gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Rabu, 25 Mei 2011

aturan kreatif reksa dana

Rabu, 25/05/2011 14:30 WIB
Revisi Aturan Reksa Dana Diharapkan Rampung Akhir Tahun Ini
Whery Enggo Prayogi - detikFinance





Jakarta - Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) mengharapkan penyesuaian aturan industri reksa dana rampung akhir tahun 2011. Penyesuaian diantaranya, mekanisme penambahan saluran pemasaran (channeling) dan variasi produk (product diversification).

Menurut Ketua APRDI Abiprayadi Riyanto, pihaknya terus berkomunikasi dengan Bapepam-LK dalam rencana revisi peraturan tersebut. "Kita harapkan ada penyesuaian aturan, dan akhir tahun sudah selesai. Aturan-aturan kami sedang godok bersama Bapepam. Selama ini Bapepam cukup membuka diri," jelas Abi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Penambahan saluran pemasaran, diantaranya melalui penasihat keuangan (financial planer). Dengan adanya tambahan channel, dapat mengembangkan basis investor (investor base) di Indonesia.

Penasihat keuangan selama ini melakukan perjanjian dengan kliennya, dengan sistem satu arah. Penasihat keuangan tidak melakukan akad dengan Manager Investasi (MI).

Apa yang terjadi saat ini, menjadi potensi kerugian baik dari sisi investor ataupun MI. "Kemarin-kemarin yang jalan, perjanjian ke klien. Tapi belum ke MI. MI punya kepastian over sell atau over promise. Itu kan harus diatur," ucap Abi.

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di India. Di sana, sistem telah mengatur mekanisme perjanjian antara investor, penasihat keuangan, serta MI.

Dengan jumlah penasihat keuangan yang mencapai 2,5 juta orang, dapat penambah investor. Tidak melulu melalui MI. "Di sana, Financial Planer sudah licensed sudah terstruktur. Selama ini transfer sendiri. Untuk sistem seperti ini butuh big-big IT process," tegas Abi.

Namun, perbaikan regulasi disana kurang saat aturan lain, seperti perpajakan justru akan menghambat industri reksa dana ke depan.

"Pajak, kita bukannya ingin tidak bayar pajak. Tapi insentif pada investasi jangka pendek dan panjang harus beda. Yang 5% itu direstruktur lagi, supaya orang tidak berasa," tegasnya.

Intinya, APRDI ingin beban pajak penghasilan (PPh) tetap di level 5% dan tidak naik lagi hingga 2014, supaya tidak membebankan operasional industri.

Memang pemerintah telah menetapkan, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.

Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%. "Ada masalah di luar Bapepam, seperti perpajakan," paparnya.

Penyesuaian aturan juga pada mekanisme penambahan unit (top up) reksa dana. Yang dahulu hanya manual, ke depan bisa dilakukan melalui internet banking dan sms banking. "Inisiatif sudah ada, untuk mobile. Tapi ada aturan-aturan harus dibuat. Infrastruktur oke tapi kan belum aprrove," pungkasnya.

(wep/ang)

Tidak ada komentar: