gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 22 Agustus 2011

aturan baru, MAENAN BARU

Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menargetkan seluruh draf revisi peraturan pasar modal terkait industri reksa dana sudah dapat dirumuskan dalam 90 hari ke depan. Sehingga pada awal 2012 nanti Asosiasi bersama Bapepam-LK secara intensif dapat mengubah aturan seiring dengan masuknya Indonesia dalam ASEAN Capital Market Forum (ACMF).

Demikian disampaikan Wakil Ketua APRDI, Bowo Witjaksono Suhardjo di kantor Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (22/8/2011).

"Kita mau dalam satu setengah bulan drafnya sudah selesai, termasuk penujukkan siapa yang terlibat dalam meneruskan. APRDI sudah ada tim," ungkapnya.

Usai draf rampung, nantinya dalam waktu tidak lama lagi atau paling lambat awal 2012 Biro Pengelola Investasi Bapepam-LK, bersama Asosiasi akan menggodok revisi aturan dan kemudian segera disahkan.

"Kami coba memetakan apa yang akan terjadi akan datang, termasuk ACMF. Selama itu kita rapuh, apalagi saat ada investor besar masuk. Termasuk dari luar," tuturnya.

Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners (BNPP IP), Eko Pratomo menambahkan, asosiasi terus mendorong Bapepam-LK melakukan revisi peraturan seiring perubahan zaman. Eko khusus menyoroti pengembangan transaksi reksa dana berbasis elektronik (e-transaction).

"Transaksi elektronik, memang arahnya kesana. Kita wajib melakukan pengkajian, dan asosiasi telah memetakan mana-mana saja yang dilakukan revisi. Belum sampai tahap sistem dikembangkan siapa, baru pada penujukkan tim dari masing-masing," ungkap Eko.

Seperti diketahui, Kepala Biro Pengelola Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengungkapkan terdapat 20 peraturan terkait investasi yang akan dikaji untuk dibenahi. Evaluasi ini pun melibatkan pelaku industri investasi, seperti Manajer Investasi (MI), Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksadana (APRED), Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).

Dari data Bapepam-LK, materi perubahan peraturan yang disiapakan diantaranya:






Peraturan V.B.3. Terkait pendaftaran agen penjual efek reksa dana. Terdapat peluang bagi agen penjual efek RD non-bank, dengan tetap memperhatikan fungsi dan permodalan yang harus dimiliki.

Peraturan V.B.4. Terkait perilaku agen penjual efek reksa dana. Materi revisi berupa peningkatan manajemen risiko APERD dan memperjelas tugas dan tanggung jawab MI, APERD dan Bank Kustodian (BK).

Peraturan IV.C.5. Terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) penyertaan terbatas. Ada dua kriteria investasi yang berkaitan dengan proyek, dan investasi pada efek penawaran umum.

Peraturan X.N.1. Terkait laporan bulanan Manajer Investasi secara eletronik.

Peraturan V.B.1. Terkait perizinan wakil agen penjual efek reksa dana. Asosiasi ingin Individual Financial Advisor (IFAS) sebagai agen individu reksa dana. Kemudian tidak berlakunya izin sebagai WAPERD apabila tidak mengikuti PPL.

Peraturan V.A.3, terkait perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI.

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ACMF.

Peraturan V.G.6, terkait pedoman pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Khususnya meningkatkan manajemen risiko.

Peraturan IV.B.3, terkait reksa dana berbentuk KIK. Dimana unit penyertanaanya diperdagangkan di Bursa. Materi revisi adalah upaya untuk menjadi Exchange Traded Fund (ETF) lebih likuid.

Peraturan IV.B.1, terkait pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk KIK. Perlu memperjelas alur transaksi subscription dan redemption yang melibatkan APERD, MI, dan BK.

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penasihat investasi (PI). Asosiasi ingin mengembangkan profesi PI.





Sumber: detikcom

Tidak ada komentar: