Rabu, 14 April 2010 | 17:28
DRAFT ATURAN KONTRAK PENGELOLAAN DANA
MI Wajib Simpan Dana Investor KPD di Bank Kustodian
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta para manajer investasi untuk bergerak cepat dalam menata seluruh kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dimilikinya. Wasit pasar modal ini hanya memberikan waktu tiga bulan untuk memindahkan seluruh dana KPD ke bank kustodian.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany bilang, keharusan penempatan dana KPD dalam bank kustodian harus segera diberlakukan. Sebab, penempatan dana di bank kustodian ini akan memudahkan pengawasan dana nasabah dan meminimalisir peluang manajer investasi berbuat nakal. Fuad menilai selama ini banyak terjadi masalah dalam pengelolaan dana KPD lantaran tidak disimpan di bank kustodian.
Bagi Fuad, waktu tiga bulan itu cukup panjang. Pasalnya, beberapa manajer investasi mengaku pemindahan rekening ke bank kustodian hanya butuh waktu seminggu.
Selain pemindahan rekening dana, Bapepam-LK juga memberikan waktu setahun bagi manajer investasi untuk memperbaharui KPD yang nilainya di bawah Rp 10 miliar. Maklum, aturan KPD yang sedang digodok mengharuskan nilai investasi minimal KPD sebesar Rp 10 miliar.
Ade Jun Firdaus kontan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar