gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 27 Agustus 2009

MI gw mah SANTE kok

APEI: Pemisahan MI Terkendala Permodalan
Namun, APEI menyambut baik pemisahan bisnis manajer investasi itu.
KAMIS, 27 AGUSTUS 2009, 17:22 WIB
Arinto Tri Wibowo, Anda Nurlaila

Pialang mengamati pergerakan saham (Widodo S Jusuf)
BERITA TERKAIT
Broker Dilarang Merangkap Manajer Investasi
Bapepam Minta Kewenangan Cekal
Bapepam Usul Penerbitan Saham Tanpa Nominal
Bapepam Fokuskan Perlindungan Investor
Cegah Pencucian Uang, Bapepam Perketat Aturan
Web Tools

VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyetujui upaya pemisahan bisnis perantara pedagang efek (PPE) dengan manajer investasi (MI).

Namun, ketentuan penambahan modal disetor akan menjadi kendala bila kedua bisnis perusahaan efek itu dipisah.

Meski demikian, APEI menyambut baik pemisahan bisnis manajer investasi dan perantara pedagang efek yang pengkajiannya sudah dimulai pada 2002.

"Pemisahan bisnis manajer investasi dan perantara pedagang efek dilakukan karena dikhawatirkan akan menyebabkan conflict of interest," kata Ketua Umum APEI Lily Widjaja di gedung bursa efek, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2009.

Saat draf lama dibahas, beberapa perusahaan efek juga telah memisahkan bisnis manajer investasinya. Walapun demikian, apabila aturan dalam draf tersebut berlaku, menurut Lily, pemisahan manajer investasi sebagai entitas sendiri terkendala penambahan modal.

Pada draf lama, investasi dan permodalan perusahaan efek yang memiliki bisnis perantara pedagang efek dan manajer investasi adalah Rp 25,2 miliar.

"Investasi MI relatif ringan, hanya Rp 200 juta. Tapi, kalau aturan baru diterapkan, ketentuan modalnya memberatkan," ujarnya.

Pada draf kasar yang disusun otoritas pasar modal, pemisahan manajer investasi harus memiliki modal Rp 25 miliar.

Namun, Lily juga tidak mengatakan bahwa dengan aturan baru itu akan banyak perusahaan yang menggabungkan usahanya (merger).

Menurut dia, merger antarmanajer investasi lebih mudah dibanding antarperusahaan perantara pedagang efek. Sebab, jika perusahaan efek yang berbisnis perantara pedagang efek dimerger, hal itu akan berpengaruh terhadap harga saham.

"Kalau lelang tidak laku, BEI (Bursa Efek Indonesia) akan membeli sesuai nilai nominal. Mereka (PPE) tidak akan setuju," katanya.

Karena masih berbentuk draf, Lily mengatakan, masih terbuka peluang untuk mendiskusikan dengan otoritas pasar modal mengenai tambahan permodalan tersebut.

"Semua setuju dengan pemisahan, tetapi permodalan yang perlu didiskusikan agar tidak memberatkan," katanya.

Mengenai konsolidasi, Lily melanjutkan, perusahaan efek akan melakukan upaya itu. Namun, jika secara entitas legal sudah terpisah, tidak ada keharusan bagi perusahaan efek memiliki laporan keuangan konsolidasi.

Sementara itu, menjawab pertanyaan mengenai bisnis manajer investasi yang mensubsidi usaha perusahaan efek secara keseluruhan, Lily menilai, manajer investasi akan menjadi bisnis inti perusahaan efek tersebut.

"Manajer investasi sebagai bisnis utama dan lainnya sebagai penunjang," katanya.

APEI sebagai wadah perusahaan efek akan membahas kembali draf Rancangan Undang-Undang Pasar Modal tersebut. Demikian pula dengan status pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menggantikan peran pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews

Tidak ada komentar: