gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 14 Juli 2011

Pelanggaran atawa PENIPUAN investasi ... LAGE : 140711

Bapepam-LK memeriksa empat lembaga investasi, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang berpotensi merugikan investor.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengatakan pihaknya selalu memonitor kegiatan investasi yang mengajak peran serta masyarakat, tetapi berpotensi melanggar hukum.

Dia belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan investasi itu, karena saat ini Bapepam-LK masih melakukan pemeriksaan.

Menurut dia, ada dua indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin resmi manajemen investasi, tetapi melakukan kegiatan pengumpulan dana dari lebih 50 pihak.

“Ada tiga hingga empat lembaga investasi yang sedang diperiksa.
Kami akan melihat apakah mereka mengikuti peraturan. UU Pasar Modal menyatakan bahwa penawaran umum itu harus disetujui oleh 50 pihak, tetapi terkadang ada yang hanya disetujui oleh 49 pihak, tetapi kemudian dipecahpecah lagi,“ jelasnya kemarin.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka 15 UU Pasar Modal, penawaran umum adalah penawaran efek oleh emiten yang ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak.

Terkait dengan UU itu, setiap perusahaan yang menjual penawaran kepada lebih dari 50 pihak diwajibkan mendapat izin resmi dari Bapepam-LK.

Nurhaida mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya melaporkan perusahaan PT Balicon Life Insurance yang merugikan nasabah. Balicon Life merupakan lembaga investasi yang tidak terdaftar di Bapepam-LK.

“Kami membentuk satgas antardepartemen yang juga menggandeng kepolisian dan kejaksaan dan memantau apabila ada kegiatan investasi yang melanggar
hukum, seperti yang kemarin ada di Bali. Satgas akan turun bersama-sama, satu tim,“ kata Nurhaida.

Kendati dinilai bisa merugikan masyarakat, karena tidak memiliki izin resmi melakukan kegiatan investasi, perusahaan itu kemungkinan tidak akan diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon sebelumnya mengatakan wilayah pengawasan dan pengaturan OJK kemungkinan, yaitu lembaga investasi yang produknya diakui oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

Sumber : BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar: