pada manajer investasi dan kustodian, sehingga dapen dapat melihat sebagai investasi yang tidak terlalu berisiko," katanya akhir pekan lalu.
Sejak 2008, melalui Peraturan Menteri Keuangan No.199/2008, dapen dilarang membeli MTN meskipun dimasukkan dalam paket SPU karena alasan risiko tinggi berupa gagal bayar yang sering kali dialami perusahaan penerbit surat utang.
Reksa dana tetap diperbolehkan menjadi instrumen investasi, tetapi hanya oleh dapen dengan total investasi minimal Rp200 miliar dan memiliki manajemen risiko yang memadai.
Penerbitan MTN oleh korporasi marak dalam 2 tahun terakhir ini hingga jumlahnya mencapai Rp9,43 triliun dan US$211,7 juta.
Para penerbitnya a.l. PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Perkebunan Nusantara, sedangkan PT Medco Energi Internasional Tbk baru saja menjual MTN berdenominasi dolar AS.
Ketua Umum ADPI Djony Rolindrawan mengatakan kebijakan investasi secara tidak langsung pada MTN tersebut berisiko cukup tinggi, sehingga terjadi beberapa kasus yang dialami sejumlah dapen dengan perusahaan manajer investasi.
Bahkan, dia mengatakan saat ini dana dari empat hingga lima dapen milik BUMN masih tersangkut produk investasi reksa dana tersebut yang diterbitkan oleh PT Harvestindo Asset Management.
"Nilainya tidak begitu besar di bawah Rp40 miliar dan ini sekarang dijaminkan oleh Askrindo [PT Asuransi Kredit Indonesia]."
14 Dapen
Sepanjang 2008-2009, berdasarkan data ADPI, sebanyak 14 dapen menempatkan Rp468,29 miliar pada instrumen SPU. Adapun pada periode yang sama terdapat Rp3,1 triliun investasi dapen mengoleksi reksa dana, tetapi tak sepenuhnya untuk reksa dana terproteksi.
Direktur Administrasi dan Kepensiunan Dapen Pertamina Nanang Hendriana mengatakan persoalan dana investasi pada SPU kini selesai.
Menurut dia, gagal bayar atas surat utang merupakan risiko yang cukup besar terhadap investasi dana jaminan hari tua.
"Saat ini investasi kami tak ada masalah dengan SPU lagi. Instrumen itu berisiko tinggi apalagi kalau gagal bayar," katanya.
Berdasarkan data ADPI, Dapen Pertamina pernah memiliki SPU hingga Rp198 miliar meskipun hal itu dibantah Dirut Dapen Pertamina Torang M. Napitupulu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto menilai selama ini otoritas pasar modal sudah berupaya melindungi industri reksa dana dengan menyeleksi aset dasar setiap pendaftaran pernyataan efektif.
Meskipun khawatir de-ngan fenomena yang dapat menjadi bola salju tersebut, dia menilai semua itu sudah dimitigasi dengan baik melalui mekanisme pasar modal. Hal itu, telah dilakukan di tingkat pencatatan dan pemeringkatan yang dilakukan pelaku pasar modal lain yang juga diawasi oleh Bapepam-LK.
Transparansi produk
Wakil Ketua Umum APRDI Legowo Kusumonegoro berharap dapen dan manajer investasi tidak 'memainkan' pembelian reksa dana berbasis MTN.
"Saya pribadi belum tahu jika ada reksa dana berbasis MTN yang dibeli oleh dapen. Tidak ada kode etik tertulis mengenai hal itu. Namun, saya berharap penjual dan investor harus memahami betul risiko yang ada," ujarnya.
Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia Salyadi Saputra menjamin peringkat yang diberikan kepada MTN ataupun obligasi perusahaan sudah memasukkan faktor penerbitan setiap instrumen utang ke dalam rasio utang setiap emiten.
"Itu sudah masuk ke dalam penilaian kami. Akhirnya, emiten tidak dapat menyembunyikan setiap penerbitannya karena dapat dipastikan masuk ke laporan keuangan perusahaan tersebut. "
Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi Andreas Muljadi Gunawidjaja mengatakan tidak ada batasan yang secara tegas melarang MTN sebagai aset dasar investasi reksa dana, sehingga ada celah bagi pelaku pasar modal untuk memanfaatkan peluang tersebut.
"Sebaiknya dihilangkan grey area tersebut, karena kalau tidak tegas dan hanya lewat imbauan, tidak ada acuan yang dianggap serius oleh pelaku pasar, baik investornya [dapen] ataupun MI."
Untuk penerbitan reksa dana berbasis MTN milik perusahaannya, Andreas mengatakan setiap reksa dana yang diterbitkan perusahaan umumnya didistribusikan melalui bank agen penjual, sehingga perusahaan terputus dengan data investor secara mendetail. (Fahmi Achmad/Wisnu Wijaya) (irvin.avriano@bisnis.co.id/tahir.saleh@bisnis.co.id)
Oleh Irvin Avriano A. & M. Tahir Saleh
Bisnis Indonesia
Senin, 15 Februari 2010
yang maseh PANAS, ka-pe-de ga PEDE : 150210
15/02/2010 - 15:47
Underlying Kontrak Bilateral MI harus Efek
Susan Silaban
(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Manajer Investasi hanya diperbolehkan menempatkan dana nasabah yang ada di KPD pada aset berupa efek saja. Untuk itu, Bapepam-LK akan atur KPD yang dikeluarkan MI.
"Untuk Kontrak bilateral itu efeknya ke saham. Kontrak inilah yang akan membedakan produk KPD dengan reksadana," kata Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto kepada wartawan, Senin (15/2).
Menurut Djoko, jika KPD yang sudah jatuh tempo wajib mengikuti aturan yang baru, namun jika KPD itu belum jatuh tempo maka Bapepam akan memberikan tenggat waktu maksimum dua tahun.
Sebelumnya, aset yang dapat dijaminkan dalam KPD bisa berupa proyek, real estate, KIK EBA, dan surat utang. Begitu juga yang kontrak bilateral KPD nasabah PT Optima Kharya Asset Management yang merugikan nasabah itu sendiri. KPD tidak harus melalui tahapan ke Bapepam-LK karena sejatinya hanya merupakan pengikatan bilateral antara investor dan manajer investasi. Selain itu untuk KPD, investor yang memilih bank kustodian dan membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian tersebut, terpisah dari perjanjian dengan manajer investasi.
"Bapepam tidak pernah menyimpan KPD. Bapepam hanya menyimpan efek yang ada di bank kustodian," jelas Djoko saat menjawab nasabah Optima.
Keberadaan bank kustodian selaku penyimpan efek dan/atau administrator portofolio juga berperan dalam melindungi investor. Karena bank kustodian-lah yang menyimpan efek-efek yang ada dalam portofolio investor, maka manajer investasi tidak bisa membawa kabur efek-efek tersebut. "Kalau disimpan di lembaga keuangan tidak akan hilang efeknya," tandasnya. [san/hid]
Underlying Kontrak Bilateral MI harus Efek
Susan Silaban
(Istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Manajer Investasi hanya diperbolehkan menempatkan dana nasabah yang ada di KPD pada aset berupa efek saja. Untuk itu, Bapepam-LK akan atur KPD yang dikeluarkan MI.
"Untuk Kontrak bilateral itu efeknya ke saham. Kontrak inilah yang akan membedakan produk KPD dengan reksadana," kata Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto kepada wartawan, Senin (15/2).
Menurut Djoko, jika KPD yang sudah jatuh tempo wajib mengikuti aturan yang baru, namun jika KPD itu belum jatuh tempo maka Bapepam akan memberikan tenggat waktu maksimum dua tahun.
Sebelumnya, aset yang dapat dijaminkan dalam KPD bisa berupa proyek, real estate, KIK EBA, dan surat utang. Begitu juga yang kontrak bilateral KPD nasabah PT Optima Kharya Asset Management yang merugikan nasabah itu sendiri. KPD tidak harus melalui tahapan ke Bapepam-LK karena sejatinya hanya merupakan pengikatan bilateral antara investor dan manajer investasi. Selain itu untuk KPD, investor yang memilih bank kustodian dan membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian tersebut, terpisah dari perjanjian dengan manajer investasi.
"Bapepam tidak pernah menyimpan KPD. Bapepam hanya menyimpan efek yang ada di bank kustodian," jelas Djoko saat menjawab nasabah Optima.
Keberadaan bank kustodian selaku penyimpan efek dan/atau administrator portofolio juga berperan dalam melindungi investor. Karena bank kustodian-lah yang menyimpan efek-efek yang ada dalam portofolio investor, maka manajer investasi tidak bisa membawa kabur efek-efek tersebut. "Kalau disimpan di lembaga keuangan tidak akan hilang efeknya," tandasnya. [san/hid]
Sabtu, 13 Februari 2010
Senin, 08 Februari 2010
Reksa Dana ASIEN-K sebaiknya DIHINDARKAN
Fuad: Hindari Produk Derivatif Tak Teregulasi
Banyak produk yang variasinya tidak dikenali lagi risikonya oleh regulator.
SENIN, 8 FEBRUARI 2010, 17:41 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
... gw mah uda punya pengalaman dengan tawaran2 model ginian ... gw selalu tolak ... tapi ternyata bank2, terutama asien-k maseh suka nawarin yang beginian ... ATI-ATI DAH
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengisyaratkan ketidaksetujuan terhadap investasi reksa dana dengan underlying aset produk derivatif yang tidak teregulasi dengan baik.
"Menurut mereka yang berpengalaman di global derivative, kalau unregulated akan sangat berisiko," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Untuk itu, Fuad mengimbau pemodal untuk menghindari produk reksa dana dengan underlying aset yang tidak teregulasi dengan baik itu. "Saya cenderung kurang setuju (produk sejenis itu)," ujarnya.
Meski dinilai akan mengurangi variasi produk, menurut Fuad, hal itu tidak menjadi masalah. "Ya tidak apa-apa. Kita belajar dari krisis global," kata dia.
Menurut dia, banyak produk yang variasinya tidak dikenali lagi risikonya oleh regulator. "Ini yang bisa mengakibatkan bencana," ujarnya.
Fuad cenderung mempertimbangkan filosofi produk pasar modal ke depan. Produk tersebut sebaiknya lebih sederhana. "Kalau pun dibuat canggih, harus terukur," tuturnya.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews
Banyak produk yang variasinya tidak dikenali lagi risikonya oleh regulator.
SENIN, 8 FEBRUARI 2010, 17:41 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
... gw mah uda punya pengalaman dengan tawaran2 model ginian ... gw selalu tolak ... tapi ternyata bank2, terutama asien-k maseh suka nawarin yang beginian ... ATI-ATI DAH
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengisyaratkan ketidaksetujuan terhadap investasi reksa dana dengan underlying aset produk derivatif yang tidak teregulasi dengan baik.
"Menurut mereka yang berpengalaman di global derivative, kalau unregulated akan sangat berisiko," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Untuk itu, Fuad mengimbau pemodal untuk menghindari produk reksa dana dengan underlying aset yang tidak teregulasi dengan baik itu. "Saya cenderung kurang setuju (produk sejenis itu)," ujarnya.
Meski dinilai akan mengurangi variasi produk, menurut Fuad, hal itu tidak menjadi masalah. "Ya tidak apa-apa. Kita belajar dari krisis global," kata dia.
Menurut dia, banyak produk yang variasinya tidak dikenali lagi risikonya oleh regulator. "Ini yang bisa mengakibatkan bencana," ujarnya.
Fuad cenderung mempertimbangkan filosofi produk pasar modal ke depan. Produk tersebut sebaiknya lebih sederhana. "Kalau pun dibuat canggih, harus terukur," tuturnya.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews
Langganan:
Postingan (Atom)