gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Jumat, 21 Agustus 2009

gw mah tenang, semua MI gw AMAN

21/08/2009 - 16:17
Bapepam Atur Pemisahan MI Dan Sekuritas
Susan Silaban


(ist)
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengisyaratkan tujuan pemisahan bisnis sekuritas dengan manajer investasi (MI)untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang berpotensi membuat industri tidak sehat.

Hal ini dijelaskan Kabiro Pengolahan Investasi Djoko Hendratto di Gedung Bapepam-LK, Jumat (21/8). “Tujuannya agar para pemain dalam industri ini lebih sehat dan profesional. Supaya tidak campur aduk dan mencegah benturan kepentingan antara sekuritas dengan MI,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, selama ini terjadi bias usaha MI yang berbadan usaha sama dengan sekuritas. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UU Pasar Modal tahun 1995 dan berpotensi memunculkan suatu aktivitas yang tidak sehat. “Menurut UU Pasar Modal yang lama diatur bahwa MI bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan investasi nasabah-nasabahnya. Nah, jika badan usahanya bercampur dengan bisnis sekuritas, otomatis tidak bisa bertanggung jawab penuh. Perubahan ini untuk menegaskan kembali UU Pasar Modal yang lama,” jelasnya.

Djoko tidak menyebutkan bahwa di masa lalu pernah terjadi pelanggaran-pelanggaran pasar modal akibat dua bisnis ini dipersatukan dalam satu badan usaha. Namun ia mengakui, kalau salah satu tujuan utama pemisahan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. “Kita tidak usah bicara masa lalu. Namun kita melihat, industri pasar modal Indonesia semakin berkembang. Kalau tidak kita antisipasi dari sekarang, di masa depan akan sulit mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pasar modal. Ini upaya untuk mencegah itu terjadi di masa mendatang,” ujar Djoko.

Dari 119 sekuritas di BEI, sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan memegang izin MI. Artinya, 33 sekuritas ini harus melakukan konsolidasi ulang dengan memisahkan divisi MI yang dimilikinya jika amandemen UU Pasar Modal menperoleh persetujuan DPR. [san/hid]
Rencana pemisahan bisnis sekuritas dengan manajer investasi (MI) diperkirakan bakal ikut menyentil industri reksa dana. Jumlah pemain reksa dana berpotensi menyusut.

Draf amandemen UU Pasar Modal akan melarang perusahaan sekuritas menjalankan usahanya bersamaan dengan bisnis MI atau sebagai penerbit produk reksa dana.

"Untuk meningkatkan benturan kepentingan dan meningkatkan internal kontrol Perusahaan Efek yang melakukan usahanya di bidang Pasar Modal, maka dalam rancangan Perubahan UU Pasar Modal diatur ketentuan yang melarang Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan atau
Perantara Pedagang Efek untuk merangkap sebagai Manager Investasi," demikian tertulis dalam draf tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (21/8/2009).

Otomatis, pemisahan ini bakal membuat sekuritas-sekuritas yang mengantongi izin MI melakukan investasi baru untuk membuat anak usaha baru atau membuat perusahaan baru yang akan ditempatkan sejajar dengan sekuritas di bawah satu payung induk usaha.

Konsekuensinya, sekuritas-sekuritas ini membutuhkan modal tambahan. Lantas, apakah semua sekuritas yang memiliki izin MI berkenan mengeluarkan modal tambahan tersebut? Jika ada yang enggan, artinya jumlah pemain reksa dana bakal ikutan menyusut.

Namun tampaknya sekuritas memilih mengeluarkan dana untuk memisahkan bisnis manajer investasinya. Hal ini dikarenakan bisnis reksa dana merupakan salah satu yang cukup menggiurkan.

"Ya simple-nya, itu kan konsekuensi bisnis masing-masing perusahaan. Kalau mau bisnis apapun ya harus keluar modal. Itu kan wajar aja. Jangan aturan disalahin," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Abiprayadi Riyanto saat dihubungi detikFinance, Kamis (20/8/2009) malam.

Menurut Abi, tujuan amandemen tersebut adalah untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam industri pasar modal, termasuk reksa dana dan perusahaan efek.

"Kan aturan mau terapkan GCG. Coba kamu cek di situs, negara mana saja yang MI-nya boleh jadi satu dengan sekuritas? Bisa dibilang nggak ada. Selama itu buat kebaikan industri dalam jangka panjang dan mengacu pada internasional best practise, saya lihat bagus dan sehat aja buat industri," jelas Abi.

Abi juga yakin kalau separasi bisnis perusahaan efek dengan MI tidak akan mengurangi jumlah pemain reksa dana. Ia optimistis industri reksa dana secara keseluruhan tidak akan kena dampak negatif amandemen UU Pasar Modal.

"Sekarang pun udah mulai dipisah kok permodalan MI, meski masih jadi satu dengan sekuritas. Jadi harusnya nggak ada isu modal, tinggal pisahkan secara legal entity-nya saja," ujar Abi.

Beberapa pejabat sekuritas yang memegang izin MI pun menyatakan hal senada. Menurut Direktur PT Nikko Securities Adler Manurung, pemain reksa dana tak akan terpengaruh signifikan.

"Saat ini, bisnis yang paling menguntungkan dalam industri pasar modal adalah MI. Kalau penjaminan emisi dan brokerage itu kan tidak seberapa. Jadi saya kira sekuritas-sekuritas yang kini memegang izin MI tidak akan meninggalkan bisnisnya," ujar Adler.

Direktur Utama PT Trimegah Securities Aviyasa Dwipayana menyatakan, selama modal MI masih sebesar Rp 5 miliar, maka pemisahan ini tidak akan membuat pemain reksa dana berkurang.

"Kalau modal dinaikkan, itu yang bisa membuat para pemain reksa dana mempertimbangkan kembali," ujar Aviyasa.

Dari 119 sekuritas di BEI, sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan memegang izin MI. Artinya, 33 sekuritas ini harus melakukan konsolidasi ulang jika amandemen UU Pasar Modal menperoleh persetujuan DPR.




Sumber: detikcom

Jumlah MI Bisa Susut
Senin, 24 Agustus 2009 - 07:06 wib
TEXT SIZE :

Foto: Corbis
JAKARTA - Rencana pemerintah menambah modal minimal usaha manajer investasi (MI) sebesar Rp20 miliar akan berdampak serius terhadap industri reksa dana dan pengelolaan dana Tanah Air.

Imbas penambahan investasi minimal akan lebih besar dibandingkan rancangan ketentuan mengenai pewajiban spin off atau pemisahan usaha MI dari bisnis perusahaan sekuritas. "Merger mungkin tidak akan banyak menimbulkan masalah. Dampak penambahan modal ini sangat besar bagi industri.

Paling tidak, jumlah 79 MI (yang menerbitkan reksa dana) bisa susut tinggal separuhnya saja," kata analis lembaga riset Infovesta Utama Wawan Hendrayana di Jakarta kemarin. Wawan mengatakan, rata-rata MI, termasuk 10 besar MI dengan dana kelolaan terbesar, hanya memiliki modal minimal sesuai ketentuan saat ini,atau Rp5 miliar.

Namun, bila regulasi kenaikan modal minimal disetujui parlemen,maka imbas terbesar akan dialami oleh MI dari kelompok usaha bermodal pas-pasan. "Pilihan yang tersedia kemudian adalah semacam merger karena terpaksa,"tambah dia. Dari sekitar 99 MI yang ada,mayoritas di antaranya adalah MI kecil yang dimiliki pemodal lokal.

Dampaknya, pemodal asing dengan kekuatan modalnya akan menjadi pihak yang diuntungkan sebab cukup banyak diperlukan suntikan modal baik untuk proses spin-off kemudian penambahan modal."Tetapi, bagaimanapun pemilik modal masih akan tetap meminati bisnis MI karena bisnis ini ?gurih',"kata wawan.

Direktur Utama PT Trimegah Securities Aviyasa Dwipayana mengungkapkan, tidak semua MI memiliki modal besar. Alhasil, rencana penambahan modal minimal MI akan lebih berpotensi menimbulkan masalah dari pada spin-off. "Masalahnya mungkin bisa muncul kalau modal minimal MI dinaikkan," ujarnya.

Seperti diketahui, regulator mengusulkan pemisahan usaha MI dalam bisnis perusahaan efek serta rencana penambahan modal minimal sebesar Rp25 miliar. Ini setara dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas yang saat ini ditetapkan sebesar Rp25 miliar.

Rancangan perubahan investasi minimal dari semula Rp5 miliar ini dimasukkan dalam amendemen pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kabiro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) Djoko Hendratto mengatakan, spin-off MI dari bisnis sekuritas serta penambahan modal minimal bertujuan meningkatkan daya saing industri pengelolaan dana.

"Kalau modal diperbesar,tentu MI akan lebih mudah untuk meningkatkan kualitasnya, "ujarnya. Dia menambahkan, adanya batas minimal modal sebuah MI agar investor pasar modal lebih terlindungi dan menambah rasa aman berinvestasi di pasar modal. Djoko mengakui, baik spin-off maupun penetapan modal minimal akan mengubah peta industri reksa dana dan pengelolaan investasi.

Strategi merger antar-MI dan penciutan jumlah MI sebagai dampak rencana kebijakan ini bukan sebuah dampak buruk dan mengkhawatirkan masa depan industri. Sebelumnya, rencana spin-off yang diperkirakan tidak banyak memengaruhi industri pengelolaan investasi justru ditentang perusahaan sekuritas.Ini lantaran MI merupakan bagian penting penopang keuntungan sekuritas.

"Pemisahan antara sekuritas dengan MI tentu memberikan dampak yang luar biasa pada laporan keuangan.Biasanya baiknya laporan keuangan sekuritas karena dikontribusikan MI," kata Presiden Direktur PT Financorpindo Nusa Edwin Sinaga.

Dari total 119 perusahaan sekuritas yang tercatat sebagai anggota bursa (AB) di BEI,sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan memegang izin MI, antara lain Nikko Securities, Financorpindo Nusa dan Trimegah. Sementara, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto mengatakan, pemisahan MI dan bisnis sekuritas tidak akan menurunkan produk reksa dana akibat berkurangnya pemain. (Muhammad Ma'ruf/Koran SI/css)

Tidak ada komentar: