gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Sabtu, 03 April 2010

10 M batas minimum KPD yang direksadanakan : 030410

KPD minimal Rp10 miliar
Perbedaan KPD & RDPT dipertegas

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menetapkan Rp10 miliar sebagai batas minimum penyertaan investasi dalam kontrak pengelolaan dana (KPD) dari rencana awal Rp25 miliar.
Ketetapan yang sekaligus mengonfirmasi melunaknya sikap Bapepam-LK itu selanjutnya akan dimintakan tanggapan kepada pihak terkait seperti Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia, untuk kemudian disahkan paling lambat Jumat pekan depan.

"Kami usul minimal investasi di KPD Rp10 miliar. Kami akan meminta tanggapan pelaku pasar, sebelum draf mengenai KPD ini disahkan menjadi peraturan pekan depan," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, Kamis.

Otoritas pasar modal, lanjutnya, semula mengusulkan batas minimum KPD senilai Rp25 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan masukan pelaku pasar, Bapepam-LK menerima usulan angka Rp10 miliar, seperti yang diusulkan APRDI.

Robinson menambahkan penurunan nilai minimum penyertaan KPD tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan praktik umum dan terbaik di pasar keuangan Indonesia. Sebab, rata-rata investor institusi memiliki kapasitas berinvestasi Rp10 miliar.

KPD merupakan kontrak bilateral antara investor dan manajer investasi (MI) untuk mengelola dana investasi secara tertutup (nonpublik). Instrumen ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah pasar modal Indonesia, diatur peraturan khusus.

Semula, investasi ini berjalan 'liar' karena hanya mengandalkan kontrak kedua belah pihak tanpa adanya pengaturan. Tanpa rambu-rambu itu, investor sering kali dirugikan karena tidak mengetahui risiko dana yang dipercayakan pada manajer investasi (MI) tersebut.

Selain itu, potensi pelanggaran juga bisa terbuka karena pihak MI menggabungkan beberapa puluh investor untuk membentuk KPD. Padahal, skema penggabungan investasi tersebut merupakan jenis investasi reksa dana.

Pembedaan

Robinson menambahkan penentuan angka minimum penyertaan KPD senilai Rp10 miliar itu juga ditujukan sebagai pembeda antara instrumen investasi KPD dengan instrumen investasi lain, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

"Nilai Rp5 milliar merupakan batas minimum per unit penyertaan di RDPT. Jadi agar berbeda, KPD ditetapkan lebih tinggi yakni Rp10 miliar tadi. Dengan begitu, pengaturannya juga menjadi lebih jelas," ujarnya.

Selain itu, KPD ditetapkan dengan kontrak bilateral, sedangkan RDPT dibentuk dengan mekanisme kontrak investasi kolektif antara MI dan bank kustodian yang isinya mengikat pemegang unit penyertaan.

Robinson mengatakan KPD nantinya diharapkan menjaring investor institusi dengan kapasitas dana minimum Rp50 miliar. (10) (arif.gunawan @bisnis.co.id)

Oleh Arif Gunawan S
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: