Aturan Kontrak Pengelolaan Dana Diteken
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany: "Aturan tersebut mulai efektif setelah ditandatangani."
JUM'AT, 16 APRIL 2010, 16:54 WIB
Antique, Purborini
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku aturan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) ditandatangani hari ini.
Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, aturan tersebut mulai efektif setelah ditandatangani. "Hari ini ditandatangani," kata dia di kantornya, Jakarta, 16 April 2010.
Seharusnya aturan ini sudah efektif pada pekan ini. Namun, efektivitas tertunda karena ada beberapa hal yang harus dibicarakan dengan pelaku industri.
Menurut Fuad, sampai tadi malam, pihaknya masih melakukan beberapa perubahan terhadap aturan itu. Antara lain, mengenai besaran minimal. Bapepam mewajibkan investasi minimal sebesar Rp 10 miliar. Lalu, aturan mengenai penempatan dana pada bank kustodian yang terafiliasi.
Aturan ini, kata dia, memberikan perbedaan bagi pengelola dana pemerintah. "Pemerintah kan berbeda dengan pemegang saham individual," ujar Fuad. "Kalau pemerintah kan, tidak mungkin berbuat jahat."
Ia memberikan contoh, Mandiri Sekuritas dapat menyimpan dananya pada Bank Mandiri sebagai bank kustodian. Namun, jika pengelola dana swasta, harus menyimpan dananya pada bank kustodian yang tidak terafiliasi. "Harus di-cross seperti dulu," kata Duad.
Fuad menambahkan, langkah ini dipilih guna menghindari kasus Antaboga terulang kembali. "Antaboga kan kejadiannya seperti ini," ujar dia.
Bapepam, kata Fuad, memberikan waktu selama tiga bulan kepada manajer investasi untuk memindahkan dana dari bank kustodian terafiliasi. "Sebagai transisi," tuturnya.
Ke depannya, Bapepam memperbolehkan manajer investasi memiliki produk yang terdaftar secara off shore. Hanya saja, produk tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu dan diawasi ketat oleh Bapepam. "Tidak akan gampang," ujar Fuad.
Regulasi baru ini juga memperbolehkan reksadana sebagai aset dasar KPD. "KPD kan tidak mengeluarkan produk, dia bukan seperti reksa dana," kata dia.
Fuad menuturkan, reksa dana dan deposito serta KIK-EBA merupakan produk efek. Hanya saja untuk deposito, Bapepam membatasi hingga 25 persen dari penempatan dana.
Namun, aturan ini tidak mengatur mengenai repo. Menurutnya, secara akuntansi repo termasuk efek karena semacam transaksi, namun secara substansi repo itu meminjamkan uang. "Ini masih diperdebatkan, masih grey area," kata dia.
Fuad menuturkan, akan memperbaharui aturan mengenai melalui surat edaran saja.
Mengenai sanksi, lanjut dia, akan mengikuti aturan pada Undang-undang Pasar Modal. "Kalau mereka melanggar kena sanksi yang umum saja dan tergantung sanksinya," ujar Fuad.
antique.putra@vivanews.com
• VIVAnews
Efek di discretionary fund dikaji
Regulator pelajari penetapan batas investasi instrumen pasar uang
JAKARTA: Bapepam-LK mengkaji penempatan instrumen efek dalam portofolio investasi dalam kontrak pengelolaan dana (KPD/discretionary fund).
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany mengatakan hal itu tertuang di dalam draf akhir peraturan KPD No.V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana yang Bersifat Bilateral dan Individual oleh Manajer Investasi.
"Sudah kami masukkan usulan tentang deposito, giro, dana kas itu sebagai efek, tetapi ada batasan tertentu, selain itu tidak ada yang berubah," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Dia menambahkan, hingga kemarin sore peraturan itu belum sempat disahkan.
Berdasarkan pengamatan Bisnis, penyebab belum disahkannya peraturan itu karena Fuad dan beberapa pejabat Bapepam-LK lain mengadakan pertemuan terkait dengan pembahasan otoritas jasa keuangan (OJK) bersama Menkeu Sri Mulyani dan departemen serta lembaga terkait.
Pelonggaran itu menyusul fasilitas yang diberikan Bapepam-LK sebelumnya terkait dengan efek luar negeri dalam portofolio investasi KPD.
Kedua usulan merupakan sumbangan dari Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) dan beberapa pelaku industri reksa dana lain.
Dalam draf awal peraturan itu, otoritas pasar modal melarang instrumen pasar uang menjadi bagian dari portofolio investasi investor yang dikelola manajer investasi (MI) menggunakan skema KPD.
Instrumen itu hanya diperbolehkan hadir dalam portofolio pada tahap awal penempatan investasi saja.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis, Fuad sedang mengkaji penetapan batas investasi instrumen pasar uang di dalam KPD maksimal 25%.
Sebelumnya, Kepala Kompartemen Peraturan dan Perpajakan APRDI Michael Tjandra Tjoajadi mengatakan usulan tentang efek luar negeri dan instrumen pasar uang itu sudah disampaikan kepada otoritas pasar modal.
Ketika dimintai komentar seputar KPD, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto belum dapat memberikan komentar. "Tunggu saja hingga disahkan."
Tiga klausul
Direktur Utama PT Recapital Asset Management Bowo Witjaksono Suhardjo menambahkan usulan tentang instrumen pasar utang itu terkait dengan kebijakan investasi beberapa institusi yang menitipkan dana investasinya kepada MI.
"Biasanya mereka ada komposisi alokasi tertentu yang mengharuskan ada efek pasar uangnya agar likuid jika sewaktu-waktu membutuhkan dana."
Kepala Biro Perundang-undangan dan bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan selain usulan beberapa pelaku industri, otoritas pasar modal juga menambahkan tiga klausul pada masa peralihan peraturan.
Pertama, pemberian masa tenggang selama 3 bulan bagi KPD yang belum menyimpan dananya di bank kustodian.
Kedua, pemberian waktu selama setahun kepada KPD yang memiliki dana kelolaan di bawah Rp10 miliar agar dananya ditingkatkan, atau hingga kontrak itu jatuh tempo.
Ketiga, masa tenggang selama setahun bagi setiap KPD yang memiliki investor dalam jumlah banyak untuk memecah investasinya menjadi kontrak individu. (irvin.avrianto@bisnis.co.id)
Oleh Irvin Avriano A.
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar