Reksa Dana Bisa Jadi Aset Dasar KPD
Sabtu, 17 April 2010 - 11:22 wib
JAKARTA - Dalam Peraturan No V G6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana yang Bersifat Bilateral dan Individual oleh Manajer Investasi yang akan diteken Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) disebutkan, reksa dana, sertifikat deposito, dan KIK EBA merupakan efek sehingga bisa menjadi aset dasar dalam kontrak pengelolaan dana (KPD).
"Deposito itu termasuk efek, tapi kita batasi hanya boleh 25 persen," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta.
Dia menjelaskan, pembatasan tersebut karena deposito merupakan produk perbankan,sedangkan manajer investasi (MI) merupakan pengelola efek pasar modal. Jika penempatan deposito sebagai aset dasar KPD melebihi batas yang ditentukan dalam aturan tersebut, regulator akan memberikan batas waktu kepada MI untuk mengurangi persentasenya.
Namun, jika MI tersebut mengabaikannya, Bapepam- LK akan menegurnya Sementara mengenai repo, pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut apakah masuk sebagai efek? Namun,menurut dia, secara akuntansi termasuk efek, sedangkan secara substansi itu repo meminjam uang.
"Ini masih diperdebatkan. (Repo) masih di grey area," ujar dia.
Rencananya, aturan tersebut akan disahkan pada akhir Maret lalu. Kemudian,mundur menjadi Kamis (15/4/2010) hingga saat ini.Hal itu terjadi,menurut Fuad, karena ada beberapa perubahan dalam draf aturan tersebut yang masih dikomunikasikan dengan pelaku industri.
"Supaya dalam peraturan KPD yang baru ini jangan sampai hal-hal kecil jadi merepotkan," jelas Fuad.(J Erna/Koran SI/wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar