Senin, 05/09/2011 13:09 WIB
Polisi Bakal Sita Aset 4 MI Rp 10 Miliar Terkait Askrindo
E Mei Amelia R - detikFinance
Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya bakal menyita aset milik 4 manajer investasi (MI) terkait investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Jumlah aset yang akan disita berupa bangunan senilai Rp 10 miliar lebih.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2011).
"Kami menelusuri di mana terbitnya repo dan 4 jenis investasi itu. Jadi akan ada pejabat Askrindo sebelumnya yang akan diambil keterangannya. Akan ada lagi penyitaan barang dari 4 MI. Aset itu bernilai Rp 10 miliar lebih berupa bangunan. Dalam waktu dekat (penyitaannya)," tutur Baharudin.
Namun Baharudin mengaku tidak mengetahui apa saja nama 4 Mi yang akan disita aset-asetnya. Sampai saat ini, pihak Kepolisian juga belum mengetahui kepastian nilai kerugian negara yang terjadi akibat investasi ilegal yang dilakukan oleh Askrindo.
Sebelumnya Ketua Bapepam-LK, Nurhaida menyebut Askrindo telah menempatkan dana di beberapa MI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi dan Surat Utang Negara (SUN).
Mereka diantaranya, Jakarta Investment–Investasi KPD sebesar Rp 41 miliar dan Repo Rp 132 miliar, Harvestindo Asset Management-Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 80 miliar, dan Reliance Asset Management-Investasi KPD dan Repo sebesar Rp 93,32 miliar, serta reksa dana Rp 17,82 miliar.
Masih ada dua MI lain, yaitu Batavia Prosperindo Financial Services-Investasi Repo Rp 6,3 miliar, Jakarta Securities-Investasi Repo Rp 20 miliar, dan obligasi negara serta korporasi Rp 66,11 miliar.
Penempatan investasi tersebut telah dilakukan Askrindo sejak 2005, sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. Padahal berdasarkan aturan pasar modal V.G.6, perusahaan asuransi dilarang menempatkan investasi dalam bentuk kontrak bilateral atau KPD, dan Repo.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dari PT Askrindo, ZL dan RS. Baharudin Djafar pernah mengatakan terdapat empat MI yang bekerja sama dengan Askrindo. Total kerugian yang indentifikasi Rp 436 miliar.
(dnl/qom)
Kementerian Negara BUMN akhirnya resmi mengganti jajaran direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Pelantikan keempat direksi Askrindo dilakukan secara tertutup.
"Ada empat direktur yang sudah resmi dan mulai hari ini juga mereka sudah efektif" kata Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Parikesit Suprapto kepada VIVAnews.com di ruang kerjanya, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.
Parikesit menjelaskan latar belakang pergantian ini karena kinerja manajemen yang dinilai tidak memuaskan, terutama tuduhan tindak pidana pencucian uang yang mendera perusahaan itu. Satu direktur Askrindo saat ini tengah ditahan. Sementara pergantian dua direktur lainnya dinilai kinerja yang tidak memuaskan. Sementara satu direktur pindah ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemberhentian dengan hormat yang diajukan kepada Chairul Bahri sebagai Direktur Utama PT Askrindo, dan Hartono sebagai Direktur Pertanggungan dan Pemasaran," tambahnya.
Pelantikan keempat direktur itu dilakukan Parikesit, menggantikan Meneg BUMN. Keempatnya diangkat berdasarkan keputusan bersama Menteri Negara BUMN dan Gubernur BI nomor : KEP-149/MBU/2007 dan 9/31/KEP.GBI/2007.
Berikut nama-nama jajaran direksi PT Askrindo yang baru dilantik :
1. Antonius Chandra S. Napitupulu - sebagai Direktur Utama
2. Didiet Sandjoto Pamungkas - sebagai Direktur Teknik dan Operasional
3. Widya Kuntarto - sebagai Direktur Keuangan, Investasi dan TI
4. Singgih Hardjanto - Direktur SDM dan Umum.
Parikesit menambahkan dalam kasus yang menimpa Askrindo, direktur yang lama tetap bertanggung jawab dan wajib memberikan keterangan pihak kepolisian. Meski jabatannya habis, namun mereka tetap harus bertanggung jawab sebagai individu.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua pejabat Askrindo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp435 miliar. Tersangka adalah Direktur keuangan ZL, dan Kepala Divisi Keuangan Askrindo, RS. Keduanya diduga menggunakan dana premi milik nasabah.
"Kedua tersangka sudah ditahan sejak hari ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat lalu.
http://bisnis.vivanews.com/news/read/242548-direktur-askrindo-dicopot--ini-manajemen-baru
Sumber : VIVANEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar