Oleh:
Pasar Modal - Jumat, 22 Juli 2011 | 13:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), sebagai penjamin kredit, diduga telah menyimpangkan dana investasi hingga Rp500 miliar. Sejumlah nama dan perusahaan investasi pun terseret.
Askrindo, perusahaan penjamin kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan asuransi kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) diduga menyalahgunakan dana investasi ratusan miliar rupiah. Dana itu digunakan untuk menjamin utang jangka pendek di beberapa perusahaan sekuritas.Selain itu juga diinstrumen investasi berisiko lainnya, yakni investasi gadai saham, reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD)
Penempatan dana di sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI) ini dipicu oleh kredit macet yang dialami Askrindo, karena membiayai nasabah-nasabah korporat dan menjamin Promissory Notes yang diterbitkan korporat, bukan UKM.
Terkait hal ini, sebanyak 10 perusahaan investasi yang diduga terlibat sebagai wadah penempatan dana fiktif milik Askrindo, akan dipanggil DPR. Pasalnya, kondisi ini dapat memaksa negara memberikan dana talangan (bailout) sebesar 2 triliun, dan berpotensi rush lebih dari 100 triliun.
Apalagi 5 dari 10 MI yang meluncurkan produk reksadana dengan komponen promissory notes yang dijamin Askrindo, diketahui mengalami gagal bayar.
|
Anggota DPR Komisi XI, Andi Rahmat mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan Promissory Notes / surat utang jangka pendek yang dijamin Askrindo. Terutama karena Promissory Notes ini dibeli oleh beberapa MI dan masuk dalam komponen produk reksadana mereka.
“Padahal reksadana hanya boleh membeli instrumen pasar modal. Ini berarti, ada peraturan pasar modal yang dilanggar,” ujarnya. Selain itu Askrindo juga dituding melanggar ketentuan penjaminan, yang fungsinya adalah untuk menjamin kredit-kredit UKM, bukan kredit korporat ataupun menjamin 'Promissory Notes'.
Namun, dugaanrekayasa keuangan yang dilakukan Askrindo dan sejumlah MI ini lolos dari monitoring Bapepam. Bahkan ada dugaan orang dalam Bapepam terlibat. Dikabarkan ada transaksi fiktif yang sudah berlangsung sejak 2005 yang melibatkan dua orang dengan fee miliaran rupiah.
Tindakan rekayasa keuangan ini telah menyebabkan Direktur Askrindo Zulfan Lubis dan Kadiv Investasi Askrindo Noviar ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimanapun, dua pejabat Bapepam yang terlibat dalam rekayasa reksadana fiktif ini belum tersentuh. Bahkan Bapepammengabaikan pelanggaran hukum dan menghentikan proses pemeriksaan pada sejumlah MI yang terlibat.
Salah satunya Harvestindo Asset Management yang gagal bayar hingga Rp210 miliar. Bapepam justru menempatkan Ivan Litha (pemilik Discovery) sebagai pemilik baru Harvestindo.
Padahal Harvestindo dituding telah menggunakan dana-dana BUMN untuk menalangi permintaan pengembalian dana Askrindo. Dana-dana BUMN itu diketahui dari Asabri mencapai Rp80 miliar. Selain itu sejumlah besar dana pensiun BUMN.
Adapun Discovery dan Harvestindo diduga terlibat dalam penggelapan dana Elnusa sebesar Rp111 miliar.Ada dugaan dana Elnusa itu digunakan Harvestindo dan Discovery untuk menalangi cicilan biaya redemption Askrindo. Sementara untuk menalangi redemption Askrindo pada reksadana 'promissory notes' di Batavia Sekuritas, Harvestindo yang mem-bailout tagihan tersebut senilai Rp7,5 miliar.
Transaksi fiktif ini adalah temuan investigasi, tapi bukti-bukti transfer dana Askrindo ke MI yang terlibat, sudah dilimpahkan ke Krimsus Polda Metro Jaya.
Andy Rahmat menambahkan, bahwa promissory notes ini wilayah abu-abu, dan pengawasan Bapepam tidak ketat, sehingga potensi rekayasa keuangan rentan terjadi. “Nanti Bapepam juga akan dipanggil, sekarang minta keterangan dulu dari MI,” tutupnya.
Perusahaan Asuransi Dilarang Lakukan KPD&Repo
Oleh: Agustina Melani
Pasar Modal - Jumat, 22 Juli 2011 | 17:28 WIB
Diberdayakan oleh Terjemahan
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih enggan mengomentari kasus gagal bayar yang dialami perusahaan sekuritas dan melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
“Kasus itu sedang ditangani polisi, saat ini saya belum akan berikan keterangan,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, Jumat (22/7).
Isa menegaskan, produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Repurchase Agreement (Repo) bukan jenis investasi yang diperkenankan di perusahaan asuransi. “KPD dan produk derivatif itu tidak diperkenankan di perusahaan asuransi kecuali untuk mengalihkan outsourcing pengelolaan ke pihak lain dan lindung nilai, perusahaan asuransi wajib melaporkan kepada regulator mengenai manfaatnya,” tutur Isa.
Sementara itu, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pihaknya belum mengetahui mengenai kasus Askrindo. Tapi ia mengharapkan BUMN tersebut harus menjalankan GCG dan memiliki manajemen sehat.
Saat ini, Askrindo belum akan mendapatkan suntikan modal terkait kinerja yang merugi.”BUMN sedang melakukan penyehatan manajemen Askrindo,” ujar Mustafa.
Sebelumnya, anggota komisi XI DPR-RI tengah menyiapkan rapat dengar pendapat dengan mendatangkan perusahaan sekuritas terkait kasus Askrindo. PT Askrindo dikabarkan telah melakukan penyalahgunaan dana penjaminan kredit UKM untuk digunakan dalam penjaminan surat utang jangka pendek pada beberapa perusahaan sekuritas. [hid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar